<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 53 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-53/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2020 21:42:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 53 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dor..! Residivis Lumajang Tersungkur, Temannya Buron</title>
		<link>https://memontum.com/dor-residivis-lumajang-tersungkur-temannya-buron</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2020 21:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Curas]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Pasirian]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=114044</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; &#8216;HS&#8217; (40) residivis kambuhan kembali ditangkap polisi. Pasalnya Warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro itu meski sudah berulang kali ditangkap dan dipenjara tidak membuatnya bertaubat. Pada penangkapan kali ini Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena melawan. Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; &#8216;HS&#8217; (40) residivis kambuhan kembali ditangkap polisi. Pasalnya Warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro itu meski sudah berulang kali ditangkap dan dipenjara tidak membuatnya bertaubat. Pada penangkapan kali ini Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena melawan.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara pada media ini Jum&#8217;at (8/5/2020) siang, mengatakan, pelaku kembali ditangkap, dan harus kembali meringkuk di ruang tahanan Mapolres Lumajang karena ketahuan mengambil perhiasan emas milik warga Bades Pasirian.</p>
<p>&#8220;Dia hendak mengambil perhiasan emas milik warga Bades Pasirian, saat itu (HS) tidak sendirian. Melainkan bersama temannya inisial &#8216;EP&#8217;,&#8221; ungkanya.</p>
<p>Dijelaskan, HS mengaku 3 hari sebelum melakukan aksinya, ia bersama EP mensurvei lokasi sasaran.</p>
<p>&#8220;Saar beraksi keduanya masuk dengan cara menjebol pintu belakang lalu masuk ke ruang tengah. Tapi langkah mereka terhenti karena ada pintu teralis besi. Mereka kembali keluar dan mencoba masuk lagi dengan cara mencongkel jendela samping rumah,&#8221; jelas Catur.</p>
<p>Aksi pelaku diketahui oleh saksi yang langsung lapor ke Polsek Pasirian. Tahu ulahnya kepergok, &#8216;EP&#8217; kabur menghilang di area persawahan milik warga. Namun, na&#8217;as dialami pelaku &#8216;HS&#8217;. Karena warga sudah mengepungnya. Sempat terjatuh dan akhirnya tertangkap.</p>
<p>&#8220;Ketika ditangkap pelaku terus meronta hingga petugas melumpuhkan &#8216;HS&#8217; dengan timah panas. Pelaku patut diduga kuat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,&#8221; kata Catur.</p>
<p>Pasca diamankan, &#8216;HS&#8217; dibawa ke RS Bhayangkara menjalani perawatan medis. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan ketepel.</p>
<p>&#8220;Kita akan proses hukum Pelaku, sesuai dengan percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP, sementara &#8216;EP&#8217; ditetapkan sebagai DPO,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114044</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyuwangi Tangkap Penjual BBM Oplosan Berbahan BBM Bersubsidi</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-banyuwangi-tangkap-penjual-bbm-oplosan-berbahan-bbm-bersubsidi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2020 09:21:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109280</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Memborong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dengan menggunakan mobil APV yang sudah dimodifikasi, pria asal Kecamatan Tegaldlimo, diamankan anggota Polresta Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sengaja memborong BBM bersubsidi jenis premium di sejumlah pom bensin. Dalam kasus ini, kata Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Memborong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dengan menggunakan mobil APV yang sudah dimodifikasi, pria asal Kecamatan Tegaldlimo, diamankan anggota Polresta Banyuwangi.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sengaja memborong BBM bersubsidi jenis premium di sejumlah pom bensin.</p>
<p>Dalam kasus ini, kata Kombes Arman pihaknya mengaman satu pelaku, yakni Tukiran (53) warga Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo yang sengaja membeli BBM bersubsidi disejumlah pom bensin, menggunakan mobil APV Nopol 1604 WF untuk memborong BBM.</p>
<p>&#8220;Mobil APV milik pelaku dimodifikasi dan memasang tiga tangki. Dari tiga tangki ini mampu menampung BBM jenis premium lebih dari 100 liter. Dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpang berkapasitas 80 liter,&#8221; ungkap Kombes Pol Arman Asmara, Sabtu (21/03/2020) siang.</p>
<p>Menurut Kombes Arman, premium yang dibeli seharga Rp 6.400,- oleh pelaku dioplos dengan oli. Hasil oplosan ini mirip dengan bahan bakar jenis Pertamax.</p>
<p>&#8220;BBM oplosan ini, pelaku jual secara eceran, perbotolnya seharga Rp 8.500,&#8221; terangnya.</p>
<p>Terungkapnya kasus ini lanjut Kapolresta Banyuwangi, saat anggota Polresta Banyuwangi mengisi BBM jenis premium di SPBU Rogojampi. Mengetahui ada orang yang membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengaku aksi yang dilakukan ini sudah berjalan hampir satu tahun. Dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,&#8221; bebernya.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan oleh Resmob dirumah pelaku, aparat berhasil menemukan barang berupa sebilah golok. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951.</p>
<p>&#8220;Pelaku langsung kami tahan, dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,&#8221; tandasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109280</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Gunung Eleh Pastikan Dwi Retno Mantan Mucikari Bukan Warganya</title>
		<link>https://memontum.com/kades-gunung-eleh-pastikan-dwi-retno-mantan-mucikari-bukan-warganya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 08:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86721-kades-gunung-eleh-pastikan-dwi-retno-mantan-mucikari-bukan-warganya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Terungkapnya Aksi Penipuan yang dilakukan oleh Dwi Retno (56) Mantan Mucikari terhadap beberapa korban hingga berujung penangkapan dikabupaten lumajang pada 26 Juni 2019. Retno yang mengaku sebagai Warga Desa Gunung Eleh, Kecamatam Kedungdung Kabupaten Sampang dipastikan bukan warga desa Gunung eleh. Pasalnya, saat ini, Kamis 27 juni 2019, Kepala Desa Gunung Eleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Terungkapnya Aksi Penipuan yang dilakukan oleh Dwi Retno (56) Mantan Mucikari terhadap beberapa korban hingga berujung penangkapan dikabupaten lumajang pada 26 Juni 2019.</p>
<p>Retno yang mengaku sebagai Warga Desa Gunung Eleh, Kecamatam Kedungdung Kabupaten Sampang dipastikan bukan warga desa Gunung eleh.</p>
<p>Pasalnya, saat ini, Kamis 27 juni 2019, Kepala Desa Gunung Eleh Ahmad Mohtadin, Sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, bahwa Mantan mucikari tersebut bukan warganya.</p>
<p>Kami selaku Kepala Desa mengetahui hingga ke akar &#8211; akarnya siapa saja warga kami, bahkan dari face mukanya dia bukan warga kami,&#8221;Terang Ahmad Mohtadin, memberikan klarifikasinya.</p>
<p>Lebih Lanjut Ahmad menegaskan, dirinya tidak mengenali dwi retno selama menjabat sebagai kepala desa, bahkan nama orang tua yang diakuinya juga tidak ada di data warga desanya.</p>
<p>&#8220;Sudah kami lakukan croscek dari kemarin, 26 juni 2019, baik di data yang ada di desa dan kecamatan, mulai th 2006 sampai 2019 tidak ada yang namanya Dwi Retno, juga dari kepala dusun tidak ada yg tau,&#8221;Tegas Ahmad</p>
<p>masih menurut Ahmad, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan kroscek data warga lebih teliti lagi untuk mengetahui kejelasan identitas dwi retno baik dari desa maupun kecamatan. Namun, ahmad sangat meyakini mantan mucikari tersebut bukan warganya.</p>
<p>&#8220;Saya sangat yakin dwi retno bukan warga saya,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, Saat ini mantan mucikari tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Leces dan meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Leces, Polres Probolinggo.</p>
<p>Sebelum melakukan aksi tipu menipunya, Dwi pernah menjadi sebagai mucikari di Batam. Tapi usahanya di Batam bangkrut, dari situlah keadaan ekonomi Dwi hancur dan frustasi dengan hidup berpindah pindah. Karena tidak punya penghasilan dan masih ingin hidup mewah, Dwi punya pemikiran untuk menipu. Aksi Mantan Mucikari tersebut di awali dari Jakarta, Lumajang dan Probolinggo.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/27453-kasus-penipuan-tuhan-kades-gunungeleh-klarifikasi-identitas-pelaku" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Penipuan “Tuhan”, Kades Gunungeleh Klarifikasi Identitas Pelaku</a></p>
<p>“Iya uangnya saya pakai untuk menginap di hotel, beli perhiasan dan foya-foya,” terang Dwi Retno saat dilakukan proses penyidikan oleh Polres Probolinggo.</p>
<p>Dwi melakukan aksinya kepada korban yang akan ditipunya dengan mengaku sebagai pengusaha dan pemilik tambang batu bara di Kalimantan. Di Probolinggo, Dwi melakukan aksinya kepada Rofik Baidowi, pemilik rumah mewah di kawasan Jorongan. Modusnya Dwi berjanji akan membeli rumah Rofik, dengan harga fantastis Rp 750 juta, kontan.</p>
<p>Selain itu, Dwi juga telah memuluskan aksinya kepada Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. (Rif)</p>
<p>Bermula, Retno menginap selama dua hari di rumah Tuhan, kepada Tuhan, ia mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Dan bukan hanya itu, ibu ini juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank, lebih dari Rp15 miliar.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/27467-pensiun-nggermo-mami-sampang-gondol-puluhan-juta-janjikan-mobil-mewah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pensiun Nggermo, Mami Sampang Gondol Puluhan Juta, Janjikan Mobil Mewah</a></p>
<p>Mantan Mucikari tersebut juga hampir sebulan menjalankan aksinya, dalam waktu tersebut Dwi juga berhasil mempreteli perhiasan milik Rofiah, istri dari Rofik. Perhiasan tersebut berupa gelang emas seberat 55 gram, kurang lebih senilai Rp 15 jutaan. Dan oleh Dwi dijual hanya Rp 3,8 juta saja. Tidak hanya itu, Dwi juga melakukan hal yang sama kepada keluarga besar Rofik.</p>
<p>Total kerugian korban yang sudah di tipu oleh mantan mucikari tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Sekarang mantan mucikari, Dwi Retno sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Leces, Polres Probolinggo, guna mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut. <strong>(rif/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penipuan &#8220;Tuhan&#8221;, Kades Gunungeleh Klarifikasi Identitas Pelaku</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-penipuan-tuhan-kades-gunungeleh-klarifikasi-identitas-pelaku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 12:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86666-kasus-penipuan-tuhan-kades-gunungeleh-klarifikasi-identitas-pelaku</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Dugaan Penipuan yang diduga dilakukan oleh Dwi Retno (56), warga Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kepala Desa (Kades ) Gunung Eleh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin, S.P.d mengklarifikasi kebenaran identitas pelaku. Sebab menurut dia, pelaku telah merusak nama baik Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Dugaan Penipuan yang diduga dilakukan oleh Dwi Retno (56), warga Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang terhadap Tuhan (39) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Kepala Desa (Kades ) Gunung Eleh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Ahmad Mohtadin, S.P.d mengklarifikasi kebenaran identitas pelaku. Sebab menurut dia, pelaku telah merusak nama baik Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.</p>
<p>&#8220;Kami tidak kenal dengan orang tersebut, kami selaku kepala desa mengetahui hingga ke akar &#8211; akarnya siapa saja warga kami, bahkan dari face mukanya dia bukan warga kami,&#8221;Terang Ahmad Mohtadin yang sudah dua 3 kali periode menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Eleh, Kamis 26 Juni 2016.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-86667" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0145-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Lebih lanjut Ahmad menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan kroscek data warga melalui pihak kecamatan di kantor kecamatan kedudung, bahkan pihaknya melakukan kordinasi dengan Polres Sampang, agar pihak Pihak Polres Sampang juga melakukan kordinasi dengan pihak Polres Lumajang tentang kejelasan identitas Pelaku.</p>
<p>&#8220;Sudah kami kordinasikan dengan pihak polres sampang agar mengklarikasi kejelasan identitas pelaku, karena hal ini dapat merusak nama baik Desa dan Kabupaten Sampang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, seorang ibu asal Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang tersebut diciduk Tim Cobra Polres Lumajang. Pasalnya, Ia mengaku memiliki tambang batu bara hingga uang miliaran rupiah, untuk menipu korbannya.</p>
<p>Bermula, Retno menginap selama dua hari di rumah Tuhan, kepada Tuhan, ia mengaku memiliki perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Dan bukan hanya itu, ibu ini juga mengaku memiliki simpanan uang di Bank, lebih dari Rp15 miliar.</p>
<p>Terang saja Tuhan percaya dengan ibu yang kala itu kenakan busana brokat hijau ini. Korban diajak ke Bank BNI untuk mencairkan uang milik Retno. Disinilah aksi dimulai. Pelaku meminta KTP korban dengan alasan untuk membuka tabungan milik pelaku. Setelah itu, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1,9 juta untuk “pelicin” supaya uang miliaran bisa cair.</p>
<p>Dari sinilah Tuhan curiga. Tuhan pun meminta tolong Kepala Dusun Krajan III untuk melaporkan korban ke polisi. Benar saja, setelah diselidiki, Retno mengaku berbohong. Ia bukan pemilik tambang batu bara, alih-alih miliarder</p>
<p>Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang, namun petugas saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo terkait kasus ini.</p>
<p>Sejauh ini Dwi Retno adalah tersangka tunggal. Namun demikian, saya akan mendalami kasus ini secara mendetail, sebab ada kemungkinan mereka ini memiliki jaringan yang cukup luas di luar sana. Ini termasuk kasus yang unik, mengingat pelaku berani mengaku memiliki perusahaan tambang di Kalimantan dan bahkan memiliki simpanan uang hingga ratusan miliar Rupiah,” ungkap AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.</p>
<p>&#8220;Informasi sementara belum ada kerugian terhadap korbannya, tapi tetap dapat di pidana. Seseorang yang mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri maka bisa dikenakan pidana sesuai pasal 53 KUHP,” ujar Arsal. <strong>(Rif/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86666</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LPG Oplosan &#8220;Sembunyi&#8221; di Turen, Digerebek Polres Malang</title>
		<link>https://memontum.com/lpg-oplosan-sembunyi-di-turen-digerebek-polres-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Apr 2018 12:36:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[LPG oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 62]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=37586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Jajaran Reskrim Polres Malang, Senin (16/4/2018) pukul 19.00 menggerebek salah satu gudang rumah di Talok RT2/RW03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Di gudang itu, diduga menjadi lokasi mengoplos tabung LPG. Benar saja, gudang ditempati Agus Sujono (47) menjadi lokasi pengoplosan tabung LPG. Saat digerebek, sedang berlangsung aktifitas pengoplosan yakni dengan memindahkan gas dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Jajaran Reskrim Polres Malang, Senin (16/4/2018) pukul 19.00 menggerebek salah satu gudang rumah di Talok RT2/RW03, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Di gudang itu, diduga menjadi lokasi mengoplos tabung LPG. </p>
<p>Benar saja, gudang ditempati Agus Sujono (47) menjadi lokasi pengoplosan tabung LPG. Saat digerebek, sedang berlangsung aktifitas pengoplosan yakni dengan memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg.  </p>
<p>Di lokasi, petugas menyita sebanyak 354 tabung LPG ukuran 3 Kg; 73 tabung LPG merah muda 5,5 Kg; 59 tabung LPG ukuran 12 Kg dan seperangkat alat pengoplos serta satu unit mobil pikap.  </p>
<p>Dalam rilis pers Polres Malang, Rabu (18/4/2018) sore, disebutkan bahwa perbuatan tersangka Agus diduga melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Timbun BBM, Puluhan Jeriken dan Belasan Sepeda Motor diamankan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-timbun-bbm-puluhan-jeriken-dan-belasan-sepeda-motor-diamankan-polisi-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Mar 2018 18:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 53]]></category>
		<category><![CDATA[penimbunan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34358-diduga-timbun-bbm-puluhan-jeriken-dan-belasan-sepeda-motor-diamankan-polisi-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8212; Diduga melakukan penimbunan, puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diamankan Polisi di sebuah lahan perkebunan tepat di sebelah barat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan raya Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 17.30 Wib. Saat ini polisi tengah memeriksa dan mendata pembeli serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8212; Diduga melakukan penimbunan, puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diamankan Polisi di sebuah lahan perkebunan tepat di sebelah barat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan raya Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 17.30 Wib. Saat ini polisi tengah memeriksa dan mendata pembeli serta pihak SPBU Landangan.</p>
<p>Tempat pengoplosan ini, jaraknya hanya sekitar 50 meter dari SPBU, di TKP polisi menemukan puluhan jeriken yang sebagian sudah terisi premium. Sebagian lagi dalam kondisi kosong.</p>
<div class="video-container"><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/EL4TbVFviAQ" width="100%" height="100%" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></div>
<p><em>Video Pengakuan pembeli Premium asal Bondowoso, memberikan tips Setiap isi di SPBU Landangan. (im)</em></p>
<p>Modus pelaku dengan cara membeli premium menggunakan sepeda motor besar jenis (thunder) dan sudah dimodifikasi tangki besar berisi sekitar 15 literan, yang selanjutnya dipindahkan ke jeriken hingga begitu seterusnya.</p>
<p>Pembelinya justru dari orang luar kota, seperti Desa Bercak, Bondowoso hingga Desa lainnya. Padahal menurut aturan pembeli, untuk usaha mengecer premium dan sejenisnya harus mendapat ijin dari lurah atau kepala desa setempat.</p>
<div class="video-container"><iframe loading="lazy" src="https://www.youtube.com/embed/juWHnkEI30E" width="100%" height="100%" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></div>
<p><em>Video Pengakuan pembeli Premium asal Bondowoso, memberikan tips Setiap isi di SPBU Landangan. (im)</em></p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/13292-oknum-petugas-spbu-landangan-diduga-pungli" target="_blank" rel="noopener">Oknum Petugas SPBU Landangan Diduga Pungli</a> )</p>
<p>Pembeli dari Kecamatan Bondowoso Nursiadi (40) misalnya, dia melakukan aksi borong premium ini. nantinya akan dijual lagi di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tau jika aksi ini menyalahi aturan,&#8221; tutur Nursiadi.</p>
<p>Selanjutnya, puluhan jeriken dan beberapa motor jenis (thunder) didata oleh petugas. Diperkirakan dalam sehari lebih dari seribu liter dibeli dengan cara ditimbun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34358</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
