<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 83 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-83/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Feb 2020 10:25:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 83 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Berkas P21, Pelaku dan BB Illegal Logging Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-p21-pelaku-dan-bb-illegal-logging-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2020 10:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105751-berkas-p21-pelaku-dan-bb-illegal-logging-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan di sel tahanan Mapolres Trenggalek, pelaku kasus Illegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 atas pelaku berinisial PN warga Kecamatan Kampak, yang disangkakan dalam kasus illegal logging. &#8220;Hari ini kita lakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan di sel tahanan Mapolres Trenggalek, pelaku kasus Illegal logging diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap 2 atas pelaku berinisial PN warga Kecamatan Kampak, yang disangkakan dalam kasus illegal logging.</p>
<div id="attachment_105753" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105753" decoding="async" class="size-full wp-image-105753" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil) " width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0049-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105753" class="wp-caption-text">Tersangka ilegal logging akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. (mil)</p></div>
<p>&#8220;Hari ini kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dimana berkas &#8211; berkasnya sudah P21 (lengkap) per tanggal 21 Januari kemarin,&#8221; ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Bima, untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara ada 3 orang diantaranya berinisial SS, DM dan PT. Dan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Disinggung terkait peran dari ketiga DPO, Bima mengatakan jika sampai saat ini masih akan didalami.</p>
<p>&#8220;Tugas dari ketiga DPO sampai saat ini masih kita dalami. Dan menurut informasi yang diterima, DPO ini berada di Kalimantan, katanya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105752" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200206-WA0047-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Berdasarkan informasi sebelumnya, saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan kayu gelondongan jenis Pinus dengan diameter 50 cm dan panjang 2 meter sebanyak 35 batang.</p>
<p>Diduga jika kayu tersebut milik Perhutani karena berada di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates masuk Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,&#8221; tegas Bima.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, petugas telah mengamankan barang bujti diantaranya 1 unit Truk warna hijau, STNK, dan 69 batang kayu Pinus.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a, b, c UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105751</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Ibu Pemalsu Penculikan, Kapolres Pasuruan Cium Kening Bayi Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 11:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104598-tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum &#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan. &#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum </strong>&#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.</p>
<p>Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-104599" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal terkait penculikan anak yang menjadi perhatian khalayak umum, &#8221; tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.</p>
<p>Dijelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Eka Septian yang juga ibu dari bayi mungil usia 2 bulan dan bertindak sebagai penjual bayi serta Mishadi (40) asal Dusun Krajan,Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejaya bertindak selaku pembeli bayi.</p>
<p>Adapun modus yang dilakukan oleh Eka Septian (ibu kandung bayi) yakni mengaku bahwa ia bersama bayinya diajak oleh seseorang yang menggunakan mobil saat berada di pasar Bangil, kemudian ia (Eka Septian) diturunkan di tengah jalan tol Surabaya-Pasuruan dan bayinya dibawa kabur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif petugas, akhirnya terkuak kebenarannya.</p>
<p>Ternyata apa yang laporkan tersebut hoax dan anak bayinya digadaikan (sebagai jaminan hutang) pada seseorang yakni Mishadi sebesar Rp 1 juta.</p>
<p>Mishadi sendiri adalah seorang pegawai salah satu BPR yang tugasnya mencari nasabah. Eka Septian, meminjam uang sebesar Rp 1juta kepada Mishadi.</p>
<p>&#8220;Karena tidak bisa mengembalikan, Eka sang ibu memberikan anaknya yang masih berumur 2 bulan sebagai jaminan atas hutangnya tersebut,&#8221; terang R2H sapaan Kapolres Pasuruan.</p>
<p>R2H menambahkan, atas hal tersebut kedua pelaku terjerat dengan 2 pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pasal 83 jo pasal 76F UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>Di tempat yang sama, saat ditanya awak media, Eka Septian mengaku bahwa ia nekat berhutang pada Mishadi untuk keperluan rumahtangganya. Sementara sandiwara tragedi penculikan, sengaja dilakukan agar tidak disalahkan suami dan keluarganya.</p>
<p>&#8220;Saya menyesal pak, dan mohon maaf pada semuanya terutama pada suami,&#8221; sembari menyeka airmatanya.</p>
<p>Di hadapan awak media Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, secara simbolis memberikan balita sebagai jaminan kepada ayahnya menyerahkan bayi kepada Gunawan (32) ayah dari Karina Maulidya Nofatra (bayi) yang masih berusia dua bulan.</p>
<p>&#8220;Kami berterimakasih terhadap Polres Pasuruan atas pengungkapan ini, anak saya bisa kembali, saya akan merawat anak saya dengan sebaik-baiknya,&#8221; terang Gunawan karyawan pabrik sepatu PT Karya Mitra Pandaan, bagian operator mesin ini.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anak Bos Kontraktor Diculik Rekanan, Disandera 8 Hari, Dijadikan Jaminan Pembayaran Uang Proyek</title>
		<link>https://memontum.com/anak-bos-kontraktor-diculik-rekanan-disandera-8-hari-dijadikan-jaminan-pembayaran-uang-proyek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jan 2020 14:10:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103947-anak-bos-kontraktor-diculik-rekanan-disandera-8-hari-dijadikan-jaminan-pembayaran-uang-proyek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan. Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan.</p>
<p>Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di bandara usai ia mendarat dari perjalanannya ke Kalimantan.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku pada polisi, ia dan ayah ZA sebelumnya terlibat dalam satu proyek pembangunan jalan desa dari salah satu anggota dewan. Dari proyek tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang berkisar Rp 200 juta pada ayah korban dengan kesepakatan akan dikembalikan saat dana proyek cair.</p>
<p>Namun setelah dana tersebut dicairkan, ayah korban tak mengembalikan uang yang telah disepakati sejak awal dan hanya menjanjikannya pada pelaku. Akhirnya pelaku berang dan menculik ZA agar ayahnya terpancing untuk mengembalikan uangnya.</p>
<p>Akhirnya pada 25 Desember 2019, dia telah berniat menculik ZA dan menunggu ZA di sekitar rumahnya. Secara kebetulan, pagi itu ZA pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor. Saat baru keluar dari rumahnya, ia dicegat oleh Abdullah bersama satu rekannya bernama Maskor.</p>
<p>&#8220;Korban kemudian diberhentikan dan diajak masuk ke dalam mobil. Sedangkan satu rekan pelaku membawa motor ke rumah pelaku,&#8221; terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/1/2020).</p>
<p>Setelah berhasil menculik anaknya, Abdullah menelepon ayah korban dan mengancamnya agar segera mengembalikan uang tersebut. Meski menculik ZA sebagai jaminan, namun pelaku tak melakukan kekerasan. Dia memperlakukan ZA dengan baik.</p>
<p>Tak hanya itu, dalam masa penculikan Abdullah secara berpindah-pindah menempatkan ZA. Mulai dari rumah temannya hingga di rumah mertuanya. Hal itu ia lakukan setiap dua hari sekali dan bertujuan untuk menghilangkan jejak.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini, pelaku sudah menahan dan merampas kebebasan anak serta melakukan penculikan. Hal tersebut melanggar hukum sehingga harus dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Akibat tindakan tersebut pelaku dituntut pasal 83 junto pasal 76F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyuwangi Ringkus 6 Penjarah Kayu Hutan, Sita 43 Gelondong Jati</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-banyuwangi-ringkus-6-penjarah-kayu-hutan-sita-43-gelondong-jati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 11:19:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103450-polresta-banyuwangi-ringkus-6-penjarah-kayu-hutan-sita-43-gelondong-jati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus ilegal logging (pencurian kayu) dan berhasil menyeret 6 tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu, dan 9 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 6 orang yang berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Danarto (48) warga Bangorejo, Miseno (50) warga Pesanggaran, Boiman (47) warga Pesanggaran, Zaenal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus ilegal logging (pencurian kayu) dan berhasil menyeret 6 tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu, dan 9 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Sebanyak 6 orang yang berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Danarto (48) warga Bangorejo, Miseno (50) warga Pesanggaran, Boiman (47) warga Pesanggaran, Zaenal (27) warga Siliragung, dan Imam Muklas (30) warga Purwoharjo.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-103452" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0025-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, penangkapan 6 tersangka kasus dugaan pencurian kayu jati ini terjadi pada Bulan Desember 2019. Ada 4 kasus yang sama yang dilakukan oleh para tersangka maupun 9 orang yang saat masih dalam pencarian.</p>
<p>&#8220;Kasus ini terjadi pada tanggal 12 &#8211; 29 Desember 2019. Dan kami sudah mengantongi nama 9 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati itu,&#8221; ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (06/01/2020) siang.</p>
<p>Dari penangkapan 6 tersangka ini, aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 43 kayu jati gelondongan, 1 unit kendaraan angkut (gerandong), 2 unit truk, 1 sepeda motor, 1 gerobak, 1 buah Pecok dan 1 buah mesin gergaji.</p>
<p>&#8220;Barang bukti ini kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,&#8221; paparnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-103451" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200106-WA0024-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kombespol Arman Asmara menegaskan, dalam menjaga kelestarian hutan, pihaknya bekerja sama dengan Perhutani. Jika ada orang yang merusak atau mencuri kayu di kawasan hutan akan kami tindak.</p>
<p>Lanjut Kapolresta Banyuwangi, dari penangkapan 6 tersangka ini, mereka mempunyai peran masing-masing. Biasanya mereka melakukan aksinya pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan 6 tersangka ini, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang bagian motong kayu, ada yang mengakut kayu hasil curian, dan ada yang menjadi pengecer kayu hasil kejahatan. Perpotong kayu yang sudah olahan dijual seharga Rp 400 ribu,&#8221; bebernya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Dan 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103450</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Palsukan Kehamilan, Wanita Trenggalek Curi Bayi Tetangga</title>
		<link>https://memontum.com/palsukan-kehamilan-wanita-trenggalek-curi-bayi-tetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:41:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101254-palsukan-kehamilan-wanita-trenggalek-curi-bayi-tetangga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan 2 pelaku penculikan bayi yang terjadi Rabu (04/12/2019) kemarin. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun). Berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan bayi laki &#8211; laki berinisial MSA di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, 2 pelaku tersebut adalah Wulandari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan 2 pelaku penculikan bayi yang terjadi Rabu (04/12/2019) kemarin. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun).</p>
<p>Berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan bayi laki &#8211; laki berinisial MSA di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, 2 pelaku tersebut adalah Wulandari dan DN.</p>
<p>Kedua pelaku diketahui tetangga korban yang rumahnya terletak 50 m dari rumah korban. Rencananya, bayi berusia 25 hari tersebut akan diasuh sendiri pelaku Wulandari.</p>
<p>Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sebelum melakukan penculikan, keduanya memang sudah merencanakan secara matang.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku ini memang sudah sepakat dan merencanakan penculikan bayi ini dengan sangat matang. Bahkan untuk mengelabui keluarganya, pelaku Wulandari berpura-pura hamil dan juga berpura-pura melahirkan, &#8221; ungkap Calvinj, Kamis (05/12/2019) siang.</p>
<p>Yang mengejutkan, lanjut Calvinj, pelaku Wulandari juga menyiapkan plasenta palsu berupa daging sapi dan usus ayam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Polres Trenggalek telah memeriksa 3 terduga pelaku. Dan hari ini, 2 pelaku resmi ditetapkan senagai tersangka. Sedangkan suami dari pelaku Wulandari belum terbukti ada keterkaitan dalam penculikan bayi ini.</p>
<p>&#8220;Kemarin kami sudah memeriksa 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan bayi ini. Hingga akhirnya 2 orang resmi ditetapkan tersangka, sedangkan 1 orang lainnya masih belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku, &#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/1013-bayi-umur-25-hari-di-trenggalek-dicuri-tetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Bayi Umur 25 Hari di Trenggalek Dicuri Tetangga</a></p>
<p>Saat ini kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Terhadap kedua pelaku akan dijerat pasal 76F Jo pasal 83 Undang &#8211; Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, &#8221; pungkas Calvinj.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penculikan bayi laki &#8211; laki dari pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah terjadi sekitar pukul 04.00 dini hari. Namun aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini tak kurang dari 5 jam. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101254</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Salah Pilih Teman, ABG Lumajang Minggat, Jadi Purel di Malang</title>
		<link>https://memontum.com/salah-pilih-teman-abg-lumajang-minggat-jadi-purel-di-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 09:04:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[polsek sumberpucung]]></category>
		<category><![CDATA[Purel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99199-salah-pilih-teman-abg-lumajang-minggat-jadi-purel-di-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Baru empat hari minggat, gadis asal Lumajang ditemukan ibu kandungnya di tempat karaoke sebagai pemandu lagu. Miris, anak di bawah umur dewasa (18 tahun) itu dipekerjakan dan &#8220;terpaksa&#8221; melayani hubungan intim pria mesum. Usai terima laporan ibu korban, Senin (4/11/2019) siang, Polsek Sumberpucung Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Baru empat hari minggat, gadis asal Lumajang ditemukan ibu kandungnya di tempat karaoke sebagai pemandu lagu. Miris, anak di bawah umur dewasa (18 tahun) itu dipekerjakan dan &#8220;terpaksa&#8221; melayani hubungan intim pria mesum.</p>
<p>Usai terima laporan ibu korban, Senin (4/11/2019) siang, Polsek Sumberpucung Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.</p>
<p>Jadi tersangka yakni, Tiwi Rahayu alias Reva (32) warga asal Jl. Kelud RT08 RW 02, Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dan Kesya Amalia (25) warga Jalan Purwantoro Barat RT 09 RW02 Desa/Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.</p>
<p>Disita sebagai barang bukti berupa Kartu keluarga, selembar ijazah SMP milik sang ABG dan uang tunai Rp 300 ribu.</p>
<p>Berdasar rilis pers Polres Malang, Senin siang pihak penjagaan kantor Polsek Sumberpucung menerima pengaduan atau laporan TW (33) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Sang ibu muda ini melaporkan jika sang anak berada di salah satu tempat karaoke masuk Jalan Nusantara, Suko, Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Karaoke itu bernama Reva.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-99200" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191105-WA0048-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan 2 orang termasuk membawa sang anak ke samping ibu kandungnya. Dari kesaksian ibu korban, sang anak baru pergi tanpa pamit sejak Sabtu (31/10/2019) lalu.</p>
<p>Pencarian ibu ini berhasil menemukan keberadaan sang anak. Ia pun terkejut lantaran sang anak bekerja di tempat karaoke. Terlebih, sang anak mengakui jika ia sempat melayani hubungan intim. Uang jasa kemudian diberikan ke pihak pengelola karaoke.</p>
<p>Terkait anak, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. &#8220;Benar ada kasus itu. Kami sudah limpahkan kasusnya ke PPA Polres Malang,&#8221; ungkap Kapolsek Sumberpucung, AKP Edi Sunjata kepada Memontum.com.</p>
<p>Perbuatan memperkerjakan anak di bawah umur tersangka jelas melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99199</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
