<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 378 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-378/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2020 15:01:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 378 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Senggreng Sumberpucung Rugi Rp 1 Milyar</title>
		<link>https://memontum.com/warga-senggreng-sumberpucung-rugi-rp-1-milyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2020 15:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120637-warga-senggreng-sumberpucung-rugi-rp-1-milyar</guid>

					<description><![CDATA[Ditipu Oknum Polisi Memontum, Malang &#8211; Karena terlalu percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai aparat Kepolisian dari Polda Jatim. Arko Effendi bin R.Marmo (80) warga Jalan Cendrawasih, Desa Senggreng RT 19, RW 06, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang harus menderita kerugian sekitar Rp 1 milyar. Pertemuan korban dengan terlapor yang diketahui bernama BD (55) warga Perum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ditipu Oknum Polisi</h2>
<p><strong>Memontum, Malang</strong> &#8211; Karena terlalu percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai aparat Kepolisian dari Polda Jatim. Arko Effendi bin R.Marmo (80) warga Jalan Cendrawasih, Desa Senggreng RT 19, RW 06, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang harus menderita kerugian sekitar Rp 1 milyar.</p>
<p>Pertemuan korban dengan terlapor yang diketahui bernama BD (55) warga Perum Telaga Waru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini sejak tahun 2018 lalu. Kepada korban, terlapor bersedia bantu menyelesaikan surat-surat tanah yang saat ini masih berstatus akte untuk menjadi sertifikat.</p>
<p>&#8220;Terlapor meminta korban menyerahkan beberapa lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kutipan letter C, petok D serta uang chash sebesar Rp 105 juta.Tetapi,setelah ditunggu-tunggu surat tanah tersebut ternyata tidak juga selesai,&#8221; terang Ach.Husairi SH,selaku Advokat dan Konsultan Hukum Kompak LAW Selasa(4/8/2020)kemarin.</p>
<p>Untuk mendapatkan ketetapan hukum, Husairi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. &#8220;Setelah saya konfirmasi ke Polres Malang,ternyata nama BD tidak dikenal. Apalagi, kepada korban,terlapor juga tidak pernah sebut status kepangkatannya. Tetapi, misalkan dia ternyata betul-betul polisi,biar permasalahan ini ditangani sepenuhnya oleh aparat Kepolisian.Karena permasalahan ini sudah masuk unsur penipuan sesuai diatur dalam pasal 378 jo 372 KUHP,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Disisi lain, Husairi juga menjelaskan kilas kronologis kejadian,dipaparkannya, kedatangan terlapor kerumah korban bermaksud menawarkan jasa hukum balik nama tanah.Namun terlapor malah meminta buku kutipan letter C, Petok D Desa, riawayat tanah dan surat keterangan yang asli untuk dibawa dengan janji janji manisnya.</p>
<p>&#8220;Namun sampai saat ini tidak ada iktikat baik dari terlapor untuk menyelesaikn atau mengembalikan berkas berkasnya. Dengan kondisi ekonomi pelapor yang memprihatinkan Kami mengupayakan persuasif dulu dengan mengembaliksn surat-surat itu,&#8221; pungkas Husairi.</p>
<p>Sementara itu, Suli (60) seorang saksi mata dalam kejadian ini menjelaskan,walaupun terlapor mengaku sebagai anggota Polri,namun tidak pernah dengan pakaian dinas.&#8221;Yang pernah saya lihat,terlapor hanya berbaju safari seperti layaknya Polisi berpakaian preman,&#8221; tandasnya. <strong>(sur/cw3/man)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanjipak Asal Dau, Bukan Nipu 2 X Tapi 5 X di Malang Raya</title>
		<link>https://memontum.com/sanjipak-asal-dau-bukan-nipu-2-x-tapi-5-x-di-malang-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 09:40:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Singosari]]></category>
		<category><![CDATA[sanjipak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113947-sanjipak-asal-dau-bukan-nipu-2-x-tapi-5-x-di-malang-raya</guid>

					<description><![CDATA[Ngaku 3 X di Kota Malang, Termasuk Alun-Alun Memontum Malang &#8211; Sanjipak atau penipu peminjam sepeda motor bernama Sugianto ini bolehlah disebut sanjipak Malang Raya, lantaran sudah menipu warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Sugianto (40) mengaku asal Dusun Turi RT 007, RW.003, Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia kos di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ngaku 3 X di Kota Malang, Termasuk Alun-Alun</h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Sanjipak atau penipu peminjam sepeda motor bernama Sugianto ini bolehlah disebut sanjipak Malang Raya, lantaran sudah menipu warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.</p>
<p>Sugianto (40) mengaku asal Dusun Turi RT 007, RW.003, Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia kos di Jalan Diponegoro, Gang Enggal RT03/RW11, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang</p>
<div id="attachment_113948" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113948" decoding="async" class="size-full wp-image-113948" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="KENAL ATAU PERNAH JADI KORBAN? Melaporlah ke Polsek Singosari. (sos)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sanjipak-Asal-Dau-Bukan-Nipu-2-X-Tapi-5-X-di-Malang-Raya.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113948" class="wp-caption-text">KENAL ATAU PERNAH JADI KORBAN? Melaporlah ke Polsek Singosari. (sos)</p></div>
<p>Tahun 2000-an, ia pernah masuk Lapas Lowokwaru Malang kasus penganiayaan. &#8220;Sudah lama Pak. Dulu kasus penusukan, penganiayaan Pak,&#8221; ujar tersangka Sugianto kepada petugas, Rabu 6/5/2020) siang.</p>
<p>Sehari ditangkap, mulanya Sugianto mengaku hanya 2 X menipu, yakni di Banjararum Singosari dan di Pasar Batu. Setelah didalami penyidikannya, tersangka mengakulah sebanyak 3 X lagi pernah di Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Mega Pro, Mio sama Beat Pak. Masjid Kembar Karangploso, Flyover Arjosari, Flyover Comboran Kotalama, Mio,&#8221; aku tersangka Sugianto. Modusnya nyaris sama. &#8220;Seminggu kenal. Saya bilang pinjam. Orangnya saya tinggal di warung,&#8221; ungkap Sugianto.</p>
<p>Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH mengungkapkan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Batu dan Polres Malang Kota. &#8220;Tersangka mengaku lagi 3X. Pernah di Alun-alun Kota Malang, Flyover Blimbing dan Flyover Kotalama,&#8221; ungkap Supriyono SH.</p>
<p>Mantan KBO Sat Reskrim Polres Malang ini menyebut pula jika tersangka diduga melakukan aksi tindak pidana lainnya. Pihaknya akan terus mendalami keterangan tersangka.</p>
<p>&#8220;Sangkaan jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan (dan penggelapan). Untuk sepeda motor yang diambilnya, dijual ke luar Malang,&#8221; urai Supriyono SH kepada Memontum.com. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Emak Asal Bogor Penjual Perumahan Fiktif,  Diduga Banyak Pembeli Jadi Korban</title>
		<link>https://memontum.com/emak-asal-bogor-penjual-perumahan-fiktif-diduga-banyak-pembeli-jadi-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 13:01:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107525-emak-asal-bogor-penjual-perumahan-fiktif-diduga-banyak-pembeli-jadi-korban</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Korban penipuan perumahan The Valley Residence diduga berjumlah banyak namun tidak melapor ke polisi. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Hengki (38) warga Dermo Perma Selatan, Kota Surabaya. Hengky adalah salah satu korban yang telah membeli 1 rumah tipe Ayana Sudut seluas 36 m2 No D1. &#8220;Awalnya saya tidak curiga karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Korban penipuan perumahan The Valley Residence diduga berjumlah banyak namun tidak melapor ke polisi. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Hengki (38) warga Dermo Perma Selatan, Kota Surabaya. Hengky adalah salah satu korban yang telah membeli 1 rumah tipe Ayana Sudut seluas 36 m2 No D1.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya tidak curiga karena kata notaris kalau sebagian sertifikat tanah sudah dipegang. Saya kemudian tidak ragu hingga membayar Rp 310 juta. Yang membeli secara cash keras sudah banyak. Bahkan ada yang langsung beli 2 unit dengan harga Rp 598 juta,&#8221; ujar Hengky.</p>
<div id="attachment_107526" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-107526" decoding="async" class="size-full wp-image-107526" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200302-WA0128-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Korban Hengky alami kerugian Rp 310 juta. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200302-WA0128-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200302-WA0128-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200302-WA0128-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200302-WA0128-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-107526" class="wp-caption-text">Korban Hengky alami kerugian Rp 310 juta. (gie)</p></div>
<p>Awalnya pihak legal perumahan menjanjikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diantar kepada Hengky dalam kurun waktu 2 minggu.</p>
<p>&#8220;PPJB nya katanya akan diantar dalam 2 minggu. Kita menunggu hingga 2 bulan lamanya tidak juga ada kabar. Kami kemudian telpon ke pihak legal perumahan, ada deringnya namun tidak diangkat. Kami telpon ke marketing juga tidak diangkat. Kemudian saya telpon pengembangnya. Saat itu masih kooperatif dan meminta saya datang ke Kota Malang. Saat kita bertemu, dia cerita kalau tanah tidak bisa dibangun karena masih bersengketa,&#8221; ujar Hengky.</p>
<p>Kejadian itu membuat Hengky merasa kaget. &#8220;Dia menawarkan perumahan di tempat lain. Kami tolak dan meminta pembatalan. Saya diberi cek dengan tanda tangan Tomny, suaminya. Namun saat saya cairkan tidak ada dananya. Saat itu saya sadar kalau ini adalah penipuan hingga saya datangi mereka kembali. Saat itu Linda masih kooperatif hingga kembali menawarkan Perumahan di Singosari. Namun ternyata tanah di Singosari bukanlah lahan milik PT Dua Permata Kembar melainkan milik Pak Zulkifli. Saat notaris menghubungi Pak Zulkifli, katanya tanahnya tidak bisa diganti rugikan ke Hengky. Setelah kejadian itu Linda sudah mbulet hingga saya melapor ke Polresta Malang Kota,&#8221; ujar Hengky.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk.</p>
<p>Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah menjual unit Perum The Valley Residence di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah fiktif.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3836-jual-perumahan-fiktif-di-kota-malang-wanita-asal-bogor-ditangkap-polisi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Jual Perumahan Fiktif di Kota Malang, Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi</a></p>
<p>Linda akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Senin (2/3/2020) pukul 14.30.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa ada 2 korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota terkait penipuan yang dilakukan oleh Linda Yunus pada November 2017. Salah satu korbannya yakni Hengky (37) warga Darmo Permai, Kota Surabaya. Henky mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107525</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jual Perumahan Fiktif di Kota Malang,  Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jual-perumahan-fiktif-di-kota-malang-wanita-asal-bogor-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 12:28:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107495-jual-perumahan-fiktif-di-kota-malang-wanita-asal-bogor-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Setelah hampir 4 tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalegaa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk. Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Setelah hampir 4 tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalegaa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk.</p>
<p>Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah menjual unit Perum The Valley Residence di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah fiktif. Linda akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Senin (2/3/2020) pukul 14.30.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa ada 2 korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota terkait penipuan yang dilakukan oleh Linda Yunus pada November 2017. Salahbsatu korbannya yakni Hendi (37) warga Darmo Permai, Kota Surabaya. Hendi mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta.</p>
<p>Penipuan ini berawal saat Linda dan Tommy Hartaji, suaminya berkunjung ke salah satu temannya yang beradandi Kota Malang. Bahkan dia juga sudah memiliki KK dan KTP warga Kota Malang dan tinggal di kawasan Jl Arif Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Pasutri ini kemudian menbuat PT Dua Permata Kembar yang berkantor di kawasan Natha Land Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka berniat membuat Perumahan hingga membeli tanah di kawasan Merjosari. Meskipun hanya memberi uang tanda jadi sebesar 10 % yakni Rp 100 juta kepada pemilik tanah.</p>
<p>Walau belum melunasi pembelian tanah tersebut, namun Linda sudah berani memasarkan tanah tersebut sebagai perumahan The Valley Residence. Dia memasarkannya melalui media sosial dan menyebar brosur. Bahkan dia berani menjanjikan kepada pembelinya jika pembayaran cas berat atau tunai maka akan mendapat potongan Rp 40 juta.</p>
<p>Dijanjikan pula pengurusan AJB, balik nama dan pengurusan dokumen lainnya akan ditanggung pengembang.</p>
<p>Hal itu menarik perhatian para konsumen salah satunya adalah Hendi. Saat itu Hendi membayar tunai pembelian sebesar Rp 310 juta. Pembayaran itu sudah dipotong Rp 40 juta dikarenakan per rumah di bandrol Rp 350 juta.</p>
<p>Namun sebulan kemudian, pembeli mendapat kejelasan kalau tanah tersebut masih menjadi objek sengketa hingga tidak bisa dibangun perumahan. Para oembeli akhirnya meminta pengembalian uang. Hal itu malah dijanjikan perumahan lain namun tidak juga ada kejelasan. Hendi pernah dibayar dalam bentuk cek.</p>
<p>&#8220;Saat saya cairkan ternyata cek tersebut tidak ada saldonya,&#8221; ujar Hendi, yang mengikuti proses rilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Saat ditagih-tagih lagi, Linda dan suaminya malah kabur ke Bogor hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada November 2017. Setelah Linda 3 kali tidak memenuhi oanggilan sebagai tersangka, akhirnya ditetapkan sebagai DPO.</p>
<p>Petugas terus melakukan pencarian, namun beberapa kali didatangi ke Bogor, Linda tidak berhasil ditemukan karena tinggalnya berpindah-pindah. Baru pada 25 Februari 2020, Linda berhasil dibekuk di rumah orang tunya.</p>
<p>Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, Linda mengaku bahwa rencananya tanah teraebutbakan dibangun 100 unit rumah.</p>
<p>&#8220;Ada marketing yang memasarkan. Ternyata tanah tersebut tidak bisa dibangun. Saya kena tipu. Saya kabur ke Bogor karena ada tekanan dari pembeli. Dari 100 unit, sudah laku 2 unit,&#8221; ujar Linda.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto SIK SH mengatakanbbahwa tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.</p>
<p>&#8220;Tersangka LY adalah DPO karena telah menjual perumahan. Modusnya membuat perusahaan dengan alamat palsu. LY adalah wargo Bogor datang ke teman SMA nya di Kota Malang. Menggunakan alamat teman SMA nya itu membuat PT Dia DP tanah kemudian di kavling-kavling dengan iming-iming Rp 40 juta jika dibayar cash keras. Kalau ada jorban yang lain silahkan akan kita tampung dan gali lebih dalam permasalahan ini,&#8221; ujar AKBP Setyo. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107495</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bermodal Benda Pusaka, Warga Sarirejo Makan Korbannya, Gondol Rp 450 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/bermodal-benda-pusaka-warga-sarirejo-makan-korbannya-gondol-rp-450-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 12:47:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penggandaan uang]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106484-bermodal-benda-pusaka-warga-sarirejo-makan-korbannya-gondol-rp-450-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Abdul Ghofur, asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan, setelah melakukan penipuan hingga kurang lebih sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan Abdul Ghofur adalah dengan mengiming-imingi korban dengan mengaku bahwa Ia bisa menggandakan uang. Korban yang masuk kedalam perangkap tersangka Abdul Ghofur adalah pria berinisial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Abdul Ghofur, asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan, setelah melakukan penipuan hingga kurang lebih sebesar Rp 450 juta. Modus yang digunakan Abdul Ghofur adalah dengan mengiming-imingi korban dengan mengaku bahwa Ia bisa menggandakan uang.</p>
<p>Korban yang masuk kedalam perangkap tersangka Abdul Ghofur adalah pria berinisial UW, asal Kecamatan Mantup. Aksi penipuan yang dilakukan Ghofur bermula pada Februari 2019 lalu. Saat itu korban yang ingin mendapatkan uang, diperkenal oleh temannya kepada Gofur. Saat itu Ghofur memberikan 5 butir berlian kepada korban, dengan biaya Rp 5.700.000.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106485" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/FB_IMG_1581936326243-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Setelah itu berlian dibawa pulang, setelah dicek ke ahli berlian, ternyata berlian itu palsu. Kemudian korban mengembalikan berlian itu, tapi Ghofur bilang berlian itu akan disempurnakan, pada saat bersamaan, korban diberikan 10 lempeng emas. Atas pemberian emas itu, korban harus memberi uang Rp 21 juta,&#8221; kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menjelaskan kronologi penipuan tersebut, pada saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (17/2/2020).</p>
<p>Kemudian korban membawa emas batangan tersebut ke pegadaian, namun ternyata emas tersebut juga palsu. Korban pun datang lagi ke tersangka di Sarirejo, untuk menyerahkan emas palsu tersebut, tapi tersangka kembali mengatakan kepada korban bahwa akan disempurnakan lagi.</p>
<p>Saat itu tersangka juga memberikan beberapa benda pusaka, berupa 2 keris, pecut kuningan, tongkat komando kuningan dua buah, kujang kuningan dua buah dan cakar elang kuningan.</p>
<p>&#8220;Saat itu, tersangka juga mengatakan bahwa barang-barang itu akan jadi uang, dan korban dimintai uang lagi sebesar Rp 50 juta. Pada saat itu juga korban diberikan samurai, yang kata tersangka bisa membuka kotak harta, dan korban harus memberi uang Rp 45 juta,&#8221; ucap Harun.</p>
<p>Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta korban membeli 6 burung cucak rowo dengan harga Rp 50 juta. Kemudian tersangka mengajak korban ke Sumedang, menemui tersangka lain, yaitu AY (saat ini masih diburu polisi).</p>
<p>Di Sumedang itu, korban diminta untuk menyerahkan uang lagi dan diberi satu karung putih yang disampaikan bahwa didalam karung itu akan jadi uang kertas rupiah. Namun tersangka mengatakan bahwa karung itu tidak boleh dibuka sebelum 40 hari dan harus mendapatkan burung gagak bermata hitam, biru dan merah.</p>
<p>&#8220;Untuk mendapatkan burung gagak itu, korban juga diminta uang Rp 36 juta. Kemudian juga meminta uang untuk bangun musholla, Rp 94 juta. Tapi setelah karung itu dibuka, ternyata isinya daun pisang kering, bukan uang, kalau ditotal seluruh kerugian korban kurang lebih Rp 450 juta,&#8221; tutur Harun.</p>
<p>Sementara itu, tersangka Ghofur mengaku benda-benda pusaka tersebut sebagian Ia beli dan sebagian merupakan peninggalan istrinya.</p>
<p>&#8220;Ada yang peninggalan dari istri yang sudah almarhum. Istri dulu pekerjaannya terapi orang yang sakit,&#8221; kata Ghofur. Lebih lanjut Ghofur mengatakan, modus penipuan tersebut Ia lakukan secara spontan, tanpa belajar maupun meniru dari orang lain.</p>
<p>&#8220;Enggak (belajar), ya saya sampaikan secara tiba-tiba aja,&#8221; ucap Ghofur, yang juga menambahkan bahwa Ia baru pertama kali melakukan penipuan. Menurut pengakuan Ghofur, Ia nekat melakukan penipuan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar.</p>
<p>&#8220;Karena ingin mencari keuntungan pak. Kita juga nggak memaksa, tapi waktu itu korban memang mau,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, Abdul Ghofur harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. <strong>(aju/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tipu Warga, Eks Bacakades Pagelaran Disergap Isilop Bantur</title>
		<link>https://memontum.com/tipu-warga-eks-bacakades-pagelaran-disergap-isilop-bantur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2020 01:28:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bantur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105853-tipu-warga-eks-bacakades-pagelaran-disergap-isilop-bantur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tiga kali menipu warga Bantur, eks atau mantan bakal calon kepala desa, disergap jajaran Polsek Bantur (Polres Malang). Gara-gara perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat (56) masuk terungku hotel prodeo Polsek Bantur. Tersangka ini mengaku sebagai warga Jalan Hasanudin RT04/RW 02 Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Selaku korban yakni Sunaji (62) warga Dusun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tiga kali menipu warga Bantur, eks atau mantan bakal calon kepala desa, disergap jajaran Polsek Bantur (Polres Malang). Gara-gara perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat (56) masuk terungku hotel prodeo Polsek Bantur.</p>
<p>Tersangka ini mengaku sebagai warga Jalan Hasanudin RT04/RW 02 Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Selaku korban yakni Sunaji (62) warga Dusun Bantur Timur RT 33 RW 07 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.</p>
<div id="attachment_105854" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105854" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0018-copy.jpg?resize=740%2C555&#038;ssl=1" alt="Barang bukti yang disita petugas. (Humas Polres Malang) " width="740" height="555" class="size-full wp-image-105854" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0018-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0018-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0018-copy.jpg?resize=600%2C450&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0018-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105854" class="wp-caption-text">Barang bukti yang disita petugas. (Humas Polres Malang)</p></div>
<p>&#8220;Betul kami amankan tersangka Taufik, atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP,&#8221; sebut Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada Memontum.com, Jumat (7/2/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Bantur, Aipda Zuhdy Yahya SH MH, menjelaskan detail, tersangka ditangkap Rabu (5/2/2020) sore di Jalan Raya Bantur dekat Pasar Bantur.</p>
<p>Jadi barang bukti berupa motor Sanex N 2859 EJ,<br />
BPKB Sepeda Motor Sanex SN100 warna hitam tahun 2006, selembar kuitansi a.n Taufik tertanggal 20 Juni 2015 dan sebendel Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 154/201/1 tanggal 08 Agustus 2011.</p>
<p>Ceritanya, korban dan tersangka kenal sejak lama. Pada kisaran 2015, korban minta tolong pada tersangka untuk menjualkan motor Sanex. Namun, usai motor dijual tersangka, korban tidak menerima uang hasil penjualan.</p>
<p>Setiap kali ditanyakan tentang hal tersebut, tersangka menjanjikan namun tidak ada kejelasannya. Lama tidak bertemu, tersangka lalu mendatangi korban dan menyebut dirinya telah berhutang banyak.</p>
<p>Rupanya itu hanyalah bujuk rayu tersangka. Ia menyebut memiliki mobil dan berada di Gondanglegi. Padahal pengakuan itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menipu korban lagi.</p>
<p>Tak mau tertipu, korban sempat mengecek mobil yang disebut-sebut tersangka. Hasilnya, positif, tersangka telah berbohong. Sebab itu, korban menagih janji tersangka.</p>
<p>Dituntut korban, tersangka memberikan jaminan berupa sertifikat. Sertifikat itu diklaim tersangka adalah sertifikat kepemilikan tanah. Siapa sangka, sertifikat itu adalah akta pemberian hak tanggungan di bank.</p>
<p>Karenanya, korban pun semakin menderita kerugian Rp 10 juta lebih. Kesal atas perbuatan tersangka, korban melapor ke Polsek Bantur. Januari dilaporkan, selang 2 minggu kemudian, anggota Reskrim Polsek Bantur berhasil meringkus tersangka.<strong> (sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105853</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Maria Purbowati Menangis Saat Dieksekusi Jaksa Terkait Penipuan Aset</title>
		<link>https://memontum.com/maria-purbowati-menangis-saat-dieksekusi-jaksa-terkait-penipuan-aset</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 11:57:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104160-maria-purbowati-menangis-saat-dieksekusi-jaksa-terkait-penipuan-aset</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang? Maria kembali masuk penjara , setelah dieksekusi petugas Kejaksaan Kota Malang pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.50 di Alun-alun Simpang Lima depan Pujasera, Semarang, Jawa Tengah. Maria dieksekusi terkait kasus penipuan aset milik Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang? Maria kembali masuk penjara , setelah dieksekusi petugas Kejaksaan Kota Malang pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.50 di Alun-alun Simpang Lima depan Pujasera, Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>Maria dieksekusi terkait kasus penipuan aset milik Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowomwaru, Kota Malang yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang.</p>
<p>Maria adalah pelaku penipuan yang namanya mencuat karena kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Tahun 2018 lalu.</p>
<p>Bukan Maria yang menjual aset tersebut. Namun salah satu rumah yang diklaim sebagai rumahnya di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditukarkan dengan salah satu ruko milik Chandra dan Leonardo (Keduanya kini sudah masuk penjara terkait kasus penjualan aset Pemkot).</p>
<p>Chandra dan Leonardo menukar salah satu ruko aset pemkot di Jl BS Riadi dengan aset milik Maria Purbowati. Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa aset di Jl Soekarno-Hatta yang dikuasai Maria adalah dugaan hasil penipuan terhadap Sutanti.</p>
<p>Selain aset di Jl Soaekarno-Hatta tersebut, masih ada belasan aset milik Sutanti yang dikuasai Maria.</p>
<p>Salah satunya adalah aset di kawasan Tegalgondo, Kabupaten Malang. Untuk 1 aset di Tegalgondo ini, Maria dilaporkan ke pihak kepolisian hingga pada Senin (15/4/2019) siang, Maria vonis hukuman penjara selama 3 tahun.</p>
<p>Dia akhirnya banding hingga pengadilan tinggi menjatuhi hukuman selama 7 bulan. Dalam putusan itu, Maria kemudian banding, pengadilan Tinggi memutusnya 3 bulan penjara.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang H Andi Darmawangsa SH MH, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggj memutus 7 bulan penjara.</p>
<p>&#8220;Saat itu ada perintah supaya Maria dikeluarkan dari penjara. Kami kemudian Kasasi hingga MA pada 19 November 2019, memutus Maria 3 tahun penjara. Putusan MA kita terima pada akhir Desember 2019. Maria kita cari namun tidak ada di rumahnya,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya mendapat informasi kalau Maria berada di Semarang. Pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.50, keberadaanya terlacak di Alun-Alun Simpang lima Semarang.</p>
<p>&#8220;Maria kami tangkap saat sedang jogging malam di Alun-alun. Terkait kasus penipuan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh Sutanti. Tidak ada perlawanan, saat itu hanya menangis. Dalam penangkapan itu kami bersama Tim Kejakasaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Petugas Polda Jateng. Dengan penangkapan ini, Maria sudah kami bawa ke LP Wanita Sukun untuk jalanan sisa masa vonis yakni 3 tahun dikurangi 7 bulan penjara yang sudah dijalani oleh Maria,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Maria pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap anggota Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Saat dijemput anggota, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti (57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Maria telah dilaporkan Sutanti atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23897-kerjai-maria-sutanti-rugi-rp-40-miliar" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar</a></p>
<p>Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra.</p>
<p>Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Oro-Oro Dowo milik pemkot hingga melapor ke Kejaksaan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23846-dugaan-penipuan-aset-maria-purbowati-masuk-lapas-sukun" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dugaan Penipuan Aset, Maria Purbowati Masuk Lapas Sukun</a></p>
<p>Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanti, dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanti yang dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.</p>
<p>“Bu Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104160</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Murtadji Penipu Jamaah Haji, Diganjar 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/murtadji-penipu-jamaah-haji-diganjar-2-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 13:05:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103784-murtadji-penipu-jamaah-haji-diganjar-2-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kasus penipuan jamaah haji yang sempat menggegerkan Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Drs H Murtadji (63) asal Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil telah memasuki pembacaan vonis dari majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, Rabu (8/1/2020) siang. Pada amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2tahun penjara. Putusan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kasus penipuan jamaah haji yang sempat menggegerkan Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Drs H Murtadji (63) asal Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil telah memasuki pembacaan vonis dari majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, Rabu (8/1/2020) siang.</p>
<p>Pada amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan 1tahun dari tuntutan Hendi selaku JPU atas perkara tersebut yakni 3 tahun. Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menyita barang bukti uang sebesar Rp 80 juta dari terdakwa, untuk dikembalikan pada 56 korbannya (calon jamaah haji) secara proposional. Mendapati putusan tersebut baik JPU maupun pihak terdakwa masih pikir-pikir.</p>
<p>Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Drs H Murtadji dicokok petugas Direskrimum Polda Jatim medio Agustus 2019 lalu. Dirinya dilaporkan oleh 56 calon jamaah haji atas penipuan uang sebesar total Rp 1,9 Miliar.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni menjanjikan para calon jamaah haji yang telah memiliki porsi haji, bisa berangkat haji pada tahun 2019.</p>
<p>&#8220;Tentunya dengan membayar uang pelicin mulai Rp 10 juta hingga Rp 80 juta perorang. Namun hingga tiba pemberangkatan jamaah haji, para korbannya tidak bisa berangkat dan beberapa korbannya melaporkannya pada petugas dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,&#8221; ungkap Hendi JPU.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penipu Ngaku Polisi, Ditangkap Berwajah Melas, Gendam 13X</title>
		<link>https://memontum.com/penipu-ngaku-polisi-ditangkap-berwajah-melas-gendam-13x</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2019 11:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gendam]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101521-penipu-ngaku-polisi-ditangkap-berwajah-melas-gendam-13x</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Seorang pelaku gendam yang kerap mengaku sebagai polisi, tersangka JL alias Lim (45) warga ber-KTP Jl Halim Perdana Kususa, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, hingga Minggu (8/12/2019) siang, masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota. Sebelumya, dia berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Malang Kota beberapa waktu lalu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelaku gendam yang kerap mengaku sebagai polisi, tersangka JL alias Lim (45) warga ber-KTP Jl Halim Perdana Kususa, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, hingga Minggu (8/12/2019) siang, masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota.</p>
<p>Sebelumya, dia berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Malang Kota beberapa waktu lalu. Dalam aksinya Lim melakukan aksi gendam dengan sasaran toko-toko di Kota Malang. Bahkan dia mengaku sudah 13 kali melakukan aksi gendam di Kota Malang dengan hasil belasan juta rupiah.</p>
<p>Informasi Memontum.com, bahwa Lim telah melakukan aksi gendam di Counter HP Malang Pulsa milik Ayu (23) di Jl Satsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 26 November 2019.</p>
<p>Modusnya dia mendatangi konter HP tersebut dengan berpura-pura hendak menukar uang sebesar Rp 1,5 juta.</p>
<p>Saat itu Ayu seperti terkena gendam, dia menurut saja saat Lim membawa uang Rp 1,5 juta tersebut. Ayu seperti tidak bisa menolak, meskipun Lim belum menyerahkan uang penukaran.</p>
<p>Lim kemudian pergi dengan membawa uang Rp 1,5 juta tersebut dengan alasan akan ke ATM untuk setor uang dan nantinya akan mengamnil uang yang akan dibuat penukaran. Walapun terlihat sangat janggal, namun lagi-lagi Ayu tidak bisa menolak. Dia baru sadar beberapa saat kemudian setelah Lim meninggalkan konternya.</p>
<p>Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob Polresta Malang Kota lakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman kamera CCTV, petugas makukan pencarian.</p>
<p>Petugas kemudian mendapat informasi kalau Lim berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang. Petugas kemudian melakukan penyisiran. Dengan berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengenali Lim hingga segera saja dilakukan penangkapan.</p>
<p>Dalam setiap aksinya, Lim mengaku sebagai anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan, Lim mengaku sudah 13 kali melakukan aksi gendam.</p>
<p>Diantaranya di rumah makan ayam lodo di Jalan Kaliurang sebesar Rp 900 ribu, di kawasan belakang Lapas Lowokwaru berhasil mendapatkan Rp 900 ribu, di butik Taman Sulfat berhasil meraup uang Rp 700 ribu, toko ikan KOI sebesar Rp 900 ribu, di kawasan Jl Sanan Tempe berhasil mendapat uang Rp 2 juta, di Jl Satsuitubun Rp 1,6 juta, di konter HP Jl Satsuitubun sebesar Rp 1,5 juta, di Jl Keben Rp 700 ribu, di Toko Tuperwer Jl Kalimosodo mendapat Rp 900 ribu.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, kini Lim harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Petugas sendiri maaih terus melakukan pengembangan.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Yunar HP Sirait, SIK MIK membenarkan adanya penangkapan itu.</p>
<p>&#8220;Tersangka JL kami kenakan Pasal 378 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKP Yunar kepada Memontum.com. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101521</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
