<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasar Blimbing &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasar-blimbing/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jan 2023 10:14:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasar Blimbing &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi HET Minyak Goreng, Diskoperindag Kota Malang Survei Pasar Blimbing</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-het-minyak-goreng-diskoperindag-kota-malang-survei-pasar-blimbing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2023 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Goreng]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181915</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, akhirnya melakukan peninjauan pasar terkait adanya harga ekonomi tertinggi (HET) merk minyak goreng yang melebihi batas. Salah satu pasar yang dijujug, yakni Pasar Blimbing, Kota Malang, Selasa (24/01/2023). Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan jika pihaknya masih belum mengetahui penyebab pasti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, akhirnya melakukan peninjauan pasar terkait adanya harga ekonomi tertinggi (HET) merk minyak goreng yang melebihi batas. Salah satu pasar yang dijujug, yakni Pasar Blimbing, Kota Malang, Selasa (24/01/2023).</p>



<p>Kepala Diskoperindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan jika pihaknya masih belum mengetahui penyebab pasti kenaikan harga tersebut. Namun, bisa jadi disebabkan karena supply (penawaran barang). Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak terkait, seperti Bulog, Pisda dan Tim pengendali inflasi di Kota Malang.</p>



<p>“Pasti kami akan laporkan hasil dari survei ini. Nanti, tentunya akan ada langkah-langkah lanjutan. Terutama, untuk harga minyak goreng merk Minyakita, yang Harga Eceran Tertinggi (HET) seharusnya Rp 14 ribu, namun malah lebih. Jadi, nanti akan kita koordinasikan,” jelas Eko.</p>



<p>Ketika disinggung masalah pencabutan subsidi yang menjadi alasan distributor, pihaknya mengaku bahwa hal itu belum dimonitornya. Hanya saja, yang pasti minyak di pasaran masih kekurangan.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>“Kalau naik karena subsidi, itu masih belum saya monitor. Tetapi yang jelas, minyak masih ada kekurangan di pasar. Kenaikan minyak antara Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu, sekitar itu. Kita nanti juga akan selalu melakukan operasi pasar terutama terkait dengan minyak dan beras,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, untuk harga beras di pasaran, juga mengalami kenaikan perkilonya. Namun, kenaikan harga tersebut tidak terlalu signifikan. Hanya selisih Rp 100 rupiah hingga Rp 200 rupiah.</p>



<p>“Untuk beras ada kenaikan. Tetapi, itu tidak signifikan. Beras juga sudah cukup, stoknya aman sampai lebaran. Nanti kita lakukan kordinasi terus,” lanjutnya.</p>



<p>Dengan adanya kenaikan harga tersebut, pihaknya berharap, agar masyarakat tidak melakukan penimbunan atau menyimpan minyakita dalam jumlah banyak. Sehingga, tidak mempengaruhi harga pasar.</p>



<p>“Silahkan gunakan minyak dan beras sesuai dengan kebutuhan sehari-hari saja. Agar tidak mempengaruhi harga pasar,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, menurut salah satu pedagang, Wiyanto, menyampaikan jika kelangkaan Minyakita telah terjadi sejak Januari 2023. Sementara untuk peminat pembeli minyak goreng, sementara ini bergeser ke minyak goreng curah. Sebab, lebih awet dan tidak cepat hitam.</p>



<p>“Saat ini lebih banyak beli yang membeli minyak curah. Untuk besarannya, perhari bisa laku 6 sampai 7 jirigen, untuk yang 15 kg. Untuk yang minyak premium satu liternya, sekarang sekitar Rp 20 ribu,” imbuh Wiyanto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181915</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumor Relokasi Pasar Blimbing Dibantah Diskoperindag Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/rumor-relokasi-pasar-blimbing-dibantah-diskoperindag-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2022 08:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168456</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persoalan relokasi Pasar Blimbing Kota Malang, kembali menjadi perbincangan pedagang pasar. Itu karena, PT KIS mengeluarkan sebuah surat edaran dengan pernyataan akan merelokasi pedagang Pasar Blimbing, setelah Lebaran nanti. Hanya saja, mengenai rencana itu dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Sailendra. &#8220;Memang benar, surat itu inisiatif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persoalan relokasi Pasar Blimbing Kota Malang, kembali menjadi perbincangan pedagang pasar. Itu karena, PT KIS mengeluarkan sebuah surat edaran dengan pernyataan akan merelokasi pedagang Pasar Blimbing, setelah Lebaran nanti.</p>



<p>Hanya saja, mengenai rencana itu dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Sailendra. &#8220;Memang benar, surat itu inisiatif dari PT KIS. Tetapi untuk relokasi pasar, masih belum. Karena, addendum perjanjian kerja sama belum dibahas,” jelas Sailendra, Kamis (28/04/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Sailendra, jika akan melakukan relokasi pasar, maka akan ada banyak tahapannya dan harus memikirkan segala bentuk kesiapannya. Mulai dari tempatnya, kesedian tempatnya sudah mencukupi atau belum, serta perjanjian kerja sama (PKS).</p>



<p>“Kalau PKS ini masih dibahas dan belum ada sesuatu yang fix (tetap, red), ini masih belum bisa dilaksanakan,” lanjutnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dikatakan Sailendra, bahwa dulu memang sulit untuk melakukan komunikasi dengan PT KIS. Namun, untuk saat ini apa yang dilakukan tersebut kemungkinan besar didasarkan adanya desakan dan dorongan sebelumnya, serta rekomendasi dari Tim Korsupgah KPK.</p>



<p>“Memang kami semua ingin segera mempercepat untuk menuntaskan soal pasar Blimbing ini, tapi juga tidak serta merta,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, untuk saat ini Pemkot Malang dan PT KIS masih menyusun kembali pembahasan penyelesaian masalah Pasar Blimbing. Diperlukan adanya pembahasan PKS yang lebih mendalam.</p>



<p>“Intinya PT KIS saat ini sudah kooperatif, semua sedang berjalan,” terangnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168456</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-class-action-pedagang-pasar-blimbing-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 14:35:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang diwakilinya sebanyak 150 pedagang. Selain itu terkait jumlah kerugian perorangan.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/124984-pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis">Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</a></strong></p>



<p>Abdul Rofiq SH, kuasa hukum PT KIS , usai persidangan mengatakan bahwa gugatan class action penggugat ditolak.</p>



<p>&#8220;Tadi putusannya menolak. Intinya gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi kreteria syarat formal untuk dilanjutkan sebagai gugatan class action. Kalau putusan sela class action menolak, maka sama halnya berlaku seperti putusan akhir. Sudah diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga gugatan class action ini ditolak. &#8220;Salah satunya penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang dimaksud. Berjumlah 150 pedagang. Mereka tidak mendapat kuasa dari 150 orang itu. Sebab yang memberikan kuasa hanya 5 orang yang mengklaim dirinya mewakili 150 orang tersebut. Tuntutan kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh para tergugat, mereka juga tidak merinci dari mana kerugian materi dimunculkan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Bahwa proyek Pasar Blimbing disebut sebagai hasil lelang murni. &#8220;Ini proses lelang murni dan sampai saat ini kerjsama tetap berjalan. Kami sayangkan, bahwa pihak Pemkot sudah berkali-kali memberikan pengumuman kepada pedagang Pasar Blimbing untuk pindah sementara waktu di pasar penampungan di kawasan Pandanwangi dan eks Stadion Blimbing. Agar pembangunan pasar tradisonal dan modern Pasar Blimbing dapat terealisasi proyeknya. Karena banyak yang tidak mau pindah. Hanya sedikit yang pindah ke pasar penampungan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan Pasae Blimbing akan tetap berjalan. &#8220;Berangkat dari putusan ini, akan ada komunikasi persuasif antara OT dengan Pemkot Malang sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Semoga hasilnya positif terealisasinya pembangunan Pasar Blimbing,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Sementara itu, Teguh Prassetyo SH, kuasa hukum pihak pemohon class action, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gugatan. &#8220;Pasti nantinya akan ada gugatan perbaikan dari gugatan class action itu sendiri,&#8221; ujar Teguh.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125222-dirugikan-terkait-pembelian-kios-pasar-blimbing-gugat-pt-kis">Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS</a></strong></p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.</p>



<p>“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.</p>



<p>Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/dirugikan-terkait-pembelian-kios-pasar-blimbing-gugat-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 15:53:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Listiansyah King]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelian Kios]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing. Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing.</p>
<p>Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS terkait pembelian kios di Pasar Blimbing seharga Rp 720 juta pada Maret 2011.</p>
<p>Namun kenyataanya hingga kini kios yang dijual King kepada Prijunarmoko, tidak pernah diserahkan. Karena merasa dirugikan, Prijunatmoko melayangkan gugatan perdata berharap uang miliknya bisa kembali. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menempuh jalur pidana.</p>
<p>Dadang H. Suwoto SH, MH dan Janindra Kurniawan, SH, kuasa hukum Prijunatmoko, saat bertemu Memontum.com pada Kamis (8/10/2020) siang di PN Malang bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan berbuatan melawan hukum kepada PT KIS.</p>
<p>&#8220;Saat itu King sebagai sebagai direktur PT KIS. King menawarkan kepada klien kami untuk membeli 1 kios di Pasar Blimbing yang rencananya oleh Pemkot Malang akan direvitalisasi. Sudah dibayar lunas Maret 2011. Pada Tahun 2013 keluar SK Pemkot untuk relokasi. Namun kenyataanya sampai sekarang belum ada relokasi sehingga pembangunan tidak terlaksana&#8221; ujar Dadang, Kamis (8/10/2020) siang.</p>
<p>Disebutkan bahwa lokasi pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing. &#8220;Kami masih meraba lokasinya dimana. Lokasinya dimana sih kios itu. Namun katanya lokasinya ditunjukan di Pasar Blimbing. Kita sangat dirugikan. Sebab kalau disewakan saja misalkan per tahunnya Rp 25 juta, sudah berapa juta sekarang,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa Pemkot Malang turut tergugat karena selama ini tidak ada ketegasan dari Pemkot untuk relokasi. &#8220;Saat ini gugatan sudah masuk dan sudah dalam proses mediasi. Pihak PT KIS katanya menunggu dibangun, sampai kapan, katanya ada investor baru, tapi tidak tahu investornya siapa,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p><strong><a href="https://memontum.com/124984-pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis">BACA: Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</a></strong></p>
<p>Saat ini pihaknya fokus pada gugatan perdata meminta supaya uang Rp 720 juta milik kliennya dikembalikan. &#8220;Apakah ada langkah hukum lain kita masih menunggu putusan. Langkah pidana, kita tunggu saja nanti hasilnya dan akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan prinsipal kami,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa saat King sedang menjalani masa hukuman di LP Lowokwaru terkait dugaan penipuan penggelolaan hasil tambang emas. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 12:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat PT KIS]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan. Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan.</p>
<p>Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun akibat ketidak hadiran PT KIS ini, sidang ditunda selama tiga Minggu. Dalam gugatan class action ini pedagang Pasar Blimbing meminta supaya perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkot Malang dan PT KIS selaku pengembang Pasar Blimbing supaya dibatalkan. Karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat Tahun 2010 ini tidak melibatkan pedagang dan juga dirasa merugikan pedagang.</p>
<p>Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.</p>
<p>&#8220;Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. &#8220;Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Dalam sidang perdana ini belum ada pembahasan sama sekali karena majelis hakim menunggu para pihak lengkap terlebih dahulu. &#8221; Hari ini ditunda karena tergugat II yakni PT KIS tidak hadir. Pengadilan menunda sampai tiga Minggu, karena domisili PT KIS di Surabaya. Yakni untuk menjamin relasnya sampai ke Surabaya dan kembali ke Kota Malang,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Bagian hukum Pemkot Malang Tabrani mengatakan bahwa ini masih proses awal dan pihaknya siap dengan gugatan ini. &#8221; Kami kalau digugat ya siap- siap saja. Kita ikuti saja. Kami dari Pemerintah Kota Malang , siap menghadapi gugatan ini,&#8221; ujar Tabrani.<strong> (gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>


<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Blimbing Minta Kejelasan ke Wakil Rakyat</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-blimbing-minta-kejelasan-ke-wakil-rakyat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 03:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105212-pedagang-pasar-blimbing-minta-kejelasan-ke-wakil-rakyat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa perwakilan pedagang di Pasar Blimbing Kota Malang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rabu (29/1/2020) siang. Kedatangan para pedagang Pasar Blimbing tersebut untuk mencari kejelasan terkait rencana pembangunan Pasar Blimbing yang sudah diwacanakan sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Dengan ketidakjelasn tersebut, para pedagang di Pasar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa perwakilan pedagang di Pasar Blimbing Kota Malang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rabu (29/1/2020) siang. Kedatangan para pedagang Pasar Blimbing tersebut untuk mencari kejelasan terkait rencana pembangunan Pasar Blimbing yang sudah diwacanakan sejak sekitar 10 tahun yang lalu. Dengan ketidakjelasn tersebut, para pedagang di Pasar Blimbing pun juga merasa terkatung-katung.</p>
<p>Koordinator pedagang Pasar Blimbing, Subardi mengatakan, sebagai pedagang, ia bersama para pedagang lainnya hanya bisa menyampaikan aspirasinya kepada pihak DPRD Kota Malang. Dengan harapan, aspirasi yang mereka sampaikan bisa terus untuk ditindak lanjuti.</p>
<p>&#8220;Ya kami datang ke DPRD ini maksudnya kan untuk menyampaikan aspirasi kami ke dewan, kami sudah terkatung-katung selama sekitar 10 tahun. Untuk tindak lanjutnya nanti bagaimana, itu kan apa kata Dewan. Kami minta kejelasan Pemerintah, seperti apa nanti baiknya. Apa mau dibangun dengan APBD atau seperti apa, toh pembangunan beberapa pasar lain di Kota Malang yang menggunakan APBD juga tidak ada masalah,&#8221; ujar Subardi kepada media.</p>
<p>Sementara itu, saat ditemui usai hearing tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Lookh Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya untuk bisa mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera mengambil langkah tegas terkait kelanjutan Pasar Blimbing.</p>
<p>&#8220;Jadi dalam hal ini, Pemerintah harus tegas, apalagi ini sudah sekitar 10 tahun tidak ada kejelasan, dan pedagang pun juga merasa terkatung-katung. Sehingga apapun alasannya. Sehingga apapun alasannya, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Bila itu dilanjutkan konsekwensinya apa, bila tidak dilanjutkan ya harus dengan segera,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Selain itu, menurut dia, Pemkot Malang seharusnya bisa mencari celah untuk bisa memberikan perhatian, agar ada sebuah kelayakan terhadap sebuah pasar. Sebab, sejak perjanjian kerjasama itu diberlakukan pada tahun 2010 lalu, pedagang juga memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi, namun pedagang merasa tidak mendapatkan feedback apapun dengan retribusi yang dibayarkan.</p>
<p>&#8220;Ini sebuah ketidakadilan, dan kami harap, Pemkot Malang melalui dinas terkait bisa menemukan jalan hukum yang tidak melanggar aturan. Sebab, persoalan PKS, adalah menyangkut persoalan hukum, dan disitu perjanjian,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Untuk itu dalam waktu dekat ini, Komisi B akan segera melakukan rapat internal komisional, untuk menemukan langkah kongkret yang nantinya diajukan untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang.</p>
<p>&#8220;Secara Yuridis Formal, Komisi B akan melakukan langkah untuk mendorong Pemerintah agar segera mengambil langkah tegas. Salah satunya, jika pembentukan pansus itu disetujui, nantinya keputusan Pansus bisa menjadi landasan hukum bagi Pemkot Malang untuk mengambil langkah tegas tadi,&#8221; terang dia.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan bahwa, dalam hal ini sebenarnya Pemkot Malang sudah tegas terkait kelanjutan Pasar Blimbing. Wahyu juga menyebut bahwa beberapa kali pihak PT. KIS melakukan koordinasi untuk membicarakan kelanjutan Pasar Blimbing, namun hingga kini juga masih belum menemukan titik temu.</p>
<p>&#8220;Ada satu hal yang sekarang belum ada titik temu, mereka maunya melanggar aturan. Kan di Permendagri yang terkait perjanjian kerjasama itu kan mengatur bahwa haknya itu 3 tahun setelah perjanjian itu ditandatangani. Lha ini kan sudah ditandatangani sejak tahun 2010, berarti kan tinggal 20 tahun. Lha mereka ini, minta jika Pasar Blimbing ini misalnya dibangun tahun 2020, maunya ini dihitung 30 tahun ke depan sejak tahun 2020. Lha ini kan menyalahi aturan,&#8221; jelas Wahyu.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran biaya yang dinvestasikan untuk pembangunan Pasar Blimbing mencapai Rp 306 Miliar. Namun, Wahyu memperkirakan jumlah tersebut akan naik hingga mencapai Rp 400 Miliar, karena mengikuti perkembangan waktu.</p>
<p>&#8220;Kalau sekarang mungkin bisa mencapai Rp 400 M, karena setiap tahun, bertambahnya waktu material bangunan kan harganya pasti meningkat,&#8221; pungkasnya. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105212</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Malang Galakkan Kerja Bakti, Tiap Jumat Bersihkan Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-malang-galakkan-kerja-bakti-tiap-jumat-bersihkan-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2019 20:34:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Bakti]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[walikota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98195-walikota-malang-galakkan-kerja-bakti-tiap-jumat-bersihkan-sampah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Walikota Malang, H Sutiaji bersama dengan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Kapolres Malang Kota, AKBD Dony Alexander serta Komandan Kodim 0833, Letkol (Inf) Tommy Anderson, menggelar kerja bakti di depan Pasar Blimbing, pada Jumat (18/10/2019). Menurut Walikota Malang, H Sutiaji, kerja bakti ini dilakukan untuk menjaga kebersihan khususnya di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Walikota Malang, H Sutiaji bersama dengan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Kapolres Malang Kota, AKBD Dony Alexander serta Komandan Kodim 0833, Letkol (Inf) Tommy Anderson, menggelar kerja bakti di depan Pasar Blimbing, pada Jumat (18/10/2019). Menurut Walikota Malang, H Sutiaji, kerja bakti ini dilakukan untuk menjaga kebersihan khususnya di area sekitar Pasar Blimbing yang diketahui merupakan salah satu titik penyebab banjir di Kota Malang.</p>
<p>Apalagi, akan memasuki musim penghujan, agenda kerja bakti untuk membersihkan beberapa kawasan dari sampah perlu dilakukan sebagai antisipasi terhadap banjir yang akan terjadi jika intensitas hujan nantinya cukup tinggi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-98197" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0103-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0103-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0103-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0103-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0103-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa menjaga kebersihan adalah tugas kita bersama,” kata H Sutiaji. Wali Kota Malang juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, karena nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan.</p>
<p>“Salah satu dari 26 titik banjir ada di kawasan Pasar Blimbing. Kita mulai kerja bakti disini, nanti akan ada kerja bakti yang dilakukan ASN di titik lainnya unuk meminimalisir sampah serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-98196" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0110-copy.jpg?resize=740%2C549&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="549" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0110-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0110-copy.jpg?resize=300%2C222&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0110-copy.jpg?resize=600%2C445&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191018-WA0110-copy.jpg?resize=200%2C148&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dikatakan pula, saat ini Pemerintah Kota Malang sedang fokus dalam menangani permasalahan sampah. Salah satunya adalah dengan mengajukan perbaikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah pada Propemperda Tahun mendatang.</p>
<p>“Termasuk masalah plastik. Kita dulu sudah canangkan plastik berbayar. Kita akan perkuat hal itu, dengan Perwal. Kalau Perda sampah nanti akan kita perkuat sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” imbuhnya. Kegiatan kerja bakti ini, lanjut H. Sutiaji, rencananya akan dilakukan pada setiap hari Jumat dengan melibatkan ASN dan beberapa elemen masyarakat.<strong> (*yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sutiaji yakin Revitalisasi Dua Pasar Segera Terwujud</title>
		<link>https://memontum.com/sutiaji-yakin-revitalisasi-dua-pasar-segera-terwujud</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jul 2018 12:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[pasar gadang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46911-sutiaji-yakin-revitalisasi-dua-pasar-segera-terwujud</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kondisi bangunan Pasar Blimbing dan Gadang memprihatinkan. Kedua pasar legendaris bagi warga Kota Malang itu seakan dilupakan oleh Pemkot Malang. Pelaksana tugas (Plt) Walikota Malang Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang sebenarnya tidak membiarkan bangunan Pasar Blimbing dan Gadang terbengkalai. Namun karena terkendala aturan kontrak kerja sama dengan rekanan Pemkot Malang. Menjadikan Pemkot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kondisi bangunan Pasar Blimbing dan Gadang memprihatinkan. Kedua pasar legendaris bagi warga Kota Malang itu seakan dilupakan oleh Pemkot Malang.</p>
<p>        Pelaksana tugas (Plt) Walikota Malang Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang sebenarnya tidak membiarkan bangunan Pasar Blimbing dan Gadang terbengkalai.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0138-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-46914" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0138-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0138-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>        Namun karena terkendala aturan kontrak kerja sama dengan rekanan Pemkot Malang. Menjadikan Pemkot Malang terpasung. Tidak leluasa mengambil keputusan untuk segera membangun Pasar Blimbing dan Pasar Gadang.</p>
<p>         &#8220;Kami yakin revitalisasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing segera diselesaikan. Masyarakat pasti ingin menikmati kondisi bangunan kedua pasar yang bersih dan nyaman untuk kegiatan jual beli,&#8221; tegas Sutiaji.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0137-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-46913" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0137-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180711-WA0137-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>          Kata dia, dokumen perjanjian kerja sama untuk pembangunan Pasar Blimbing sudah dimejanya. Adendum perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tinggal dibicarakan dengan anggota DPRD Kota Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46911</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Desak Pemkot Segera Tuntaskan Pembangunan Pasar Blimbing</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-desak-pemkot-segera-tuntaskan-pembangunan-pasar-blimbing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2017 14:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2098-dewan-desak-pemkot-segera-tuntaskan-pembangunan-pasar-blimbing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Anggota DPRD Kota Malang menunggu keseriusan dari Pemkot Malang untuk merevitalisasi Pasar Blimbing. Karena hingga kini proses pembangunannya masih terkatung katung. Proses pembangunannya serba tidak pasti. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menjelaskan, sejauh ini memang belum ada progres kemajuan soal rencana Pemkot Malang ingin membangun Pasar Blimbing. Menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Anggota DPRD Kota Malang menunggu keseriusan dari Pemkot Malang untuk merevitalisasi Pasar Blimbing. Karena hingga kini proses pembangunannya masih terkatung katung. Proses pembangunannya serba tidak pasti.</p>
<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menjelaskan, sejauh ini memang belum ada progres kemajuan soal rencana Pemkot Malang ingin membangun Pasar Blimbing.</p>
<p>Menurut Bambang sampai saat ini belum ada titik temu antara pedagang, Pemkot Malang dengan pengembang. &#8221; Soal block plant Pasar Blimbing belum ada titik temunya. Sehingga proses pembangunannya masih terkatung katung sampai saat ini,&#8221; sebut dia. Diterangkan, soal site plan Pasar Blimbing tidak ada persoalan. Pemerintah tetap ingin mempertahankan konsep pasar tradisional. Tetapi yang menjadi persoalannya pada block plannya.</p>
<p>&#8220;Melihat kondisi Pasar Blimbing saat ini. Bangunannya layak untuk segera direnovasi. Tapi tahapan proses pembangunannya harus dilalui dengan benar. Supaya tidak menimbulkan masalah baru. Apalagi menyangkut nasib pedagang. Kalau tiga elemen tadi sepakat. Anggota dewan pasti menyetujui proses pembangunannya,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Selain masalah block plan. Masalah lain belum tuntas adalah soal pembangunan tempat relokasi pedagang Pasar Blimbing di bekas stadion Blimbing. &#8220;Tempat relokasi pedagang Pasar Blimbing kurang sehat. Sehingga pedagang engan pindah,&#8221; jelas dia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2098</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
