<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 36 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-36/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Feb 2020 08:50:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 36 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Upal Rp 16 Juta Nyaris Tersebar di Jember</title>
		<link>https://memontum.com/upal-rp-16-juta-nyaris-tersebar-di-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 08:50:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106128-upal-rp-16-juta-nyaris-tersebar-di-jember</guid>

					<description><![CDATA[2 Residivis Dibekuk Tim Buser Polres Jember Jember, Memontum &#8211; Saat melakukan transaksi jual beli uang palsu (Upal) 2 pria yakni Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dibekuk tim Buru Sergap Polres Jember, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 09.00. Menurut Kapolres Jember AKBP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>2 Residivis Dibekuk Tim Buser Polres Jember</h2>
<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Saat melakukan transaksi jual beli uang palsu (Upal) 2 pria yakni Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dibekuk tim Buru Sergap Polres Jember, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 09.00.</p>
<p>Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat Conference Pres di halaman Mapolres, keduanya ditangkap di Jalan Desa Kertonegoro bersama barang buktinya uang palsu senilai Rp 16 juta yang terdiri dari 98 lembar uang pecahan ratusan dan 124 uang palsu pecahan 50 ribuan serta satu sepeda motor Yamaha Mio.</p>
<div id="attachment_106129" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106129" decoding="async" class="size-full wp-image-106129" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106129" class="wp-caption-text">Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)</p></div>
<p>“Setelah diadakan interogasi, Tehgno membeli uang palsu kepada Sunarso seharga Rp 4 juta (uang asli) dan mendapatkan Rp 16 juta uang palsu, “ kata Alfian.</p>
<p>Alfian mengungkapkan, Sunarso mengaku mendapat atau membeli uang palsu tersebut dari H Putra warga Madura dan Mujib warga Bogor dengan perbandingan 1 : 5.</p>
<p>“Saat ini pria asal Madura dan Bogor tersebut dalam proses pengejaran,” ujarnya.</p>
<p>Kedua tersangka ini (Tehgno dan Sunarso) terang Alfian, adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Malang.</p>
<p>Diduga transaksi uang palsu ini merupakan pesanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jember.</p>
<p>“Kami juga mengantisipasi hal itu, guna mencegah money politik saat pelaksanaan Pilkada nanti, yang akan dilakukan oleh beberapa kelompok atau banyak orang dan kami akan tetap konsentrasi di wilayah Jember khususnya di wilayah Jenggawah karena di wilayah ini infomasinya Upal sering beredar,” terangnya.</p>
<p>Untuk para tersangka sambungnya, telah melanggar pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda sebesar Rp 50 Milyar. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Edarkan Upal, Ibu Paruh Baya Beli Upal Enam Juta Seharga Dua Juta</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-upal-ibu-paruh-baya-beli-upal-enam-juta-seharga-dua-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 05:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105043-edarkan-upal-ibu-paruh-baya-beli-upal-enam-juta-seharga-dua-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Peredaran uang palsu yang dilakukan Susilowati, 44, Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Perempuan paro baya terendus tukar upal di pasar dan pertokoan diringkus Selasa (21/1/2020) di Kecamatan Geger. Perempuan sial itu sengaja membeli tiga juta upal dengan harga satu juta uang asli. Susilowati mengedarkan upal menggunakan mobil Toyota Swif. Penangkapan dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Peredaran uang palsu yang dilakukan Susilowati, 44, Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Perempuan paro baya terendus tukar upal di pasar dan pertokoan diringkus Selasa (21/1/2020) di Kecamatan Geger. Perempuan sial itu sengaja membeli tiga juta upal dengan harga satu juta uang asli.</p>
<p>Susilowati mengedarkan upal menggunakan mobil Toyota Swif. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran upal. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di pinggir jalan.</p>
<p>Polisi langsung menghadang tersangka setelah diketahui memiliki upal. Hal itu terbukti setelah polisi menggeledah dompet pelaku terdapat pecahan Rp. 100 uang palsu. Termasuk uang asli Rp. 180 ribu uang asli yang merupakan pertukaran upal.</p>
<p>Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP M. Bahrudi membenarkan jika tersangka sengaja mengedarkan upal. Sehingga polisi membawanya ke Polsek setempat. &#8220;Setelah terbukti langsung kami amankan untuk diperiksa,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan hasil pemeriksaan jika Susilowati mendapatkan upal dari Marhasan, 42, warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dengan cepat polisi langsung mengejar Marhasan dan berhasil diringkus di Tangkel Kecamatan Burneh.</p>
<p>Susilowati membeli upal kepada Marhasan sudah lima kali. Terakhir Susilowati membeli upal pada 3 Januari 2020. Dia membeli upal seharga Rp. 2 juta mendapatkan Rp. 6 juta upal.</p>
<p>&#8220;Setelah diperiksa Marhasan mendapatkan upal dari inisial MA dan sekarang kami mengejarnya. Marhasan mendapat imbalan Rp 100 ribu jika berhasil menjual upal senilai Rp 1 juta,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaa lebih lanjut terhadap dua tersangka. Sementara MA ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Mereka diancam pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 subsidair pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengembangkan kasus ini. Sebab kasus ini merugikan dan meresahkan,&#8221; imbuhnya.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105043</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar Upal Asal Nganjuk, Diringkus Polisi Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-upal-asal-nganjuk-diringkus-polisi-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 13:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103058-pengedar-upal-asal-nganjuk-diringkus-polisi-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di terminal Bus masuk Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Gunawan (50) warga RT 01 RW 06 Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan petugas atas laporan masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di terminal Bus masuk Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Pelaku yakni Gunawan (50) warga RT 01 RW 06 Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan petugas atas laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran uang palsu yang terjadi belakangan.</p>
<p>&#8220;Berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu. Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan dan berhasil menangkap pelaku didalam terminal Bus Trenggalek, &#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 uang pecahan palsu Rp 100 ribuan dalam tas plastik (kresek) warna hitam dan dimasukkan dalam sebuah tas army yin quishi.</p>
<p>Mengetahui hal tersebut, pelaku selanjutnya di wa ke Polres Trenggalek guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, pelaku menggunakan modus operandi yakni mengedarkan rupiah yang merupakan rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dengan total Rp 6,5 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan atau tidak ingin mengalami kerugian, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri UBP035160 sebanyak 3 lembar, UBP136162 sebanyak 8 lembar, UBP 135161 sebanyak 22 lembar, PUB 025169 sebanyak 4 lembar, ATF 246164 sebanyak 13 lembar, ATF 146163 sebanyak 15 lembar.</p>
<p>Barang bukti lainnya yakni 1 buah tas plastik warna hitam, 1 buah tas army yin quishi, 1 buah hp merek Oppo warna hitam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (4) jo pasal 26 ayat (4) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, &#8221; pungkas Kapolres. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Akhir Tahun, Upal Beredar, Pria di Trenggalek Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-akhir-tahun-upal-beredar-pria-di-trenggalek-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 13:24:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103037-jelang-akhir-tahun-upal-beredar-pria-di-trenggalek-diciduk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek Memontum &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat. Menanggapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek Memontum</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu.</p>
<p>&#8220;Kami berhasil menangkap pelaku Ateng atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki membeli 2 bungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, &#8221; ucap Kapolres, Senin (30/12/2019) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, pelapor memberi uang kembalian Rp 16 ribu kepada pelaku. Merasa curiga, uang tersebut dibawa Polsek Kalangbret Polres Tulungagung untuk dicek keaslian uang tersebut. Diduga uang tersebut adalah uang palsu.</p>
<p>Mendapatkan laporan tersebut Polsek Kalangbret meneruskan laporan ke Unitreskrim Polres Tulungagung dan bekerjasama tim Opsnal Polres trenggalek.</p>
<p>&#8220;Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Kedunglurah masuk Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek. Pada<br />
saat diamankan, pelaku saat itu bersama temannya. Dan setelah diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui bahwa perkara masuk TKP wilayah hukum Polres Trenggalek ,sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek, &#8221; terangnya.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu, 2 bungkus rokok, sebuah airsoftgun model pistol, 1 unit mobil avanza warna hitam dengan Nopol AG 1859 YU, 1 unit hp merek Nokia dan 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu.</p>
<p>Kapolres menegaskan berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Mukhlis asal Jember. Pelaku mengenal Mukhlis saat bertemu di dalam bus jurusan Surabaya &#8211; Jember.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut, &#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p>Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103037</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-gagalkan-peredaran-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 12:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99971-polres-malang-gagalkan-peredaran-uang-palsu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal! Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal!</p>
<p>Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, AKP Ainun bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk sang pengedar.</p>
<div id="attachment_99972" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-99972" decoding="async" class="size-full wp-image-99972" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-99972" class="wp-caption-text">RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)</p></div>
<p>Dijelaskan Tiksnarto, pihaknya bermula melaksanakan giat patroli Kamis (14/11/2019) pagi. Saat patroli, anggota mendapat informasi seseorang yang mencurigakan dan diduga memiliki uang palsu di SPBU Sukoraharjo Kepanjen.</p>
<p>Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 17 juta lebih akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan uang palsu ke calon pembeli di daerah Dau namun dibatalkan lantaran sang calon pembeli menyebut upal milik tersangka kurang menyerupai aslinya.</p>
<p>Tersangka menyebut jika uang palsu didapat dari warga di Jatiasih, Bekasi. Harganya Rp 5 juta uang asli ditukar dengan Rp 21 juta uang palsu.</p>
<p>Bertemu pria pengedar, tersangka mendapat uang palsu dengan rincian : Rp 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp 17, 4 juta, Rp 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp 3,4 juta.</p>
<p>Dari Bekasi, tersangka lalu berniat menuju Malang untuk mengedarkan uang palsu. Namun apes, ketika berada di sekitar SPBU Sukoraharjo, ia tidak bertemu calon pembeli melainkan sekelompok polisi berpakaian preman (Buser).</p>
<p><strong>Adapun uang palsu barang bukti bernomor seri : </strong></p>
<p>ECJ446548 (Rp 100 ribu), BFR453933 (Rp 50 ribu),<br />
BFR453953 (Rp 50 ribu), BFR453935 (Rp 50 ribu) dan LAT818718 (Rp 50 ribu).</p>
<p>Selain menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti berupa sebuah lampu ultra violet, sebuah kantong plastik pink dan sepeda motor Honda Beat K 3842 ZU.</p>
<p>Ancaman menyimpan uang palsu ini, penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Ancaman ini sesuai isi Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99971</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pabrik Uang Palsu Digerebek Polres Lamongan</title>
		<link>https://memontum.com/pabrik-uang-palsu-digerebek-polres-lamongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 13:38:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97639-pabrik-uang-palsu-digerebek-polres-lamongan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang. Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang.</p>
<p>Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim.</p>
<p>Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pada sejumlah awak media membenarkan terbongkarnya dugaan pembuatan uang palsu tersebut. Berawal informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Joko Tingkir Satuan Satreskrim melakukan penyelidikan. Dan bahkan sejumlah petugas menyamar sebagai pembeli di warung kopi di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>“Setelah mendapat informasi yang valid, petugas kemudian melakukan penggrebekan lokasi kejadian di Desa Girik Kecamatan Ngimbang itu” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10/2019) siang.</p>
<p>Menurutnya dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cetak atau printer, sisa tinta, uang palsu sebanyak 305 juta .</p>
<p>“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita berupa uang palsu pecahan seratus ribu berjumlah 2.989 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu. Sehingga secara totol uang palsu yang diamankan 304.000.000 juta” ungkap Feby, panggilan Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung.</p>
<p>Sedangkan, lanjut Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas diantaranya berinisial ROM, SIN warga Nganjuk, SU warga Jombang, HE warga Jember dan SAM warga Kecamatan Rejoso- Nganjuk.</p>
<p>“Tersangka lainya adalah berinisial PAR warga Nganjuk, AH warga Wonosobo, sedangkan pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan uang palsu melarikan diri dan menjadi pengejaran petugas” paparnya.</p>
<p>Feby juga memaparkan uang palsu tersebut akan edarkan ke tengah-tengah masyarakat dengan modus penggandaan uang.<br />
Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka ROM memiliki peran pembuat uang palsu.</p>
<p>“Uang palsu tersebut tersebut dibeli SIN dengan harga Rp 8 juta. Kemudian SIN diajak SU, HE, SAM, PAR, AH alias INDRA melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang” terangnya.</p>
<p>Atas perbuatanya tersangka dijerat UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman kurangan penjara selama 10 tahun. <strong>(son/sgg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beli Ayam Pakai Upal, Abdul Fatah Diringkus</title>
		<link>https://memontum.com/beli-ayam-pakai-upal-abdul-fatah-diringkus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2019 08:17:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanah Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89733-beli-ayam-pakai-upal-abdul-fatah-diringkus</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Aksi nekat Abdul Fatah (55) berakhir di jeruji besi. Warga Kampung Banjartalela Desa Banjartalela Kecamatan Camplong, Sampang itu diamankan anggota Polsek Tanah Merah Bangkalan setelah diketahui memakai uang palsu (Upal) untuk membeli ayam di pasar unggas Tanah Merah, Sabtu, (3/8/2019). Tersangka membayar uang palsu pecahan 100 ribu satu lembar. Anehnya, di lokasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Aksi nekat Abdul Fatah (55) berakhir di jeruji besi. Warga Kampung Banjartalela Desa Banjartalela Kecamatan Camplong, Sampang itu diamankan anggota Polsek Tanah Merah Bangkalan setelah diketahui memakai uang palsu (Upal) untuk membeli ayam di pasar unggas Tanah Merah, Sabtu, (3/8/2019).</p>
<p>Tersangka membayar uang palsu pecahan 100 ribu satu lembar. Anehnya, di lokasi itu tersangka kembali menjual ayam yang dibelinya untuk dijual kembali. Hal itu dilakukan agar pelaku bisa mendapatkan uang asli. Namun aksinya malah membuat pedagang ayam curiga.</p>
<p>Akibatnya kasus itu dilaporkan oleh pedagang ayam, Abu Siri (46) warga Kampung Koalas, Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar Bangkalan yang mengetahui tindakan pelaku. Tersangka diamankan oleh pedagang sampai beberapa menit kemudian datang anggota Polsek Tanah Merah.</p>
<p>Setelah diperiksa, pelaku mengantongi uang asli sebesar Rp 655. 000. Diduga uang tersebut hasil pertukaran upal dengan uang palsu yang dilakukan di pasar.</p>
<p>Bahkan saat ditanya di lokasi pelaku sudah mengedarkan 10 lembar uang 100 ribuan palsu. Sehingga tersangka berhasil mendapatkan uang asli senilai Rp. 655.000.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto membenarkan penangkapan itu. Diakui jika polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kami masih mendalami kasus ini. Tersangka kami periksa soal penyebaran upal yang sudah dilakukan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menjelaskan tersangka mendapatkan upal dari temannya di Malang. Dia membelinya seharga Rp. 200 ribu untuk mendapatkan upal senilai Rp 1 juta dari orang Madura yang tinggal di Malang.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah menggunakan upal sebanyak 10 juta. Kami masih menyelidiki kemana saja upal disebar,&#8221; katanya.</p>
<p>Aksi berani tersangka sudah berlangsung selama 5 bulan. Diduga sudah banyak korban yang berhasil ditipu oleh tersangka.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 36 ayat 3 uu no 8 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89733</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Arek Kediri Beli Caplokan Pakai Upal di Krian</title>
		<link>https://memontum.com/arek-kediri-beli-caplokan-pakai-upal-di-krian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2019 15:31:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polsek krian]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72970-arek-kediri-beli-caplokan-pakai-upal-di-krian</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan polisi lantaran belanja menggunakan uang palsu (Upal). Kini tersangka dan barang buktinya upal pecahan Rp 100.000 diamankan di Polsek Krian. Kasus ini terungkap bermula saat tersangka kenal dengan korban SH penjual Topeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan polisi lantaran belanja menggunakan uang palsu (Upal).</p>
<p>Kini tersangka dan barang buktinya upal pecahan Rp 100.000 diamankan di Polsek Krian. Kasus ini terungkap bermula saat tersangka kenal dengan korban SH penjual Topeng Caplokan melalui media sosial Facebook (FB). </p>
<p>Kemudian tersangka dan korban bertemu di Krian untuk bertransaksi penjualan Topeng Caplokan (barongan) yang dimiliki korban seharga Rp 2,850 juta dengan menggunakan uang palsu.</p>
<p>&#8220;Tersangka membayar Topeng Caplokan dengan uang pecahan Rp 100 .000 yang dibayar tersangka kepada korban dengan uang palsu (Upal). Upal ini diketahui korban kerena warna agak pudar,&#8221; terang Kapolsek Krian, Kompol M Kholil kepada Memo X, Jumat (11/1/2019).</p>
<p>Kholil menceritakan seusai mengetahui mendapatkan uang palsu dari tersangka, kemudian korban melaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka.</p>
<p>&#8220;Kami amankan tersangka di SPBU wilayah Krian. Karena saat itu tersangka masih tak jauh dari lokasi transaksi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, kata Kholil menguraikan berdasarkan keterangan tersangka mengaku mendapat pecahan uang palsu Rp 100.000 dengan cara membeli dari seorang NR warga Subang, Jawa Barat melalui media aplikasi Shopee. Menurut tersangka, dia menukar uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta.</p>
<p>&#8220;Tersangka dapat dari beli. Tersangka mendapatkan uang dari media Shopee. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,&#8221; tandasnya.<strong> (Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Edarkan Obat Batuk di Blitar, 4 Orang Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-obat-batuk-di-blitar-4-orang-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 14:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23362-edarkan-obat-batuk-di-blitar-4-orang-dibui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan empat orang pengedar obat batuk jenis pil Dexikof. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17.092 butir pil Dexikof. Diantara ribuan pil Dexikof tersebut, ada yang sudah siap diedarkan dengan dikemas plastik klip, dan ada yang masih dalam kemasan box. Keempat pengedar obat keras berbahaya tersebut ditangkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan empat orang pengedar obat batuk jenis pil Dexikof. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17.092 butir pil Dexikof. Diantara ribuan pil Dexikof tersebut, ada yang sudah siap diedarkan dengan dikemas plastik klip, dan ada yang masih dalam kemasan box.</p>
<p>Keempat pengedar obat keras berbahaya tersebut ditangkap saat mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan di tempat yang berbeda. Para pelaku tersebut diantaranya, Indra Setyawan (32), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Heri Praminto, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Didik Sujatmiko (46), warga Desa Kauman Kecamatan Wlingi, dan Saiful Huda (26), warga  Desa Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.</p>
<p>&#8220;Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Setelah kami lakukan penyelidikan kami berhasil membekuk empat pengedar&#8221;, kata Kasat reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla Wahyu Yuha, Selasa (30/01/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Huwahilla menjelaskan, sebenarnya Dexikof merupakan obat yang dijual bebas di apotek ataupun toko obat. Namun pembelian obat tersebut dibatasi sesuai dengan kebutuhan, dan bukan untuk diedarkan kembali.</p>
<p>“Berdasarkan keterangan pelaku, pil Dexikof tersebut didapat dari Madiun. Per box nya dibeli seharga Rp 60 ribu kemudian dijual kembali Rp 100 ribu. Selanjutnya pil Dexikof tersebut dikemas kembali dalam plastik klip&#8221;, jelas Huwahilla.</p>
<p>Akibat perbuatanya, keempat pelaku terjerat pasal  36 Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara berdasarkan pengakuan salah satu pengedar, konsumsi pil Dexikof dalam jumlah tertentu akan menimbulkan efek Fly, sama seperti mengkonsumsi dobel L.  &#8220;Efeknya ngefly sama seperti konsumsi dobel L&#8221;, tutur salah satu pelaku. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23362</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
