<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 374 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-374/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2020 13:00:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 374 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mantan Direktur Gelapkan Rp 900 Juta, Jaksa Kirim Thomas ke Lapas Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-direktur-gelapkan-rp-900-juta-jaksa-kirim-thomas-ke-lapas-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2020 13:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113881-mantan-direktur-gelapkan-rp-900-juta-jaksa-kirim-thomas-ke-lapas-lowokwaru</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.00, mengirim terpidana Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ke Lapas Klas I Malang/LP Lowokwaru. Jaksa menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) supaya Thomas menjalankan putusan 2 tahun penjara dipotong masa penahanan yang sudah pernah dijalaninya. Sebelumnya, Thomas telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.00, mengirim terpidana Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ke Lapas Klas I Malang/LP Lowokwaru.</p>
<p>Jaksa menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) supaya Thomas menjalankan putusan 2 tahun penjara dipotong masa penahanan yang sudah pernah dijalaninya. Sebelumnya, Thomas telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga Rapid Test.</p>
<div id="attachment_113882" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113882" decoding="async" class="size-full wp-image-113882" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Terpidana Thomas saat akan dibawa ke mobil tahanan kejaksaan. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Jaksa-Kirim-Thomas-ke-Lapas-Lowokwaru.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113882" class="wp-caption-text">Terpidana Thomas saat akan dibawa ke mobil tahanan kejaksaan. (gie)</p></div>
<p>Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH saat hertemu Memontum.com sekitar pukul.15.00, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim Thomas untuk menjalani sisa penahanan nya di Lapas Klas 1 Malang.</p>
<p>&#8221; Proses eksekusi berjalan lancar. Jadi Thomas kita lakukan pemanggolan 2 kali. Tadi datang diantar oleh anaknya sangat kooperatif. Kota lakukan pengecekan kesehatan, dia sehat. Cek kesehatan sudah, Rapid Test juga sudah. Saat ini sudah di lapas. Saat ini dia sudah menjalani 5 bulan lebih. Jadi kalau putusannya 2 tahun berarti saat ini masih kurang sekitar 1,5 tahun,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Thomas adalah mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi. Kasus ini sendiri hingga tingkat Kasasi. Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU.</p>
<p>Dengan demikian Thomas bakal dieksekusi untuk jalani sisa penjaranya. Perlu diketahui bahwa pada Jumat (16/8/2019) siang, Thomas divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Meskipun demikian, Thomas banding hingga terbit putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Oktober 2019.</p>
<p>Putusan PT Surabaya membatalkan putusan PN Kota Malang pada 16 Agustus 2019. Thomas yang sudah menjalani masa tahanannya sejak 16 Mei 2019 akhirnya bebas pada 31 Oktober 2019.</p>
<p>Atas putusan PT Surabaya, JPU Kota Malang mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi ini dikabulkan hingga vonis 2 tahun penjara harus dijalan kembali Thomas dengan dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas.</p>
<p>Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4926-mantan-direktur-gelapkan-rp-900-juta-kasasi-jpu-dikabulkan-thomas-segera-di-eksekusi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mantan Direktur Gelapkan Rp 900 Juta, Kasasi JPU Dikabulkan, Thomas Segera Dieksekusi</a></li>
<li><a href="https://hukrim.memontum.com/27569-direktur-gondol-rp-900-juta-kesaksian-megawati-pojokkan-thomas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas</a></li>
<li><a href="https://hukrim.memontum.com/28639-mantan-direktur-mitra-sejahtera-abadi-gelapkan-rp-900-juta-divonis-2-tahun-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Gelapkan Rp 900 Juta Divonis 2 Tahun Penjara</a></li>
</ul>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 miliar tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>”Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan Thomas,” ujar Herman.Thomas didakwa pasal penggelapan. Yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Direktur Gelapkan Rp 900 Juta,  Kasasi JPU Dikabulkan, Thomas  Segera Dieksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-direktur-gelapkan-rp-900-juta-kasasi-jpu-dikabulkan-thomas-segera-di-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2020 13:51:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113286-mantan-direktur-gelapkan-rp-900-juta-kasasi-jpu-dikabulkan-thomas-segera-eksekusi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, nampaknya bakal kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020. Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU. Dengan demikian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, nampaknya bakal kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020.</p>
<p>Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU. Dengan demikian Thomas bakal dieksekusi untuk jalani sisa penjaranya. Perlu diketahui bahwa pada Jumat (16/8/2019) siang, Thomas divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.</p>
<div id="attachment_113287" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113287" decoding="async" class="size-full wp-image-113287" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Herman Setiabudi, suami Megawati selaku korban. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Mantan-Direktur-Gelapkan-Rp-900-Juta-Kasasi-JPU-Dikabulkan-Thomas-Segera-Eksekusi.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113287" class="wp-caption-text">Herman Setiabudi, suami Megawati selaku korban. (gie)</p></div>
<p>Meskipun demikian, Thomas banding hingga terbit putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Oktober 2019. Putusan PT Surabaya membatalkan putusan PN Kota Malang pada 16 Agustus 2019.</p>
<p>Thomas yang sudah menjalani masa tahanannya sejak 16 Mei 2019 akhirnya bebas pada 31 Oktober 2019. Ataa putusan PT Surabaya, JPU Kota Malang mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi ini dikabulkan hingga vonis 2 tahun penjara harus dijalan kembali Thomas dengan dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.</p>
<p>Herman Setiabudi, suami Megawati, selaku korban saat bertemu Memontum.com pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 14.30, di PN Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan gugatan perdata terhadap Thomas.</p>
<p>&#8220;Pidana Thomas sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya kami akan ajukan gugatan perdata atas kerugian kami selama ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah tindak pidana pencucian uang. Karena dari rekening perusahaan ada aliran dana ke anak dan isrrinya. Itu akan kamk pertimbangkan dulu,&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Tentunya laporan Megawati terkait pengelapan dalam jabatan yang dilakukan Thomas berlangsung cukup panjang. &#8220;Dari laporan kami ke Polresta Malang hingga vonis terjadi perjalanan panjang yakni 7 tahun lebih 2 bulan. Kami merasa puas karena selama itu masih ada keadilan bagi kami. Harapan kami jaksa segera melakukan eksekusi&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayattullah SH Mh mengatakan bahwa pihaknya akan melalukan eksekusi.</p>
<p>&#8220;Perkara Thomas, Kasasi kami dikabulkan MA. Kami segera lakukan eksekusi. Langkah awal kami lakukan pemanggilan dan pemantauan yang bersangkutan,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.</p>
<p>&#8220;Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 miliar tersebut dioperasikan Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>”Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan Thomas,” ujar Herman.</p>
<p>&#8220;Thomas didakwa pasal penggelapan dalam jabatan. Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa selaku JPU. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelapkan 150 Karton Tisu, Warga Prigen Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/gelapkan-150-karton-tisu-warga-prigen-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2019 15:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Porong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100464-gelapkan-150-karton-tisu-warga-prigen-dipolisikan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Fredy Permana Yuda (30), asal Gg. Sono, No. 11, RT. 01 RW. 01, Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Polsek Porong. Itu setelah dilaporkan Nurofik (55), warga Pucang Arjo 3/3 RT. 05 RW. 05, Kerta Jaya, Gubeng, Surabaya, terkait penggelapan uang hasil tagihan penjualan tisu. Tisu yang digelapkan sebanyak 150 karton [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Fredy Permana Yuda (30), asal Gg. Sono, No. 11, RT. 01 RW. 01, Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Polsek Porong. Itu setelah dilaporkan Nurofik (55), warga Pucang Arjo 3/3 RT. 05 RW. 05, Kerta Jaya, Gubeng, Surabaya, terkait penggelapan uang hasil tagihan penjualan tisu.</p>
<p>Tisu yang digelapkan sebanyak 150 karton senilai sebesar Rp. 55, 883 juta, milik PT. Unirama Duta Niaga, Rabu 05 Oktober 2019 lalu. Akibatnya Ia kini meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>
<p>Kapolsek Porong Kompol Wagiyo melalui Kanit Reskrim Ipda Bagas Putra RN membenarkan, pelaku penggelapan ini diamankan dirumahnya setelah kejadian tersebut dilaporkan korbannya. Tersangka di jerat pasal Pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.</p>
<p>&#8221; Faktur hasil tagihan penjualan tisu, kami sita sebagai barang bukti. Kepada penyidik tersangka mengakui, bahwa uang hasil tagihan itu habis di pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, &#8221; pungkas, Bagas Putra RN, Senin (25/11/2019) siang.<strong> (gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100464</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Gelapkan Rp 900 Juta Divonis 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-direktur-mitra-sejahtera-abadi-gelapkan-rp-900-juta-divonis-2-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2019 12:32:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90501-mantan-direktur-mitra-sejahtera-abadi-gelapkan-rp-900-juta-divonis-2-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2019) siang, divonis 2 tahun penjara, potong masa tahanan di PN Malang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH menyatakan Thomas terbukti bersalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2019) siang, divonis 2 tahun penjara, potong masa tahanan di PN Malang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.</p>
<p>Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH menyatakan Thomas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP. &#8221; Vonis 2 tahun penjara dipotong masa kurungan,&#8221; ujar Noor Ichwan. Mendengar putusan itu, Thomas melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.</p>
<p>Usai persidangan, Humas PN Malang Djuanto SH MH, mengatakan ada hal yang memberatkan Thomas yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.</p>
<p>&#8221; Hal yang memberatkan terdakwa, berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Megawati sebesar Rp 900 juta. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa balum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Tersakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 374 KUHP divonis 2 tahun penjara,&#8221; ujar Djuanto.</p>
<p>Thomas juga harus mengembalikan beberapa barang bukti seperti akte pendirian, perjanjian kerjasama dan beberapa surat penting lainnya kepada Megawati selaku korban. &#8220;Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,&#8221; ujar Djuanto.</p>
<p>Sementara itu, Herman Setiabudi, suami Megawati mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. &#8221; Apakah putusan 2 tahun penjara itu terlalu ringan atau tidak, kami hormati putusan majelis hakim. Nantinya selain pidana, Thomas juga akan kita gugat secara perdata,&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/27569-direktur-gondol-rp-900-juta-kesaksian-megawati-pojokkan-thomas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas</a></p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.<br />
<strong><br />
Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28151-didakwa-gelapkan-rp-900-juta-mantan-dirut-msa-dituntut-4-tahun-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Didakwa Gelapkan Rp 900 Juta, Mantan Dirut MSA Dituntut 4 Tahun Penjara</a></p>
<p>Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.</p>
<p>” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didakwa Gelapkan Rp 900 Juta, Mantan Dirut MSA Dituntut 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-gelapkan-rp-900-juta-mantan-dirut-msa-dituntut-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 10:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89083-didakwa-gelapkan-rp-900-juta-mantan-dirut-msa-dituntut-4-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (29/7/2019) pukul 15.00, jalani persidangan di PN Malang. Yakni dengan agenda tuntutan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) M Herianto SH, menuntut Thomas dengan 4 tahun penjara. &#8220;Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Dimana korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (29/7/2019) pukul 15.00, jalani persidangan di PN Malang. Yakni dengan agenda tuntutan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) M Herianto SH, menuntut Thomas dengan 4 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Dimana korban mengalami kerugian Rp 900 juta. Pertimbangan ke dua, karena terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui fakta yang ada di persidangan. Dia kami tuntut 4 tahun penjara. Dakwaan yang kami kenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,&#8221; ujar Herianto usai persidangan.</p>
<p>Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/7/2019) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.</p>
<p>Sebab dari kuasa hukum terdakwa sendiri bakal mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu Herman Setiabudi, suami korban, mengatakan bahwa pihaknya mengjormati tuntutan jaksa kepada terdakwa.</p>
<p>&#8220;Mungkin itu fakta persidangan. Jaksa tau pasti yang paling baik buat kami selaku korban. Kami hormati tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nantinya,&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.</p>
<p>” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.</p>
<p>Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.</p>
<p>” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-gondol-rp-900-juta-kesaksian-megawati-pojokkan-thomas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2019 12:55:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87017-direktur-gondol-rp-900-juta-kesaksian-megawati-pojokkan-thomas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (1/7/2019) siang, akhirnya bertemu dengan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang di PN Malang. Dalam persidangan kali ini, Megawati menjadi saksi pelapor. Selain Megawati, juga hadir 4 orang saksi lainnya yakni Ester Tutik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (1/7/2019) siang, akhirnya bertemu dengan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang di PN Malang. Dalam persidangan kali ini, Megawati menjadi saksi pelapor.</p>
<p>Selain Megawati, juga hadir 4 orang saksi lainnya yakni Ester Tutik Sumiati &amp; Rully Agus Setiawan dari Yayasan Perpustakaan Injil (Yasperin), Deni Maydani dari Perum Jasa Tirta Malang, Surya Kencana Cipto sebagai pihak ketiga yang meminjamkan modal ke CV MSA untuk modal pekerjaan pesanan dari Perum Jasa Tirta.</p>
<p>Dalam persidangan kali ini terungkap bahwa pihak Yasperin telah membayar lunas ke Thomas, sedangkan pihak Jasa Tirta I, belum diperiksa karena persidangan sudah larut malam pukul 18.00. Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/7/2019) siang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.</p>
<p>Menurut keterangan Megawati, bahwa terungkap dalam persidangan pihak Yasperin sudah mentranfer uang ke rekening Thomas untuk uang cetak buku.</p>
<p>&#8221; Dari keterangan pihak Yasperin sudah mentranfer ke rekening Pak Thomas sebesar Rp 832 juta. Sedangkan pihak Jasa Tirta Sudah bayar tunai Rp 210 ke Thomas. Namun sampai saat ini belum diserahkan kepada saya. Bahkan sudah kami somasi melalui kuasa hukum kami. Setiap Thomas saya tanya katanya Yasperin belum bayar, namun tadi terungkap di persidangan ternyata sejak Desember 2011, Yasperin sudah melakukan tranfer,&#8221; ujar Megawati.</p>
<p>Herman Setiabudi (59), suami Megawati mengatakan bahwa ada uang Rp 900 juta yang belum diserahkan oleh Thomas sejak 2012. &#8221; Uang Rp 900 juta adalah hak istri saya yang belum diserahkan oleh Thomas,&#8221; ujar Herman.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://memontum.com/84443-gelapkan-uang-perusahaan-rp-900-juta-mantan-direktur-dikerangkeng" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gelapkan Uang Perusahaan Rp 900 Juta, Mantan Direktur Dikerangkeng </a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota. Yakni kasus pengelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/27432-direktur-gondol-rp-900-juta-eksepsi-thomas-ditolak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktur Gondol Rp 900 Juta, Eksepsi Thomas Ditolak</a></p>
<p>” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.</p>
<p>Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87017</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur Gondol Rp 900 Juta, Eksepsi Thomas Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-gondol-rp-900-juta-eksepsi-thomas-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 09:11:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86605-direktur-gondol-rp-900-juta-eksepsi-thomas-ditolak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2019) siang, masih meringkuk dibalik jeruji besi. Eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim PN Malang. Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH yang menyidangkan kasus ini mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2019) siang, masih meringkuk dibalik jeruji besi. Eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim PN Malang.</p>
<p>Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH yang menyidangkan kasus ini mengatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena isinya sudah masuk pokok perkara.</p>
<p>&#8220;Tidak dapat diterima karena isi eksepsinya sudah masuk pokok perkara. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,&#8221; ujar Noor Ichwan. Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka Thomas harus kembali lagi ke ruang jerusi transit PN Malang untuk menunggu kembali ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota. Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.</p>
<p>” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujatrHerman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.</p>
<p>Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.</p>
<p>” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86605</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Uang YPIM Rp 6.7 M, Rizfan dan Nanik Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-uang-ypim-rp-6-7-m-rizfan-dan-nanik-dituntut-4-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2019 11:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86127-sidang-uang-ypim-rp-6-7-m-rizfan-dan-nanik-dituntut-4-tahun-6-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019) siang, jalani sidang di PN Malang dengan agenda tuntutan. Terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019) siang, jalani sidang di PN Malang dengan agenda tuntutan.</p>
<p>Terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik di tuntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 4 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>Dimas Adji Wibowo SH, JPU mengatakan bahwa pihaknya menuntut 4 tahun 6 bulan. &#8221; Masing-masing kami tuntut 4 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangannya tidak ada perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa. Mengingat kerugian korban cukup besar tanpa pertanggung jawaban terdakwa yang jelas,&#8221; ujar Dimas. Sidang sendiri dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.</p>
<p>RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, pihaknya akan melaksanakan pledoi. &#8220;Tuntutan ini terlalu berat. Saya kira ini terlalu berat dan tidak wajar. Kami akan melakukan Pledoi,&#8221; ujar Agus.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26391-penggelapan-uang-ypim-terdakwa-minta-pidananya-dihentikan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan</a></p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa berapa besar tuntutan, adalah JPU. &#8221; Besarnya tuntutan tergantung jaksa pemilik perkara. Tuntutan jaksa mestinya sudah sesuai fakta-fakta persidangan. Berapa besar tuntutan adalah hak penuntut umum. Sedangkan putusannya nanti bagaimana hakim menilai fakta yang tetungkap di persidangan,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.</p>
<p>Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26562-eksepsi-rizfan-abudaeri-ditolak-sidang-dugaan-penggelapan-uang-ypim-dilanjut" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut</a></p>
<p>Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.</p>
<p>Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86127</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksepsi Rizfan Abudaeri Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Uang YPIM Dilanjut</title>
		<link>https://memontum.com/eksepsi-rizfan-abudaeri-ditolak-sidang-dugaan-penggelapan-uang-ypim-dilanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 19:45:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84132-eksepsi-rizfan-abudaeri-ditolak-sidang-dugaan-penggelapan-uang-ypim-dilanjut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Eksepsi Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019) siang, ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, persidangan terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Eksepsi Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019) siang, ditolak oleh majelis hakim.</p>
<p>Dengan demikian, persidangan terkait dakwaan Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin yang didakwakan terrhadap Rizfan dan Nanik bakal terus berlanjut di PN Malang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Dewa Awantara SH, usai persidangan menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.</p>
<p>&#8221; Syarat dakwaan sudah terpenuhi, Rabu deoan kita hadirkan saksi-saksi diantaranya saksi pelapor,&#8221; ujar Dewa Awantara.</p>
<p>RM Agus Rugiarto, penasehat hukum Rizfan dan Nanik, merasa kecewa karena eksepsinya tidak dikabulkan majelis hakim.</p>
<p>&#8221; Kita merasa prihatin dengan putusan sela ini. Menurut pandangan kami, bahwa perkara ini masih ada sengketa perdata. Kedua belah pihak masih proaes gugat menggugat. Contohnya perkara nomer 39 perdata masih jalan. Soal putusan kasasi dalam pertimbanganny, perkara tersebut adalah perkara 2 yayasan yang masing-masing berbadan hukum. Kedepannya kita lanjut pokok perkara, nanti akan ada bukti -bukti yang akan kami sampaikan,&#8221; ujar Agus Rugianto.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Yayasan PIM, mengatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan itu itu ditolak sudah biasa dalam persidangan.</p>
<p>&#8220;Keberatan ditolak itu biasa. Apalagi kalau materi eksepsinya biasa- biasa saja. Jadi tidak usah heran. Kalau keberatannya gak istimewa ya wajar saja ditolak. Sidang ini tidak ada urusannya dengan perdata. Perdata sudah berjalan dan sudah diputus MA .Kasasi mereka kalah,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/26391-penggelapan-uang-ypim-terdakwa-minta-pidananya-dihentikan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan</a></p>
<p>Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.</p>
<p>Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.</p>
<p>Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.</p>
<p>Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84132</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
