<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 44 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-44/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2020 13:54:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 44 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gara-Gara Hp &#8220;Rusak&#8221; Tengah Malam, Bapak Ngamuk Pukuli Anak</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-hp-rusak-tengah-malam-bapak-ngamuk-pukuli-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 13:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114422-gara-gara-hp-rusak-tengah-malam-bapak-ngamuk-pukuli-anak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku adalah JP seorang bapak asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak. Dalam konferensi pers [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku adalah JP seorang bapak asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Wakapolres Kompol Wiji Rahayu SH, membenarkan kejadian tersebut.</p>
<p>“Memang benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,&#8221; ungkap Wakapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Rabu (14/05/2020) sore.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat.</p>
<p>Pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil menangkap pelaku.</p>
<p>Kejadiannya berawal saat pelaku membangunkan korban pada dini hari. &#8220;Saat itu pelaku menanyakan soal Handphone (HP) yang tidak bisa dicharger. Pelaku lalu emosi hingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut,&#8221; jelas Bima.</p>
<p>Berdasarkan hasil Visum, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 Cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 Cm dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan psikiater, pelaku dalam kondisi tidak didapatkan gangguan jiwa berat dan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya kaos, HP, kayu, bantal dan selimut.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Sedangkan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kekerasan anak 5 tahun apabila dilakukan oleh orang tua kandung ditambah sepertiganya dan ancaman pidana KDRT 10 tahun,&#8221; pungkas Bima.<strong> (mil)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114422</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituduh Selingkuh, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur</title>
		<link>https://memontum.com/dituduh-selingkuh-suami-gebuki-istri-hingga-babak-belur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2019 05:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95603-dituduh-selingkuh-suami-gebuki-istri-hingga-babak-belur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ngrencak Kecamatan Panggul. Pelaku yakni Tulus (38) warga Dusun Kasihan RT 21 Rw 08 Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung yang ada di Dusun Kasihan Desa Ngrencak. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ngrencak Kecamatan Panggul. Pelaku yakni Tulus (38) warga Dusun Kasihan RT 21 Rw 08 Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung yang ada di Dusun Kasihan Desa Ngrencak.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga ini dihadapan awak media. &#8220;Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini berawal saat pelaku dan korban hendak berpergian dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanannya mereka mampir ke salah satu warung untuk istirahat sejenak, &#8221; ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019) siang.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, sesampainya di warung tersebut pelaku dan korban bertemu dengan teman korban yang bernama Taufik. Selama diwarung, pasangan suami istri dan temannya ini tidak saling menegur sapa. Hingga menimbulkan kecurigaan pelaku terhadap korban.</p>
<p>Pada akhirnya, pelaku dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena sang suami menuduh istri selingkuh dengan Taufik.</p>
<p>&#8220;Karena terlalu emosi, pelaku membenturkan kepalanya ke arah muka korban sebanyak 2 kali dan mengenai pipi kanan. Karena terkejut, korban secara spontan juga membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang pelaku. Dan pelaku masih membalas lagi dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala korban sehingga mengenai pelipis korban sebelah kanan hingga korban jatuh dari sepeda motor, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Usai kejadian tersebut, masih terang Kapolres, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mencakar muka korban sampai<br />
mengenai pipi kiri hingga mengalami luka dan juga memukul ke arah muka korban mengenai bibir.</p>
<p>Mencoba melindungi diri, korban lari ke rumah saksi atas nama Katirun yang merupakan tetangganya. Namun pelaku masih mendatangi korban dan memukulnya sebanyak 1 kali mengenai rahang sebelah kanan. Berusaha menolong korban dan meredakan situasi, saksi memasukkan korban ke rumahnya dan pelaku duduk di luar rumah saksi. Usai emosi pelaku mereda, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Badan Kecamatan Panggul okeh pelaku.</p>
<p>&#8220;Sebelum melaporkan perbutannya suaminya ini, pihak kepolisian sektor Panggul mencoba melakukan mediasi antar pihak. Namun, korban tetap hendak menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib, &#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p>Masih terang Kapolres, atas laporan tersebut polisi akhirnya menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Dan membawanya ke Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, pelukis juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah buku nikah suami istri atas nama suami Tulus dan isteri S (disita dari korban), dan 1 potong baju lengan panjang warna biru kombinasi putih yang terdapat bercak darah.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, &#8221; tegasnya. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak Tanda Tangan Perjanjian, Suami Hajar Istri</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-tanda-tangan-perjanjian-suami-hajar-istri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 May 2019 15:33:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84700-tolak-tanda-tangan-perjanjian-suami-hajar-istri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak Kepolisian Mapolres Trenggalek. Pelaku adalah Sugeng Riyadi (35) warga RT 10 RW 04 Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Pelaku ditangkap petugas atas dasar laporan dari istrinya sendiri. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak Kepolisian Mapolres Trenggalek. Pelaku adalah Sugeng Riyadi (35) warga RT 10 RW 04 Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Pelaku ditangkap petugas atas dasar laporan dari istrinya sendiri. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan bahwa dalam kasus ini suami dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya sendiri.</p>
<p>&#8220;Yang melaporkan tak lain adalah istrinya sendiri. Berawal saat korban meminta tanda tangan sebagai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Namun disaat yang sama, pelaku juga meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakannya sebelum menikah, &#8221; ungkap Didit, Selasa (21/05/2019).</p>
<p>Dikatakan Didit, korban yang tidak menyetujui permintaan tersebut membuat pelaku marah dan terjadi cekcok antar keduanya.</p>
<p>Karena permintaan tersebut ditolak, pelaku naik pitam hingga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban berulang kali. Korban kemudian melarikan diri dari rumah dan melapor ke pihak kepolisian</p>
<p>“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah buku nikah telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sampai saat ini, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara, &#8221; pungkas Didit. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84700</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bojo Galak, Yo Wes Ben Dibui Wae</title>
		<link>https://memontum.com/bojo-galak-yo-wes-ben-dibui-wae</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Aug 2018 14:25:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51687-bojo-galak-yo-wes-ben-dibui-wae</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pelaku kekerasan rumah tangga berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku yakni Nova Eko Wibissono (28) warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang pelaku kekerasan rumah tangga berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku yakni Nova Eko Wibissono (28) warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, ditangkap lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap korban DSW yang tak lain adalah istrinya sendiri.  </p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kekerasan  dalam rumah tangga di wilayah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>&#8220;Kami berhasil menangkap seorang pelaku KDRT dari Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Penangkapan ini berawal ketika pelaku dan korban beradu mulut, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan seketika melakukan penganiayaan terhadap korban,&#8221;  ucap Kompol Agung saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018). </p>
<p>Saat itu anak korban dan pelaku tengah menangis. Melihat anaknya menangis, korban berusaha ingin menenangkannya. Namun pada saat yang bersamaan sang anak digendong oleh pelaku. Karena sang anak tak kunjung berhenti menangis, korban dan pelaku terlibat cek cok, hingga pelaku marah dan menendang punggung korban. </p>
<p>Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan memukul bagian wajah korban hingga tulang hidung retak serta mengeluarkan darah. </p>
<p>Mendapatkan perlakuan dari suaminya itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51687</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikatakan Bikin Berisik, Warga Asal Surodinawan Gebuki Anak Kandung</title>
		<link>https://memontum.com/dikatakan-bikin-berisik-warga-asal-surodinawan-gebuki-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Mar 2018 14:35:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Prajuritkulon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29635-dikatakan-bikin-berisik-warga-asal-surodinawan-gebuki-anak-kandung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8212; Muzakki (54) warga Ketidur Rt 08 Rw 02, Kelurahan Suridinawan, Kita Mojokerto terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan. Pria kelahiran Pamekasan Madura tersebut diciduk Unit PPA bersama Resmob Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto lantaran pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Korban, Linda Puspita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8212; Muzakki (54) warga Ketidur Rt 08 Rw 02, Kelurahan Suridinawan, Kita Mojokerto terpaksa harus dijebloskan ke sel tahanan. Pria kelahiran Pamekasan Madura tersebut diciduk Unit PPA bersama Resmob Polsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto lantaran pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. </p>
<p>Korban, Linda Puspita Dewi (22) yang tak lain anaknya sendiri, mengalami penganiayaan. Gara-gara sang anak berkata, gak usah teriak, masih pagi bikin berisik.</p>
<p><div id="attachment_11647" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-11647" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0007-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Barang Bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. (gan/@r)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-29636" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0007-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0007-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0007-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG-20180302-WA0007-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-11647" class="wp-caption-text"><em>Barang Bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. <strong>(gan/@r)</p></div></strong></em></p>
<p>&#8220;Pelaku ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 56 / III / 2018 / Jatim / Res Mjk Kota, tanggal 1 Maret 2018, dari Linda Puspita Dewi (22) warga Ketidur Rt. 008 Rw. 002, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, seorang Mahasiswi yang juga anak pelaku,&#8221; ungkap Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, S.I.K melalui Kasubag Humas, AKP Agus Purnomo. </p>
<p>Masih menurut Agus, kronologisnya adalah, pada hari Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 05.30 Wib, tersangka berteriak-teriak bermaksud membangunkan adik korban (David&#8211;red) yang saat itu masih tidur. Karena kaget dengan teriakan tersangka, korban langsung menuju ke kamar membangunkan adiknya dan menyuruhnya untuk ke kamar mandi persiapan berangkat sekolah. </p>
<p>Saat itu korban melihat tersangka sedang menyapu lantai maka korban meminta sapu tersebut menggantikan tersangka menyapu lantai sambil mengatakan, sudah gak usah teriak-teriak, masih pagi bikin berisik. </p>
<p>&#8220;Namun tiba-tiba tersangka langsung menarik rambut korban, menampar pipi kanan korban kemudian menendang punggung korban hingga korban terjatuh,&#8221; jelas Kasubag. </p>
<p>Selanjutnya tersangka mencengkeram pundak korban dan memukul punggung korban dengan menggunakan gagang sapu. Saksi, Uswatun Chasanah (48) yang melihat kejadian tersebut bermaksud melerai dengan menarik baju tersangka hingga terjatuh. </p>
<p>Namun tersangka langsung menggigit paha saksi dan mendorong saksi hingga terjatuh. Kemudian tersangka mengambil sebuah palu dan datanglah tetangga-tetangga korban melerai pertikaian tersebut.</p>
<p>Selanjutnya korban bersama saksi datang ke Mapolres Mojokerto Kota melaporkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban dan saksi. </p>
<p>&#8220;Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan dada, dan saksi mengalami luka memar pada paha korban,&#8221; kata Agus. </p>
<p>Lebih lanjut Agus mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah, Visum Et Repertum dan 1 buah sapu ijuk dari korban, sedangkan dari pelaku kita amankan, 1 buah palu. &#8220;Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Th 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,&#8221; pungkas Agus. <strong>(@r/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nolak Bersetubuh, Istri Babak Belur Digebuki Suami</title>
		<link>https://memontum.com/nolak-bersetubuh-istri-babak-belur-digebuki-suami</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2018 06:57:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek gumukmas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/22414-nolak-bersetubuh-istri-babak-belur-digebuki-suami</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Sangat disayangkan apa yang dialami pasutri asal Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas ini. Istri yang telah lama dinikahi terpaksa melaporkan perbuatan suami yang diluar kendali ke polisi. Ini membuat luka mendalam di biduk rumah tangga pasangan tersebut. Mega Mustika (20) asal Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger pada hari Minggu, (21/1/2018) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Sangat disayangkan apa yang dialami pasutri asal Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas ini. Istri yang telah lama dinikahi terpaksa melaporkan perbuatan suami yang diluar kendali ke polisi. Ini membuat luka mendalam di biduk rumah tangga pasangan tersebut. Mega Mustika (20) asal Dusun  Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger pada hari Minggu, (21/1/2018) akhirnya terpaksa melaporkan suaminya, Muhamad Toha (35) asal Dusun Krajan, Desa Menampu, Gumukmas.</p>
<p>Pasalnya Toha telah menghajarnya, hingga mengakibatkan luka cakaran dan pukulan di muka istrinya. Setelah dilaporkan, pihak berwajib menindaklanjuti dan Toha diamankan setelah 2 hari pelaporan yaitu hari Rabu (23/1/2018).</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180126-WA0083-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-22415" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180126-WA0083-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180126-WA0083-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180126-WA0083-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180126-WA0083-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kekerasan saat itu terjadi di rumah suaminya yang berada di Dusun Krajan Desa Menampu. Menurut penuturan AKP Dono Sugiharto SH, Jum&#8217;at (26/1/2018) selaku Kapolsek Gumukmas, bahwa sore itu korban usai jalan-jalan dengan teman temannya.</p>
<p>Lalu dipanggil suaminya, dan dimasukkan ke rumah. Lantas suami minta berhubungan badan namun sang istri menolak. Hingga suaminya marah dan terjadi kekerasan.</p>
<p>&#8220;Terjadi cakaran dan pukulan kepada istri hingga berujung kepada pelaporan,” ujar Kapolsek. </p>
<p>Pihaknya juga menambahkan, jika saat ini pelaku sudah diamankan dan penerapan hukum akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. &#8220;Selanjutnya kita serahkan ke Mapolres Jember,&#8221; pungkas AKP Dono Sugiharto SH.<strong> (Lum/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">22414</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
