<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 82 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-82/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2020 14:49:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 82 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bonceng Kayu Jati  Masuk Terungku Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/bonceng-kayu-jati-masuk-terungku-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 14:49:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian kayu]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kalipare]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119588-bonceng-kayu-jati-masuk-terungku-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tinggal dekat hutan jadi godaan berat bagi Sareh alias Mulyadi, 33, seorang serabutan. Di tengah pandemi Covid-19, ia mencari jalan singkat cari uang yang justru membuatnya berurusan dengan polisi. Warga Dusun Kopral, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2020) masih mendekam di jeruji besi Polsek Kalipare. Ia ditangkap gara-gara membonceng kayu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tinggal dekat hutan jadi godaan berat bagi Sareh alias Mulyadi, 33, seorang serabutan. Di tengah pandemi Covid-19, ia mencari jalan singkat cari uang yang justru membuatnya berurusan dengan polisi. Warga Dusun Kopral, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu (18/7/2020) masih mendekam di jeruji besi Polsek Kalipare. Ia ditangkap gara-gara membonceng kayu hutan curian, tengah malam.</p>
<p>Alasan tersangka berbuat, disebutkan Kapolsek Kalipare, Iptu Soleh Masudi. &#8220;Dia butuh kayu yang kami duga akan dijual. Karena bukti yang kami sita, cukup banyak, &#8221; ungkap Soleh.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-10618" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/Untitled-1-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/Untitled-1-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/12/Untitled-1-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Mantan Kanit Reskrim Polsek Turen ini menambahkan, Rabu (8/7/2020) pukul 22.30, anggotanya bersama polisi hutan menghentikan tersangka yang naik sepeda motor Grand. Sejumlah gelondongan kayu jati curian naik motor tersangka.</p>
<p>&#8220;Saat patroli, ada suara keras pohon tumbang. Petugas patroli hutan kemudian menghubungi kami dan segera lakukan penyanggongan, kami juga sudah cek lokasi aksinya,&#8221; papar Soleh.</p>
<p>Diinterogasi petugas dan digelandang ke lokasi pencurian, tersangka menunjukkan locus delicti aksi pencurian. Tepatnya di Hutan Perum Perhutani RPH Sukowilangun di petak 80 A tanaman Jati Tahun 2000 tanah turut Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.</p>
<p>Masih menurut mantan Kasubag Humas Polres Malang, penindakan terhadap tersangka Sareh masuk dalam Operasi Sikat Semeru 2020. &#8220;Ini masuk Operasi Pekat Semeru 2020 yang berakhir kemarin, &#8221; ungkap Soleh.</p>
<p>Perbuatannya diduga melanggar Pasal 12 (b) dan (e) Sub Pasal 82 ayat 1 (b) dan atau Pasal 83 ayat 1 (b) Undang &#8211; Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. <strong>(oio/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119588</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedofil Jatimulyo Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Cabuli 3 Bocah SD</title>
		<link>https://memontum.com/pedofil-jatimulyo-terancam-15-tahun-penjara-ngaku-cabuli-3-bocah-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 10:05:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/111876-pedofil-jatimulyo-terancam-15-tahun-penjara-ngaku-cabuli-3-bocah-sd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Tersangka pencabulan WH alias Slamet Hariadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/4/2020) pukul 13.30, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Tersangka pencabulan WH alias Slamet Hariadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/4/2020) pukul 13.30, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<div id="attachment_111877" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-111877" decoding="async" class="size-full wp-image-111877" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Tersangka Slamet saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-111877" class="wp-caption-text">Tersangka Slamet saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)</p></div>
<p>Dikaitkan pula Pasal 76 ayat E yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombespol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban saat oondisi anak dan istrinya sedang tidak ada di rumah. Ada 3 kejadian dengan 3 korban yang berbeda sejak Februari 2020.</p>
<p>Korban disuruh memijat kemudian injak punggung. Selanjutnya celana korban diplorot dan pelaku melakukan hal yang tidak pantas,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Tiga korban yang berbeda yakni masih duduk dibangku TK, SD kelas 1 dan SD kelas 2. &#8220;Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada pihak keluarga tentang kejadian yang dialaminya,&#8221; urai Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>&#8220;Kedepannya kita akan berikan perhatian khusus kepada para korban untuk didampingi psikolog dan petugas PPA. Anak-anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Mudah mudahan bisa memulihkan psikoligis para korban,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. Slamet mengaku tega mencabuli para korban karena tak kuat menahan nafsu.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Slamet Hariyadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (10/4/2020) pukul 21.00, nyaris dihajar massa.</p>
<p>Hal itu dikarenakan ada dugaan Slamet telah mencabuli 3 anak gadis bawah umur yang masih tetangganya. Yakni sebut saja namanya Mawar (8), Melati (7) dan Dahlia (6) dengan cara kemaluannya diraba-raba.</p>
<p>Beruntung petugas Polsekta Lowokwaru segera tiba di lokasi hingga Slamet hanya sempat terkena beberapa pukulan saja. Massa semakin banyak, petugas Polsekta Lowokwaru segera mengamankan Slamet membawanya ke Mapolsekta Lowokwaru hingga dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum.com. bahwa Slamet sudah memiliki istri dan 1 anak laki-lakinbawaan istrinya. Warga sendiri tidak mengira kalau Slamet adalah seorang Phidofil. Sebab selama ini Slamet baik-baik saja dan tidak terlihat berkelakuan bejat.</p>
<p>Aksi jahatnya dimulai pada Februari 2020, saat dirinya bertemu salah seorang korban. Modusnya si gadis kecil diajak ke rumahnya. Karena korban sudah mengenal Slamet, korban pun mau diajak ke rumahnya.</p>
<p>Saat itu kondisi sepi karena istri Slamet sedang keluar rumah. Saat kondisi sepi Slamet kemudian meraba-raba kemaluan korbanya. Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet kemudian memberikan sejumlah uang Rp 5000 dan meminta kejadian ini tidak diceritakan.</p>
<p>Karena aksinya berjalan lancar, beberapa hari kemudian dia memanggil korban lainnya dan diperlakukan hal yang sama. Terkadang para korban diberi uang Rp 5000 terkadang pula korban diberi uang Rp 2000.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/111655-cabuli-3-anak-tetangga-pedofil-jatimulyo-nyaris-dihajar-massa" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Cabuli 3 Anak Tetangga, Pedofil Jatimulyo Nyaris Dihajar Massa</a></p>
<p>Pada Jumat (10/4/2020) sore, salah satu korban cerita kepada kakaknya hingga dilaporkan ke orang tuanya. Saat itulah diketahui kalau ada 3 korban. Dalam video yang sempat diposting di media sosial Facebook, Slamet sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam video itu pula salah seorang korban yang diperkirakan betusia 7 tahun mengatakan kalau Pak Met (Panggilan Slamet) telah memegang kemaluannya.</p>
<p>Informasinya saat itu sudah banyak warga yang menunggu Slamet di luar rumah. Bahkan salah setu warga sempat memukul wajah Slamet karena geram. &#8220;Semalam petugas Polsekta Lowokwaru sebanyak 6 orang tiba dilokasi. Entah apa jadinya kalau saja tidak ada petugas kepolisian yang datang mengamankan pelaku,&#8221; ujar salah seorang kerabat korban saat bertemu Memontum.com di halaman Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (11/4/2020) siang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111876</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedofil di Trenggalek, 9 Tahun Cabuli Bocah, Hobi Pamer &#8220;Anu&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/pedofil-di-trenggalek-9-tahun-cabuli-bocah-hobi-pamer-anu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 06:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107581-pedofil-di-trenggalek-9-tahun-cabuli-bocah-hobi-pamer-anu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kemis (50) masuk bui Polres Trenggalek. Tersangka Kemis (50) warga Dusun Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ternyata sering memperlihatkan &#8220;anu&#8221; di lingkungan atau perempuan sekitar tempat tinggalnya. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kemis (50) masuk bui Polres Trenggalek. Tersangka Kemis (50) warga Dusun Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ternyata sering memperlihatkan &#8220;anu&#8221; di lingkungan atau perempuan sekitar tempat tinggalnya.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal pada tahun 2011 lalu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-107582" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Unit Satreskrim Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (10) yang dilakukan oleh pelaku atas nama Kemis. Diketahui, kejadian ini mulai dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2011 silam,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2020) siang.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya (red : Bunga) diduga telah dicabuli oleh pelaku Kemis yang merupakan tetangganya sendiri.</p>
<p>&#8220;Mengetahui hal ini, orang tua korban berusaha mendekati korban dan menanyakan apakah hal tersebut benar adanya. Hingga akhirnya, korban mengaku, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di rumah neneknya. Saat itu, nenek korban sedang menjalankan sholat subuh di masjid yang tak jauh dari rumah.</p>
<p>Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui pelaku sering memperlihatkan kemaluannya kepada masyarakat sekitar utamanya wanita.</p>
<p>&#8220;Perbuatan pelaku ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dan untuk memperkuat penyidikan, kami menghadirkan saksi ahli psikologi. Akan tetapi dari hasil psikologis, pelaku tidak dalam keadaan gangguan mental dan masih bisa mempertanggungjawabkan perbutannya itu,&#8221; tegas Kapolres.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya kaos, celana dalam warna pink dan baju dengan motif bunga-bunga.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107581</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kakek di Trenggalek, 3X &#8220;Tindih&#8221; Bocah SD</title>
		<link>https://memontum.com/kakek-di-trenggalek-3x-tindih-bocah-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 11:12:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102182-kakek-di-trenggalek-3x-tindih-bocah-sd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang kakek di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku bernama Imam Maksum (55) warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana korbannya merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang kakek di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku bernama Imam Maksum (55) warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana korbannya merupakan tetangganya sendiri.</p>
<div id="attachment_102183" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-102183" decoding="async" class="size-full wp-image-102183" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="BEJAT : Polisi amankan kakek pelaku cabul anak dibawah umur beserta barang buktinya. (mil) " width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/Lumii_20191216_171005130-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-102183" class="wp-caption-text">BEJAT : Polisi amankan kakek pelaku cabul anak dibawah umur beserta barang buktinya. (mil)</p></div>
<p>&#8220;Pelaku berhasil diamankan petugas setelah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dan dilaporkan oleh pihak kelurahan korban untuk selanjutnya ditindak, &#8221; ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019) siang.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, dalam melakukan aksinya pelaku mengelabui korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu. Diketahui, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika melakukan perbuatan tersebut 3 kali. Kali pertama dilakukan dirumah pelaku, sedangkan kedua dan ketiga kali dilakukan di salah satu gubuk yang ada di belakang rumah pelaku.</p>
<p>&#8220;Saat melancarkan aksinya yang ke 3, tanpa sengaja salah satu warga memergoki pelaku tengah berduaan dengan korban. Melihat hal tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Selanjutnya saksi menemui korban dan bertanya apa yang dilakukan bersama pelaku, akan tetapi korban tidak menjawab, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kapolres menegaskan jika pada mulanya korban tidak mengakui apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Namun, saat dilakukan pendekatan lebih mendalam, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku hingga membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sepasang pakaian dari korban dan sepasang pakaian dari pelaku beserta sandal karet.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan kita dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, &#8221; tegas Kapolres. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Guru Cabuli &#8220;Pisang&#8221; Pelajar, Aksi Sejak 2017, 18 Korban</title>
		<link>https://memontum.com/guru-cabuli-pisang-pelajar-aksi-sejak-2017-18-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2019 12:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101533-guru-cabuli-pisang-pelajar-aksi-sejak-2017-18-korban</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tersangka CH, warga Kepanjen Kabupaten Malang, terakhir kali beraksi cabul terhadap siswa kisaran Oktober 2019 lalu. Kali pertama, ia mencabuli pelajar pria sejak 2017. Itu berarti pada tahun kedua atau 2015 ia berbuat mesum terhadap korban pelajar SMP. Terhitung total 18 anak pria, para korban tersangka CH. Aksi cabul dilakoni tersangka ketika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tersangka CH, warga Kepanjen Kabupaten Malang, terakhir kali beraksi cabul terhadap siswa kisaran Oktober 2019 lalu. Kali pertama, ia mencabuli pelajar pria sejak 2017. Itu berarti pada tahun kedua atau 2015 ia berbuat mesum terhadap korban pelajar SMP.</p>
<p>Terhitung total 18 anak pria, para korban tersangka CH. Aksi cabul dilakoni tersangka ketika lingkungan sekolah sepi atau pulang sekolah. Tersangka lebih dulu memanggil para korbannya. Modusnya membuat korban percaya akan kebutuhan penelitian terhadap alat genital.</p>
<p>Sabtu (7/12/2019) siang, AKBP Yade Setiawan Ujung sempat menanyai tersangka CH. Terungkap pula dalam rilis pers bahwa tersangka menggunakan fotokopian ijazah palsu saat melamar menjadi guru honorer di sekolah menengah terpandang di Kepanjen itu.</p>
<p>Caranya, ia memakai ijazah salah seorang temannya. Lembaran ijazah tersebut lalu diganti foto dan nama tersangka CH. Fotokopian itu lalu distempel logo kampus swasta seputaran Sukun Kota Malang. Belum jelas bagaimana pihak sekolah terkelabui aksi tersangka selama 4 tahunan lebih.</p>
<p>Kisaran Oktober, seorang pelajar pria kemudian menceritakan pengalamannya atas perlakuan CH. Sang guru sontak terkejut. Perlahan, satu per satu korban menceritakan &#8220;penyimpangan seksual&#8221; tersangka CH dan menjadi buah bibir di kalangan alumni sekolah.</p>
<p>AKBP Yade Setiawan Ujung lalu menyebutkan jika tersangka CH diduga melanggar Pasal 81 (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Adapun Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 berbunyi, &#8220;Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/1702-teliti-panjang-pisang-belasan-siswa-pria-disedot-guru-abal-abal-konseling" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Teliti Panjang “Pisang”, Belasan Siswa Pria ‘Disedot’ Guru “Abal-Abal” Konseling</a></p>
<p>Bunyi Pasal 82 ayat (1) : &#8220;Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar&#8221;</p>
<p>Sementara ayat (2) berbunyi, &#8220;Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)&#8221;.<strong> (sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101533</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beri Uang Rp 2 Ribu, Seorang Guru Cabuli Siswi Kelas 1 SD</title>
		<link>https://memontum.com/beri-uang-rp-2-ribu-seorang-guru-cabuli-siswi-kelas-1-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 11:27:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[oknum guru]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100789-beri-uang-rp-2-ribu-seorang-guru-cabuli-siswi-kelas-1-sd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang guru PNS yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hari ini, (29/11/2019). Nuryono (58) guru asal Dusun Krampo Desa Tengket Kecamatan Arosbaya,Bangkalan itu berhasil diamankan setelah melakukan pelecehan atau pencabulan pada siswinya yang duduk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang guru PNS yang sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hari ini, (29/11/2019).</p>
<p>Nuryono (58) guru asal Dusun Krampo Desa Tengket Kecamatan Arosbaya,Bangkalan itu berhasil diamankan setelah melakukan pelecehan atau pencabulan pada siswinya yang duduk di kelas 1 SD tempatnya mengajar, yang bertempat di SDN Trogan 1 Kecamatan Klampis, Bangkalan. Korban juga sempat diberi uang Rp 2 ribu usai menuruti aksi bejat guru cabulnya itu.</p>
<p>&#8220;Iya betul, korban diberi uang 2 ribu oleh tersangka,&#8221; ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam kasus ini pencabulan yang dimaksud yakni berupa meraba bagian tubuh korban dan juga menciumi korban. Nuryono disebut melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan dan juga ruang kelas.</p>
<p>&#8220;Untuk pencabulan disini, tersangka meraba bagian tubuh dan menciumi korban untuk hasil visum sendiri tidak ditemukan kekerasan yang dimaksud (Berhubungan intim,red), secara fisik korban selamat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dikatakan, aksi tersebut terjadi diwaktu yang berbeda. Aksi pertama dilakukan pada hari sabtu 23 November di perpustakaan dan hari senin tanggal 25 november di ruang kelas. Dua kejadian itu ia lakukan saat dalam jam aktif sekolah.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, guru yang dua tahun lagi akan pensiun itu harus menghabiskan waktu didalam jeruji besi dan dituntut pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.<strong> (isn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100789</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat! Masturah Tega Hamili Sepupunya</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-masturah-tega-hamili-sepupunya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2019 15:02:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100427-bejat-masturah-tega-hamili-sepupunya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Kepolisian Resort (Polres) Sampang ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Masturah (31) pelaku pencabulan merupakan warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, mengungkapkan alasan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban lantaran jengkel dengan ibu kandungnya karena pernah cekcok sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya. &#8220;Saat ini korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Kepolisian Resort (Polres) Sampang ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Masturah (31) pelaku pencabulan merupakan warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.</p>
<p>Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, mengungkapkan alasan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban lantaran jengkel dengan ibu kandungnya karena pernah cekcok sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya.</p>
<p>&#8220;Saat ini korban diketahui hamil 2 bulan yang disebabkan oleh perbuatan sepupunya sendiri (Masturah, red) itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Didit menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan Masturah. Aksi tersangka terbongkar, Sabtu (16/11/2019) pukul 23.00, Masturah nekat masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan perbuatan bejatnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban pada saat tertidur di dalam kamarnya, namun korban menyadari kedatangan pelaku karena lampu tiba-tiba mati seketika,&#8221; ujar Didit saat press release di Mapolres Sampang, Senin (25/11/2019) siang.</p>
<p>Meskipun korban mengetahui Masturah yang tiba-tiba berada di depannya, pelaku tetap melancarkan aksinya dengan membuka celananya terlebih dahulu. Siapa sangka, aksi tersangka kepergok ibu korban.</p>
<p>“Tapi aksi Masturah diketahui oleh ibu korban karena tiba-tiba datang dan menyalakan lampu, korban terkejut dan langsung berlari meninggalkan kamar,” lanjut Didit.</p>
<p>Akibat perbuatannya, Masturah dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun. <strong>(zyn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100427</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sodomi Bocah, Bule Australia Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/sodomi-bocah-bule-australia-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 14:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofolia]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sodomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91353-sodomi-bocah-bule-australia-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga melakukan kekerasan seksual (pedofolia) terhadap anak di bawah umur, LD (38) warga negara Australia harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi. Di jebloskannya LD terbukti melakukan pencabulan anak remaja laki-laki dibawah umur secara berulang-ulang. Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andy Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pedofolia ini, korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Diduga melakukan kekerasan seksual (pedofolia) terhadap anak di bawah umur, LD (38) warga negara Australia harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Banyuwangi. Di jebloskannya LD terbukti melakukan pencabulan anak remaja laki-laki dibawah umur secara berulang-ulang.</p>
<p>Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andy Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pedofolia ini, korban mengalami kesakitan di bagian alat vitalnya, setelah di desak oleh orang tuanya, korban mengaku habis dicabuli oleh orang asing.</p>
<p>&#8220;Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi,&#8221; ungkap Kompol Andy Yudha, Rabu (28/8/2019) siang.</p>
<p>Lanjut Kompol Andy Yudha, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku pedofil tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi pada 11 Agustus lalu. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat kosannya,&#8221; terang Wakapolres Banyuwangi.</p>
<p>Menurutnya, dalam keterangan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan saat dilakukan penyidikan tersangka mengaku kalau dirinya seorang homoseksual.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penyidikan, tersangka LD mengaku perbuatannya, dan mengaku kalau dirinya itu seorang homoseksual,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut Kompol Andy Yudha menjelaskan, perkenalan antara LD dengan korban terjadi di yemy wisata Bunder, pada tahun 2018 lalu.</p>
<p>Setelah berkenalan tersebut, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya. Usai melampiaskan nasfunya, tersangka memberi uang Rp 100 ribu ke korban, sebagai imbalan.</p>
<p>&#8220;Sebelum melakukan pencabulan, terlebih dahulu, tersangka memperlihatkan Vidio porno yang ada di HP-nya ke korban. Setelah nafsu korban memuncak, tersangka melakukan aksi pencabulan</p>
<p>“Saat berada di rumah tersangka inilah, korban disodori video porno yang ada di HP tersangka. Ketika libido korban naik, tersangka langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Andy.</p>
<p>Bahkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka itu tidak hanya sekali. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 5 kali.</p>
<p>&#8220;Pencabulan uang dilakukan oleh tersangka kepada korban ini, sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dan setiap melakukan pencabulan, korban diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76R UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan tersangka LD, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelicin merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu,&#8221; pungkasnya.<strong> (ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duo Sohib, Curi Kayu Sengon Tengah Malam</title>
		<link>https://memontum.com/duo-sohib-curi-kayu-sengon-tengah-malam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 10:50:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian kayu]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86430-duo-sohib-curi-kayu-sengon-tengah-malam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; 2 pria di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di Kecamatan Tugu. Pelaku yakni Sukarman (53)warga Dusun Nglengkong RT 20 RW 03 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dan Meseri (36) warga Dusun nglengkong RT 19 RW 07 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; 2 pria di Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di Kecamatan Tugu. Pelaku yakni Sukarman (53)warga Dusun Nglengkong RT 20 RW 03 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dan Meseri (36) warga Dusun nglengkong RT 19 RW 07 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya ditangkap usai tim gabungan dari Polsek Tugu bersama RPH Trenggalek melihat pelaku saat membawa kayu yang diduga dari kawasan hutan milik Perhutani.<br />
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Didit babang Wibowo S, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah pada tanggal 18 Juni 2019 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib.</p>
<p>&#8220;Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu di kawasan hutan secara tidak sah secara sengaja, &#8221; ucap Didit, Senin (24/06/2019).</p>
<p>Dikatakan Didit, saat itu anggota Polsek Tugu bersama petugas dari RPH Trenggalek melaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugas gabungan melihat kedua pria tersebut sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan sampai akhirnya dilakukan penangkapan.</p>
<p>“TKPnya di Kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek masuk Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Dan untuk nilai kerugian kurang lebih Rp. 1, 5 juta rupiah, &#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain berhasil menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 17 batang kayu sengon laut dengan ukuran panjang 3 meter dan diameter 10 sampai dengan 25 Cm.</p>
<p>Masih terang Didit, pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau pasal pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan Subs pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, &#8221; pungkas Didit. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86430</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
