<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 351 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-351/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jul 2020 16:22:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 351 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Geber Motor di Jember Berujung Kepala Benjol</title>
		<link>https://memontum.com/geber-motor-di-jember-berujung-kepala-benjol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 16:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Jelbuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119554-geber-motor-di-jember-berujung-kepala-benjol</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Muhammad Ardiyanto (23) warga Dusun Krajan 1, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Zainul Arifin warga Dusun Tenap, Desa Sucopangepok. Ia diamankan ke Mapolsek Jelbuk, setelah diketahui melakukan penganiayaan hingga korban kepalanya benjol. Dua kali orangtua korban melapor ke polisi. Laporan pertama bisa damai tapi tidak dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Muhammad Ardiyanto (23) warga Dusun Krajan 1, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Zainul Arifin warga Dusun Tenap, Desa Sucopangepok.</p>
<p>Ia diamankan ke Mapolsek Jelbuk, setelah diketahui melakukan penganiayaan hingga korban kepalanya benjol. Dua kali orangtua korban melapor ke polisi. Laporan pertama bisa damai tapi tidak dengan laporan kedua.</p>
<p>Menurut Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Murgiyanto, berawal dari kejadian pemukulan terhadap korban saat mereka berpapasan di jalan.</p>
<p>Saat itu korban dengan teman-temannya, dan pelaku bersama gerombolannya saling ejek dan menggeber motor masing-masing, Senin (15/7/2020) jelang magrib.</p>
<p>&#8220;Karena saling ejek itu, membuat pelaku sakit hati dan kemudian memukul kepala korban sampai benjol,&#8221; papar Murgiyanto.</p>
<p>&#8220;Dan pemukulan ini merupakan kejadian kedua kalinya. Mendapati kepala korban benjol , Hermanto, sang ayah tidak terima dan langsung lapor polisi,&#8221; ujar Murgiyanto kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Murgiyanto, kasus pertama saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Barulah kali keduanya, dilaporkan ke pihak Polsek Jelbuk.</p>
<p>Setelah menerima laporan, polisipun bergerak cepat dan dalam waktu yang tidak begitu lama Ardiyanto diamankan tanpa perlawanan.</p>
<p>Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.<strong> (bud/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119554</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dicurigai Ganggu Istri, Warga Surabaya Tewas Dihajar Suami</title>
		<link>https://memontum.com/dicurigai-ganggu-istri-warga-surabaya-tewas-dihajar-suami</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 02:20:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Gresik &#8211; Diduga dibakar api cemburu pria paruhbaya berinisial Y (35) menghajar Hadi Kirana Putra (29) hingga tewas. Saat ditemukan korban tergeletak di jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik, Minggu (7/6/2020) malam kemarin. Korban yang beralamatkan di Greges Barat VI, Nomor 20 RT 004 RW 001, Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sempat dilarikan ke RSUD Ibnu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Gresik</strong> &#8211; Diduga dibakar api cemburu pria paruhbaya berinisial Y (35) menghajar Hadi Kirana Putra (29) hingga tewas. Saat ditemukan korban tergeletak di jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik, Minggu (7/6/2020) malam kemarin.</p>
<p>Korban yang beralamatkan di Greges Barat VI, Nomor 20 RT 004 RW 001, Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik, namun karena lukanya cukup parah akhirnya meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Korban sempat terjatuh ke aspal. Kemudian ada pendarahan di kepalanya. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,&#8221; jelas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Selasa (9/8/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Arief membeberkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu karena pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istri siri pelaku. Hal itu diketahui setelah pelaku menemukan riwayat komunikasi antara istrinya dengan korban di handphone milik istri sirih pelaku.</p>
<p>&#8220;Setelah itu dengan menggunakan handphone istrinya, pelaku memancing korban untuk bertemu. Setelah bertemu, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Dari pengakuan pelaku tindakannya tersebut dilakukan secara spontan karena tidak bisa mengendalikan emosinya,&#8221; terang alumni AKPOL 2001 itu.</p>
<p>Meski tidak ditemukan identitas korban di lokasi kejadian, namun berkat kerja keras pihak kepolisian pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Perum GKB, Jalan Kapuas RT 08, RW 02, Kecamatan Manyar, Gresik, kurang dari 10 jam setelah penemuan korban.</p>
<p>Pijakan awal polisi dalam mengungkap kasus ini berawal dari sepeda motor Honda CS1 bernopol L 5940 CD yang diduga milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,&#8221; ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ponorogo tersebut.</p>
<p>Sementara dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 sepeda motor Honda CS1 milik korban, 1 sepeda motor Honda Vario milik pelaku, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 kaos warna abu-abu dan 1 tas warna biru.<strong> (sgg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Salah Paham Ngamuk, Penjual Jajan Sumberpucung Aniaya Pria Kedungkandang</title>
		<link>https://memontum.com/salah-paham-ngamuk-penjual-jajan-sumberpucung-aniaya-pria-kedungkandang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 09:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek sumberpucung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107460-salah-paham-ngamuk-penjual-jajan-sumberpucung-aniaya-pria-kedungkandang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ngamuk seolah kalap, tersangka Sunaryo (41) memukulkan tang berkali-kali ke wajah dan kepala Andik Ekawanto alias Petal (40). Beruntung, aksinya berhenti saat dilerai warga dan nyawa korban selamat. Senin (2/3/2020) siang, tersangka warga Dusun Ngrancah RT18/RW06, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Aksi tersangka dilakukan Kamis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ngamuk seolah kalap, tersangka Sunaryo (41) memukulkan tang berkali-kali ke wajah dan kepala Andik Ekawanto alias Petal (40). Beruntung, aksinya berhenti saat dilerai warga dan nyawa korban selamat.</p>
<p>Senin (2/3/2020) siang, tersangka warga Dusun Ngrancah RT18/RW06, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.</p>
<div id="attachment_107461" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-107461" decoding="async" class="size-full wp-image-107461" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_145113-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="PARAH : Tang dan kondisi korban luka parah di kepala. (sos)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_145113-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_145113-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_145113-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_145113-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-107461" class="wp-caption-text">PARAH : Tang dan kondisi korban luka parah di kepala. (sos)</p></div>
<p>Aksi tersangka dilakukan Kamis (27/2/2020) pukul 20.00 terhadap Andik Ekawanto alias Petal (40) warga Puri Kartika Sari Blok J 1 RT09/RW01, Arjowinangun, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang.</p>
<p>Lokasi penganiayaan di rumah teman korban, atau masuk Dusun Ngrancah, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban sedang bertamu ke rumah temannya.</p>
<p>&#8220;Ada salah paham. Pelaku lewat dan sempat diingatkan tapi pelaku tidak terima dan pelaku mencari korban. Tersangka mendatangi, sambil membawa tang, setelah itu terjadi penganiayaan, &#8221; ujar AKP Edy Sunyata kepada Memontum.com.</p>
<p>Kata Ipda Zaenal, Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, tersangka sempat naik motor dan &#8216;mblayer&#8217; (menggeber knalpot) depan korban. Malam kejadian, korban memang sempat memperingatkan perbuatan tersangka. Namun yang terjadi justru salah paham.</p>
<p>&#8220;Saya dipisuhi. Saya jak ngomong apik-apik. Katanya dia gak seneng. Saya pukul, sampai saya lupa berapa kali Pak,&#8221; cerita tersangka kepada AKP Edi Sunjata S Sos.</p>
<p>Keterangan itu berbeda dengan pemeriksaan petugas. Dari sisi korban, tersangka masuk ke dalam rumah dan memukul berulangkali. Seolah kalap gelap mata tersangka mengamuk.</p>
<p>Perbuatan tersangka berhenti setelah dilerai warga. Entah apa yang terjadi bila tersangka terus menerus menganiaya korban. Dia baru menyadari setelah ia berhenti mengamuk.</p>
<p>&#8220;Saya khilaf. Menyesal Pak. Saya lupa berapa kali memukul,&#8221; aku tersangka di depan Ipda Zaenal dan AKP Edy Sunyata.</p>
<p>Dari pemukulan pakai tang, korban pun pingsan. Darah menggenang dan menciprat ke segala arah, menempel di dinding rumah teman korban.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sangkaan pasal 351 Tentang tindak pidana penganiayaan berat. Baru sekali ini tersangka berurusan dengan hukum dan berulang kali mengaku menyesali perbuatannya. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Selok Awar-Awar Pasirian Dilibas</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-buron-pelaku-pembacokan-selok-awar-awar-pasirian-dilibas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2020 03:53:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Pasirian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103365-sempat-buron-pelaku-pembacokan-selok-awar-awar-pasirian-dilibas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; SG (30) warga Dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, berhasil ditangkap. Dia diburu polisi, setelah membacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang saat malam pergantian tahun baru 2020 lalu. Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH mengatakan jika pihaknya, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 17.10, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; SG (30) warga Dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, berhasil ditangkap. Dia diburu polisi, setelah membacok Rizky Zailani (26) warga dusun Kebonan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang saat malam pergantian tahun baru 2020 lalu.</p>
<p>Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH mengatakan jika pihaknya, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 17.10, mengamankan SG di daerah kecamatan Candipuro. “Pelaku kami amankan tanpa ada perlawanan,” terang Kapolsek.</p>
<p>Dijelaskan, hasil penyidikan pihak kepolisian, pasca melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur ke rumah temannya di daerah desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh dan keesokan harinya menuju ke daerah Dampit Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Setelah dua malam di Dampit, pelaku berniat pulang ke rumahnya. Kemudian saat turun dari Bus di pasar Candipuro kami langsung menangkapnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Masih kata Kapolsek, pada malam pergantian tahun baru 2020 lalu, korban bersama teman-temannya serta pelaku asyik berpesta minuman keras. Kemudian pelaku yang sudah tidak kontrol akibat terpengaruh minuman beralkohol, mencoba mengambil hp milik korban yang sedang di cas. Mengetahui hal tersebut, korban meminta hpnya kembali.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengembalikan hp tersebut sembari bersamaan mengayunkan sajam yang dibawanya dan mengenai perut korban sebelah kanan bawah. Mengetahui korbannya terluka pelaku langsung kabur. Korban langsung dilarikan ke RSUD Pasirian. Karena luka yang dialami cukup parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Dr Haryoto Lumajang&#8221;, ujarnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,&#8221; Imbuhnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Palu Penghancur Tulang Triangle, Jhonson Terancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-palu-penghancur-tulang-triangle-jhonson-terancam-5-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:46:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94847-kasus-palu-penghancur-tulang-triangle-jhonson-terancam-5-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Jhonson (40) bos Cafe and Beer House Triangle, hingga Senin (30/9/2019) siang, masih mendekam di balik beruji besi Polres Malang Kota. Kasat Reakrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa Jhonson dikenakan Pasal 351 KUHP ayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Jhonson (40) bos Cafe and Beer House Triangle, hingga Senin (30/9/2019) siang, masih mendekam di balik beruji besi Polres Malang Kota. Kasat Reakrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK SH, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa Jhonson dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (2).</p>
<p>&#8220;Tersangka JS sudah kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin. Dia kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Penganiayaanya masih kita lihat kalau misalkan observasi mengakibatkan tidak bisanya beraktifitas maka bisa dikategorikan penganiayaan berat,&#8221; ujar AKP Komang.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/08/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangle sangat kejam.</p>
<p>Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah di luar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.</p>
<p>Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,&#8221; ujar Muhtarom.</p>
<p>Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangle bisa begitu kejam terhadap Adit.</p>
<p>&#8220;Anak saya sudah bekerja di Triangle selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonson selaku bos Triangle sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,&#8221; ujar Muhtarom.</p>
<p>Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangle. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangle dituduh oleh Jhonson.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/485-kasus-palu-penghancur-tulang-triangle-jhonson-masuk-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Palu Penghancur Tulang Triangle Jhonson Masuk Penjara</a></p>
<p>Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja. Sebanyak 5 kali jemari Adit dihantam palu.</p>
<p>Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.</p>
<p>&#8220;Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100%, &#8221; ujar Muhtarom.</p>
<p>Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka.membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94847</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kesal Ditanyai Dana BOS, Guru Aniaya Kasek Pakai Palu</title>
		<link>https://memontum.com/kesal-ditanyai-dana-bos-guru-aniaya-kasek-pakai-palu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2019 11:51:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86208-kesal-ditanyai-dana-bos-guru-aniaya-kasek-pakai-palu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Miskijo (57) seorang oknum guru, di salah satu SD sekitar Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menganiaya Kepala sekolahnya dengan Palu. Tersangka, warga Dusun Sumber Tengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono kini berurusan dengan hukum alibat perbuatannya dan diamankan di Mapolsek Sukowono. Kepala Sekolah SDN 1 Pocangan yang jadi korban, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Miskijo (57) seorang oknum guru, di salah satu SD sekitar Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menganiaya Kepala sekolahnya dengan Palu.</p>
<p>Tersangka, warga Dusun Sumber Tengah, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono kini berurusan dengan hukum alibat perbuatannya dan diamankan di Mapolsek Sukowono.</p>
<p>Kepala Sekolah SDN 1 Pocangan yang jadi korban, Eko Supriyanto (56) warga Desa /Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, mengalami luka pada bagian kepala dan terpaksa harus menjalani perawatan medis di RSD dr Soebandi Jember.</p>
<p>Aksi berang tersangka dilakoni, Kamis (20/6/2019) pagi. Menurut Kapolsek Sukowono AKP Subagio pada Wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menerangkan, seorang korban penganiayaan adalah seorang kepala sekolah dan kejadian itu sekitar pukul 07.00, tepatnya di ruang guru SD pocangan.</p>
<p>“Saat itu korban memasuki ruang kantor guru, tiba tiba pelaku pinjam palu milik tukang yang sedang memperbaiki meja di sebelah, seketika itu pelaku langsung memukulkan palu ke arah belakang kepala sebanyak 3 kali, korban tersungkur dengan bersimbah darah dari arah kepala, karena mengalami luka robek ” ujar Subagio.</p>
<p>Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sukowono, beserta barang bukti berupa 1 buah Palu. Sementara dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku dilecehkan saat korban bertanya tentang dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) kepada pelaku.</p>
<p>&#8220;Sehari sebelumnya korban menanyakan keuangan dana BOS, juga korban melemparkan buku kepada tersangka, karena sakit hati, maka Begitu ketemu langsung memukulkan Palu/martil tiga kali dibagian kepala belakang,&#8221;ungkap AKP Subagio.</p>
<p>Saat dimintai keterangan oleh penyidik sambung Subagio tersangka mengalami kejang-kejang, dari keterangan keluarga tersangka, mempunyai riwayat penyakit jantung, sehingga pihaknya membawa ke Puskesmas setempat. Sedangkan, untuk pemeriksaan akan dilakukan, setelah sehat kembali</p>
<p>“Alat bukti yang di amakan, sebuah martil (palu) dengan gagang warna coklat, untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1,2 KUHP, “ pungkasnya. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86208</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jukir Kampung Warna-Warni Dikepruk Batu Residivis</title>
		<link>https://memontum.com/jukir-kampung-warna-warni-dikepruk-batu-residivis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2019 13:47:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80566-jukir-kampung-warna-warni-dikepruk-batu-residivis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Trio Adi Winata (27) warga Jl Kabalen Wetan Gang I, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (6/3/2019) malam, dibekuk petugas Reskrim Polres Malang Kota di Jl Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang. Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap M Ramadhani (21) jukir, warga Jl Ir Juanda Gang I/ Kampung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Trio Adi Winata (27) warga Jl Kabalen Wetan Gang I, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (6/3/2019) malam, dibekuk petugas Reskrim Polres Malang Kota di Jl Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang.</p>
<p>Dia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap M Ramadhani (21) jukir, warga Jl Ir Juanda Gang I/ Kampung Warna-Warni, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 12 Februari 2019 pukul 17.30.</p>
<p>Dengan cara kepala belakang korban dipukul dengan batu ubin hingga mengalami luka yang lumayan parah. Atas perbuatannya itu, Trio kembali masuk bui untuk ke 3 kalinya. Sebab sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus Sajam. Kedua ditangkap karena pencurian laptop.</p>
<p>Informasi Memontum bahwa kejadian ini bermula sekitar pukul 17.00, saat Kauludin dan Nurlaila, adiknya Trio, mengantar undangan ke Kampung Warna-Warni. Saat parkir motor, mereka terlibat cekcok mulut dengan jukir teman korban. Yakni bermula saat Nurlaila diminta untuk bayar karcis saat masuk Kampung Warna-Warni.</p>
<p>Kejadian itu nampaknya membuat Nurlaila jengkel hingga mengadukan peristiwa itu kepada Trio, kakaknya. Seketika itu Trio langsung emosi hingga mendatangi Kampung Warna-Warni. Dengan menggunakan batu Ubin, dia langsung memukul kepala belakang korban.</p>
<p>Nampaknya Trio sudah gelap mata hingga tidak mempedulikan apakah salah sasaran atau tidak. Padahal saat itu korban tidak tahu menahu permasalahannya. Usai melakukan pemukulan, Trio langsung kabur.</p>
<p>Aksi ini terekam kamera CCTV hingga petugas dengan mudah mengenali wajah Trio. Namun saat dicari di rumahnya, Trio tidak berhasil ditemukan. Petugas masih terus melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan Trio saat di Jl Muharto Gang VII, pada Rabu (6/3/2019) malam.</p>
<p>Atas informasi itu, petugas segera melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Trio. &#8221; Tersangka residivis yang baru 2017 keluar dari penjara. Dia kami kenakan Pasal 351 KUHP,&#8221; ujar AKP Komang Yogi SH SIK, Kasat Reskrim Polres Malang Kota. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80566</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Turis Canada Dijotosi Tukang Ojek di Bromo</title>
		<link>https://memontum.com/turis-canada-dijotosi-tukang-ojek-di-bromo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2018 12:55:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58634-turis-canada-dijotosi-tukang-ojek-di-bromo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Nasib sial dialami Candra Edy Prasetyo (36) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dia harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditahan setelah menganiaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur ke kawasan wisata Gunung Bromo. Dari Informasi yang dihimpun Memontum.com, penganiayaan dilakukan Candra kepada Maria Teresa Cua (31) WNA asal Kanada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Nasib sial dialami Candra Edy Prasetyo (36) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dia harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditahan setelah menganiaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang  berlibur ke kawasan wisata Gunung Bromo.</p>
<p>Dari Informasi yang dihimpun Memontum.com, penganiayaan dilakukan Candra kepada Maria Teresa Cua (31) WNA asal Kanada pada akhir Juli 2018 lalu, sekitar pukul16.00 WIB. Saat itu, korban baru saja keluar dari sebuah homestay untuk selanjutnya jalan-jalan.</p>
<div id="attachment_58635" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-58635" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181003-WA0074-copy-1.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang turis Canada dibekuk (pix)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-58635" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181003-WA0074-copy-1.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181003-WA0074-copy-1.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181003-WA0074-copy-1.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-58635" class="wp-caption-text"><em><strong>Tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang turis Canada dibekuk (pix)</strong></em></p></div>
<p>Melihat ada korban, lalu tersangka kemudian menghampiri dan menawarkan jasa ojek roda dua kepada korban. Ia bermaksud mengantar korban menuju kawasan Seruni Point. Tapi tawaran tersebut ditolak dan membuat tersangka marah.</p>
<p>“Iya saya tawarkan ojek, tetapi dia menolak dengan nada tinggi sambil lalu menunjuk-nunjukkan jari telunjuknya ke wajah saya. Spontan saya marah,” terang Candra di halaman Mako Polres Probolinggo, Rabu (3/10/2018).</p>
<p>Dari percekcokan tersebut tersangka memukul korban. Korban juga membalas dengan gigitan ke tangan Candra. Perlawanan dari korban membuat tukang ojek itu kian membabi buta memukuli korban. Penganiayaan baru terhenti setelah tersangka melihat rombongan WNA mendekat ke lokasi kejadian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58634</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Motif Upaya Pembunuhan Kacab Sinar Mas Terkuak</title>
		<link>https://memontum.com/motif-upaya-pembunuhan-kacab-sinar-mas-terkuak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2018 12:40:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 355]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58622-motif-upaya-pembunuhan-kacab-sinar-mas-terkuak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Setelah bungkam beberapa waktu lalu, terkait motif upaya pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Sinar Mas Kediri Jonny Suwono (44) akhirnya terkuak. Ririn Septiviana (44) warga perumahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu akhirnya mengakui perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan, karena ia merasa jengkel selalu ditagih hutang oleh Jonny atas hutang yang dilakukan mantan suaminya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Setelah bungkam beberapa waktu lalu, terkait motif upaya pembunuhan  Kepala Cabang (Kacab) Sinar Mas Kediri Jonny Suwono (44) akhirnya terkuak. Ririn Septiviana (44) warga perumahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu akhirnya mengakui perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan, karena ia merasa jengkel selalu ditagih hutang oleh Jonny atas hutang yang dilakukan mantan suaminya dulu. </p>
<p>    Saat pres release di Polres Kediri kemarin  Ririn mengaku tidak tahu-menahu persoalan pinjaman antara Jonny dengan mantan suaminya. “Mantan suami saya katanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta, tapi saya tidak tahu, karena tidak pernah diberitahu,” ungkap Ririn.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/19875-kacab-sinar-mas-kediri-nyaris-dibunuh-anak-buahnya" rel="noopener" target="_blank">Kacab Sinar Mas Kediri, Nyaris Dibunuh Anak Buahnya</a></p>
<p>    Karena jengkel, akhirnya Ririn melakulan peremcanaan pembunuhan terhadap Jony. Saat disimpang empat  Desa, Sukorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri  Ririn menyerang korban dengan palu dan dua pisau dapur saat keduanya berada di dalam satu mobil xenia.</p>
<p>     Namun  saat diamankan setelah kejadian, staf administrasi di Sinar Mas ini membantah merencanakan penyerangan tersebut. Ririn mengelak, dengan alasan saat itu  berusaha menyelamatkan diri dari serangan yang dilakukan korban terlebih dahulu. “Saya hanya membela diri, dia menyerang saya terlebih dahulu,  saya rebut pisaunya dan terjadi peristiwa itu,” kata Ririn.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong><a href="https://hukrim.memontum.com/19937-usut-penganiayaan-kacab-sinar-mas-polisi-gelar-pra-rekontruksi" rel="noopener" target="_blank"> Usut Penganiayaan Kacab Sinar Mas, Polisi Gelar Pra Rekontruksi</a></p>
<p>    Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan setelah mengumpulkan bukti – bukti, petugas menetapkan Ririn sebagai tersangka. Atas perbuatannya Ririn dijerat pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. “Tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, ” tegasnya.</p>
<p>    Dari kasus ini polsi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah pisah dapur yang masih berlumuran darah korban dan sebuah palu, dan tas perempuan berwarma abu abu yang diduga untuk menyimpas pisau dan palu.<strong>(aji/im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58622</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
