<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 64 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-64/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jan 2020 03:22:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 64 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pakai Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV DJT Sidoarjo dan Calonya Terancam 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pakai-faktur-fiktif-rugikan-negara-rp-2278-juta-direktur-cv-djt-sidoarjo-dan-calonya-terancam-6-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 03:22:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 64]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105220-pakai-faktur-fiktif-rugikan-negara-rp-2278-juta-direktur-cv-djt-sidoarjo-dan-calonya-terancam-6-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah selesai 100 persen.</p>
<p>Kedua tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo itu adalah TH alias G selaku Direktur CV DJT di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Bahkan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<div id="attachment_105221" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105221" decoding="async" class="size-full wp-image-105221" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="SERAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105221" class="wp-caption-text">SERAHKAN &#8211; Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)</p></div>
<p>&#8220;Kami (Kanwil DPJ Jatim II) melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka yakni TH alias G dan TS ke JPU Kejari Sidoarjo agar perkara tindak pidana perpajakan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, Rabu (29/1/2020).</p>
<p>Lusiani menguraikan tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Proses itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan kedua tersangka ini, memicu kerugianpendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Lusiani menegaskan dalam kasus perpajakan ini tim penyidik Kanwil DJP Jatim II selama Tahun 2019 menangani sebanyak 19 perkara. Akan tetapi, yang selesai hingga tahap persidangan ada 4 perkara ditambah penyerahan kedua tersangka baru itu. Sedangkan di Tahun 2020 ada sekitar 22 perkara perpajakan baru yang masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105220</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Setor Pajak Rp 391.8 Juta, Direktur PT PLA Diserahkan ke Kejari Bojonegoro</title>
		<link>https://memontum.com/tak-setor-pajak-rp-391-8-juta-direktur-pt-pla-diserahkan-ke-kejari-bojonegoro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 03:52:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 64]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101906-tak-setor-pajak-rp-391-8-juta-direktur-pt-pla-diserahkan-ke-kejari-bojonegoro</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 itu, menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 391,8 juta.</p>
<p>&#8220;Tersangka sudah kami serahkan dan barang buktinya ke Kejari Bojonegoro. Modusnya uang negara yang seharusnya disetor itu tidak disetorkan tersangka,&#8221; kata Lusiani saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).</p>
<p>Lusiani mengungkapkan tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Bojonegoro. Lokasinya di kantor PT PLA perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Bojonegoro.</p>
<p>&#8220;PPN seharusnya menjadi uang negara itu tidak disetorkan melalui pajak. Seharusnya uang pajak itu disetor, tapi praktekny tak pernah disetorkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara salah seorang Penyidik Perpajakan Kanwil DJP Jatim II, Susanto menegaskan proses kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya selama ini masih melakukan upaya persuasif. Hal ini agar tersangka mau membayar PPN itu. Akan tetapi bertahun-tahun tak gubris tersangka.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1374-kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo</a></p>
<p>&#8220;Karena itu perkara ini diproses awal mulai Tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap langsung diserahkan ke Kejari Bojonegoro untuk diproses secara hukum,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, kata Susanto tersangka bakal dikenakan Pasal 64 KUHP tentang Perpajakan.</p>
<p>&#8220;Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101906</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
