<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 76 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-76/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jan 2020 08:22:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 76 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ajak ABG Nonton Film Porno, Pria di Trenggalek Masuk Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/ajak-abg-nonton-film-porno-pria-di-trenggalek-masuk-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 08:22:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105081-ajak-abg-nonton-film-porno-pria-di-trenggalek-masuk-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Bujuk rayu anak dibawah umur menonton film porno di hp, seorang pria asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Pelaku adalah Mahmudi (38) warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku menggunakan modus membujuk dan mengajak korban (Bunga) yang masih berumur 17 tahun hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum </strong>&#8211; Bujuk rayu anak dibawah umur menonton film porno di hp, seorang pria asal Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Pelaku adalah Mahmudi (38) warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku menggunakan modus membujuk dan mengajak korban (Bunga) yang masih berumur 17 tahun hingga disetubuhi pelaku berulang kali.</p>
<p>&#8220;Pencabulan anak dibawah umur ini diketahui sejak tahun 2018 lalu. Hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban di akhir tahun 2019 kemarin,&#8221; ungkap Kapolres, Selasa (28/01/2020) siang.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan hal bejat tersebut hingga 3 kali. Yang mengejutkan, korban merupakan tetangganya sendiri.</p>
<p>&#8220;Persetubuhan ini dilakukan pelaku saat istrinya sibuk mengerjakan pekerjaan rumah. Saat istrinya sibuk diruang tamu, pelaku melakukan perbuatannya di dapur. Begitu pula sebaliknya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dengan modus mengajak korban menonton video porno di hp miliknya.</p>
<p>Modus pelaku, lanjut Kapolres, untuk melampiaskan hasratnya terbilang klasik.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengajak korban untuk melihat video porno di hp milik pelaku dan selanjutnya menggerayangi korban hingga menyetubuhinya,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dari tahun 2018 sebanyak 1 kali sedangkan di tahun 2019 sebanyak 2 kali.</p>
<p>Peristiwa itu terkuak saat pelaku berusaha mencabuli korban di rumahnya, saat itu ayah korban mencari anaknya dan akhirnya mempergoki anaknya sedang berduaan di ruang dapur.</p>
<p>Saat kepergok pelaku berusaha mengelak hingga akhirnya korban bercerita tentang aksi bejat yang dilakukan pelaku, kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.</p>
<p>&#8220;Pelaku diamankan petugas di rumah mertuanya, kami himbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” terangnya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105081</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak di Trenggalek &#8220;Tanpa Istri&#8221;, Perkosa 2 Anak Kandung</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-di-trenggalek-tanpa-istri-perkosa-2-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 13:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104701-bapak-di-trenggalek-tanpa-istri-perkosa-2-anak-kandung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Setubuhi 2 putri kandungnya, seorang bapak asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui, pelaku yang tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali ini adalah M. Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar hasrat lantaran sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Setubuhi 2 putri kandungnya, seorang bapak asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Diketahui, pelaku yang tega menyetubuhi 2 putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali ini adalah M.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika pelaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar hasrat lantaran sudah tak tidur seranjang dengan istrinya.</p>
<div id="attachment_104702" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104702" decoding="async" class="size-full wp-image-104702" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200122-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104702" class="wp-caption-text">Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)</p></div>
<p>&#8220;Pelaku melakukan hal tersebut kepada kedua anaknya karena diselimuti keinginan untuk bercinta. Mengingat pelaku sudah bercerai dengan istri pertamanya dan pisah ranjang dengan istri yang kedua,&#8221; ungkap Kapolres, Rabu (22/02/2020) siang.</p>
<p>Kapolres menegaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan November tahun 2018 lalu, sepulang pelaku pergi merantau dan pulang kerumah istri keduanya. Sekira 15 hari pelaku tinggal dirumah itu, korban Bunga (putri dari pasangan pelaku dengan istri pertama) menjenguk pelaku.</p>
<p>Setiap malam korban Bunga, tidur di kamar rumah belakang. Sedangkan pelaku bersama istrinya tidur di kamar tengah.</p>
<p>&#8220;Namun pada satu malam, saat istrinya tertidur lelap, pelaku mengendap &#8211; endap masuk ke kamar korban Bunga dan menyetubuhi korban,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak berhenti sampai disitu, perbuatan tersebut kembali dilakukan saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya. Saat itu pelaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap korban Bunga.</p>
<p>Karena saat itu korban Mawar (anak perempuan lain dari pelaku dengan istri pertama) tidak tidur sendiri melainkan bersama adiknya, pelaku pelaku menyetubuhi korban Bunga secara diam &#8211; diam lantaran takut diketahui adik korban.</p>
<p>&#8220;Hubungan pelaku dengan istri kedua pasca resmi menikah di tahun 2003 memang tidak lagi harmonis. Hingga pelaku pisah ranjang dengan istrinya,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>&#8220;Karena pelaku adalah ayah kandungnya, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,&#8221; pungkasnya.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gebuki Bocah, 7 Warga Desa Tasikmadu Dikerangkeng</title>
		<link>https://memontum.com/gebuki-bocah-7-warga-desa-tasikmadu-dikerangkeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 09:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[polsek watulimo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89328-gebuki-bocah-7-warga-desa-tasikmadu-dikerangkeng</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Watulimo. Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di jalan umum masuk lingkungan RT 32 RW 05 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Watulimo. Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di jalan umum masuk lingkungan RT 32 RW 05 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.</p>
<div id="attachment_89329" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89329" decoding="async" class="size-full wp-image-89329" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Polisi amankan 7 pelaku penganiayaan anak dibawah umur" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190731-WA0158-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89329" class="wp-caption-text"><strong>Polisi amankan 7 pelaku penganiayaan anak dibawah umur</strong></p></div>
<p>&#8220;Keberhasilan kembali diraih oleh jajaran Kepolisian Polsek Watulimo yang telah berhasil mengamankan 7 pelaku kekerasan terhadap korban berinisial AP (16) warga Dusun Gares RT 24 Rw 04 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan Maya Sarifatul (31) warga Dusun Widoyoko RT 20 RW 03 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, &#8221; ungkap Didit salam keterangan pers release, Kamis (31/07/2019).</p>
<p>Dijelaskan Didit, ketujuh pelaku kekerasan yang berhasil diamankan diantaranya Agung Widodo (25), Saiful Arifin (25), Olga Dian (20), Rifki Fadililah (20), Alfinda Sofyan (18), Arif Wahyudi (25) yang kesemuanya merupakan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dan Heru Saputra (34) warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan.</p>
<p>Kejadian tersebut berawal pada Senin (3/6/2019) sore. Saat korban dibonceng oleh kawannya dengan mengendarai sepeda motor melintas di TKP. Pada saat itu tak sengaja korban menabrak salah satu warga di lokasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian terjadilah tindakan kekerasan secara bersama-sama dan juga dilakukan pengrusakan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan luka hingga menjalani perawatan medis di Puskesmas Watulimo, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Hingga akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Watulimo untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku di rumah masing-masing yang berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Senin (29/07/2019) pagi.</p>
<p>Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum korban. Hingga berita ini diturunkan, ketujuh pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, &#8221; pungkas Didit. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89328</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hidup Miskin, Ibu Muda Buang Bayi</title>
		<link>https://memontum.com/hidup-miskin-ibu-muda-buang-bayi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 12:22:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bayi dibuang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66310-hidup-miskin-ibu-muda-buang-bayi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tidak butuh waktu banyak bagi aparat Kepolisian, hanya lima hari Anggota Timsus yang telah dibentuk oleh Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap bayi yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di Dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang pada hari Jumat 23 Nopember 2018 lalu. Kasatreskrim Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Tidak butuh waktu banyak bagi aparat Kepolisian, hanya lima hari Anggota Timsus yang telah dibentuk oleh Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap bayi yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di Dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng  Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang pada hari Jumat 23 Nopember 2018 lalu. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, mengatakan, terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu yang berinisial WD usia 32 Tahun Warga Dusun Besuk selatan,  Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Motif pembuangan bayi, pelaku beralasan faktor ekonomi lemah terlebih saat ini sudah memiliki dua orang anak sementara pekerjaan dan penghasilan dari suaminya tidak menentu sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekenomi keluarga, akan tetapi pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan. </p>
<p>&#8220;Alhamdulilah berkat doa semua pihak dan petunjuk dari Kapolres pada akhirnya Kami menjawab pertanyaan Masyarakat untuk menuntut kami menemukan pelaku pembuangan bayi, &#8220;terang AKP Hasran, Kamis (29/11/2018).</p>
<p>Sementara itu Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi -AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH,  SIK, MH,  MM saat dikonfirmasi menyatakan bangga dan berterimaksih terhadap Timsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasran, SH, M.Hum bersama Anggotanya yang telah berhasil mengungkap misteri pembuangan bayi. </p>
<p>&#8220;Kami bangga terhadap anggota Kami dengan dengan singkat mampu mengurai misteri pembuangan Bayi malang tersebut, &#8220;Jelas Kapolres.</p>
<p>Lebih jauh Kapolres Lumajang juga mengintruksikan Proses penegakan hukum tetap harus dilakukan dan akan koordinasi dengan Aparat penegak hukum Criminal Justise System yang berada di kabupaten Lumajang dengan komitmen tetap  mengedepankan azas keadilan dan juga akan melakukan dengan dinas sosial agar ibunya tetap dapat merawat bayinya.</p>
<p>Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 (c)  Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. <strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66310</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menduda 4 Tahun, Lampiaskan Nafsu ke Gadis Bau Kencur</title>
		<link>https://memontum.com/menduda-4-tahun-lampiaskan-nafsu-ke-gadis-bau-kencur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 15:05:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 76]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27780-menduda-4-tahun-lampiaskan-nafsu-ke-gadis-bau-kencur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Sungguh biadap apa yang dilakukan seorang duda kepada anak yang masih di bawah umur. Terjadinya persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang duda, Fatrah Hariyanto (29) warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, terhadap SD (16) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan. Pelaku yang diketahui talah menduda selama empat tahun ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Sungguh biadap apa yang dilakukan seorang duda kepada anak yang masih di bawah umur. Terjadinya persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang duda, Fatrah Hariyanto (29) warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, terhadap SD (16) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.</p>
<p>Pelaku yang diketahui talah menduda selama empat tahun ini, melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, yang dilakukan di rumah saudara pelaku di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, saat kondisi sepi.</p>
<p>Informasi yang dihimpun memontum.com, bahwa pelaku, ketika mau menggauli korban hanya diiming-imingi akan dinikahi. Korban yang telah tertipu dengan bujuk rayu pelaku, makan terjadilah persetubuhan tersebut. </p>
<p>Peristiwa yang terjadi pada Desember 2017 lalu ini, membuat keluarga korban geram, karena apa yang disampaikan korban ke keluarga, bahwa akan dinikahi pelaku, tak kunjung terlaksana hingga Januari 2018.</p>
<p>Karena merasa dibohongi, korban dan keluarganya akhirnya melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Senin (19/2/2018) pelaku berhasil diamankan.</p>
<p>Kanit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari, mengungkapkan,  mendapati laporan atas kasus persetubuhan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan memeriksa korban.</p>
<p>“Kejadian ini berawal, pelaku berkenalan dengan korban di medsos. Yang saat itu pelaku berniat mencari istri, pasalnya telah empat tahun menduda. Disitulah keduanya saling berkenalan dan bertemu,” ujar Reny.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 d Jo Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. <strong>(pix/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27780</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
