<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 81 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-81/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2020 10:32:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 81 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sudah Beristri 3, Malah Nikahi Bocah Umur 12 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/sudah-beristri-3-malah-nikahi-bocah-umur-12-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 10:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119211-sudah-beristri-3-malah-nikahi-bocah-umur-12-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Pria Warga Banyuwangi Masuk Bui Polresta Banyuwangi Memontum Banyuwangi &#8211; Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolresta Banyuwangi. Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Pria Warga Banyuwangi Masuk Bui Polresta Banyuwangi</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sungguh sial nasib NW (40) gara-gara menikahi anak dibawah umur, dia ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Pernikahan dini NW dengan anak bau kencur berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) di Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung sempat menjadi buah bibir. Bahkan viral di media sosial Facebook.</p>
<div id="attachment_119212" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-119212" decoding="async" class="size-full wp-image-119212" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi. (ras) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0045-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-119212" class="wp-caption-text">NW saat menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi. (ras)</p></div>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatreskrim AKP M. Solikin Fery menjelaskan adanya informasi dugaan pernikahan anak dibawah umur, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, NW sang mempelai pria kami tetap menjadi tersangka,&#8221; ujar AKP M. Solikin Fery, Selasa (14/7/2020) siang.</p>
<p>Menurut AKP Fery sapaan akrab Kasatreskrim tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan tersangka kami tahan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelum kasus ini masuk ranah hukum. Warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dihebohkan kabar pernikahan dini, anak yang masih dibawah umur. Pernikahan tersebut sebagai balas Budi oleh ibu angkatnya kepada NW, mereka dinikahkan secara siri.</p>
<p>Padahal, NW yang usianya berkepala empat sudah memiliki 3 istri. Pernikahan ini sebagai balas jasa korban yang sering membantu biaya pengobatan korban saat sakit.</p>
<p>Imam Ghozali pendamping korban mengatakan, dinikahkan secara siri, ibu korban beralasan sebagai balas budi.</p>
<p>&#8220;Ibu korban beralasan anaknya dinikahkan secara siri itu sebagai jasa balas Budi,&#8221; kata Imam Ghozali.</p>
<p>Lanjut Imam, medengar anak kandungnya dinikahkan secara siri oleh ibu angkatnya, dia langsung murka. Ibu kandungnya tidak terima anaknya yang masih kecil dinikahkan, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Apalagi pernikahan tersebut tidak ada persetujuan dari orang tua kandung korban.</p>
<p>&#8220;Pernikahan dibawah tangan atau nikah siri ini ditentang ibu kandung korban, dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Dan pihak polisi langsung merespon laporan tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapak Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/bapak-setubuhi-anak-kandung-selama-6-tahun-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 08:53:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117806</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan bapak bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga 6 tahun, Senin (29/6/2020) pukul 14.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Tersangka Ekf alias Gowang ( 43) sopir angkot, warga Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terancam Pasal 81 Ayat 3 UU RI No [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan bapak bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga 6 tahun, Senin (29/6/2020) pukul 14.00, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Tersangka Ekf alias Gowang ( 43) sopir angkot, warga Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini terancam Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 82 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Yakni terancam hukuman selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena yang disetubuhi adalah anak kandung.</p>
<p>&#8221; Tersangka mengaku sekali karena khilaf. Namun dari keterangan korban lebih dari itu karena dilakukan sejak Tahun 2014 hingga April 2020 disertai ancaman. Pada April 2020, korban sudah tidak kuat lagi menahan beban yang dialaminya hingga memutuskan untuk melapor ke ibunya hingga dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 8 tahun,&#8221; ujar Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SIK MH.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempyan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya dia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh Ekf sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama Ekf. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya Ekf pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Dengan bujuk rayu yang disertai ancaman, Bunga kecil hanya hisa bersedih saat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kesedihan Bunga ini tidak membuat Ekf merasa iba, malah dua semakin gila sering kali melampiaskan hasratnya kepada Bunga.</p>
<p>Aksi itu dilakukan dari Tahun 2014 hingga awal April 2020. Bunga yang sudah tidak kuat lagi menanggung kesidihan dan ancaman, akhirnya mendatangi rumah ibunya dan menceritakan kelakuan bejat Ekf.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat ibunya marah hingga memutuskan untuk melapor ke Polreata Malang Kota. Atas laporan itu, petugas audah melakukan pencarian kepada Ekf namun tidak berhasil ditemukan. Pada 5 Mei 2020, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ekf hingga berhasil menangkapnya di persawahan Jl Ikan Tombro. Atas perbuatannya itu, Ekf terancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan penangkapan tersebut .</p>
<p>&#8221; Tersangka sebagai ayah menyetubuhi anak kandung sejak akhir 2014 hingga Tahun 2020. Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah melakukan hubungan korban biasanya diberi uang Rp 50 ribu. Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga korban melaporkan kejadian ini ke ibunya. Tersangka kami kenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kakek Karangploso Setubuhi Anak Tiri Selama 4 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/kakek-karangploso-setubuhi-anak-tiri-selama-4-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2020 05:02:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117667</guid>

					<description><![CDATA[Istri Stroke Jadi Alasan, Seminggu 2-3 X Memontum Malang &#8211; Seorang kakek asal Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya hingga puluhan kali. Tersangka yang diketahui berinisial PR (82) ini, melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar 4 tahun terakhir. Dalihnya, ia tidak menerima kepuasan batin dari sang istri yang sedang menderita stroke. Aksi bejat itu dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Istri Stroke Jadi Alasan, Seminggu 2-3 X</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Seorang kakek asal Kecamatan Karangploso tega mencabuli anak tirinya hingga puluhan kali. Tersangka yang diketahui berinisial PR (82) ini, melakukan aksi bejatnya tersebut selama sekitar 4 tahun terakhir. Dalihnya, ia tidak menerima kepuasan batin dari sang istri yang sedang menderita stroke.</p>
<p>Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka PR mencabuli korban yang saat ini berusia 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 kali setiap minggunya. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka PR juga kerap mengancam korban jika keinginannya tersebut tidak dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) siang.</p>
<p>Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari Mawar yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita Mawar itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku &#8216;meminta&#8217; lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,&#8221; ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. <strong>(gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117667</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bapak Bejat Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/enam-tahun-setubuhi-anak-kandung-bapak-bejat-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2020 13:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[incest]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114995-enam-tahun-setubuhi-anak-kandung-bapak-bejat-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota. Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. </p>
<p>Pasalnya dia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh Ekf sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama Ekf. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya Ekf pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.</p>
<p>Dengan bujuk rayu yang disertai ancaman, Bunga kecil hanya hisa bersedih saat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kesedihan Bunga ini tidak membuat Ekf merasa iba, malah dia semakin gila sering kali melampiaskan hasratnya kepada Bunga.</p>
<p>Aksi itu dilakukan dari Tahun 2012 hingga awal April 2020. Bunga yang sudah tidak kuat lagi menanggung kesedihan dan ancaman, akhirnya mendatangi rumah ibunya dan menceritakan kelakuan bejat Ekf.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat ibunya marah hingga memutuskan untuk melapor ke Polreata Malang Kota. Atas laporan itu, petugas sudah melakukan pencarian kepada Ekf namun tidak berhasil ditemukan.</p>
<p>Pada 5 Mei 2020, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ekf hingga berhasil menangkapnya di persawahan Jl Ikan Tombro. Atas perbuatannya itu, Ekf terancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan penangkapan tersebut .</p>
<p>&#8221; Tersangka sebagai ayah menyetubuhi anak kandung sejak akhir 2014 hingga Tahun 2020. Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah melakukan hubungan korban biasanya diberi uang Rp 50 ribu. Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga korban melaporkan kejadian ini ke ibunya. Tersangka kami kenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014,&#8221; ujar AKP Azi.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat! Bapak Tiri Gagahi Anak Cacat Fisik dan Mental</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-bapak-tiri-gagahi-anak-cacat-fisik-dan-mental</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 12:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107489-bejat-bapak-tiri-gagahi-anak-cacat-fisik-dan-mental</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polresta Banyuwangi mulai 31 Desember 2019 &#8211; 24 Februari 2020 berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Rata-rata kasus persetubuhan ini modusnya membujuk dan memberikan iming-iming sesuatu kepada korban. Ironis, dari 7 kasus ini, ada 1 kasus yang sangat memprihatinkan. Pasalnya pelakunya adalah seorang bapak tiri yang tega menyetubuhi anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Polresta Banyuwangi mulai 31 Desember 2019 &#8211; 24 Februari 2020 berhasil mengungkap 7 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Rata-rata kasus persetubuhan ini modusnya membujuk dan memberikan iming-iming sesuatu kepada korban.</p>
<p>Ironis, dari 7 kasus ini, ada 1 kasus yang sangat memprihatinkan. Pasalnya pelakunya adalah seorang bapak tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya. Sang anak menderita cacat mental dan cacat fisik.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, ada satu kasus yang memprihatinkan dalam kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Januari 2020, persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental.</p>
<p>Menurut Kombes Pol Arman Asmara, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memuluskan rencana jahatnya membujuk korban dengan menjanjikan memberikan sesuatu agar korban menuruti kemauannya. Dan korbannya cacat mental dan fisik.</p>
<p>“Awalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi,&#8221; ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat perss conference bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/03/2020) siang.</p>
<p>Setelah tindakan tidak senonoh itu, lanjut Kapolresta Banyuwangi korban melaporkan ke orang tua dan saudaranya. Karena korban tuna wicara, cara melaporkan dengan gerak gerik tubuh (gestur).</p>
<p>&#8220;Setelah disetubuhi oleh bapak tirinya, korban melaporkan ke orang tuanya (ibu) dan saudara-saudaranya,&#8221; terang Kapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Sementara, SKM (65) warga Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya, saat ditanya Kapolresta Kombespol Arman Asmara mengakui perbuatan tersebut.</p>
<p>SKM berdalih kalau saat berbuat tidak senonoh itu tidak berbuat dengan anak tirinya. Tapi berbuat dengan istrinya. Karena saat itu dirinya sangat capek sehabis pulang kerja.</p>
<p>“Saya nggak ingat itu kalau Anak Tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak Tiri saya tidak bisa berteriak. Karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan, saya kasihan dan menyesal,” jawabnya kepada Kopolresta KombesPol Arman.</p>
<p>&#8220;Barang bukti pelaku yang menyetubuhi anak tirinya, berhasil ditemukan berupa: 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak. Tempat kejadian di rumah tersangka,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, untuk 6 kasus persetubuhan yang lainnya, rata rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi, sehingga korban menuruti permintaan pelaku.</p>
<p>Ancaman para pelaku persetubuhan, pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan,&#8221; tegas Kombes Arman. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107489</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Iming-imingi 2 Ribu, Pria Pulau Mandangin Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/iming-imingi-2-ribu-pria-pulau-mandangin-tega-setubuhi-bocah-7-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 11:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102172-iming-imingi-2-ribu-pria-pulau-mandangin-tega-setubuhi-bocah-7-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Sai&#8217;un (50) warga Dusun Keramat Tengah, Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, tega merudapaksa bocah berusia 7 tahun sepulang sekolah di rumah kosong, Rabu (11/12/2019) lalu. Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang Rp 2 ribu. Saat kejadian, sedang sepi. &#8220;Motif yang dilakukan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Sai&#8217;un (50) warga Dusun Keramat Tengah, Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, tega merudapaksa bocah berusia 7 tahun sepulang sekolah di rumah kosong, Rabu (11/12/2019) lalu.</p>
<p>Kapolres Sampang AKBP Didit BWS dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang Rp 2 ribu. Saat kejadian, sedang sepi.</p>
<p>&#8220;Motif yang dilakukan dengan bujuk rayu dimana pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang Rp 2 ribu,&#8221; ungkap Didit saat press release di Mapolres Sampang, Senin (16/12/2019) siang.</p>
<p>Lebih lanjut, Didit menjelaskan kronologi kejadian, dimana pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kosong milik Pak Awat tepatnya di Dusun Barat, Pulau Mandangin.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengajak ke tempat salah satu rumah kosong milik dari Pak Awat, kemudian di dalam tempat rumah kosong itu melakukan perbuatannya dengan memerintah korban untuk melakukan hasrat yang diinginkan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Didit mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai nelayan dan mepunyai istri serta 3 anak. Lebih parahnya korban merupakan teman dari anak pelaku.</p>
<p>&#8220;Pelaku sendiri sudah punya hasrat untuk melakukan perbuatan asusila 1 bulan sebelum kejadian perkara,&#8221; katanya.</p>
<p>Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 susb Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ,yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102172</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Obral Janji Nikah, Lelaki Beristri Setubuhi Pelajar Bau Kencur</title>
		<link>https://memontum.com/obral-janji-nikah-lelaki-beristri-setubuhi-pelajar-bau-kencur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 16:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101800-obral-janji-nikah-lelaki-beristri-setubuhi-pelajar-bau-kencur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Perilaku bejat dilakukan oleh Ef (32) warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun,Sampang. Pasalnya, ia memacari dan menyetubuhi seorang pelajar dibawah umur bernama Bunga (15) asal Kecamatan Tragah dengan diiming-imingi untuk dinikahi. Pria yang telah memiliki istri ini diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak bulan november lalu. Bunga yang usianya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Perilaku bejat dilakukan oleh Ef (32) warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun,Sampang. Pasalnya, ia memacari dan menyetubuhi seorang pelajar dibawah umur bernama Bunga (15) asal Kecamatan Tragah dengan diiming-imingi untuk dinikahi.</p>
<p>Pria yang telah memiliki istri ini diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak bulan november lalu. Bunga yang usianya masih muda, begitu saja percaya pada Ef dan mau melakukan hubungan suami istri.</p>
<p>Aksi bejat itu dilakukan terus menerus, terbaru pada senin lalu (2/12/2019) pada saat Bunga berada dirumah neneknya dijemput dan diajak keluar oleh Ef yang mengaku sebagai pacarnya. Sang pacar yang usianya lebih tua 17 tahun ini pamit pada nenek Bunga untuk mengantar Bunga kerumah sang ibu.</p>
<p>Tiba dipertengahan jalan tepatnya di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan, pelaku mampir kerumah salah satu temannya bernama Aji. Di rumah itu, pelaku mengakui bahwa ia membawa istrinya dan meminta tempat untuk istirahat.</p>
<p>Aji pun mempersilahkan pelaku dan korban memasuki kamar kosong. Di tempat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, korbanpun melayani sang pacar karena diiming-imingi akan dinikahi.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah memiliki istri, untuk kejadian itu bukan kali pertama,namun ketiga kali. Untuk dua TKP sebelumnya bertempat di Sampang, &#8221; terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung.</p>
<p>Kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku pada pihak polisi dengan membawa serta pelaku. Saat ini pelaku masih diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut</p>
<p>Akibat perbuatannya ini, ia dituntut pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101800</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Setubuhi ABG, Pemuda Asal Genteng Dikerangkeng</title>
		<link>https://memontum.com/dilaporkan-setubuhi-abg-pemuda-asal-genteng-dikerangkeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 10:08:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Rogojampi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101399-dilaporkan-setubuhi-abg-pemuda-asal-genteng-dikerangkeng</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Terbuai janji manis akan dinikahi, ABG berumur 13 tahun rela serahkan kegadisannya kepada Dimas Wardana (19) pemuda warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Sebut saja Mawar, ABG yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX, korban nasfu liar Dimas Wardana. Sebelum dia dirusak oleh tersangka, terlebih dahulu diajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Terbuai janji manis akan dinikahi, ABG berumur 13 tahun rela serahkan kegadisannya kepada Dimas Wardana (19) pemuda warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Sebut saja Mawar, ABG yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX, korban nasfu liar Dimas Wardana.</p>
<p>Sebelum dia dirusak oleh tersangka, terlebih dahulu diajak keliling Banyuwangi oleh Dimas Wardana disebuah tempat wisata Pantai Belibis, Desa Patoman, Kecamatan Kecamatan Blimbingsari. Ditempat ini, Mawar dirayu oleh tersangka, bahkan tersangka berbuat cabul.</p>
<p>&#8220;Di Pantai Blibis itu, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, akan tetapi tidak sampai berhubungan badan,&#8221; Kata Kapolsek Rogojampi Kompol Agung, Jum&#8217;at (6/12/2019).</p>
<p>Niat untuk menggagahi gadis yang dibawanya tidak berhasil, tersangka mengajak Mawar disuatu tempat. Di sebuah pondok yang ada ditengah sawah, di wilayah Kecamatan Srono. Setelah dari Pondok di tengah sawah tersebut, tersangka mengajak ke pantai Pulau Merah.</p>
<p>&#8220;Di pantai Pulau Merah ini, tersangka kembali merayu Mawar. Namun ajakan berbuat mesum tersebut, ditolak oleh korban,&#8221; kata Kompol Agung.</p>
<p>Nah, pada esok harinya tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan ke wisata D&#8217;Djawatan Kecamatan Cluring. Di sana, tersangka kembali merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Dan siap menikahi korban jika terjadi apa-apa.</p>
<p>&#8220;Dari rayuan tersebut, akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka,&#8221; paparnya</p>
<p>Setelah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Lanjut Kompol Agung, tersangka baru mengantar korban pulang ke rumahnya setelah dibawa selama 2 hari.</p>
<p>&#8220;Setelah korban ditanya orangtuanya, mengaku telah disetubuhi oleh tersangka kemudian , orang tua korban melaporkan ke Polsek Rogojampi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dari kejadian ini, polisi mengamankan 1 setelan baju tidur, celana panjang biru motif Doraemon, 1 jaket merah dan hitam serta 1 unit sepeda motor dan sebuah HP milik pelaku.</p>
<p>Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP. <strong>(tut/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101399</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Arek Poncokusumo Setubuhi Gadis Belia</title>
		<link>https://memontum.com/arek-poncokusumo-setubuhi-gadis-belia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2019 11:34:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99558-arek-poncokusumo-setubuhi-gadis-belia</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Seorang pemuda berinisial YR (18) asal Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditahan Polres Batu. Ia ditangkap Satreskrim Polres Batu berdasarkan laporan dari orang tua Kl, perempuan yang masih di bawah umur dan telah menjadi korban rayuan tersangka. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam rilis yang digelar di Polres Batu, Senin (12/11/2019), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU </strong>&#8211; Seorang pemuda berinisial YR (18) asal Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditahan Polres Batu. Ia ditangkap Satreskrim Polres Batu berdasarkan laporan dari orang tua Kl, perempuan yang masih di bawah umur dan telah menjadi korban rayuan tersangka.</p>
<p>Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam rilis yang digelar di Polres Batu, Senin (12/11/2019), menjelaskan, YR ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Gondanglegi. Petugas mengamankan YR setelah sebelumnya orangtua KI melapor ke Polres Batu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99559" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191111-WA0054-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191111-WA0054-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191111-WA0054-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191111-WA0054-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191111-WA0054-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Peristiwa terjadi pada 23 Oktober lalu. Pada 29 Oktober, orangtua korban melapor. Sehari kemudian kami amankan pelaku di rumah saudaranya di Gondanglegi,&#8221; ujar Harvi, Senin (12/11/2019).</p>
<p>YR mengenal KI selang dua bulan berkenalan. Perkenalan awalnya terjadi di sosial media, Facebook. Kemudian berlangsung ke WhatsApp. Mereka berdua adalah tetangga desa di sebuah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.</p>
<p>YR kemudian mengajak KI menuju Kota Batu. Keduanya menyewa sebuah kamar villa di Songgoriti. Dengan tarif Rp 70 ribu per malam.</p>
<p>YR merayu KI sebelum menyetubuhinya. Ucapan-ucapan mesra disampaikan ke KI oleh YR. Bahkan YR menegaskan akan bertanggungjawab jika KI hamil. KI pun tergiur oleh rayuan gombal YR.</p>
<p>Mereka berdua menginap semalam di sebuah villa di Songgoriti. Keesokan harinya, YR memulangkan KI. Namun kemudian KI mengadu ke orangtuanya.</p>
<p>Orantua KI yang mendengar keluhan putrinya langsung membuat laporan ke Polres Batu. Akibat perbuatannya itu, YR dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dalam UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 1 buah kaos warna merah muda motif garis, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih milik korban.</p>
<p>Lalu, BB dari tersangka yaitu 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah sepeda motor Suzuki FU warna hitam nopol N 3520 IS beserta kunci dan handphone tersangka.</p>
<p>YR mengaku mencintai KI. Atas dasar itulah ia mengajak KI berkencan dan berhubungan intim. Namun YR tidak menyadari bahwa KI masih berada di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Saya menyayangi KI namun tidak tahu kalau Kl masih di bawah umur,&#8221; ujar YR saat ditanya Harvi. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99558</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
