<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>patuhi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/patuhi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Feb 2026 12:59:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>patuhi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Imbau Hiburan Malam Patuhi Perda dan Bijak dalam Promosi</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi</link>
					<comments>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[promosi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230039</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha. Khususnya, terkait dengan konten promosi dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Imbauan itu disampaikan, menyusul sempat viralnya konten sensitif dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang beberapa waktu lalu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha. Khususnya, terkait dengan konten promosi dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p>Imbauan itu disampaikan, menyusul sempat viralnya konten sensitif dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang beberapa waktu lalu, yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa pihak manajemen hiburan malam yang bersangkutan telah dipanggil dan memberikan klarifikasi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf. “Manajemennya sudah kami panggil, sudah klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Konten yang viral itu juga sudah dihapus,” kata Mustaqim, Jumat (06/02/2026) tadi.</p>



<p>Mustaqim menegaskan, bahwa hal itu juga menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Terutama, dalam membuat konten promosi yang berpotensi menyinggung unsur sensitif maupun SARA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tempat hiburan malam harus lebih mengintensifkan tindakan-tindakan yang mengarah pada penegakan Perda. Ini penting supaya kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.</p>



<p>Mustaqim menjelaskan, bahwa Satpol PP bersama pemerintah provinsi juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi. “Beberapa waktu lalu, kami menggelar operasi gabungan dari Satpol PP Provinsi dan OPD Provinsi. Terkait perizinan, itu menjadi kewenangan masing-masing tempat hiburan malam dan terus kami pantau,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya pembinaan terhadap pengusaha hiburan malam sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Satpol PP Kota Malang bahkan pernah mengumpulkan para pengusaha hiburan malam dalam sebuah forum yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>“Sudah pernah kami kumpulkan dan sampaikan secara langsung, agar lebih berhati-hati dalam operasional maupun konten promosi,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-imbau-hiburan-malam-patuhi-perda-dan-bijak-dalam-promosi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230039</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MUI Jombang Imbau Masyarakat Patuhi Fatwa mengenai Sound Horeg</title>
		<link>https://memontum.com/mui-jombang-imbau-masyarakat-patuhi-fatwa-mengenai-sound-horeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224261</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/07/2025) tadi. Rakor itu, terkait pencegahan dan penanganan problematika Ukhuwwah Islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Jombang. Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/07/2025) tadi. Rakor itu, terkait pencegahan dan penanganan problematika Ukhuwwah Islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Jombang.</p>



<p>Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim, menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg banyak memicu konflik di kalangan masyarakat. Mulai dari kaca pecah, dinding retak hingga perusakan fasilitas umum.</p>



<p>“Maka dari itu, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kondusifitas masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, penggunaan sound horeg pada acara-acara tertentu dapat memberikan sisi positif jika dapat membawakan kebaikan. Akan tetapi, juga bisa menjadi sisi negatif jika dapat membawa kemafsadatan (keburukan).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penggiat sound system bisa memahami dan mengarifi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2025 tentang Penggunaan sound system di Kabupaten Jombang,” ucapnya. Dirinya menyebutkan, pemberian sanksi akan dijatuhkan kepada masyarakat apabila ada yang melanggar fatwa tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ), Khoiman, menyampaikan keinginannya agar MUI Provinsi Jawa Timur merevisi fatwa yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kami inginkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI di revisi, karena dengan pembatasan suara maksimal 85 desibel, tentunya sound system tidak ada yang bunyi dan kurang bisa didengar oleh masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, terkait dengan pelarangan penggunaan sound horeg, PSSJ Jombang akan siap mematuhi aturan tersebut. “Kami juga menyadari larangan penggunaan sound horeg, karena volume yang di keluarkan sangat maksimal dan dapat mengganggu pendengaran masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Dengan adanya fatwa tersebut, Khoiman mengatakan nantinya akan sangat berpengaruh terhadap sewa sound system. “Setelah adanya fatwa yang dikeluarkan MUI, para penggiat sound system di Kabupaten Jombang merasa resah. Karena banyak pembatalan sound system yang telah disewa oleh masyarakat untuk kegiatan karnaval,” jelasnya. Hingga kini, PSSJ masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Jombang dan menginginkan audensi bersama pejabat terkait agar SE tersebut tidak memberikan keuntungan maupun kerugian sepihak. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224261</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Penegakan Perda, Pemkot Malang Harap Pelaku Usaha Patuhi Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-penegakan-perda-pemkot-malang-harap-pelaku-usaha-patuhi-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pariwisata serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Selasa (18/02/2025) tadi.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Apalagi, menjelang bulan Ramadan. Sehingga aturan-aturan tersebut perlu ditegakkan, guna menciptakan suasana kondusif.</p>



<p>&#8220;Tempat hiburan malam harus diatur secara khusus, meskipun merupakan bagian dari perkembangan kota. Namun, mereka tetap harus mengikuti persyaratan perizinan yang berlaku,&#8221; kata Sekda Erik.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sekda Erik juga menyampaikan bahwa selain aspek perizinan, juga disoroti pentingnya pemenuhan syarat-syarat lain. Seperti, keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana. Tentunya, itu juga disesuaikan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang sudah tertata dengan lengkap.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Perizinan ini nanti juga berimplikasi pada pajak dan retribusi yang menjadi andalan dari Pemkot Malang. Kalau pajak dan retribusi dipenuhi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang bisa maksimal artinya pelayanan publik, kemudian pembangunan di Kota Malang bisa semakin terakselerasi lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 50 pelaku usaha dari total undangan sebanyak 60 orang. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala verifikasi perizinan yang dialami beberapa pelaku usaha.</p>



<p>&#8220;Banyak yang merasa sudah memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum diverifikasi oleh provinsi. Kami hadirkan langsung pihak terkait agar ada kejelasan,&#8221; kata Heru.</p>



<p>Diharapkan melalui kegiatan tersebut, nantinya juga dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Selain itu, nantinya Satpol PP Kota Malang juga akan melakukan pemantauan dan operasi lapangan.</p>



<p>&#8220;Jadi ada dua setelah ini yang kita lakukan, pertama memantau kepada mereka sesuai aturan dan yang kedua kita melakukan operasi. Setiap pelaku usaha yang memiliki izin wajib untuk menempelkan stiker tanda kepatuhan secara mandiri,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UMK Kota Malang Naik 6,5 Persen, Disnaker PMPTSP sebut Pengusaha Wajib Patuhi Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/umk-kota-malang-naik-65-persen-disnaker-pmptsp-sebut-pengusaha-wajib-patuhi-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217771</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Hal itu diketahui melalui Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Hal itu diketahui melalui Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa dengan kenaikan tersebut, maka nantinya UMK Kota Malang menjadi Rp 3.507.693 di tahun 2025, atau naik dari yang sebelumnya Rp 3.309.144. &#8220;Setelah kita usulkan, kenaikan di Kota Malang sebesar 6,5 persen. Jadi, UMK Kota Malang sekarang menjadi Rp 3.507.693. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” kata Arif, Sabtu (21/12/2024) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, menurut Arif, seluruh pengusaha di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Nantinya, sosialisasi pada perusahaan akan segera dilakukan pada Senin (23/12/2024) dan akan melibatkan Pj Wali Kota Malang, Ketua DPRD, serta Komisi A DPRD Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami juga akan mengundang seluruh pengusaha dalam sosialisasi ini. Tujuannya agar mereka memahami kewajiban untuk memberikan upah sesuai UMK 2025,” tambahnya.</p>



<p>Terkait dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberlakukan. Namun, tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Jika ada perusahaan yang tidak menaati aturan, akan ada laporan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi untuk ditindaklanjuti,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217771</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajak 570 Caleg Deklarasi Pemilu Damai, Ketua DPRD Kota Malang Tekankan Patuhi Aturan dan Ketentuan</title>
		<link>https://memontum.com/ajak-570-caleg-deklarasi-pemilu-damai-ketua-dprd-kota-malang-tekankan-patuhi-aturan-dan-ketentuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201183</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 570 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing di Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Malang, mengikuti kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan, dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai di Kota Malang, di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (08/11/2023) tadi. Dalam kegiatan tersebut, turut dibacakan Deklarasi Pemilu Damai oleh Ketua DPRD Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 570 Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing di Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Malang, mengikuti kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan, dalam rangka mewujudkan Pemilu Damai di Kota Malang, di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (08/11/2023) tadi. Dalam kegiatan tersebut, turut dibacakan Deklarasi Pemilu Damai oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang diikuti oleh para Caleg.</p>



<p>“Inilah yang menurut saya muatan lokal luar biasa, kebersamaan yang kami bangun. Kami sesama partai bisa menjalin komunikasi dan di sini Caleg saling bertemu dan mengenal. Banyak teman-teman yang nyaleg, tapi malu-malu kucing tidak memberitahu,” ucap Made-sapaannya.</p>



<p>Melalui deklarasi tersebut, Made berharap nantinya para Caleg bisa berpesta demokrasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, Bawaslu dan KPU Kota Malang mempunyai aturan yang harus diikuti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Saya harapkan dengan wawasan kebangsaan ini, persatuan dan kesatuan di bawah dasar landasan kebhinekaan benar-benar bisa terus dirawat di Kota Malang khususnya. Ayo kita berpesta demokrasi ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.</p>



<p>Made juga menekankan, bahwa Caleg juga harus siap gagal dan siap mental. Sebab, dari 570 Caleg yang akan berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang, akan disaring hingga terpilih sebanyak 45 orang yang bakal mengisi formasi kursi DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Caleg itu harus siap gagal. Kalau (seandainya) tidak jadi (anggota legislatif), berarti investasi politik. Jadi, harus siap mental,” tuturnya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201183</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
