<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 355 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-355/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Oct 2018 12:40:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 355 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Motif Upaya Pembunuhan Kacab Sinar Mas Terkuak</title>
		<link>https://memontum.com/motif-upaya-pembunuhan-kacab-sinar-mas-terkuak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2018 12:40:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 351]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 355]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58622-motif-upaya-pembunuhan-kacab-sinar-mas-terkuak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Setelah bungkam beberapa waktu lalu, terkait motif upaya pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Sinar Mas Kediri Jonny Suwono (44) akhirnya terkuak. Ririn Septiviana (44) warga perumahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu akhirnya mengakui perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan, karena ia merasa jengkel selalu ditagih hutang oleh Jonny atas hutang yang dilakukan mantan suaminya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Setelah bungkam beberapa waktu lalu, terkait motif upaya pembunuhan  Kepala Cabang (Kacab) Sinar Mas Kediri Jonny Suwono (44) akhirnya terkuak. Ririn Septiviana (44) warga perumahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu akhirnya mengakui perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan, karena ia merasa jengkel selalu ditagih hutang oleh Jonny atas hutang yang dilakukan mantan suaminya dulu. </p>
<p>    Saat pres release di Polres Kediri kemarin  Ririn mengaku tidak tahu-menahu persoalan pinjaman antara Jonny dengan mantan suaminya. “Mantan suami saya katanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta, tapi saya tidak tahu, karena tidak pernah diberitahu,” ungkap Ririn.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/19875-kacab-sinar-mas-kediri-nyaris-dibunuh-anak-buahnya" rel="noopener" target="_blank">Kacab Sinar Mas Kediri, Nyaris Dibunuh Anak Buahnya</a></p>
<p>    Karena jengkel, akhirnya Ririn melakulan peremcanaan pembunuhan terhadap Jony. Saat disimpang empat  Desa, Sukorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri  Ririn menyerang korban dengan palu dan dua pisau dapur saat keduanya berada di dalam satu mobil xenia.</p>
<p>     Namun  saat diamankan setelah kejadian, staf administrasi di Sinar Mas ini membantah merencanakan penyerangan tersebut. Ririn mengelak, dengan alasan saat itu  berusaha menyelamatkan diri dari serangan yang dilakukan korban terlebih dahulu. “Saya hanya membela diri, dia menyerang saya terlebih dahulu,  saya rebut pisaunya dan terjadi peristiwa itu,” kata Ririn.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong><a href="https://hukrim.memontum.com/19937-usut-penganiayaan-kacab-sinar-mas-polisi-gelar-pra-rekontruksi" rel="noopener" target="_blank"> Usut Penganiayaan Kacab Sinar Mas, Polisi Gelar Pra Rekontruksi</a></p>
<p>    Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan setelah mengumpulkan bukti – bukti, petugas menetapkan Ririn sebagai tersangka. Atas perbuatannya Ririn dijerat pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. “Tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, ” tegasnya.</p>
<p>    Dari kasus ini polsi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah pisah dapur yang masih berlumuran darah korban dan sebuah palu, dan tas perempuan berwarma abu abu yang diduga untuk menyimpas pisau dan palu.<strong>(aji/im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58622</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
