<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 379 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-379/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jan 2019 12:07:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 379 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ibu 1 Anak Gondol 38 Ponsel</title>
		<link>https://memontum.com/ibu-1-anak-gondol-38-ponsel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2019 12:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 379]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75165-ibu-1-anak-gondol-38-ponsel</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dwi Rohanita Estu Hanani (31) warga Jl Karimun Jawa Gang I, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, cukup luar biasa. Hanya seorang diri, selama hampir 2 bulan dia mampu melakukan penipuan di 8 konter HP di Kota Malang. Bahkan dari aksinya itu, dia berhasil mengondol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dwi Rohanita Estu Hanani (31) warga Jl Karimun Jawa Gang I, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, cukup luar biasa. Hanya seorang diri, selama hampir 2 bulan dia mampu melakukan penipuan di 8 konter HP di Kota Malang.</p>
<p>Bahkan dari aksinya itu, dia berhasil mengondol 38 ponsel kondisi baru. Terdiri 33 HP OPPO, 3 Hp Vivo dan 2 HP Samsung. Total keruhian yang diderita korban mencapai Rp 108 juta. Dwi dengan mudah melakukan aksi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai promotor HP Oppo yang bertugas di toko ponsel Dian Abadi Jl Borobudur, Kota Malang. Saat dirilis di Polres Malang Kota pada Jumat (25/1/2019) siang, Dwi mengaku bahwa ponsel-ponsel tersebut telah habis dijual dengan harga lebih murah dari harga jual di toko.</p>
<p>Infirmasi Memontum menyebutkan bahaa Dwi adalah ibu 1 anak. Dia bekerja sebagai promotor Oppo yang ditugaskan di toko Ponsel Dian Abadi, sejak 6 bulan lalu. Sebagai promotor Oppo, Dwi cukup mengenal para pemilik toko ponsel di Kota Malang.</p>
<p>Aksi bejatnya, dilakukan sejak awal November 2018. Modusnya dia menghubungi operator Oppo yang ditugaskan di masing-masing toko ponsel. Dwi beralasan bahwa dirinya mendapat order pembelian ponsel dari beberapa instansi. Dwi juga meminta pembayaran 3 sampai 4 hari jatuh tempo.</p>
<p>Karena pihak toko-toko ponsel tersebut sudah mengenal Dwi, maka dia diperbolehkan mengambil ponsel terlebih dulu dengan pembayaran 3-4 hari. Saat itu, Dwi melakukannya di beberapa toko ponsel. Terhitung dari November 2018 hingga awal Januari 2019, dia sudah berhasil mengantongi 38 ponsel.</p>
<p>Ponsel-ponsel keluaran terbaru yang masih lengkap dengan dosbooknya tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Penjualannya laris manis karena harganya jauh di bawah harga toko. Uang hasil penjualan HP digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75165</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penipu asal Dau Kerjai Warga Rogojampi</title>
		<link>https://memontum.com/penipu-asal-dau-kerjai-warga-rogojampi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jan 2019 14:12:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 379]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Rogojampi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74751-penipu-asal-dau-kerjai-warga-rogojampi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga melakukan penipuan dengan meng-iming-imingi korban sejumlah uang, Dwi Retno (52) warga jalan Mulyo Agung, Lingkungan Sengkaling, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diciduk Reskrim Polsek Rogojampi, Senin (21/1/2019). Merasa dikadali oleh tersangka, korban Muhammad Nur (63) warga Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, merasa ditipu oleh tersangka. Dan melaporkan kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga melakukan penipuan dengan meng-iming-imingi korban sejumlah uang, Dwi Retno (52) warga jalan Mulyo Agung, Lingkungan Sengkaling, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diciduk Reskrim Polsek Rogojampi, Senin (21/1/2019).</p>
<p>Merasa dikadali oleh tersangka, korban Muhammad Nur (63) warga Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, merasa ditipu oleh tersangka. Dan melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.</p>
<p>Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah melalui Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setyabudi mengatakan, korban mengaku ditipu oleh tersangka dengan cara, tersangka mengaku kalau uangnya masih di Bank Danamon, dan belum bisa diambil.</p>
<p>&#8220;Tersangka menunjukkan buku tabungan Bank Danamon antara nama I Wayan Damaryasa, sehingga korban percaya,&#8221; ujar AKP Agung Setyabudi, Selasa (22/1/2019) siang kepada Memontum.com.</p>
<p>Setelah itu, lanjut AKP. Agung Setyabudi tersangka menyuruh korban membelikan keperluan pribadinya, seperti makan, beli rokok, membeli koyo dan membayar uang makan yang ditotal sebesar Rp. 700 ribu.</p>
<p>&#8220;Pada Senin (21/1/2019) korban menagih uang yang sudah dikeluarkan kepada tersangka, namun tersangka mengaku kalau buku tabungan itu bukan miliknya, dan kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Rogojampi, &#8221; Papar Kapolsek Rogojampi.</p>
<p>Lanjut AKP Agung Setyabudi, dari penangkapan tersebut, diamanka. Satu barang bukti berupa buku tabungan Bank Danamon atas nama I Wayan Damaryasa</p>
<p>&#8220;Buku tabungan Bank Danamon atas nama I Wayan Damaryasa kami sita untuk dijadikan barang bukti,&#8221; jelasnya.<br />
Ditambahkan Kapolsek Rogojampi menjelaskan, karena batang buktinya tidak sampai Rp.2,5. Tersangka dikenakan Tindakan Pidana Ringan, seperti yang diatur dalam pasal 379 Jo ayat (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Dan pada Selasa (22/1/2019) tersangka langsung disidangkan di PN Banyuwangi dan diputus 2 bulan penjara, &#8221; imbuhnya. <strong>(gus/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74751</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
