<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 45 a &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-45-a/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Apr 2021 14:45:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 45 a &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penuhi Hasrat Seks Via SMS, Pensiunan PNS Malah Diboyong Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/penuhi-hasrat-seks-via-sms-pensiunan-pns-malah-diboyong-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 11:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36371-penuhi-hasrat-seks-via-sms-pensiunan-pns-malah-diboyong-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8212; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap Slamet Subagijo (61) warga kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang diduga telah mengelabui beberapa orang dengan mengaku pejabat pemerintah untuk kemudian meminta korban melumuri badan dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci. Agar lebih meyakinkan, pelaku juga mencatut nama dua pasang calon Gubernur Wakil Gubernur Jatim. Dalihnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8212; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap Slamet Subagijo (61) warga kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang diduga telah mengelabui beberapa orang dengan mengaku pejabat pemerintah untuk kemudian meminta korban melumuri badan dengan tinta printer dan digosok menggunakan sikat panci.</p>
<p>Agar lebih meyakinkan, pelaku juga mencatut nama dua pasang calon Gubernur Wakil Gubernur Jatim. Dalihnya ritual tersebut adalah Angon Banteng Unduh Yoni untuk menambah pamor/yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan aksi pelaku  yang juga pensiunan PNS Pemkot Kediri di Trenggalek telah memakan korban beberapa orang. Modusnya, yakni dengan menelepon korban dan mengaku sebagai orang kepercayaan salah satu Cawagub.</p>
<p>“Tahun 2018 ada 3 orang, kemudian tahun 2016 yang lalu ada 2 orang PNS mentato permanen wajahnya, &#8221; ucap Didit, Rabu (11/4/2018). Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 174 orang telah menjadi korban.  Beberapa yang berhasil diungkap oleh kepolisian diantaranya 4 orang kepala sekolah dan guru di Ponorogo, Banyuwangi 10 orang, Lumajang, 7 orang, Jember 11 orang, Tulungagung 17 orang, Bojonegoro 1 orang, dan Ngawi 3 orang.</p>
<p>“Beberapa korban dari TKP lainnya masih akan kita dalam, &#8221; imbuhnya. </p>
<p>Didit menerangkan, diduga kuat Perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual, dimana tersangka mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di SMS dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis (takut dan mengikuti perintahnya) dan membayangkan korban dalam ritual telah menyakiti dirinya.</p>
<p>Setelah korban ditelepon dan mengikuti dengan mengatakan setuju, meskipun belum tentu para korban tersebut melaksanakannya, maka tersangka akan berimajinasi dengan melakukan aktifitas telanjang tengkurap di atas tempat tidur dan memeluk guling. Dengan cara inilah tersangka mendapatkan kepuasan.</p>
<p>“Para korban sebagian besar adalah pejabat pemerintahan atau PNS, dengan mencatut seseorang yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan atau politik dengan iming-iming jika ritual yang dilakukan untuk memenangkan salah satu Cawagub dan Cagub yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jatim 2018. Kemudian apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya, &#8221; pungkas Didit. </p>
<p>Sementara itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot SMS, sebuah handphone, pakaian, sprei dan bantal milik pelaku.</p>
<p>Pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. <strong>(mil/nay) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36371</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Bonek Divonis Hakim Terbukti Langgar UU ITE</title>
		<link>https://memontum.com/2-bonek-divonis-hakim-terbukti-langgar-uu-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 15:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29473-2-bonek-divonis-hakim-terbukti-langgar-uu-ite</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak memasuki babak akhir. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syifa&#8217;urrosidin, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan hasutan melalui media sosial. Terdakwa Jhonerlya Simanjuntak dalam amar putusan telah terbukti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Slamet Suanardi dan Jhonerly Simanjuntak memasuki babak akhir. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syifa&#8217;urrosidin, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan hasutan melalui media sosial.</p>
<p>Terdakwa Jhonerlya Simanjuntak dalam amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sesuai pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan hukuman 3 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/Dua-terdakwa-Perkara-pelanggaran-Informasi-dan-Tra-copy1.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-29474" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/Dua-terdakwa-Perkara-pelanggaran-Informasi-dan-Tra-copy1.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/Dua-terdakwa-Perkara-pelanggaran-Informasi-dan-Tra-copy1.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/Dua-terdakwa-Perkara-pelanggaran-Informasi-dan-Tra-copy1.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/Dua-terdakwa-Perkara-pelanggaran-Informasi-dan-Tra-copy1.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa secara langsung menyebarkan kiriman yang menimbulkan provokasi antara Bonek dan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang ditujukan ke Group Bonek. Karena kiriman itulah menimbulkan kebencian publik yang menyebabkan terjadinya bentrokan dengan dua korban Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto dari anggota PSHT tewas. </p>
<p>Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi pada amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai pasal Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang  Perubahan Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.</p>
<p>Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Slamet Sunardi sesuai pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa menyebarkan kiriman setelah terjadi bentrokan. Berbeda dengan terdakwa Jhenerly Simanjuntak yang divonis Majelis Hakim 3 tahun dikarenakan Jhonerly menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan. </p>
<p>Ini isi kiriman profokatif terdakwa Jhonerly Simanjuntak yang di kirimkan ke Group medsos Bonek.</p>
<p>“Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur-dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene” Bunyi kiriman dari terdakwa,  Slamet Sunardi pada group medsos facebook ‘BONEK’” </p>
<p>Sebelumnya dua terdakwa Pelanggaran UU ITE Jhonerly Simanjuntak oleh jaksa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi oleh JPU dituntut hukuman 3 tahun 5 bulan. <strong>(sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viralkan Kebencian Kapolri dan Banser, Warga Deltasari Jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/viralkan-kebencian-kapolri-dan-banser-warga-deltasari-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 15:09:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29196-viralkan-kebencian-kapolri-dan-banser-warga-deltasari-jadi-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Emir Riyanto (56) warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bernasib sial. Mantan guru ini diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena menyebarkan ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan SARA. Namun meski ditetapkan tersangka pria berkacamata ini tak ditahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Emir Riyanto (56) warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bernasib sial. Mantan guru ini diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena menyebarkan ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan SARA. Namun meski ditetapkan tersangka pria berkacamata ini tak ditahan dan hanya diberi kewajiban melapor.</p>
<p>&#8220;Postingan pelaku di akun facebook pribadinya dinilai mengandung provokatif ujaran kebencian dan kalau terus diviralisasikan bisa membahayakan,&#8221; terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada Memo X (Grup Memontum.com), Rabu (28/2/2018).</p>
<p>Dalam facebooknya itu, lanjut Himawan tersangka menyebarkan berita hoaks tentang Kapolri. Menurutnya, status yang diunggah tersangka itu sifatnya mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan masyarakat.</p>
<p>&#8220;MCA diungkap Mabes Polri. Yang bersangkutan (Emir) mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya. Meski tersangka sudah minta maaf tapi tidak menghapus unsur pidananya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, kata Himawan di akun facebook pribadi tersangka juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang mana ditambahkan kalimat persetujuan pembubaran ormas Islam ini.</p>
<p>&#8220;Unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya. Tapi kalau diviralisasikan terus menerus dapat menimbulkan rasa kebencian,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 Tahun 2008 tentang ITE.</p>
<p>Sementara tersangka Emir Riyanto yang sempat membacakan pernyataan minta maaf atas apa yang dilakukan, terutama permintaan  maaf kepada Kapolri dan masyarakat lainnya yang resah atas unggahan status di akun facebook pribadinya.</p>
<p>&#8220;Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan kepada masyarakat. Saya mengakui kekhilafan ini. Soal tujuan postingan tersebut, saya hanya ingin menegakkan dan membela agama Islam,&#8221; kilah pria yang mengaku sebagai guru mengaji ini. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dijerat 3 Pasal, Mirna Cempluk Divonis 10 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/dijerat-3-pasal-mirna-cempluk-divonis-10-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2017 10:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/11067-dijerat-3-pasal-mirna-cempluk-divonis-10-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Terdakwa Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) asal Jakarta yang ngontrak rumah di kawasan Jl Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perumahan Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2017) siang, akhirnya menjalani sidang vonis di PN Malang. Untuk kasusnya yang dilaporkan di Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Terdakwa Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) asal Jakarta yang ngontrak rumah di kawasan Jl Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perumahan Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2017) siang, akhirnya menjalani sidang vonis di PN Malang. Untuk kasusnya yang dilaporkan di Polres Kota Batu ini, Mirna akhirnya divonis selama 10 bulan penjara.</p>
<p>Tentunya vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang telah menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan atas dakwaan Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHP Jo  Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga didakwa Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.</p>
<p>Usai persidangan JPU Maharani SH mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/3960-mirna-cempluk-dituntut-1-tahun-3-bulan-penjara" rel="noopener" target="_blank">Mirna Cempluk Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara</a> )</p>
<p>“Tadi terdakwa diputus 10 bulan penjara.  Tadi sebelum putusan, terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim  mengenai kasusnya di Polres Malang Kota  dan Polres Malang. Terdakwa menyatakan  siap disidang  dan menerima hukuman lagi. Tapi tetap tidak bisa mengembalikan uang korban yang sudah dipakai oleh terdakwa. Putusan 10 bulan penjara sudah lebih dari setengah tuntutan. Kami masih piker-pikir,” ujar Maharani SH.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa persidangan ini adalah persidangan dari 3 laporan korban yang ada di Polres Batu dengan kerugian total sebesar Rp 34 juta. Bahkan dalam persidangan sebelumnya Mirna mengaku kalau sudah tidak bisa mengembalikan uang para korbannya. Kini Mirna juga masih menanti persidangan lainnya atas laporan para korban lainnya yang sudah melapor ke Polres Malang Kota dan Polres Malang.</p>
<p>(<strong> baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/2070-mirna-cempluk-tak-bisa-kembalikan-uang-korban-ngaku-di-depan-majelis-hakim" rel="noopener" target="_blank">Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim</a> )</p>
<p>“Selain disidangkan ada juga laporan korban dari wilayah hukum Kota Batu. Mirna juga nantinya akan menjalani persidangan atas laporan korbannya di Polres Malang Kota dan Polres Malang,” ujar Maharani.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Yunus Layangkan Surat Penangguhan Penahanan</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-yunus-layangkan-surat-penangguhan-penahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Nov 2017 07:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/7147-kuasa-hukum-yunus-layangkan-surat-penangguhan-penahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Bagaimana upaya yang dilakukan PenasihaT Hukum (PH) M Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi?. Lawyer dari Yunus Wahyudi, yakni Ahmad Baidawi, dia salah satu, yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ini. Menurut Ahmad Baidawi, bahwa Yunus Wahyudi siap mempertanggungjawabkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Bagaimana upaya yang dilakukan PenasihaT Hukum (PH) M Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi?. Lawyer dari Yunus Wahyudi, yakni Ahmad Baidawi, dia salah satu, yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ini.</p>
<p>Menurut Ahmad Baidawi, bahwa Yunus Wahyudi siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kooperatif selama penyidikan, yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi. Setelah dilakukan penyidikan selama 1 x 24 jam, Sabtu (18/11/2017)  tepatnya pukul 14.00 Wib. Polres Banyuwangi secara resmi mengeluarkan surat penahanan.</p>
<p>Dengan dikeluarkannya surat penahanan tersebut, Penasihat Hukum Yunus Wahyudi, yang berjumlah 17 orang tersebut akan melakukan langkah-langkah hokum. Diantaranya akan mengupayakan penangguhan penahanan, pengalihan penahanan ataupun melakukan upaya Praperadilan. Seperti diungkapkan Ahmad Baidawi SH kepada awak media, Minggu (19/11/2017).</p>
<p>&#8220;Semua ini harus dibicarakan lebih dulu dengan Yunus Wahyudi ataupun keluarganya, terkait upaya penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan,&#8221; papar Ahmad Baidawi.</p>
<p>Ahmad Baidawi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan akan dimasukan ke Polres Banyuwangi, Senin tanggal 20 November 2017 mendatang. Selain melayangkan surat penangguhan penahanan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengalihan tahanan.</p>
<p>&#8220;Upaya-upaya ini akan kami lakukan, selain mengupayakan penangguhan penahanan, dan siapa-siapa saja yang akan menjadi penjaminnya. Jika upaya ini tidak dikabulakan kami akan mengajukan peralihan penahanan, apakah nanti bentuknya tahanan rumah atau tahanan kota,&#8221;terang Ahmad Baidawi.</p>
<p>Selain itu, kata Baidawi, panggilan akrab Ahmad Baidawi, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, namun semua ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan M. Yunus Wahyudi maupun pihak keluarga.</p>
<p>&#8220;Karena selama menjalani penyidikan, Yunus Wahyudi sangat kooperatif, dan membeberkan semuanya,&#8221; kata Lawyer yang murah senyum ini.</p>
<p>Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi, Yunus menjelaskan semuanya, terkait statemen yang dia keluarkan. Menurutnya  karena ada hak-hak orang lain yang diambil oleh para oknum-oknum yang ada di PCNU Banyuwangi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7147</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
