<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 372 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-372/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2020 03:02:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 372 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>King KIS Didakwa Penipuan Investasi Pengolahan Tambang Emas</title>
		<link>https://memontum.com/king-kis-didakwa-penipuan-investasi-pengolahan-tambang-emas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 03:02:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120370-king-kis-didakwa-penipuan-investasi-pengolahan-tambang-emas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan &#8211; Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas. Agenda kali ini adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan &#8211; Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.</p>
<p>Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.</p>
<div id="attachment_120371" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-120371" decoding="async" class="size-full wp-image-120371" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200729-WA0249-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Ira Muskandi Dewi, korban. (gie)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200729-WA0249-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200729-WA0249-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200729-WA0249-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200729-WA0249-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-120371" class="wp-caption-text">Ira Muskandi Dewi, korban. (gie)</p></div>
<p>Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.</p>
<p>&#8220;Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang ke iatrinya total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,&#8221; ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Harianto SH mengatakan bahwa King didakwa Pasal 372 -378 KUHP.</p>
<p>&#8220;Terdakwa meyakinkan korban bisa mendatangkan bahan baku yang mengandung rmas. Dia mengatakan bahwa ada tambang emas milik Mantan Kapolri Rusman Hadi di Malang Selatan yang pengelolaan diserahkan kepada terdakwa. Namun kenyataanya sampai saat ini terdakwa belum bisa mendatangkan bahan baku tersebut dan tidak ada aktifitas pekerjaan. Korbannya ada 2 yakni Bu Ira dan Pak Robby. Namun saat ini Pak Robby datang sebagai saksi karena dia belum melapor,&#8221; ujar Harianto.</p>
<p>Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat.</p>
<p>&#8220;Saya tidak terlibat. Tanda tangan itu &#8216;kan Yusri. Kalau yang menyuruh transfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,&#8221; ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditransfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bongkar Sindikat Tipu Gelap di Trenggalek, Polisi Amankan Puluhan Mobil Rental</title>
		<link>https://memontum.com/bongkar-sindikat-tipu-gelap-di-trenggalek-polisi-amankan-puluhan-mobil-rental</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 14:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114547-bongkar-sindikat-tipu-gelap-di-trenggalek-polisi-amankan-puluhan-mobil-rental</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas telah mengamankan sedikitnya 10 kendaraan berbagai jenis dari aksi kejahatan tersebut. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres hari ini membenarkan hal tersebut. “Memang benar kami telah mengungkap kaus penipuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas telah mengamankan sedikitnya 10 kendaraan berbagai jenis dari aksi kejahatan tersebut.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres hari ini membenarkan hal tersebut.</p>
<p>“Memang benar kami telah mengungkap kaus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang telah diamankan yakni AGD, EK, JT dan SUR. Kemudian ada 6 pelaku lain yang masih dalam pengejaran,&#8221; ungkap Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Kamis (14/05/2020) sore.</p>
<p>Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku terdapat 17 kendaraan yang telah digelapkan. 7 sisanya masih didalami oleh tim di lapangan dan dicari keberadaannya.</p>
<p>“Pengakuan tersangka modus ini telah berjalan 6-7 bulan dengan keuntungan mencapai Rp. 500-600 juta yang digunakan tersangka AGD untuk membayar hutang. Namun masih terus kita dalami,” imbuhnya.</p>
<p>Masih kata Kapolres, pelaku AGD yang merupakan otak dari sindikat tersebut memiliki 4 orang anggota. Dalam aksinya, AGD berperan mencari mereka yang memiliki kendaraan dan menyewa dengan harga yang bervariasi antara Rp. 200 &#8211; 500 ribu perhari. Pembayaran dilakukan dengan tempo harian atau bulanan.</p>
<p>&#8220;Setelah mobil diserahkan, ternyata korban selama 3 bulan tidak dibayar sehingga ingin meminta kembali mobilnya namun AGD selalu berkilah dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan dibeberapa tempat,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Pihaknya mengimbau bagi warga yang merasa menjadi korban dari para tersangka bisa mendatangi Mapolres untuk melihat kendaraan yang telah diamankan.</p>
<p>Demikian pula sebaliknya, bagi oknum yang masih menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut untuk menyerahkan kepada petugas.</p>
<p>&#8220;Selain barang bukti berupa kendaraan, turut diamankan pula BPKB kendaraan, kwitansi gadai, dan lembar bukti pembayaran kredit. Sementara terhadap para tersangka, petugas menenjerat dengan pasal Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana,&#8221; pungkasnya.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114547</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanjipak Duda 2 Anak Asyik Pacaran, Dijemput Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/sanjipak-duda-2-anak-asyik-pacaran-dijemput-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2020 11:59:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105175-sanjipak-duda-2-anak-asyik-pacaran-dijemput-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Seorang residivis kasus Curanmor, Dwi Nur Soleh (40) warga Jl Kolonel Sugiono Gang 1A, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) pukul 13.30, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Kali ini, dia ditangkap polisi bukan karena kasus Curanmor, melainkan kasus penggelapan motor. Dia menggelapkan motor Vario Nopol N 2293 IB milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Seorang residivis kasus Curanmor, Dwi Nur Soleh (40) warga Jl Kolonel Sugiono Gang 1A, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) pukul 13.30, dirilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Kali ini, dia ditangkap polisi bukan karena kasus Curanmor, melainkan kasus penggelapan motor. Dia menggelapkan motor Vario Nopol N 2293 IB milik Deny Rahnawati (40) warga Jl Anggrek Putih, Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105176" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0079-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0079-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0079-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0079-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0079-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Aksi penggelapan itu terjadi pada pada 10 Desember 2019 di Warung Nelongso di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>
<p>Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Soleh pada 2016, pernah ditangkap petugas Polsek Sukun karena kasus Curanmor. Duda 2 anak ini kemudian dihukum selama 10 bulan penjara.</p>
<p>Sekitar 2 bulan sebelum aksi penggelapan ini terjadi, Soleh berkenalan dengan Deny Rahmawati melalui aplikasi Tantan. Dari apilikasi inilah Soleh dan Deny sering berkomunikasi.</p>
<p>&#8220;Korban cerita kalau telah kehilangan motor Vario Nopol N 5955 IW. Saya kemudian memanfaatkan hal itu dengan berpura-pura bisa mencarikan motornya yang hilang,&#8221; ujar Soleh.</p>
<p>Soleh pun mengajak Deny untuk bertemu di Warung Nelongso Buring. Saat itu Soleh mengatakan telah menemukan orang yang telah mencuri motor Deny beberapa bulan lalu. Motor tersebut bisa diambil jika Deny menebusnya sebesar Rp 1,1 juta.</p>
<p>Hal itu membuat Deny percaya hingga menyerahkan uang Rp 1,1 juta kepada Soleh.</p>
<p>&#8220;Kemudian saya pinjam motor dan STNK nya. Saya beralasan motor itu akan saya gunakan untuk pergi menebus motor korban yang telah hilang,&#8221; ujar Soleh.</p>
<p>Tentunya nasib Deny cukup tragis, sudah kehilangan motor Vario beberapa bulan lalu, malah kini motor Vario barunya menjadi incaran kejahatan Soleh. Ternyata benar, setelah diberi uang Rp 1,1 juta, dipinjami motor Vario 125 beserta STNK nya, Soleh tidak tidak pernah menunjukan batang hidungnya. Ponselnya juga sudah tidak aktif.</p>
<p>Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. Pada.Minggu (26/1/2020) siang, petugas Polsek Kedungkandang mendapat informasi kalau Soleh sedang bersama pacarnya wanita asal Jombang.</p>
<p>Mereka sedang pacaran di kawasan tempat wisata di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH bersama anggotanya segera ke lokasi hingga berhasil menangkap Soleh.</p>
<p>&#8220;Motor Vario itu saya gelapkan tidak untuk dijual. Melainkan saya pakai sendiri,&#8221; ujar Soleh. Motor itu kini sudah diamankan sebagai barang bukti.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka DNS ditangkap karena kasus penggelapan motor.</p>
<p>&#8220;Tersangka pernah dihukum atas kasus Curanmor. Saat ini, dia kembali kami tangkap karena kasus penggelapan motor. Dia kami kenakan Pasal 372 KUHP,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105175</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tipu Tetangga Berkedok Pinjam Motor, Diamankan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tipu-tetangga-berkedok-pinjam-motor-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 13:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sukolilo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100833-tipu-tetangga-berkedok-pinjam-motor-diamankan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Abdul Rohman (22) warga Dusun Berek Lorong Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang,Bangkalan kemarin (28/11/2019). AR diringkus setelah dilaporkan oleh tetangganya telah meminjam motor dan tidak mengembalikan hingga 15 hari. Mulanya AR meminjam motor pada tetangganya dan mengaku akan pergi ke Surabaya pada hari kamis lalu (14/11/2019). Ditunggu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Abdul Rohman (22) warga Dusun Berek Lorong Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang,Bangkalan kemarin (28/11/2019). AR diringkus setelah dilaporkan oleh tetangganya telah meminjam motor dan tidak mengembalikan hingga 15 hari.</p>
<p>Mulanya AR meminjam motor pada tetangganya dan mengaku akan pergi ke Surabaya pada hari kamis lalu (14/11/2019). Ditunggu hingga sore, AR akhirnya datang namun tidak membawa motor yang dipinjamnya tersebut dengan alasan sedang dipinjam oleh temannya di Surabaya.</p>
<p>Korbanpun masih menunggu itikat baik dari AR dan memberi waktu untuk mengembalikan. Namun setelah ditunggu hingga 12 hari, AR tak pernah datang lagi ahirnya membuat korban melapor pada polisi pada senin lalu (25/11/2019).</p>
<p>AR berhasil diringkus saat berada dipinggir jalan over pass jembatan Suramadu di Desa Morkepek Kecamatan Labang,Bangkalan. Saat diringkus ia mengaku bahwa motor tersebut telah dijual kepada salah satu temannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku dijual kepada SLH sebesar Rp 5 juta. SLH diduga sebagai makelar, dari hasil penjualan itu tersangka mendapat Rp 4 juta dan SLH Rp 1 juta,&#8221; ucap Kasubbag Humas Polres Bangkalan.</p>
<p>Saat ini polisi sedang memburu SLH dan juga motor sebagai barang bukti tindak kejahatan tipu gelap yang dilakukan bersama AR. Akibat perbuatannya ini, AR dituntut Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100833</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Batu Sita 9 Kendaraan Hasil Penggelapan Tersangka Khamim</title>
		<link>https://memontum.com/polres-batu-sita-9-kendaraan-hasil-penggelapan-tersangka-khamim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 11:38:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97259-polres-batu-sita-9-kendaraan-hasil-penggelapan-tersangka-khamim</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Polres Batu berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil dan motor rental di area Malang Raya. Tersangka adalah Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa Bumiaji kecamatan Bumiaji Kota Batu. Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu tanggal 27 September 2019 di daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Polres Batu berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil dan motor rental di area Malang Raya. Tersangka adalah Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa Bumiaji kecamatan Bumiaji Kota Batu.</p>
<p>Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu tanggal 27 September 2019 di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Penangkapan tersangka setelah adanya dua laporan dari korban penggelapan.</p>
<p>Dua korban yang melaporkan penggelapan tersebut adalah Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu dan Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu.</p>
<p>&#8220;Tersangka berhasil kami tangkap atas dua laporan tersebut. Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019,&#8221; ujar AKBP Harviadhi kepada Memontum.com saat rilis Senin (7/10/2019) siang ini.</p>
<p>Lebih lanjut, Akpol angkatan 2001 ini mengungkapkan setelah penangkapan tersangka dan dilakukan penyidikan. Ternyata ada sembilan kendaraan yang telah tersangka gelapkan.</p>
<p>Sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan nopol N 1551 BN. Kemudian tujuh motor matic dan satu motor Satria FU nopol K 5261 EM.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-97260" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191007_151830-copy.jpg?resize=740%2C350&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="350" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191007_151830-copy.jpg?w=740&amp;ssl=1 740w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191007_151830-copy.jpg?resize=300%2C142&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.</p>
<p>&#8220;Untuk modus, tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,&#8221; bebernya.</p>
<p>Setelah berhasil meminjam kendaraan. Tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan tersangka senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.</p>
<p>Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka. Kerugian materi dari sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp 200 juta.</p>
<p>Tersangka Khamim, mengakui jika tindak pidana yang dilakukan karena terlilit hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Jetis  Diringkus Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-bisa-gandakan-uang-warga-jetis-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2019 01:56:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[polsek tulangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90730-ngaku-bisa-gandakan-uang-warga-jetis-diringkus-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan. Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Fredi Setyo Nugroho (46), asal Perum Grand Park Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto di jebloskan ke balik jeruji Polsek Tulangan. Itu setelah memperdayai korbannya, Uud Wiyanti warga Perum Citpa Manunggal I No. 18, Surabaya yang berdomisili di Perumtas III Blok D, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan.</p>
<p>Modusnya dapat menggandakan uang. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Kanit Reserse Kriminal Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, SH pada Memo X menjelaskan asal mula kejadian tersebut pada tanggal 26 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB lalu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90732" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143456-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Bermula korban kenal pelaku melalui media sosial Facebook, dengan akun atas nama Maulana. Setelah itu mereka melakukan percakapan chat, dan pelaku menawarkan jasa bisa dapat menggandakan uang.</p>
<p>Nah.. dari situlah, kemudian pelaku ini mendatangi rumah korban. Selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 50 juta sebagai mahar dan biaya ritual, karena tidak memiliki uang korban menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta. Setelah berhasil membawa uang korban, beberapa hari pelaku menghilang entah kemana. Tidak lama tiba-tiba pelaku kembali lagi, mendatangi rumah korban meminjam motor bebek Honda Vario Nopol L 6803 DW dengan dalih untuk ritual.</p>
<p>Di tunggu-tunggu selama 7 hari tidak ada ritual, pelaku datang kembali kerumah korban meminjam motor bebek Yamaha Lexi Nopol L 4831 CJ dengan alasan motor yang pertama yang dipinjamnya itu rusak. Tanpa disadari korban, kunci motor diserahkan pada pelaku.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90731" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=650%2C467&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="467" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=300%2C216&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=600%2C431&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG_20190819_143437-copy.jpg?resize=200%2C144&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Masih kata Sudarso, pelaku berhasil pergi dengan membawa 2 unit kendaraan bermotor. Kemudian dihubungi oleh korban beberapa kali, dan handpone milik pelaku tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, dan pengelapan.Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tulangan pada tanggal 06 Agustus 2019, dan pelaku berhasil di tangkap tempat kost daerah Gresik.</p>
<p>Menurut Sudarso, dalam menjalankan aksi kejahatannya pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dari tangan tersangka yakni uang sebesar Rp. 300 ribu, 2 unit motor, 1 keris berukuran panjang 40 centimeter, 1 keris berukuran 10 centimeter, 3 buah handpone, dan boneka batara karang disita sebagai barang bukti.</p>
<p>&#8221; Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipun dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun di penjara. Dihadapan penyidik mengakui, uang sebesar Rp. 40 juta itu, habis dipergunakan untuk menutupi hutang, membayar kontrak, mencukupi kebutuhan hidup dan sisanya tinggal Rp. 300 ribu&#8221;, ujarnya <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gadaikan BPKB Teman Sendiri, Pria asal Kediri Dibekuk Polisi Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/gadaikan-bpkb-teman-sendiri-pria-asal-kediri-dibekuk-polisi-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 10:29:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90334-gadaikan-bpkb-teman-sendiri-pria-asal-kediri-dibekuk-polisi-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di depan Kantor FIF Kecamatan Durenan berhasil diungkap jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan identitas Danang Adi Saputra (23) warga Dusun Pluncing RT 02 Rw 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/05/2019) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di depan Kantor FIF Kecamatan Durenan berhasil diungkap jajaran kepolisian Resort Trenggalek. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan identitas Danang Adi Saputra (23) warga Dusun Pluncing RT 02 Rw 02 Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/05/2019) kemarin, saat korban Kusunul Ma&#8217;rifah (21) warga Dusun Sumber RT 50 Rw 10 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dimintai tolong oleh pelaku untuk meminjamkan BPKB sepeda motornya untuk digadaikan.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan asal Kabupaten Kediri dihadapan awak media. &#8220;Kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi Kabupaten Trenggalek, &#8221; ungkap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (14/08/2019), siang.</p>
<p>Dijelaskan Didit, kejadian tersebut bermula saat korban akan meminjam BPKB sepeda motor merk Honda Beat dengan No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik korban sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan besaran pinjaman sejumlah Rp 7 juta. Satu itu pelaku meminjam BPKB korban dengan alasan untuk keperluan berobat ibu pelaku yang tengah sakit.</p>
<p>Karena merasa iba, akhirnya korban meminjamkan BPKB miliknya kepada pelaku.</p>
<p>Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan akan diangsur oleh korban, mengingat data pinjaman tersebut atas nama korban.</p>
<p>Pelaku saat itu berjanji akan mengganti semua besaran pinjaman yang dibayarkan ke FIF oleh korban.</p>
<p>&#8220;Tak hanya itu saja, pelaku juga meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk mengantar ibu pelaku selama keperluan berobat. Namun tanpa seizin korban, sepeda motor milik korban tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seseorang dengan nilai tunai sebesar Rp 4 juta, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Kapolres, di tengah perjalanan dalam proses perjanjian tersebut, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun pelaku saat itu tidak bisa dihubungi. Bahkan korban sempat mendatangi rumah pelaku tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.</p>
<p>Merasa ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (03/08/2019 malam, di rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres menegaskan sampai saat ini pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, &#8221; pungkas Didit.<strong> (mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>65 Pembeli Bayar DP Rp 100 &#8211; Rp 200 Juta, Perumahan Tak Kunjung Dibangun</title>
		<link>https://memontum.com/65-pembeli-bayar-dp-rp-100-rp-200-juta-perumahan-tak-kunjung-dibangun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2019 14:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89978-65-pembeli-bayar-dp-rp-100-rp-200-juta-perumahan-tak-kunjung-dibangun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Unit Harta Benda (Harda), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap tersangka Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan uang muka (DP) dari para calon pembeli perumahan The Mustika Garden, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Saat diamankan itu, tersangka sudah menerima uang DP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Unit Harta Benda (Harda), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap tersangka Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan uang muka (DP) dari para calon pembeli perumahan The Mustika Garden, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.</p>
<p>Saat diamankan itu, tersangka sudah menerima uang DP sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta per pembeli. Akan tetapi, 65 unit rumah yang dipesan pembeli itu tak kunjung direalisasikan.</p>
<div id="attachment_89980" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89980" decoding="async" class="size-full wp-image-89980" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="DITAHAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya beseta buktinya, Kamis (8/8/2019)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094954-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89980" class="wp-caption-text"><strong>DITAHAN &#8211; Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo menunjukkan tersangka penipuan dan penggelapan jual beli perumahan, Mochammad Fattah (27) warga Plemahan XI, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya beseta buktinya, Kamis (8/8/2019)</strong></p></div>
<p>&#8220;Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan para korban. Karena terlanjur membayar DP besar akan tetapi pembangunan perumahannya tak kunjung direalisasikan. Padahal uang DP dari para korban mencapai sekitar Rp 6,5 miliar sampai Rp 7 miliar,&#8221; terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Ali menceritakan selain mengamankan direktur pengembang perumahan itu, pihaknya memeriksa 13 barang bukti. Diantaranya Surat Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Addendum Perjanjian Jual Beli antara PT ALISA ZOLA SEJAHTERA dengan para korban, Kuitansi pembayaran yang diterima dan ditandatangani tersangka</p>
<p>MOHAMMAD FATTAH selaku Direktur PT ALISA ZOLA SEJAHTERA . Selain itu bukti yang disita dari tersangka 1 lembar brosur penjualan Perumahan Mustika Garden, 1 lembar gambar Site Plane Perumahan Mustika Garden, 1 buah umbul-umbul PT Alisa Zola Sejahtera, 1 buah banner PT Alisa Zola Sejahtera dan 1 buah Miniatur Rumah Perumahan Mustika Garden.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-89979" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190808_094939-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Modusnya tersangka menyebarkan brosur, memasang spanduk di beberapa tempat, memasang bendera/umbul-umbul di lokasi akan dibangunnya perumahan. Kemudian menawarkan penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 sampai Rp 300 juta per unit dengan DP yang dapat dibayar secara angsuran selama 2 tahun. Selain itu, status hak tanah dan perijinan sudah lengkap serta tidak ada masalah atau sengketa serta menjanjikan jika DP sudah lunas akan langsung dibangunkan. Tapi setelah pembayaran para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tidak ada,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain itu, Ali memastikan jika tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini hanya tersangka seorang. Hal ini sudah berdasarkan hasil penyidikan.</p>
<p>&#8220;Tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 ahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara tersangka, Mochammad Fattah mengaku uang DP dari para korban sudah dihabiskan untuk mengurus perizinan.</p>
<p>&#8220;Saya tak menggunakan uang DP user sama sekali. Uang itu saya gunakan untuk mengurus perizinan,&#8221; kilahnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89978</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Sekawan Gondol 9 Motor dan 2 Mobil Dibekuk di Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/dua-sekawan-gondol-9-motor-dan-2-mobil-dibekuk-di-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2019 12:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89843-dua-sekawan-gondol-9-motor-dan-2-mobil-dibekuk-di-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sebanyak 2 komplotan penggelapan dan penadah motor-motor dan mobil curian diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 unit motor berbagai merek dan 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Avanza yang tak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya. Kedua tersangka itu adalah Aris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sebanyak 2 komplotan penggelapan dan penadah motor-motor dan mobil curian diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 unit motor berbagai merek dan 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Avanza yang tak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya.</p>
<p>Kedua tersangka itu adalah Aris Tri Rahmanto (33) warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang dan rekannya Rico DA (27) warga Perum TNI AL F1/36 Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.</p>
<div id="attachment_89844" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89844" decoding="async" class="size-full wp-image-89844" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190807_095730-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="KOMPLOTAN - Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019)" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190807_095730-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190807_095730-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190807_095730-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/20190807_095730-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89844" class="wp-caption-text"><strong>KOMPLOTAN &#8211; Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019)</strong></p></div>
<p>&#8220;Kami awalnya menangkap tersangka Aris Tri Rahmanto kemudian dikembangkan menangkap tersangka Rico DA. Keduanya sebagai aktor penggelapan dan penadah motor dan mobil curian karena modusnya menjual motor dibawah harga standar. Rata-rata dijual dibawah Rp 2 juta,&#8221; terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo, Rabu (07/08/2019).</p>
<p>Lebih jauh Ali menceritakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan sekitar 8 korban penggelapan motor. Rata-rata korbannya adalah warga Sidoarjo. Modusnya tersangka menjadi pegawai atau pekerja korbannya. Saat diberi kepercayaan membawa motor, kemudian motor itu langsung diembat tersangka.</p>
<p>&#8220;Tidak masuk kasus pencurian karena ada mandat dari korban membawa motornya. Namun kemudian tak dikembalikan motornya dibawa kabur,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut Ali tersangka Rico Da bakal dijerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Aris Tri Rahmanto bakal dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Keduanya ini merupakan penggelapan dan penadah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara tersangka Rico DA mengaku menggelapkan motor para korban karena kebutuhan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Saya butuh uang untuk kebutuhan perekonomian keluarga,&#8221; tandas pemuda berbadan gemuk dan kekar ini.<strong> (Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89843</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
