<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 480 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-480/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2020 16:07:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 480 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Permanu Pakisaji Dijebloskan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/warga-permanu-pakisaji-dijebloskan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 16:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121432-warga-permanu-pakisaji-dijebloskan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Terlibat Palsukan BPKB dan STNK Bodong Memontum, Malang &#8211; Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) mengamankan KK, warga Dusun Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Tersangka terjerat dalam kasus pemalsuan dan penadaan kendaraan bermotor, Kamis (13/8/2020) siang. Dalam kasus ini bermula atas adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli kendaraan secara fisik kendaraan bermotor dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Terlibat Palsukan BPKB dan STNK Bodong</h2>
<p><strong>Memontum, Malang</strong> &#8211; Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) mengamankan KK, warga Dusun Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Tersangka terjerat dalam kasus pemalsuan dan penadaan kendaraan bermotor, Kamis (13/8/2020) siang.</p>
<p>Dalam kasus ini bermula atas adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli kendaraan secara fisik kendaraan bermotor dan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK ada. Hanya saja nomor mesin yang ada di kendaraan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan.</p>
<p>Penangkapan tersangka yang berinisial KK ini berlangsung di Dusun Lowok Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pada Minggu (12/7/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah tersangka tertangkap , pihak lapangan mendapatkan pengakuan dari saksi bahwa membeli kendaraan dari tersangka KK sesuai dengan harga normal atau sesuai dengan harga pasar.</p>
<p>Pada saat penangkapan didapatkan 1 Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan dan 1 buah BPKB dan STNK, berdasarkan keterangan saksi seharga Rp 17 juta. Menurut Kapolres Malang Hendri Umar bahwa setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka KK dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil mendapatkan 24 motor lain yang sudah siap untuk diperjual belikan dengan modus operandi yang sama.</p>
<p>Modus tersangka KK ini berawal dari pemesanan surat kendaraan kepada tersangka lain yang berinisial EY yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian tersangka KK ini berkordinasi dengan tersangka lain dengan inisial EC untuk kendaraan bermotornya.</p>
<p>&#8220;Tersangka EC ini sudah dilakukan penangkapan oleh pihak Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim,&#8221; ungkapnya saat menjelaskan kronologi kejadian di press conference. Sedangkan tersangka EC sendiri menjual kendaraan bermotor tersebut berkedok sebagai lising, saat tersangka KK ini sudah berhasil mendapatkan surat beserta kendaraan bermotor ini.</p>
<p>Kemudian dilarikan menuju Daerah Purwodadi yang juga merupakan kediaman dari tersangka EC untuk dilakukan pemalsuan nomor mesin atau Ketrik agar sesuai dengan surat kendaran yang dimiliki, setelah itu barulah diperjual belikan di wilayah Malang Raya.</p>
<p>Menurut pengakuan dari tersangka KK yang sebelumnya kesehariannya bekerja sebagai Supplier bahan baku benang bahwa sudah melakukan operasi ini selama 8 bulan, sudah berhasil menjual kendaraan kurang lebih 200 unit dan setiap unit mendapatkan untung sebanyak Rp 700 ribu.</p>
<p>&#8220;Beli kendaraan fisiknya 10 juta kemudian beli suratnya 4,5 juta untuk BPKB dan STNK sama Rp 1 juta lagi untuk ketriknya, belum lagi perbaikan kendaraan,&#8221; tuturnya. Tersangka KK mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika ini merupakan sebuah pelanggaran dan termasuk dalam tindak kasus pemalsuan dan Penadaan.</p>
<p>&#8220;Saya dikasih tau Katanya temen- temen perbuatan yang dilakukan ini bukannya melanggar aturan tapi malah menolong Negara, karena motor yang gak ada surat ya jadi ada, &#8221; tegasnya. Berdasarkan kasus tersebut melanggar pasal 263 dan 480 atas dasar pemalsuan dan Penadaan.</p>
<p>Pada akhir Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan himbauan kepada seluruh warga khusunya di Malang Raya jika mendapati kendaraan bermotornya memiliki nomor yang tidak sesuai dengan surat kendaraan agar segera melaporkan hal tersebut ke Polsek terdekat. <strong>(cw3/man)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121432</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Resahkan Petani, Maling Mesin Kompres Poncokusumo Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/resahkan-petani-maling-mesin-kompres-poncokusumo-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 12:25:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsek poncokusumo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107899-resahkan-petani-maling-mesin-kompres-poncokusumo-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Musuh petani tidak hanya hama tanaman melainkan orang &#8220;panjang tangan&#8221; alias pencuri yang meresahkan. Kamis (5/3/2020) dini hari, Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus seorang pencuri beserta penadahnya. Tersangka bernama Suwandi alias Sumardi (37) warga Dusun Gubug Klakah RT06/RW01 Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Jajaran Reskrim Polsek Poncokusumo juga meringkus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Musuh petani tidak hanya hama tanaman melainkan orang &#8220;panjang tangan&#8221; alias pencuri yang meresahkan. Kamis (5/3/2020) dini hari, Polsek Poncokusumo (Polres Malang) berhasil meringkus seorang pencuri beserta penadahnya.</p>
<p>Tersangka bernama Suwandi alias Sumardi (37) warga Dusun Gubug Klakah RT06/RW01 Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.</p>
<div id="attachment_107900" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-107900" decoding="async" class="size-full wp-image-107900" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Barang bukti : Mesin curian sempat dijual ke tersangka Slamet. (Humas Polres Malang)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200305-WA0067-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-107900" class="wp-caption-text">Barang bukti : Mesin curian sempat dijual ke tersangka Slamet. (Humas Polres Malang)</p></div>
<p>Jajaran Reskrim Polsek Poncokusumo juga meringkus tersangka Slamet Syukur (28) warga Desa Poncokusumo RT06/RW01 Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.</p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi menjelaskan kronologis keberhasilan penangkapan tersangka pencurian.</p>
<p>&#8220;Kami amankan lebih dulu penadahnya kemudian ke tersangka pemetik. Barang buktinya alat kompres tanaman dan sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan,&#8221; ungkap AKP Moh Lutfi kepada Memontum.com.</p>
<p>Aksi pencurian sendiri, dilakoni tersangka Suwandi pada Minggu (9/2/2020) lalu. Pagi itu, awalnya sang pemilik terkejut karena alat kompres miliknya raib dicuri maling.</p>
<p>Pemiliknya bernama Jakfar Sodiq (40) warga Gubug Klakah Poncokusumo. Mesin kompres milik korban amblas di pondokan tanah tegal masuk Dusun Gubug Klakah Poncokusumo.</p>
<p>Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Poncokusumo. Kejadian lalu ditanggapi dengan penyelidikan itensif. Anggota kemudian menerima informasi adanya orang mencurigakan memiliki mesin kompress diduga milik korban.</p>
<p>Alhasil, anggota mengamankan tersangka penadah dan menyita barang bukti mesin kompres merk Honda dengan tali panjang 75 m. Mesin kompres itu telah dipastikan milik korban.</p>
<p>Dari tangan penadah, barulah diketahui siapa penjualnya yang tidak lain tersangka Suwandi. Bareng diamankan anggota Polsek Poncokusumo, tersangka Suwandi mengakui perbuatannya.</p>
<p>Moh Lutfi, Kapolsek Poncokusumo menegaskan, bahwa pelaku pencurian diduga melanggar sangkaan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan pelaku pembeli barang hasil kejahatan dikenai dugaan pelanggaran pasal 480 KUHP.</p>
<p>Hingga kini, petugas masih memeriksa keterangan tersangka Suwandi dan Slamet. Tersangka Suwandi, menginap di rumah tahanan Polsek Poncokusumo. Selain meringkus pelaku ini, petugas terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang meresahkan masyarakat petani.<strong> (sos)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107899</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Grebek Gudang Motor Bodong, Pemilik Rumah Diringkus, Sita 77 Unit</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-grebek-gudang-motor-bodong-pemilik-rumah-diringkus-sita-77-unit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 14:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105721-polisi-grebek-gudang-motor-bodong-pemilik-rumah-diringkus-sita-77-unit</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Polisi berhasil mengungkap lokasi gudang penjualan motor bodong di Bangkalan, Madura. Jajaran Satreskrim setempat berhasil menggerebek pemilik rumah dan menemukan 77 kendaraan tanpa identitas di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (4/2/2020). Polisi juga mengamankan salah satu tersangka yang diduga pemilik rumah penyimpanan motor bodong. Sayangnya polisi masih merahasiakan identitas tersangka dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Polisi berhasil mengungkap lokasi gudang penjualan motor bodong di Bangkalan, Madura. Jajaran Satreskrim setempat berhasil menggerebek pemilik rumah dan menemukan 77 kendaraan tanpa identitas di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (4/2/2020).</p>
<p>Polisi juga mengamankan salah satu tersangka yang diduga pemilik rumah penyimpanan motor bodong. Sayangnya polisi masih merahasiakan identitas tersangka dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>Pengintaian lokasi dilakukan polisi sejak seminggu sebelumnya. Sehingga penggrebekan dilakukan setelah diketahui ada banyak motor bodong di dalam rumah salah satu warga. Diduga, lokasi itu dijadikan penyimpanan sekaligus transaksi motor bodong.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja membenarkan penggerebekan itu. Dia mengatakan jika penyelidikan kasus sudah dimulai sejak seminggu sebelumnya. &#8220;Dengan dibantu informan kita selidiki dan kita grebek setelah diketahui lokasi itu memang banyak motor bodong,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia menambahkan jika lokasi penyimpanan itu jauh dari akses jalan. Sehingga polisi harus bekerja keras untuk sampai di lokasi. Termasuk 77 motor yang diamankan evakuasinya cukup sulit.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 30 personil dikerahkan. Sementara untuk evakuasi motor bodong sebanyak tujuh truk difungsikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menambahkan jika operasi dimulai sejak sore. Namun evakuasi baru selesai dini hari. &#8220;Kita truk sewa dan dibantu masyarakat setempat,&#8221; terangnya. Saat ini polisi melakukan pengecekan nomor rangka (noka) dan nomer mesin (nosin). Sehingga bisa diketahui asal muasal kendaraan.</p>
<p>Sementara satu tersangka masih menjalani penyidikan. Laki &#8211; laki yang diduga berperan menyimpan motor bodong itu terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian.</p>
<p>&#8220;Infonya sebelumnya pemilik rumah yang diamankan berperan menyimpan motor bodong. Baik itu didapatkan dari hasil membeli atau motor gadai,&#8221; pungkasnya.<strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polsek Bantur Ungkap Kasus Ranmor Setahun Lalu</title>
		<link>https://memontum.com/polsek-bantur-ungkap-kasus-ranmor-setahun-lalu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 11:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bantur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102505-polsek-bantur-ungkap-kasus-ranmor-setahun-lalu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Berkat kejelian jajaran petugas Polsek Bantur Polres Malang, akhirnya aksi pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) setahun lalu berhasil diungkap. Disita pula barang bukti sepeda motor. Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah bernama Siswoko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Berkat kejelian jajaran petugas Polsek Bantur Polres Malang, akhirnya aksi pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) setahun lalu berhasil diungkap. Disita pula barang bukti sepeda motor.</p>
<p>Kapolsek Bantur AKP Nuryono SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Bantur Bripka Zuhdy Yahya SH MH menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah bernama Siswoko alias Woko (41) warga Desa Mentaraman RT04/RW02 Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.</p>
<div id="attachment_102506" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-102506" decoding="async" class="size-full wp-image-102506" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191219-WA0107-copy.jpg?resize=740%2C555&#038;ssl=1" alt="Barang bukti sepeda motor Jupiter diamankan di Polsek Bantur. (sur)" width="740" height="555" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191219-WA0107-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191219-WA0107-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191219-WA0107-copy.jpg?resize=600%2C450&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191219-WA0107-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-102506" class="wp-caption-text">Barang bukti sepeda motor Jupiter diamankan di Polsek Bantur. (sur)</p></div>
<p>Dikatakan Zuhdy, penangkapan Siswoko berdasarkan LP/58/XII/2018/Jatim/Res Malang Polsek Bantur atas nama Moch Arifudin (36) warga RT32/RW08 Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Sesuai informasi dari pihak pelapor,sepeda motor jenis Jupiter warna merah itu berada diseputaran Donomulyo.Setelah kami selidiki kesana, ternyata betul. Selanjutnya, kami lakukan tanya jawab terhadap tersangka, setelah kami cocokan nomor rangka dan mesinnya ternyata sesuai dengan yang di laporan korban. Akhirnya kami lakukan penangkapan.Tersangka kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara, &#8221; urai Zuhdy Kamis (19/12/2019) siang.</p>
<p>Polsek Bantur juga mengamankan hasil tindak kejahatan berupa satu unit sepeda motor Jupiter dalam kondisi sudah dirubah.</p>
<p>Juga dijelaskan Zuhdy, mengenai identikasi kendaraan,seperti pengakuan tersangka Siswoko yakni didapat dari seorang bernama Darmaji yang kini masih mendekam di LP.Lowokwaru Kota Malang karena beberapa kasus tindak kejahatan lain.</p>
<p>&#8220;Seperti pengakuan tersangka Siswoko,sepeda motor itu dibeli dari tangan Darmaji dengan harga Rp 3 juta. Kami akan melakukan upaya pemeriksaan ke LP, terkait kebenaran pengakuan tersangka,&#8221; pungkasnya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Curi  Emas Senilai Rp 851 Juta, Janda 1 Anak Ajak Pacarnya Tidur di Villa Songgoriti</title>
		<link>https://memontum.com/curi-emas-senilai-rp-851-juta-janda-1-anak-ajak-pacarnya-tidur-di-villa-songgoriti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2019 10:41:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88067-curi-emas-senilai-rp-851-juta-janda-1-anak-ajak-pacarnya-tidur-di-villa-songgoriti</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang janda 1 anak, Dwisa Yuliati (42) warga Jl Banas, Desa Alak, Kota Kupang, Senin (15/7/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Dia adalah tersangka kasus pencurian 13 perhiasan Emas Eropa senilai Rp 851 juta dan sekoper baju. Dia mencuri saat bekerja sebagai pembantu di rumah dr Lisa (46) warga Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seorang janda 1 anak, Dwisa Yuliati (42) warga Jl Banas, Desa Alak, Kota Kupang, Senin (15/7/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Dia adalah tersangka kasus pencurian 13 perhiasan Emas Eropa senilai Rp 851 juta dan sekoper baju.</p>
<p>Dia mencuri saat bekerja sebagai pembantu di rumah dr Lisa (46) warga Jl Borobudur Agung Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir Mei 2019. Dwisa akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Malang Kota pada 3 Juli 2019. Saat itu Dwisa sedang menginap di Villa Songgoriti Kota Batu, bersama pacarnya. Dwisa juga mengaku bahwa uang hasil penjualan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.</p>
<div id="attachment_88068" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-88068" decoding="async" class="size-full wp-image-88068" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190715-WA0125-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Dwisa tampak menutup wajahnya. Tampak Pasutri Didik dan Sih. (gie)" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190715-WA0125-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190715-WA0125-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190715-WA0125-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190715-WA0125-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-88068" class="wp-caption-text"><strong>Dwisa tampak menutup wajahnya. Tampak Pasutri Didik dan Sih. (gie)</strong></p></div>
<p>Selain menangkap Dwisa, petugas Polres Malang Kota juga menangkap Pasutri Didik Setiawan (37) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sih Suwarni (36) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Keduanya adalah tersangka 480 KUHP, karena telah membantu Dwisa menjual emas curian.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa sebelum kejadian, Dwisa bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di rumah dr Lisa. Dia bekerja selama 6 bulan hingga. Pada akhir Mei 2019, dr Lisa keluar Kota. Saat di rumah sendiri, Dwisa mencuri perhiasan emas di kotak yang disimpan di bawah tempat tidur. Dia juga mencuri 1 koper baju mahal milik dr Lisa.</p>
<p>Usai pencurian itu, Dwisa langsung kabur ke Malang Selatan. Sementara itu, saat pulang dari Jakarta, dr Lisa mengetahui kalau Dwisa sudah tidak ada di rumah. Namun saat itu dia tidak curiga kalau perhiasan emas dan baju-bajunya telah hilang.</p>
<p>Dia mengetahui kasus pencurian ini setelah 1 bulan kemudian, tepatnya awal Juli 2019. Dia baru sadar kalau baju-bajunya telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, dr Lisa langsung kaget dikarenakan perhiasan emas beserta surat-surat mikiknya juga telah hilang. Karena mengalami kerugian sebesar Rp 851 juta, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.</p>
<p>Dari laporan ini, petugas melakukan pelacakan terhadap keberadaan Dwisa. Petugas berhasil melacaknya ternyata Dwisa sedang berada di Villa Songgoriti. Dia bersama kekasihnya menginap di Villa. Meskipun sempat tidak mengaku, namun Dwisa akhirnya hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan. Dwisa mengaku kalau 13 perhiasan emas hasil curiannya telah dijual.</p>
<p>Sebanyak 5 perhiasan senilai Rp 468 juta sudah ditemukan oleh pihak kepolisian. Emas itu awalnya dari Dwisa diserahkan kepada Didik dan Sih Suwarni untuk dijualkan. Oleh pasangan suami istri ini, 5 perhiasan emas itu dijual Rp 250 juta di toko emas Di wilayah Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8221; Saya hanya dapat komisi Rp 500 ribu,&#8221; ujar Didik. Atas perbuatannya itu, Didik dan Sih Suwarni kini menemani Dwisa di balik jeruji besi.</p>
<p>Sedangkan pihak toko emas yang telah membeli perhiasan emas curian, sejauh ini masih menjadi saksi. Dikarenakan mereka berdalih tidak mengetahui kalau ke 5 perhiasan emas tersebut adalah barang curian karena dilengkapi denga surat-surat lengkap.</p>
<p>Sampai saat ini, sebanyak 8 perhiasan emas senilai Rp 383 juta masih belum ditemukan. Dikarenakan oleh Dwisa, perhiasan emas itu dijual secara terpisah di beberapa orang tak dikenal. Kini petugas Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mencari 8 perhiasan emas tersebut yang belum diketahui keberadaanya.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Kristiawan SIK mengatakan bahwa tersangka DY dikenakan Pasal 363 KUHP sedangkan Pasutri DS dan SS dikenakan Pasal 480 KUHP.</p>
<p>&#8221; Tersangka DY kami tangkap saat berada di sebuah Villa dikawasan Batu beraama pacarnya. Sedangkan Pasutri DS dan SS kami tangkap karena telah menjualkan emas hasil curian. Saat ini sudah ada 5 perhiasan dan 1 koper baju kami amankan sebagai barang bukti. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari 8 perhiasan lainnya yang belum berhasil.ditemukan,&#8221; ujar Kompol Arie. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cobra Lumajang Libas 3 Penjual Motor ST di Fesbuk</title>
		<link>https://memontum.com/cobra-lumajang-libas-3-penjual-motor-st-di-fesbuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2019 11:31:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Cobra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87112-cobra-lumajang-libas-3-penjual-motor-st-di-fesbuk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook. Motor ST ini biasa disebut motor &#8216;bodong&#8217;. Dalam operasi tersebut, Tim Cobra, Selasa (2/07/2019) setidaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda. Petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ST (STNK only) melalui facebook. Motor ST ini biasa disebut motor &#8216;bodong&#8217;. Dalam operasi tersebut, Tim Cobra, Selasa (2/07/2019) setidaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda beda.</p>
<p>Petugas yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatanpun didapat degan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6).</p>
<p>Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1 unit motor Mio Soul Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (Pria, 29 th) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (pria, 37 th) warga Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1 Unit Suzuki FU warna biru hitam. Ia berhasil diamankan saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M Ashari (Pria, 28 th) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan barang bukti Yamaha Vixion warna Merah.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ST.</p>
<p>“Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring social Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor.<br />
” terang Arsal</p>
<p>Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di rutan Mapolres Lumajang.</p>
<p>“Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak criminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. mereka sebenarnya tau kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan. hal ini bisa dilihat dari harga yg ditawarkan jauh dibawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi” ungkap Hasran. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87112</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bisnis Motor Bekas di Kota Malang, Bisa Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/bisnis-motor-bekas-di-kota-malang-bisa-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 07:09:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[motor curian]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81503-bisnis-motor-bekas-di-kota-malang-bisa-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua penadah motor curian, Hendra Yulias (24) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan M Rifai (24) warga Jl Letjend Sutoyo IV, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (21/3/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Keduanya menjadi tersangka karena menjadi penadah motor curian hasil kejahatan Fuad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dua penadah motor curian, Hendra Yulias (24) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan M Rifai (24) warga Jl Letjend Sutoyo IV, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (21/3/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Keduanya menjadi tersangka karena menjadi penadah motor curian hasil kejahatan Fuad Yudho, seorang pelaku curanmor yang sudah dibekuk beberapa minggu lalu.</p>
<p>Yakni membeli motor Honda Beat Nopol S 6290-VF seharga Rp 1,5 juta. Informasi Memontum, menyebutkan bahwa pada 16 Januari pukul 21.00, korban yakni Agus Subaktiar (20) mahasiswa, asal Mojokerto yang kos di Jl Kendalsari Gang III, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memarkir motornya di garasi kos dalam kondisi terkunci stang stir. Namun keesokan harinya motor tersebut hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.</p>
<p>Ternyata motor Beat tersebut dicuri oleh Fuad dan dibawanya pulang ke rumah. Beberapa hari kemudian, Fuad diantar oleh M Rifai ke rumah Hendra Yulias untuk jual motor. Hendra kemudian membeli motor bodong tersebut seharga Rp 1,5 juta. Kemudian Nopol motor diganti dengan nopol palsu menjadi N 6214 AAZ. Sementara itu, Rifai diberi komisi Rp 250 ribu karena telah mengantar menjual motor.</p>
<p>Beberapa hari kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap Fuad sebagai pelaku curanmor. Dari sinilah Fuad akhirnya mengaku kalau telah menjual motor curian Honda Beat dengan pelantara Rifai.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Rifai, hingga berhasil menangkapnya Senin (18/3/2019) dini hari. Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap Hendra dengan BB motor Honda Beat milik korban. Hendra mengatakan kalau motor tersebut dibeli untuk dihunakan kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&#8221; Tersangka HY dan MR kami kenakan Pasal 480 KUHP,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SIK MH.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81503</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penadah Mulyorejo Jual Motor Curian Melalui FB</title>
		<link>https://memontum.com/penadah-mulyorejo-jual-motor-curian-melalui-fb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2019 13:34:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[motor curian]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta sukun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80240-penadah-mulyorejo-jual-motor-curian-melalui-fb</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Nor Hidayah (29) sopir online, warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (3/3/2019) pukul 02.00, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap di pertigaan Mulyorejo karena telah menjual motor Honda Beat bodong hasil kejahatan Curanmor. Namun saat ditangkap, Nor mengaku kalau dirinya bukanlah Curanmor. Dia hanya menjual kembalk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Nor Hidayah (29) sopir online, warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (3/3/2019) pukul 02.00, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia ditangkap di pertigaan Mulyorejo karena telah menjual motor Honda Beat bodong hasil kejahatan Curanmor.</p>
<p>Namun saat ditangkap, Nor mengaku kalau dirinya bukanlah Curanmor. Dia hanya menjual kembalk motor yang dibelinya dari Bs, kenalannya sebesar Rp 2 juta. Apapun alasanya, Nor saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai penadah motor curian.</p>
<div id="attachment_80241" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-80241" decoding="async" class="size-full wp-image-80241" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Motor inilah yang dijual Nor melalui online. (Ist)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190304-WA0111-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-80241" class="wp-caption-text"><strong>Motor inilah yang dijual Nor melalui online. (Ist)</strong></p></div>
<p>Informasi Memontum menyebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 pukul 21.00, korban bernama Agatha memarkir motornya di depan rumah di Jl Sukun Sidomulyo, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dalam kondisi terkunci stang stir. Namun sekitar pukul 21.30, motor Honda Beat tersebut telah hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun.</p>
<p>Perugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 3 Maret 2019 pukul 01.00, mendapat informasi kalau motor Honda Beat yang hilang tersebut dijual melalui Facebook. Petugas dan korban kemudian melakukan transaksi untuk memancing penjualnya mau untuk diajak COD. Setelah melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penyanggongan tak jauh dari pohon beringin di pertigaan Jl Mulyorejo.</p>
<p>Tepat pukul 02.00, Nor akhirnya muncul sambil membawa motor tersebut ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan kondisi motor, petugas segera menangkap Nor. Namun saat itu Nor berkelit bahwa diri nya tidak terlibat dalam aksi Curanmor. Dikarenakan mendapat motor tersebut dari Bs kenalannya.</p>
<p>&#8221; Tersangka mengaku kalau motor tersebut dibeli seharga Rp 2 juta. Tentunya tanpa surat-surat. Selanjutnya motor dijual kembali oleh tersangka melalui jual beli online hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Dia kami kenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah motor hasil curian. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80240</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beli Satria FU Curian, 2 Warga Bantur Masuk Bui Polsek Turen</title>
		<link>https://memontum.com/beli-satria-fu-curian-2-warga-bantur-masuk-bui-polsek-turen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2019 13:05:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polsek turen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72820-beli-satria-fu-curian-2-warga-bantur-masuk-bui-polsek-turen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Anggota Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus tersangka penadah sepeda motor curian di wilayah Bantur, Jumat (11/1/2019) sore, anggota menyergap 2 tersangka, sekaligus menyita barang bukti. Dua tersangka yakni tersangka Hendri Purwanto (32) warga Dusun Bantur Timur dan Lukman (31) warga Dusun Jubel, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan penyidik, 2 tersangka ngotot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Anggota Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus  tersangka penadah sepeda motor curian di wilayah Bantur, Jumat (11/1/2019) sore, anggota menyergap 2 tersangka, sekaligus menyita barang bukti. </p>
<p>Dua tersangka yakni tersangka Hendri Purwanto (32) warga Dusun Bantur Timur dan Lukman (31) warga Dusun Jubel, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. </p>
<p>Dalam pemeriksaan penyidik, 2 tersangka ngotot membeli dari orang tak dikenal melalui media sosial Fesbuk. Namanya motor bodong atau tanpa surat kendaraan, tentu saja, kedua tersangka mengerti kondisi motor tak jelas asal usulnya itu. </p>
<div id="attachment_72821" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190112-WA0018-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-72821" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190112-WA0018-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="BB : Barang bukti sepeda motor curian. (foto Humas Polres Malang)" width="650" height="400" class="size-full wp-image-72821" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190112-WA0018-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190112-WA0018-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-72821" class="wp-caption-text"><strong>BB : Barang bukti sepeda motor curian. (foto Humas Polres Malang)</strong></p></div>
<p>Dalam penyergapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH, anggota Reskrim menyita sepeda motor Suzuki Satria Fu hitam tanpa plat nopol. Motor disita dari rumah tersangka Hendrik. </p>
<p>Dijelaskan Iptu Hari Eko Utomo MH, motor itu bernopol asli B-6718-SLV. Motor tersebut hilang pada Kamis, 29 November 2018 pukul 14.15 di belakang rumah Leny Avida (42) warga Jalan Anggrek Putih RT26/RW08, Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. </p>
<p>Waktu kejadian, pelaku curanmor masuk ke dalam rumah dan menggasak motor korban. Sebelumnya, pelaku merusak lebih dulu gembok pintu pagar rumah korban. </p>
<p>&#8220;Sejak dilaporkan korban, kami laksanakan penyelidikan terus menerus dan mendapat informasi motor FU ditawarkan di Bantur. Lalu kami cek, motor tersebut motor sesuai noka nosin motor milik korban,&#8221; urai Iptu Hari Eko Utomo MH. </p>
<p>Dari rumah Hendri dan pengakuannya, petugas meluncur ke rumah tersangka Lukman. Diperiksa itensif petugas, tersangka Lukman ngotot mengaku membeli murah Satria FU dari penawaran dalam media sosial Fesbuk. </p>
<p>Kini, dua tersangka meringkuk di sel Polsek Turen dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar jeratan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.<strong> (sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72820</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
