<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PD RPH &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pd-rph/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Jan 2021 12:55:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PD RPH &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi, Kejaksaan Incar Tersangka Lain</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-penggemukan-sapi-kejaksaan-incar-tersangka-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 12:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PD RPH]]></category>
		<category><![CDATA[RPH]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Potong Hewan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131960</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Nampaknya bakal ada tersangka lainnya yang segera menyusul mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ke balik jeruji besi. Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dugaan kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Nampaknya bakal ada tersangka lainnya yang segera menyusul mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ke balik jeruji besi.</p>



<p>Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dugaan kasus korupsi penggemukan sapi PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018.</p>



<p>Seperti halnya terlihat terlihat pada Selasa (12/1/2021) siang, petugas Pidsus memeriksa dua saksi terkait kasus RPH ini.</p>



<p>Yakni mememinta keterangan Joko Sudadi, mantan Direktur RPH Kota Malang Tahun 2015 dan Eko Novianto, Auditor Pemeriksa Anggaran 2017, Inspektorat Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Saksi Joko tadi mengatakan bahwa memang ada program penggemukan sapi, namun saat itu dia tidak mau karena merugi. Sedangkan mantan Plt Direktur RPH 2018, Rk, adalah adik iparnya. Namun tersangka Rk saat menjadi Plt direktur tidak pernah berkonsultasi dengan Pak Joko terkait permasalahan penggemukan sapi,&#8221; ujar penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Boby Ardi SH mendampingi Kasi Pidus Dini Kriesmiardi SH MH.</p>



<p>Pemeriksaan saksi-saksi bakal terus berlanjut. Rencananya pada Rabu (13/1/2021) pagi, petugas Pidsus bakal memeriksa dua saksi yakni Sapto Prapto Santoso mantan Kepala BPKAD dan Subhan, kepala BKAD Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kami akan terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali keterangan untuk menetapkan tersangka lainnya,&#8221; ujar Boby.</p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.</p>



<p>Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang di kisaran lebih dari Rp 1 miliar.</p>



<p>Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .</p>



<p>Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab.</p>



<p>Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.</p>



<p>&#8220;Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,&#8221; ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. &#8220;Ada beberapa hal tidak dikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang. Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK / Raka Kinasih pada Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018. Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test.</p>



<p>Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.</p>



<p>Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.</p>



<p>&#8220;Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.</p>



<p>&#8220;Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,&#8221; ujar Dino. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131960</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ranperda Tentang Perumda Tunas Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/ranperda-tentang-perumda-tunas-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 13:14:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[PD RPH]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tunas Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129357</guid>

					<description><![CDATA[Jangan sampai mengambil usaha yang sudah ada dan berjalan di masyarakat Memontum Malang Kota – Rapat paripurna DPRD Kota Malang, digelar secara virtual, Selasa (8/12) sore. Salah satu agenda yang dibahas, yakni mengenai pembahasan Pansus (Panitia Khusus) Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Jangan sampai mengambil usaha yang sudah ada dan berjalan di masyarakat</h3>
<p><span id="more-129357"></span></p>
<p><strong>Memontum Malang Kota</strong> – Rapat paripurna DPRD Kota Malang, digelar secara virtual, Selasa (8/12) sore. Salah satu agenda yang dibahas, yakni mengenai pembahasan Pansus (Panitia Khusus) Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang.</p>
<p>Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang, menyampaikan tujuan Ranperda tentang Perumda Tunas adalah untuk memperkuat potensi yang awalnya berangkat dari PD RPH (Rumah Potong Hewan). Di sana, ada peluang untuk mengembangkan usaha yang selama ini sudah dijalankan oleh PD RPH.</p>
<p>&#8220;Perbedaan usaha dengan UMKM di masyarakat, menjadi perhatian bagi Pansus dalam merancang Ranperda ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketua Pansus, H Wanedi, yang membacakan langsung Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang, mengatakan bahwa Raperda tentang Perumda Tunas Kota Malang, secara materi telah memenuhi persyaratan.</p>
<p>&#8220;Tinggal dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang, ditahap berikutnya,” ujar Wanedi.</p>
<p>Dengan selesainya pembahasan Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha ini, diharapkan Pemerintah Kota Malang, segera mempersiapkan seluruh proses. Terkait dengan peralihan status dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda. Baik anggaran dasar, struktur organisasi, rencana bisnis, dan segala hal yang diperlukan.</p>
<p>“Sehingga, peralihan status dapat segera dilakukan setelah Perda diundangkan. Semua tahapan harus dilakukan secara profesional dan terencana dengan baik, agar memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat,” imbuhnya.</p>
<p>Berkaitan dengan perluasan jenis usaha, tambahnya, diharapkan Pemkot dan Perumda Tunas, tetap bersinergi. Tidak hanya itu, perlu adanya kajian yang komprehensif. Hal itu, dimaksudkan supaya perluasan jenis usaha tidak overlop.</p>
<p>“Artinya, jangan sampai mengambil usaha yang sudah ada dan berjalan di masyarakat, khususnya UMKM,” tegasnya. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Sidak PD RPH, Tinjau Kesiapan Lebaran dan Menuju TUNAS</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-sidak-pd-rph-tinjau-kesiapan-lebaran-dan-menuju-tunas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 13:14:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PD RPH]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Aneka Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84789-walikota-sidak-pd-rph-tinjau-kesiapan-lebaran-dan-menuju-tunas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebagai persiapan menjelang Lebaran 1440 H, Walikota Malang, Sutiaji, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengunjungi Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), Rabu (22/5/2019), untuk melakukan pengecekan stok lebaran sekaligus persiapan untuk berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas). Plt Direktur Utama PD RPH Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebagai persiapan menjelang Lebaran 1440 H, Walikota Malang, Sutiaji, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengunjungi Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), Rabu (22/5/2019), untuk melakukan pengecekan stok lebaran sekaligus persiapan untuk berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas).</p>
<p>Plt Direktur Utama PD RPH Kota Malang, Ade Herawanto mengungkapkan, dalam persiapan lebaran, pihaknya telah membentuk satgas pangan bersama aparat kepolisian, dokter hewan dan jajaran samping lainnya, untuk melakukan sidak lapangan. Ketika turun ke lapangan, satgas yang telah dibentuk bertugas mengingatkan masyarakat supaya melakukan penyembelihan hewan sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p><div id="attachment_84791" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-84791" decoding="async" class="size-full wp-image-84791" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7897-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Walikota dan Sekda meninjau tempat pengolahan daging potong. (rhd)" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7897-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7897-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7897-copy.jpg?resize=600%2C307&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7897-copy.jpg?resize=200%2C102&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-84791" class="wp-caption-text"><strong>Walikota dan Sekda meninjau tempat pengolahan daging potong. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>&#8220;Hal tersebut merupakan salah satu upaya, agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban sesuai kaidah-kaidah agama dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Peternakan dan Daging. Ketika ada pedagang yang menyembelih hewan tanpa ada sertifikasi kesehatan dan halal, akan kami beri peringatan. Kalau masih bandel, kami akan lakukan tindakan tegas,&#8221; jelas pria yang juga menjabat Kepala BP2D Kota Malang, kepada awak media di sela kegiatan.</p>
<p>Tak hanya itu, PD RPH bakal melakukan operasi pasar. Upaya tersebut untuk mengantisipasi kenaikan harga daging yang mengalami lonjakan harga yang diperkirakan naik sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogram.</p>
<p>&#8220;Kalau harganya terlalu tinggi, kasihan masyarakat. Khawatir daya belinya juga ikut turun. Meski saat Lebaran nanti mereka ini beragam jenis masakan jamuan dari bahan daging,&#8221; papar pria yang akrab disapa Ade d&#8217;Kross ini.</p>
<p><div id="attachment_84790" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-84790" decoding="async" class="size-full wp-image-84790" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7880-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Tinjau tempat kandang Sapi. (rhd)" width="650" height="333" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7880-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7880-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7880-copy.jpg?resize=600%2C307&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/05/IMG_7880-copy.jpg?resize=200%2C102&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-84790" class="wp-caption-text"><strong>Tinjau tempat kandang Sapi. (rhd)</strong></p></div></p>
<p>Lebih lanjut, Ade menyatakan, saat PD RPH menjual daging mulai harga Rp 60 ribu sampai Rp 130 ribu per kilogram, dengan beragam jenis daging dan kemasan. Nantinya, mengikuti perkembangan teknologi, pola pemasaran menggunakan sistem online melalui media sosial.</p>
<p>&#8220;Mengikuti perkembangan yang ada, nanti akan kami tawarkan melalui sosmed. Ini bagian langkah kami menuju Tunas, dimana nantinya ada 18 unit usaha,&#8221; jelas pria penghobi olahraga ekstrim.</p>
<p>Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji, menambahkan, Pemkot Malang akan bekerjasama dengan civitas akademika untuk memproduksi hasil pemotongan hewan. Hal tersebut sesuai dengan konsep pentahelix, yang saat ini sedang digencarkan untuk pembangunan Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Untuk packaging daging, fasilitas sudah lengkap. Kita harus kuatkan itu. Kami akan bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Hasil Pertanian (THP), mungkin dagingnya bisa dimaksimalkan menjadi bakso, sosis, dan jenis bahan olahan daging lainnya,&#8221; jelas pria nomor satu di Kota Malang ini.</p>
<p>Nantinya, untuk menjadi Tunas, banyak potensi yang bisa dikembangkan tanpa harus menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) baru. Usai hasil olahan daging tersebut dibuat, akan segera dibuatkan hak paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), agar bisa dinikmati oleh masyarakat secara aman, terjamin, dan halal. Sekaligus dikembangkan dan dijual hingga ke luar kota dan luar negeri.</p>
<p>&#8220;Kemarin super meat sudah dikenalkan. Nanti kami akan buat produk bakso, khas malang. Kita harus perkuat BUMD tanpa harus menunggu peraturan daerah,&#8221; ungkap pria berkacamata ini.<strong> (adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84789</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
