<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 362 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-362/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Aug 2020 13:51:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 362 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Housekeeping Hotel Curi HP Tamu</title>
		<link>https://memontum.com/housekeeping-hotel-curi-hp-tamu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 13:51:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120745-housekeeping-hotel-curi-hp-tamu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Septian Dwi Cahyono (20) houskeeping salah satu hotel di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Warga Dusun Bunut, Kelurahan Tunjungtirto Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap karena telah mencuri HP Samsung S10+ milik Aniek Amurwani (38) Jl Anggrek Raya, Kota Kediri. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Septian Dwi Cahyono (20) houskeeping salah satu hotel di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Warga Dusun Bunut, Kelurahan Tunjungtirto Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap karena telah mencuri HP Samsung S10+ milik Aniek Amurwani (38) Jl Anggrek Raya, Kota Kediri.</p>
<p>Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Rabu (5/8/2020) siang, Septian mengaku mencuri karena butuh uang. Bahkan Ponsel tersebut telah dijual seharga Rp 800 ribu. Kini HP tersebut sudah berhasil diamankan petugas sebagai Barang Bukti (BB).</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Septian sudah setahun ini bekerja sebagai Houskeeping di salah satu hotel di kawasan Tlogomas. Pada 10 Juli 2020 pukul 08.00, Aniek Check Out dari kamar 222 hotel. Saat sedang membersihkan kamar 222 tersebut, ternyata Septian menemukan Ponsel HP Samsung S10+ milik Aniek yang tertinggal.</p>
<p>Karena ingin memiliki HP tersebut, Septian kemudian sembunyikannya di kolong tempat tidur. Sekitar pukul 18.30, dia kembali lagi ke dalam kamar 222 dan mengambil HP tersebut untuk dibawa pulang.</p>
<p>Sim Card dilepas dan ponsel itu dijual seharga Rp 800 ribu ke temannya. Sementara itu Aniek yang kehilangan ponselnya melapor ke Polresta Malang Kota. Atas penyelidikan petugas, mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di kawasan Tunjingtirto, Singosari.</p>
<p>Ponsel tersebut ditemukan hingga akhirnya diketahui bahwa pencurinya adalah Septian yang tak lain adalah karyawan hotel. Dari sinilah Septian kemudian dibekuk petugas Polresta Malang Kota pada akhir Juli 2020.</p>
<p>&#8221; Uang hasil penjualan ponsel saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru sekali ini mencuri,&#8221; ujar Septian saat dirilis.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK menyebut bahwa tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.</p>
<p>&#8221; Ponsel tersebut dicuri tersangka saat tertinggal di kamar. Ponsel tersebut sempat dijual oleh tersangka. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120745</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ponsel Ojek Online Dicuri Maling</title>
		<link>https://memontum.com/ponsel-ojek-online-dicuri-maling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 18:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta lowokwaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119138-ponsel-ojek-online-dicuri-maling</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Andri Prasetyo (29) warga Jl Kembang Turi , Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/7/2020) dini hati dijebloskan ke tahanan Polsekta Lowokwaru. Dia ditangkap karena kasus pencurian Ponsel Oppo A9 milik Achfan Hajar Maulana (26) ojek online, warga Jl Polowijen II, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ponsel tersebut dicuri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Andri Prasetyo (29) warga Jl Kembang Turi , Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/7/2020) dini hati dijebloskan ke tahanan Polsekta Lowokwaru. Dia ditangkap karena kasus pencurian Ponsel Oppo A9 milik Achfan Hajar Maulana (26) ojek online, warga Jl Polowijen II, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Ponsel tersebut dicuri oleh Andri saat ditaruh di dashboard kendaraan yang di parkir di depan Cafe Eat Two Burger Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan .Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (12/7/2020) pukul 21.00.</p>
<div id="attachment_119139" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-119139" decoding="async" class="size-full wp-image-119139" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0136-copy.jpg?resize=740%2C437&#038;ssl=1" alt="BB ponsel . (ist)" width="740" height="437" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0136-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0136-copy.jpg?resize=300%2C177&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0136-copy.jpg?resize=600%2C354&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200713-WA0136-copy.jpg?resize=200%2C118&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-119139" class="wp-caption-text">BB ponsel . (ist)</p></div>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Minggu malam, korban dan 2 temannya menunggu orderan bersama 2 temannya di deoan Cafe Eat Two Burger. Saat itu korban menaruh ponselnya di dashboard kendaraan.</p>
<p>Saat korban nongkrong sambil nunggu penumpang, saat sedang asik nongkrong, muncul pelaku yang juga bekerja sebagai ojek online. Pelaku dengan cepat mencuri ponsel tersebut dan segera saja berpamitan pulang ke rumah.</p>
<p>Korban baru mengetahui ponselnya hilang pukul 22.00 hingga segera saja melapor ke Polsekta Lowokwaru. Saat itu Panit I Reskrim Polsekta Lowokwaru Ipda Zainul Arifin dan anggotanya mencurigai salah satu teman korban. Yakni Andi Prasetyo.</p>
<p>Meskipun aktif di pemulasaran jenazah Covid -19, Ipda Zainul tidak melupakan tugas pokoknya sebagai anggota Polri. Dini hari itu juga memanggil Andi Prasetio ke Polsekta Lowokwaru.</p>
<p>&#8221; Semula pelaku tidak mengaku telah melakukan pencurian. Namun setelah kita interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ponsel itu kami amankan di rumahnya,&#8221; ujar Ipda Zainul mendampingi Kapolsekta Lowokwaru Kompol Rizki Tri Putra SIK MH.</p>
<p>Atas perbuatannya itu Andi Prasetyo harus pertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Lowokwaru. Untuk sementara, Andi mengaku khilaf karena ada kesempatan setelah melihat ponsel tersebut tidak terjaga.</p>
<p>&#8221; Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,&#8221; ujar Ipda Zainul. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rusuhi Masjid, Kuli asal Sampang Bibirnya Jontor</title>
		<link>https://memontum.com/rusuhi-masjid-kuli-asal-sampang-bibirnya-jontor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 07:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dimassa]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118706-rusuhi-masjid-kuli-asal-sampang-bibirnya-jontor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Abdul Latif (48) kuli bangunan, warga Jl Kramat Gang I, Desa Randalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (8/7/2020) siang, sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsekta Klojen. Dia diamankan karena mencuri HP Samsung A20 S mikik Musa (20) mahasiswa, warga Jl Satsuit Tubun Gang Kusuma, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Abdul Latif (48) kuli bangunan, warga Jl Kramat Gang I, Desa Randalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (8/7/2020) siang, sudah meringkuk di balik jeruji besi Polsekta Klojen. Dia diamankan karena mencuri HP Samsung A20 S mikik Musa (20) mahasiswa, warga Jl Satsuit Tubun Gang Kusuma, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 di Masjid Al Hida Jl Sarif Alkodri, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa saat kejadian korban melaksanakan Salat Magrib di Masjid Al Huda. Saat itu tas miliknya yang berisikan HP diletakkan di belakang papan pengumuman. Diduga saat lorban sedang salat, Latif membuka tas milik korban dan mencuri HP Samsung A 20 S tersebut.</p>
<p>Kejadian itu baru diketahui korban usai Salat Magrib. Dia mengetahui kakau tas miliknya ternuka dan ponselnya telah hilang. Korban dan teman-temannya kemudian melakukan pelacakan sinyal ponsel miliknya hingga diketahui berada di sekitaran Jl Halmahera, Kecamatan Klojen.</p>
<p>Mengetahui korban datang, Latif langsung kabur hingga terlacak lagi di kawasan Jl Prof Yamin, Kecamatan Klojen. Saat itulah Latif berhasil ditangkap hingga dilaporkan ke Polsekta Klojen. Saat itu bibir Latif sudah terlihat jedir alias jontor. Dia akhirnya mengaku kalau HP tersebut disembunyikan di rumah bedeng yang berada di Jl Kyai Tamin Gang I. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan ponsel tersebut di rumah kontrakan Latif.</p>
<p>Kapolsekta Klojen Kompol Fatkhur Rohman SH membenarkan adanya kejadian itu. &#8220;Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Untuk sementara tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian,&#8221; ujar Kompol Fatkhur Rohman <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118706</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polsek Krembung Ringkus Dua Maling Laptop Tetangga</title>
		<link>https://memontum.com/polsek-krembung-ringkus-dua-maling-laptop-tetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 10:22:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsek krembung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Andiko Fernando Javer, alias Nando pemuda asal Dusun Balowono Desa Wonomlati dan temannya M. Rafli Pangestu alias Caplin warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung dijebloskan keruang balik jeruji sel, oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung, setelah kedapatan mencuri laptop. Rabu (08/04/2020) siang Kedua pemuda yang berbeda tempat tinggal itu, nekat mencuri laptop merk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Andiko Fernando Javer, alias Nando pemuda asal Dusun Balowono Desa Wonomlati dan temannya M. Rafli Pangestu alias Caplin warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung dijebloskan keruang balik jeruji sel, oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung, setelah kedapatan mencuri laptop. Rabu (08/04/2020) siang</p>
<p>Kedua pemuda yang berbeda tempat tinggal itu, nekat mencuri laptop merk Axio, 2 buku BPKB, celengan berisi uang Rp. 100 ribu, dan uang tunai sebesar Rp. 1, 4 juta milik Alvin Sukriyatis Solihah (32) warga Desa Cangkring, Krembung.</p>
<p>Kapolsek Krembung AKP Purwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Soepatman membenatkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian. Terungkapnya kasus pencurian ini awalnya Andiko Fernando Javer mendatangi rumah Alvin Sukriyatis Soliha untuk mengembalikan barang curian dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp. 300 ribu.</p>
<p>Pelaku berdalih barang itu adalah barang gadaian dari seseorang yang mengalami kecelakaan di daerah alun-alun Sidoarjo. Dengan penjelelasan itu korban tidak mempercayai begitu saja.</p>
<p>Hal itu disebabkan karena sebelumnya korban merasa kehilangan barang didalam kamar rumahnya. Selanjutnya pelaku didesak asal muasal barang tersebut dan akhirnya mengaku. Tanpa membuang waktu pelaku diserahkan ke Polsek Krembung.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui bahwa pencurian yang dilakukan itu tidak sendirian melainkan bersama temannya. Tidak memakan waktu lama, pelaku kedua atas nama M. Rafli Pangestu berhasil ditangkap anggota dirumahnya pada Senin, 6 April 2020 lalu.</p>
<p>Bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah Netbook merk Axio, 2 buku BPKB, 1 buah celengan berisi uang Rp. 100 ribu dan uang tunai sebesar Rp. 1, 4 juta .&#8221;Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 5 juta,&#8221; pungkas Purwanto <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pura-Pura Minta Minum, Siswi di Pasuruan Nekat Jadi Curanmor</title>
		<link>https://memontum.com/pura-pura-minta-minum-siswi-di-pasuruan-nekat-jadi-curanmor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 12:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[polsek rejoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111132</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Seorang siswi di salah satu Madrasah Tsanawiyah di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri sepeda motor yang sedang parkir di Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/04/2020) siang. Namun, belum sempat kabur jauh, aksi pelaku langsung diketahui pemilik motor hingga akhirnya ia berhasil diamankan. Informasi yang didapat Memontum.com aksi pencurian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Seorang siswi di salah satu Madrasah Tsanawiyah di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, nekat mencuri sepeda motor yang sedang parkir di Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/04/2020) siang. Namun, belum sempat kabur jauh, aksi pelaku langsung diketahui pemilik motor hingga akhirnya ia berhasil diamankan.</p>
<p>Informasi yang didapat Memontum.com aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku berinisial PS (13) menghampiri toko milik Solikhatun (41) untuk meminta air putih.</p>
<p>Setelah masuk ke dalam dan mengambilkan air putih yang dimasukkan ke dalam plastik, Solikhatun yang tak lain adalah korban ini masuk lagi ke dalam rumahnya.</p>
<p>Dan tidak lama kemudian, ia melihat keluar ke arah sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya itu, ternyata sudah raib digondol pelaku. Korban pun bergegas keluar rumah, kemudian melihat pelaku sudah menaiki sepeda motor miliknya sambil didorong karena posisi kendaraan tidak menyala.</p>
<p>Sontak, pemilik toko langsung berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban bergegas mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso.</p>
<p>“Saat diperiksa pelaku mengaku pertama kali mencuri, alasanya karena ingin punya sepeda motor,” ungkap Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Karena pelaku masih anak dibawah umur, maka protap penyidikan melalui PPA,&#8221;pungkas Kapolsek Rejoso. <strong>(oci/hen/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111132</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tega Curi Motor Tetangga dan Gadaikan Motor Pinjaman, Ghofur Warga Gedangan Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tega-curi-motor-tetangga-dan-gadaikan-motor-pinjaman-ghofur-warga-gedangan-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2020 12:53:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109325</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Lantaran nekat curi motor milik tetangganya sendiri milik Usman (50) ketika diparkir di pinggir jalan pematang sawah. Abdul Ghofur (60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi langsung digelandang jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam konferensi persnya didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Lantaran nekat curi motor milik tetangganya sendiri milik Usman (50) ketika diparkir di pinggir jalan pematang sawah. Abdul Ghofur (60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi langsung digelandang jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.</p>
<p>Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam konferensi persnya didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono membeberkan, saat melancarkan aksinya tersangka sengaja berjalan kaki menuju TKP. Setelah sampai tersangka bergegas menutup wajahnya dengan menggunakan kaos.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-109327" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?resize=740%2C446&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="446" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?resize=300%2C181&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?resize=600%2C362&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?resize=200%2C121&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/20200322_180318-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Selain itu, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku kepada petugas, mencari sasaran motor yang masih dalam keadaan kunci yang menempel. Selanjutnya tersangka yang notabene seorang kakek tersebut berpura-pura berteriak memanggil, jikalau ada seseorang ditengah sawah. Apabila tidak ada sahutan dan ada kesempatan, pelaku langsung mengembat barang incarannya.</p>
<p>“Sebelum beraksi, tersangka berteriak pura pura memanggil, apabila tidak didengar dan tidak diketahui oleh korban. Tersangka langsung membawa kabur motor hasil curiannya. Selang beberapa hari kemudian, tersangka melakukan pencurian sepeda motor kembali dengan modus sama. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra,” kata Kapolres Lamongan.</p>
<p>“Setelah dilakukan pengembangan tersangka juga mengaku pernah melakukan kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi. Tersangka Abdul Ghofur dengan berpura pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain,” tambahnya.</p>
<p>Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepeda motor Honda Grand. Kepada petugas korban mengaku jika melakukan pencurian karena kepepet untuk membayar hutang sebesar Rp 3 juta.</p>
<p>Tak menunggu lama, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,&#8221; pungkasnya.<strong> (Fjr/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109325</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1 Penjual Batik Pasuruan Terlibat Curi Ponsel</title>
		<link>https://memontum.com/1-penjual-batik-pasuruan-terlibat-curi-ponsel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 14:26:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bantur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105735-1-penjual-batik-pasuruan-terlibat-curi-ponsel</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satu dari 4 penjual batik Pasuruan, Selasa (2/2020) siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencuri ponsel. Kasusnya terungkap setelah ponsel curian ditemukan dalam lipatan batik dagangan. Tersangkanya, yakni M Choirul Anam (28) warga Jalan Kalimantan Gang I RT01/RW09 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia kos dengan teman-temannya di dekat Pasar Kepanjen. Tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Satu dari 4 penjual batik Pasuruan, Selasa (2/2020) siang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencuri ponsel. Kasusnya terungkap setelah ponsel curian ditemukan dalam lipatan batik dagangan.</p>
<p>Tersangkanya, yakni M Choirul Anam (28) warga Jalan Kalimantan Gang I RT01/RW09 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia kos dengan teman-temannya di dekat Pasar Kepanjen.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105736" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0119-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0119-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0119-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0119-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0119-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Tiga temannya, Abah Lukman, Sugeng dan Hari tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat aksi pencurian tersangka Irul. Tidak terlibatnya teman Irul dipastikan setelah anggota Reskrim Polsek Bantur mengecek kondisi kos penjual batik Pasuruan itu.</p>
<p>&#8220;Satu tersangka, barang buktinya ponsel,&#8221; ungkap Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada wartawan.</p>
<p>Selasa (2/2/2020) sore, Kanitreskrim Polsek Bantur bersama anggota Reskrim Polsek Bantur, segera mengembangkan perkara pencurian Irul di kosan. Di sana, tidak ditemukan barang bukti lainnya.</p>
<p>Selasa (2/2/2020) siang, waktu Irul diamankan anggota Reskrim Polsek Bantur dan warga Mbalong Rejoyoso Bantur, sempat diamankan 2 teman Irul.</p>
<p>Abah Lukman, teman Irul menyebut, dirinya hanya menawarkan batik tidak turut terlibat aksi pencurian. Sudah 4 bulan lamanya, ia bersama teman-temannya di Malang. Ia sendiri sudah menasehati Irul agar tidak berbuat jahat.</p>
<p>&#8220;Sudah saya penging tidak begitu,&#8221; ungkap Lukman saat berada di Balai Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur. Kata Lukman, batik yang dijajakannya dihargai Rp 150 ribu &#8211; Rp 300 ribuan. Ia mendapat untung bersih Rp 50 ribu dari penjualan.</p>
<p>Selama di Malang, penjaja batik ini telah berkeliling di Kepanjen, Gondanglegi hingga Bantur. Baru pertama kali, aksi pencurian terungkal di Kecamatan Bantur.</p>
<p>Tersangka Irul sendiri sempat ngotot tidak melakukan pencurian. Apesnya, bareng warga mencari keberadaan Irul dan menemukannya, saat digeledah isi tasnya ditemukan ponsel Samsung milik Atim. Ponsel itu padahal baru dibeli malam sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Ponsel curian ditemukan di lipatan batik dagangan. Kami tidak menemukan bukti lain di kosan dia,&#8221; sebut Aipda Zuhdy Yahya SH MH, Selasa malam. Ditambahkan Zuhdy, tersangka Irul diduga melanggar pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian.<strong> (sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105735</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ingin Keren, Karyawan Training SPBU &#8220;Jadi &#8220;Tuyul&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/ingin-keren-karyawan-training-spbu-jadi-tuyul</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2020 11:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104327-ingin-keren-karyawan-training-spbu-jadi-tuyul</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Dika Pratama Putra (20) warga Jl Mawar Gang II, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (12/1/2020) pukul 16.00, dibekuk petugas Polsekta Blimbing. Dia ditangkap karena telah menjadi &#8221; Tuyul&#8221; penguras uang di SPBU SKI Jl Mayjen M Wiyono, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian itu pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Dika Pratama Putra (20) warga Jl Mawar Gang II, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (12/1/2020) pukul 16.00, dibekuk petugas Polsekta Blimbing. Dia ditangkap karena telah menjadi &#8221; Tuyul&#8221; penguras uang di SPBU SKI Jl Mayjen M Wiyono, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Bahkan akibat dari kejadian itu pihak SPBU mengalami kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Hal itu terjadi saat Dika Training sebagai operator SPBU. Yakni dengan cara mengenolkan (O) mesin nota, padahal sebelumnya sudah ada pembelian.</p>
<p>Dengan cara itu, Dika berhasil mengelapkan/ mencuri uang secara bertahap hingga total Rp 4,8 juta. Aksi kejahatan Dika ini akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota pada Jumat (17/1/2020) pukul 14.00.</p>
<p>Informasi Memontum.com, bahwa Dika baru training kerja sejak 6 Januari 2020. Saat bekerja, Dika melakukan kecurangan. Yakni setelah melayani pembeli dengan jumlah tertentu. Setelah menentukan hesaran uang yang akan dicuri, Dika kemudian mesin nota di nol kan dengan cara tersangka print sendiri notanya.</p>
<p>Setelah mesin nota nol, Dika. Kemudian melanjutkan kembali penjualan. Uang hasil penjulan dan penggelapan kemudian dititipkan ke admin. Selanjutnya Dika kembali bekerja melakukan pengisian BBM ke pelanggan sampai batas waktu totalan admin.</p>
<p>Saat admin melakukan pengecelan dan print nota-nota, Dika menata uang penjualan. Saat itulah dia mencuri atau mengelapkan uang hasil penjualan BBM sesuai dengan nominal sebelum mesin nota dijadikan nol.</p>
<p>Aksi pertamanya tercatat pada 9 Januari 2020 pukul 06.30 saat shift pagi. Saat itu dia menggelapkan uang Rp 200 ribu. Pada 11 Januari 2020 saat shift pagi dia berhasil menggelapkan uang Rp 2,4 juta.</p>
<p>Siangnya dia kembali melakukan aksinya berhasil mengelapkan uang Rp 400 ribu. Pada 12 Januari 2020 saat Shift siang dia berhasil menggelapkan uang Rp 1,72 juta.</p>
<p>Usai melakukan aksinya itu, dia dipanggil admin hingga aksi ini terungkap. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Blimbing hingga Dika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.</p>
<p>Ternyata Dika melakukan aksi penggelapan atau pencurian ini karena ingin tampil keren. Dari hasil kejahatannya, dia membeli sepatu Vans KW warna hitam san beli dompet milik Belly. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa sepatu Vans, dompet Belly, 4 lembar struk nota penjualan dan uang tunai Rp 2 juta.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos, SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.</p>
<p>&#8220;Tersangka diamankan karena telah melakukan aksi pencurian atau penggelapan uang hasil penjualan di SPBU tempatnya bekerja. Aksinya terbongkar setelah Admin memergoki kecurangan yang dilakukan tersangka. Padahal status tersangka di SPBU tersebut sebagai karyawan training yang baru 6 hari bekerja,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104327</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Curi Emas Majikan, PRT Masuk Jeruji Besi Sukun</title>
		<link>https://memontum.com/curi-emas-majikan-prt-masuk-jeruji-besi-sukun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 13:00:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sukun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103601-curi-emas-majikan-prt-masuk-jeruji-besi-sukun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Apa yang dilakukan Meriam alias Ayu (24) warga Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sehari-harinya tinggal di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tidak patut ditiru. Sebagai PRT ( Pembantu Rumah Tangga), harusnya Ayu bisa dipercaya dan menjaga kepercayaan majikan. Namun dia malah mencuri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Apa yang dilakukan Meriam alias Ayu (24) warga Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sehari-harinya tinggal di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tidak patut ditiru. Sebagai PRT ( Pembantu Rumah Tangga), harusnya Ayu bisa dipercaya dan menjaga kepercayaan majikan.</p>
<p>Namun dia malah mencuri perhiasan emas milik Mira (45) majikannya warga Jl Raya Tidar I, RT01/RW01, Keluarahan Karangbesuki Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (5/1/2020) pagi.</p>
<p>Akibat dari aksinya, Ayu pada Senin (6/1/2020) sore berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun. Alhasil, ia dimasukkan terungku alias sel tahanan Polsek Sukun.</p>
<p>Informasi Memontum.com, bahwa Ayu adalah PRT yang bekerja di rumah korban. Aksi pencurian itu dilakukan Ayu saat membersihkan kamar korban. Dia membuka almari dan mencuri perhiasan emas.</p>
<p>Diantaranya 1 liontin emas seberat 0,5 gram, 3 emas Antam Onh Plus yang masing-masing seberat 1 gram, 1 cincin berlian bermata 2 senilai Rp 50 juta, 1 cincin kawin berlian senilai Rp 20 juta dan 1 buah emas Antam Fine Gold seberat 5 gram.</p>
<p>Kejadian itu diketahui oleh korban pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 sehingga korban langsung melapor ke Polsekta Sukun. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.</p>
<p>Semula petugas sudah mencurigai Ayu. Namun dia mengaku tidak mengetahui keberadaan emas tersebut. Senin (6/1/2020) siang, petugas masih terua melakukan penyelidikan.</p>
<p>Petugas kemudian datang kembali ke rumah korban melakukan pemeriksaan terhadap Ayu. Kecurigaan petugas tetap mengarah kepada Ayu.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan ini, Ayu akhirnya mengaku kalau dirinya yang telah melakukan pencurian. Kini perhiasan emas tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, Ayu harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sukun. Kepada petugas, dia mengaku nekat mencuri karena sedang butuh uang. Rencananya perhiasan emas itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH mengatakan bahwa tersangka Mry alias Ayu dikenakan Pasal 362 KUHP.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena perempuan, saat ini tersangka sudah kami titipkan ke tahanan Polresta Malang Kota,&#8221; ujar AKP Suyoto SH kepada Memontum.com. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103601</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
