<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 363 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-363/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2020 02:48:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 363 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jualan Gado-gado Sepi, Pasutri Asal Tulangan Mencuri</title>
		<link>https://memontum.com/jualan-gado-gado-sepi-pasutri-asal-tulangan-mencuri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 02:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsek candi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121002-jualan-gado-gado-sepi-pasutri-asal-tulangan-mencuri</guid>

					<description><![CDATA[Tepergok Pemiliki Toko Nyaris Dimassa Warga Memontum Sidoarjo &#8211; Pasangan suami istri (pasutri), Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23) warga JL KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa mendekam ditahanan Polsek Candi. Pasutri ini dituding tepergok saat hendak berusaha mencuri di sebuah toko sembako Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (07/08/2020) sore. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Tepergok Pemiliki Toko Nyaris Dimassa Warga</h2>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pasangan suami istri (pasutri), Ongky Sumadinata (33) dan Weny Suhartika Putri (23) warga JL KH Agus Salim Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa mendekam ditahanan Polsek Candi. Pasutri ini dituding tepergok saat hendak berusaha mencuri di sebuah toko sembako Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jumat (07/08/2020) sore.</p>
<p>Selain mengamankan kedua tersangka yang nyaris diamuk warga sekitar itu, dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 2,157 juta dan sebuah motor Honda Beat warna hitam bernopol W 4621 EL.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku pencurian itu sudah diamankan dan diperiksa tim penyidik Unit Reskrim Polsek Candi,&#8221; ujar Kapolsek Candi, AKP Yulie Khrisna, Jumat (07/08/2020) petang.</p>
<p>Yulie menceritakan, awalnya kedua tersangka yang merupakan pasutri ini, berencana membeli beras di toko sembako itu. Kemudian tersangka perempuan turun dari kendaraan yang ditumpangi menuju toko sembako. Sesampainya di dalam toko, tersangka melihat toko dalam keadaan sepi.</p>
<p>&#8220;Seketika tersangka langsung mengambil uang di kotak penyimpanan di dalam toko itu. Akan tetapi aksi itu dipergoki pemilik toko dengan langsung diteriaki maling sehingga warga langsung berdatangan ke lokasi kejadian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Karena warga berdatangan, kedua tersangka tak bisa berkutik. Keduanya ditangkap warga hingga diserahkan ke anggota Polsek Candi yang sedang berpatroli itu.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka langsung diamankan dari kerumunan warga itu untuk dibawa ke Polsek Candi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, kata Yulie kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan di Polsek Candi. &#8220;Keduanya langsung kami tahan dan kasusnya tetap dilanjutkan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara di hadapan penyidik tersangka Weny Suhartika Putri mengaku mencuri untuk membayar hutangnya. Alasannya, hasil jualan gado-gado tidak mencukupi kebutuhan hidupnya bersama suaminya.</p>
<p>&#8220;Sejak adanya pandemi Covid-19, hasil jualan gado-gado menurun drastis. Kami baru kali ini mencuri,&#8221; kilahnya.<strong> (wan/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121002</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Baru Bebas Asimilasi, Kaki Curanmor Ditembak</title>
		<link>https://memontum.com/baru-bebas-asimilasi-kaki-curanmor-ditembak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 13:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[napi asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120747-baru-bebas-asimilasi-kaki-curanmor-ditembak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Residivis kasus Curanmor, Angga Eka Bhima Prastya (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwolo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (5/8/2020) pukul 14.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumya dia ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota terkait pencurian motor Yakni mencuri motor Kawasaki Ninja 150cc warna merah hitam L 3583 YX milik Edo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Residivis kasus Curanmor, Angga Eka Bhima Prastya (29) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwolo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (5/8/2020) pukul 14.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumya dia ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota terkait pencurian motor</p>
<p>Yakni mencuri motor Kawasaki Ninja 150cc warna merah hitam L 3583 YX milik Edo Pratama (22) warga Jl Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 29 Juni 2020 pukul 20.00. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Angga mendapat hadiah tembakan pada kaki kiri karena mencoba kabur saat akan ditangkap.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa pada 2017 lalu, Angga pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus Curanmor. Dia kemudian mendapat asimilasi Covid-19 di Lapas Klas 1 Malang pada April 2020.</p>
<p>Harusnya program asimilasi itu dimanfaatkan oleh Angga untuk bertobat. Namun ternyata pada 29 Juni 2020, Angga memutuskan kembali menjadi Curanmor. Dia mencari sasaran bersama Ndul, temannya yang saat ini masih DPO.</p>
<p>Mereka terus mencari sasaran hingga tiba di Jl Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam aksinya ini mereka mengincar Motor Kawazaki Ninja 150 milik Edo yang di parkir di teras rumah.</p>
<p>Saat itu Angga yang menjadi eksekutor masuk ke halaman dalam pagar rumah korban. Sedangkan Ndul menunggu dinatas motor mengawasi dari kejauhan. Ternyata motor Kawazaki Ninja tersebut tidak dikunci hingga Angga berhasil dengan mudah mendorongnya keluar pagar tanpa menimbulkan suara gaduh.</p>
<p>Selanjutnya Angga mengendarai motor curiannya itu sedangkan Ndul bertugas mendorong dari belakang. Dengan cara mendorong knalpot motor dengan kaki kirinya. Sedangkan Angga menaiki motor tersebut tanpa menyalakan mesin.</p>
<p>Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 21.00 hingga segera saja melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob terus melakukan penyelidikan. Beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi kalau Angga berada di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Saat dilakukan penangkapan, Angga mencoba kabur hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kirinya. Kini motor Kawazaki Ninja tersebut sudah berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB).</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.</p>
<p>&#8221; Tersangka sudah pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota pada Tahun 2017, kasus Curanmor. Tersangka baru saja keluar dari Lapas pada April 2020. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Mencuri KWH Meter, Mantan Petugas PLN Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/kedapatan-mencuri-kwh-meter-mantan-petugas-pln-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 09:59:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120678-kedapatan-mencuri-kwh-meter-mantan-petugas-pln-dibekuk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Andri Agus Setiawan alias Wawan (31) warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi karena kedapatan mencuri KWH meter. Tersangka ditangkap setelah mencuri KWH Meter di rumah kosong di kawasan Perumahan Pesona Ijen Regency, Kelurahan Badean, Bondowoso Jawa timur. Wawan sebelumnya merupakan petugas PLN yang sudah non aktif. Saat melakukan kejahatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Andri Agus Setiawan alias Wawan (31) warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi karena kedapatan mencuri KWH meter. Tersangka ditangkap setelah mencuri KWH Meter di rumah kosong di kawasan Perumahan Pesona Ijen Regency, Kelurahan Badean, Bondowoso Jawa timur.</p>
<p>Wawan sebelumnya merupakan petugas PLN yang sudah non aktif. Saat melakukan kejahatan Wawan tetap mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga dalam melakukan aksinya.</p>
<p>“Karena aksinya dilakukan pagi hari,&#8221; kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (5/8/2020)</p>
<p>Lebih lanjut, AKBP Erick mengatakan, sebelum melakukan pencurian tersangka ini terlebih dahulu berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan mengendarai sepeda motor pribadinya. Rupanya ia sedang mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN, pertama dia merusak KWH pakai obeng. Untuk buka MCBnya menggunakan tang penggunting kabel,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka seragam PLN yang dikenakannya dalam melakukan aksi pencurian itu merupakan seragamnya saat pernah bekerja di PLN.</p>
<p>&#8220;Bajunya itu seragamnya dia dulu sebelum diberhentikan sebagai petugas PLN outsourcing,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 30 rumah kosong selama ini. Dari tangan tersangka sendiri pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.</p>
<p>&#8220;Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun,&#8221; pungkasnya <strong>(dul/ono)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120678</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Suami Istri Sindikat Curanmor Disergap Polresta Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/suami-istri-sindikat-curanmor-disergap-polresta-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 02:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120421-suami-istri-sindikat-curanmor-disergap-polresta-banyuwangi</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar daerah asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono diciduk Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan pelaku AR (40) dan WJ (40) adalah sindikat Curanmor antar daerah. Di Kabupaten Banyuwangi dua pelaku ini tercatat ada 21 kasus di 6 Kecamatan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Pasangan Suami Istri (Pasutri) pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar daerah asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono diciduk Satreskrim Polresta Banyuwangi.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan pelaku AR (40) dan WJ (40) adalah sindikat Curanmor antar daerah. Di Kabupaten Banyuwangi dua pelaku ini tercatat ada 21 kasus di 6 Kecamatan, dengan total kendaraan yang berhasil dicuri sebanyak 50 unit.</p>
<p>&#8220;Dari 21 kasus, dua tersangka ini berhasil menggasak 50 unit kendaraan bermotor,&#8221; ungkap Kapolresta Banyuwangi, Rabu (29/7/2020) siang.</p>
<p>Kombes Pol Arman menjelaskan dua tersangka Pasutri ini merupakan bagian sindikat Curanmor antar daerah. Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara keduanya berkeliling mencari target sasaran utama sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Setelah mendapat sasaran, suaminya turun dan istrinya pulang ke rumahnya.</p>
<p>&#8220;Sasaran sepeda motor merek Honda yang diparkir di halaman rumah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut Kombes Arman, sebelum melaksanakan niat jahatnya, AR terlebih dahulu melihat situasi dan menunggu tengah malam di sekitar TKP. Dirasa situasi sudah aman baru melaksanakan aksinya.</p>
<p>&#8220;Dengan jalan kaki, AR menuju rumah yang menjadi sasarannya. Dengan cara melompat pagar rumah, dan membuka kunci gembok pagar rumah dengan kunci T,&#8221; paparnya.</p>
<p>Begitu juga kata Kombes Arman sepeda motor yang terkunci tersebut juga di bobol dengan kunci T. Setelah sepeda motor berhasil dibobol, tersangka langsung membawa kabur.</p>
<p>&#8220;Hasil curian ini langsung dilarikan di Kabupaten Lumajang dan dijual ke seorang penadah berinisial T. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi DPO,&#8221; terangnya.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini, yakni 5 unit sepeda motor berbagai merek, 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T berupa 2 bentuk persegi dan 4 bentuk pipih, 1 unit senter kodok (yang ditaruh di kepala), serta 2 buah gagang kunci Honda bermagnet.</p>
<p>Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan belasan barang bukti.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka Pasutri ini, dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polsek Bantur Bekuk Pencuri Motor di Gondanglegi</title>
		<link>https://memontum.com/polsek-bantur-bekuk-pencuri-motor-di-gondanglegi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 13:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bantur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120203-polsek-bantur-bekuk-pencuri-motor-di-gondanglegi</guid>

					<description><![CDATA[Hasil Pengembangan, Pelaku Beraksi di 6 TKP Memontum Malang &#8211; Jajaran Reskrim Polsek Bantur Polres Malang telah berhasil membekuk serta mengembangkan seorang pelaku tindak kejahatan hingga capai 6 TKP. Pertama, pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nur Yasin bin Alimin (31) warga jalan Anggodo Lowoksuruh RT01/RW09 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini tertangkap basah dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Hasil Pengembangan, Pelaku Beraksi di 6 TKP</h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Jajaran Reskrim Polsek Bantur Polres Malang telah berhasil membekuk serta mengembangkan seorang pelaku tindak kejahatan hingga capai 6 TKP.</p>
<p>Pertama, pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nur Yasin bin Alimin (31) warga jalan Anggodo Lowoksuruh RT01/RW09 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini tertangkap basah dalam aksi kejahatan mencuri sepeda motor Honda Beat N-6479 EEP di depan Masjid Nur Muttaqin kawasan pasar Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Sabtu (25/7/2020) siang.</p>
<div id="attachment_120204" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120204" decoding="async" class="size-full wp-image-120204" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0102-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="TKP Gondanglegi. (ist)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0102-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200727-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120204" class="wp-caption-text">TKP Gondanglegi. (ist)</p></div>
<p>Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH.MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan,setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut,ternyata dari kantong pelaku ditemukan barang bukti berupa kunci milik sebuah toko Johar di Dusun Krajan RT02/RW01 Desa Wonokerto Kecamatan Bantur.</p>
<p>&#8220;Tersangka telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih tahun 2016 Nopol. N-4769-EEO Noka. MH1JFW118GK516077 Nosin. JFW1E1520383 atas nama DIMAS FRANSIVIL ARDI, &#8221; terang Nuryono Senin (27/7/2020) siang.</p>
<p>Selain itu, tambah Nuryono, tersangka juga melakukan pencuian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.</p>
<p>Ditambahkan Nuryono, dari hasil pengembangan berikutnya, tersangka juga melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP di salon Jeevan Jalan Taman Suci RT07/RW02 Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.Dalam aksi tersebut tersangka berhasil menggondol satu unit Handphone merk Sony warna hitam dengan nomor Simcard 082228882262.</p>
<p>Selanjutnya, Sabtu (26/7/2020) siang, tersangka masuk ke dalam salon Jeevan dan menggondol 1 Handphone merk Sony warna hitam dengan nomor Simcard 082228882262 yang berada di sofa. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pengembangan Polsek Bantur,tersangka juga beraksi di dua lokasi.Seperti di Gondanglegi, tersangka mengambil di dua lokasi berupa satu unit Honda vario 125 dan satu unit honda scoopy, &#8221; pungkas Nuryono. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120203</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Jambret HP Raisa, Ngaku Untuk Tambahan Uang Jajan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-jambret-hp-raisa-ngaku-untuk-tambahan-uang-jajan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 14:34:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dimassa]]></category>
		<category><![CDATA[jambret]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta sukun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119792-dua-jambret-hp-raisa-ngaku-untuk-tambahan-uang-jajan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku jambret Gustia Ahmat Pero (23) warga asal Air Umban, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dan Frans Syaputra (20) warga Deaa Sindang Bulan, Kecamatan Sugimin, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (21/7/2020) pukul 15.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah pelaku jambret yang dihajar massa pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku jambret Gustia Ahmat Pero (23) warga asal Air Umban, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dan Frans Syaputra (20) warga Deaa Sindang Bulan, Kecamatan Sugimin, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (21/7/2020) pukul 15.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Dia adalah pelaku jambret yang dihajar massa pada Sabtu (18/7/2020) pukul 20.30 di kawasan Puncak Villa Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat dirilis, dua warga perantauan ini mengaku nekat menjambret karena ada kesempatan setelah melihat korbannya sedang mengendarai motor sambil telp. Rencananya ponsel milik korban akan dijual untuk tambahan uang jajan sehari-hari. &#8221; Rencananya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,&#8221; ujar Gustia.</p>
<p>Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo saat merilis kedua tersangka mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. &#8221; Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; ujar AKBP Totok.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya Gustia dan Frans dihajar massa di kawasan Puncak Villa Tidar. Kedua pelaku yang sehari-harinya tinggal di Jl Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tertangkap basah saat melakukan penjambretan HP Samsung A7 milik Raisa (24) mahasiswi asal Banjarmasin, yang kos di kawasan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi penjambretan itu terjadi di Jl Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa malam itu Raisa mengendarai motornya. Saat itu dia menelphon temannya sambil berkendara. Ponsel diletakkan di telinga kirinya di dalam helm. Pelaku yang mengendarai motor metic secara berboncengan mengetahui hal itu hingga melakukan pengejaran dari arah belakang.</p>
<p>Salah satu pelaku berbadan gendut yang berada di boncengan beraksi sebagai eksekutor. Motor Raisa kemudian di pepet daei sebelah kiri. Tangan kanan pelaku dengan cepat merampas HP tersebut.</p>
<p>Usai menguasai HP korban, kedua pelaku tancap gas ke arah barat. Beruntung korban masih bisa meneriakinya jambret hingga warga berdatangan melakukan pengejaran. Para pelaku sempat hebeberapa kali terhalang portal.</p>
<p>Sebab saat ini banyak portal tutup dan pelaku nampaknya buta peta sekitar lokasi hingga beberapa kali harus putar balik. Para pelaku tertangkap di Villa Pincak Tidar, Kecamatan Sukun. Pelaku sempat mebuang ponsel hasil jarahannya. Namun percuma hal itu diketahui oleh warga yang berhasil menangkapnya.</p>
<p>Keduanya dihajar massa. Rekamannya sempat diposting di media sisial Facebook. Beruntung petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi kejadian melakukan pengamanan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsekta Sukun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>
<p>Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan adanya kejadian itu. &#8221; Ada 2 orang yang kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kompol Suyoto. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119792</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pemuda asal Madura Gondol Motor Pemilik Toko Baju di Wonoayu</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pemuda-asal-madura-gondol-motor-pemilik-toko-baju-di-wonoayu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 15:26:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Wonoayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119505-dua-pemuda-asal-madura-gondol-motor-pemilik-toko-baju-di-wonoayu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Wonoayu. Kedua tersangka ditangkap dan ditahan karena dituding menggondol motor milik Lilik Farida (52) warga Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo saat di parkir di depan toko baju (pakaian) miliknya di JL Raya Wonoayu &#8211; Krian. Kedua tersangka yang masih berusia muda itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Wonoayu. Kedua tersangka ditangkap dan ditahan karena dituding menggondol motor milik Lilik Farida (52) warga Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo saat di parkir di depan toko baju (pakaian) miliknya di JL Raya Wonoayu &#8211; Krian.</p>
<p>Kedua tersangka yang masih berusia muda itu adalah Muhammad As’ad (28) warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dan Jaelani (28) warga Desa Plampakan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari keterangan para saksi. Baru Minggu (12/7/2020) kemarin, kedua tersangka berhasil kami amankan bersama sejumlah barang buktinya,&#8221; ujar Kapolsek Wonoayu, AKP Rohmawati Lailah, Rabu (15/7/2020).</p>
<p>Mantan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo ini menceritakan kasus pencurian ini terjadi 19 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan toko baju miliknya di JL Raya Desa/Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.</p>
<p>Kemudian motor ditinggal ke dalam toko untuk melayani pembeli baju. Namun, kurang lebih 20 menit berikutnya saat korban melayani para pembeli, saat korban keluar dari dalam toko untuk Salat Magrib dan ketika akan mengambil sepedanya ternyata sudah tidak ada.</p>
<p>&#8220;Karena merasa kehilangan motor korban langsung melapor ke Polsek Wonoayu untuk pengusutan lebih lanju. Kejadian ini membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Honda Scoopy beropol N 4386 ABL warna abu-abu, satu lembar STNK motor Honda Beat bernopol W 3427 RY, sebuah kunci T berikut mata kunci serta surat keterangan dari Dealer Tirto Agung Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuli Bangunan Ajak 5 Bocah Curi HP, Susun Skenario Perampokan</title>
		<link>https://memontum.com/kuli-bangunan-ajak-5-bocah-curi-hp-susun-skenario-perampokan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 10:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[perampokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119317-kuli-bangunan-ajak-5-bocah-curi-hp-susun-skenario-perampokan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Efendi Aprianto (23) kuli bangunan, warga Jl Muharto Gang VI, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota terkait kasus pencurian. Mirisnya lagi, aksi pencurian yang dilakukannya mengajak 5 pelaku anak. Yakni RA (15) pelajar, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, RFR (15) pelajar, warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Efendi Aprianto (23) kuli bangunan, warga Jl Muharto Gang VI, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota terkait kasus pencurian. Mirisnya lagi, aksi pencurian yang dilakukannya mengajak 5 pelaku anak.</p>
<p>Yakni RA (15) pelajar, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, RFR (15) pelajar, warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, RIP (16) pelajar, warga Lesanpuri, Kecamatan Kedungkandang, AAP (15) warga Jl Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan GAS (15) pelajar, warga Perum PNS, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.</p>
<p>Saat ini ke 5 pelaku anak masih dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Saat dirilis di Polresta Malang Kota, Rabu (15/7/2020) siang, tampak tersangka Efendi seorang diri. Para pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih anak-anak.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa yang menjadi korban dalam kejahatan ini adalah R (16) dan BP (14) kwduanya berstatus pelajar, warga Jl Ki Ageng Gribig. Kejadian ini terjadi pada 12 Juni 2020 di sekitaran Makam Polehan.</p>
<p>Antara R dan BP sudah mengenal para pelaku. Kejadian bermula saat mereka sedang nongkrong di area Pemakaman Polehan. Saat kedua korban sedang nongkrong, diajak mebeli makan oleh salah satu pelaku anak.</p>
<p>Namun mereka mereka diminta untuk menaruh ponselnya di jok motor Honda Beat milik korban. Sesuai rencana, setelah kedua korban pergi jalan kaki beli makan, para pelaku melakukan aksinya memasukkan tangan ke dalam jok hingga berhasil mencuri ponsel Oppo A37 dan HP Xiomi Redmi 4A, tersebut. Ponsel itu kemudian disembunyikan dalam kotak Buku Yasin yang disembunyikan di sekitar makam.</p>
<p>Beberapa saat kemudian saat kedua korban datang kembali ke lokasi. Mereka mendapati ponselnya telah hilang. Kedua korban sempat curiga karena jok masih terlihat kenci rapat. Saat itiulah para pelaku membuat cerita palsu kalau telah didatangi sekelompok orang pemabuk melakukan pemukulan dan pengancaman dengan senjata tajam.</p>
<p>Dalam cerita itu, para pelaku mengaku ketakutan hingga memilih untuk kabur. Lalu mereka bercerita bahwa saat mereka kabur diduga para pemabuk tersebut yang mencuri 2 ponsel milik korban.<br />
Cerita tersebut dipercaya oleh korban hingga melapor ke orang tuanya kalau telah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh 6 orang bersenjatakan pisau. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>Saat melapor ke Polresta Malang Kota, laporannya adalah kasus Curas perampokan ponsel. Dari hasil penyelidikan petugas, pada 11 Juli 2020, malam, berhasil membekuk Efendi di rumahnya.</p>
<p>Efendi kemudian bercerita kalau kasus ini bukanlah kasus perampokan melainkan kasus pencurian. Aksi pencuriannya dilakukan bersama 5 pelaku anak hingga satu persatu ditangkap petugas kepolisian di rumahnya masing-masing.</p>
<p>Kedua ponsel itu kini sudah diamankan petugas sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga mengamankan sebilah pisau dapur milik pelaku dan 3 motor yakni 1 milik korban dan 2 milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.</p>
<p>&#8221; Laporannya kasus Curas. Namun setelah kita melakukan penangkapan diketahui bahwa ini adalah kasus Curat. Untuk teraangka anak masih dalam penangganan petugas PPA Polresta Malang Kota. Untuk 5 pelaku, kita akan lakukan arah diversi karena merreka masih anak- anak,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119317</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Residivis Curanmor Sawojajar Tertangkap Lagi</title>
		<link>https://memontum.com/residivis-curanmor-sawojajar-tertangkap-lagi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 09:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118857-residivis-curanmor-sawojajar-tertangkap-lagi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pelaku Curanmor, MFJ alias Fajar (24) warga Jl Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (9/7/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah residivis kasus Curanmor yang sudah pernah dibui Tahun 2018. Kali ini dia kembali ditangkap karena mencuri Motor Honda Beat Nopol N 6658 AB milik Jumianto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelaku Curanmor, MFJ alias Fajar (24) warga Jl Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (9/7/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dia adalah residivis kasus Curanmor yang sudah pernah dibui Tahun 2018.</p>
<p>Kali ini dia kembali ditangkap karena mencuri Motor Honda Beat Nopol N 6658 AB milik Jumianto (50) warga Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi itu dilakukan pada 27 April 2020 pukul 18.30.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa setelah keluar dari penjara pada 2018, Fajar tidak merasa kapok. Terbukti dia sudah 5 kali mencuri motor bersama RE, sahabatnya yang kini sudah ditahan di Polsek Sumbermanjing Polres Malang.</p>
<p>Salah satunya yakni mencuri motor Honda Beat di Perum Villa Bukit Tidar. Saat pencurian itu, Fajar dan RE berboncengan mengendarai motor Mio Soul. Saat melintas di Perum Villa Bukit Tidar, mereka melihat motor Beat milik korban terparkir depan teras rumah. Saat itu kunci masih menempel di rumah kontak.</p>
<p>Mereka kemudian berhenti dan RE turun untuk mencuri motor tersebut. Karena kuncinya menempel, RE dengan mudah melakukan aksinya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>Sementara itu Fajar dan RE kabur menjual motor tersebut di Purwosari, Pasuruan seharga Rp 2,1 juta. Berjalannya waktu, RE berhasil ditangkap Polsek Sumbermanjing, srdangkan Fajar beberapa hari lalu berhasil ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota.</p>
<p>Kini kepolsian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari 5 BB motor yang sudah dijual oleh Fajar ke penadah di beberapa lokasindi kawasan Pasuruan. Adapun BB Nopol N 6658 ABA diamankan dari rumah Fajar. Jika dilihat dari BB tersebut maka motor Honda Beat milik korban saat dijual sudah diganti nopolnya.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus Curanmor.</p>
<p>&#8221; Tersangka sudah pernah dipenjara karena kasus Curanmor. Usai keluar dari penjara, dia mengaku sudah 5 kali melakukan aksi Curanmor. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118857</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
