<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 40 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-40/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Sep 2019 14:53:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 40 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polda Jatim Ringkus Jaringan Jual-Beli Satwa Liar</title>
		<link>https://memontum.com/polda-jatim-ringkus-jaringan-jual-beli-satwa-liar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2019 20:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 40]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[satwa liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81921-polda-jatim-ringkus-jaringan-jual-beli-satwa-liar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus jaringan jual-beli satwa ilegal. Diketahui jaringan ini memburu satwa langka dan liar, untuk diperjual belikan secara bebas hingga ke luar negeri. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, mengamankan delapan tersangka. Namun masih ada satu tokoh utama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus jaringan jual-beli satwa ilegal. Diketahui jaringan ini memburu satwa langka dan liar, untuk diperjual belikan secara bebas hingga ke luar negeri. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, mengamankan delapan tersangka. Namun masih ada satu tokoh utama yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>&#8220;Penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus,&#8221; ujar Dirreskrimsus Yusep, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).</p>
<p>Tak tanggung-tanggung mereka bahkan diduga menjual puluhan komodo dan satwa dilindungi lain, melalui akun media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar ke beberapa daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri, seperti Singapura dan negara Asia lainnya.</p>
<p>Yusep mengatakan, bahwa para pelaku ini membandrol komodo-komodo tersebut mulai dari Rp20 juta untuk dalam negeri hingga Rp500 juta untuk pembelian di luar negeri, per ekornya.</p>
<p>Mulanya, jaringan ini diamankan di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan hewan tersebut, di Kota Surabaya. Dari penggerebekan di tempat pertama ini mereka berhasil meringkus lima tersangka dan puluhan satwa seperti komodo, kakaktua jambul kuning, dan binturong.</p>
<p>&#8220;Kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah ke luar (negeri),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jual Kakaktua dalam Paralon, Warga Lesanpuro Terancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/jual-kakaktua-dalam-paralon-warga-lesanpuro-terancam-5-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2019 12:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BBKSDA Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 40]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80695-jual-kakaktua-dalam-paralon-warga-lesanpuro-terancam-5-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menangkap dan memeriksa Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota, terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa ponsel milik Masrukin untuk mencari transaksi penjualan satwa yang dilakukannya. Ternyata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah menangkap dan memeriksa Masrukin (36) warga Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan petugas Polres Malang Kota, terus melakukan pengembangan. Termasuk memeriksa ponsel milik Masrukin untuk mencari transaksi penjualan satwa yang dilakukannya.</p>
<p>Ternyata diketahui bahwa sebelumnya, Masrukin juga telah menjual trenggiling kepada lelaki berinisial KEM (39) warga Jl Argopuro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dari sinilah KEM juga diamankan oleh petugas. Informasinya baik Masrukin maupun KEM, sudah ditahan oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Kedua tersangka dikenakan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh , menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.</p>
<p>Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo peraturan pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.</p>
<p>Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi, mmembenarkan 2 orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan. &#8221; Hasil penyidikan bahwa tersangka 1 sekitar 3 hari sebelum ditangkap telah menjual trenggiling ke tersangka 2. Karena kemudian bukti-bukti cukup maka tersangka 2 ikut ditangkap dan ditahan. Untuk satwa dilindungi dari tersangk 1 dan tersangka 2 sudah diamankan,&#8221; ujar Nandang.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/25678-warga-lesanpuro-jual-burung-kakatua-dan-kasturi-kepala-hitam" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Warga Lesanpuro Jual Burung Kakatua dan Kasturi Kepala Hitam</a></p>
<p>Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau membeli satwa dilindungi. &#8220;Agar masyarakat tidak membeli/memelihara/memperjual belikan satwa atau hewan dilindungi. Jika memerlukan bantuan atau keraguan tentang satwa dilindungi agar menghubungi call center BBKSDA Jatim atau nomor Yanmas BBKSDA Jatim terdekat,&#8221; ujar Nandang.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80695</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Arek Pasinan Jual Beli Nuri Kepala Hitam dan Burung Perkici Pelangi</title>
		<link>https://memontum.com/arek-pasinan-jual-beli-nuri-kepala-hitam-dan-burung-perkici-pelangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 15:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 40]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[satwa dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/61194-arek-pasinan-jual-beli-nuri-kepala-hitam-dan-burung-perkici-pelangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Salah seorang pemuda, TR (27) Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi. &#8220;Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung per ekornya Rp 2,1 juta,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Salah seorang pemuda, TR (27) Desa Pasinan Kecamatan Baureno Bojonegoro terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan lantaran diduga melakukan penjualan satwa yang dilindungi. </p>
<p>&#8220;Pelaku ini menjual 2 jenis burung yang dilindungi melalui media sosial, yaitu group WA, dengan harga burung per ekornya Rp 2,1 juta,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (23/10/2018).</p>
<p>Menurut Norman, pelaku mengaku mendapatkan burung tersebut melalui media sosial di Surabaya dan menjualnya kembali. Namun belum sempat terjual dan baru sebatas  menawarkan pada pembeli, tersangka terlebih dulu diamankan polisi.</p>
<p>&#8220;Saat bertransaksi di depan Pasar Babat, pelaku pun kami amankan beserta barang buktinya dan kami juga membawa barang bukti lain yang kami dapatkan dari rumah pelaku,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia kedapatan memperjualbelikan 3 ekor burung Nuri Kepala Hitam dan 3 ekor Burung Perkici Pelangi.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengamankan 6 burung yang masuk dalam kategori dilindungi, dari tangan tersangka,&#8221; terang Norman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61194</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
