<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PDAM Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pdam-kota-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Nov 2022 10:22:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PDAM Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemilihan Calon Ketua Dewas PDAM Tugu Tirta, Begini Kriteria yang Diinginkan Wali Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pemilihan-calon-ketua-dewas-pdam-tugu-tirta-begini-kriteria-yang-diinginkan-wali-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2022 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menginginkan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, bisa menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Termasuk, berkontribusi dalam memberikan solusi guna menghadapi tantangan serta permasalahan yang sering terjadi. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Calon [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menginginkan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, bisa menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Termasuk, berkontribusi dalam memberikan solusi guna menghadapi tantangan serta permasalahan yang sering terjadi.</p>



<p>Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Calon Ketua Dewas. Salah satunya, yakni harus memiliki indenpendensi yang tinggi.</p>



<p>“Kriterianya dia harus memiliki indenpendensi yang tinggi, walaupun dia diberikan honor, tapi dia harus menyuarakan. Kalau tidak benar, ya harus disuarakan tidak benar,” tegas Wali Kota Sutiaji, selepas kegiatan Sosialisasi Linmas di Kecamatan Blimbing, Rabu (16/11/2022) siang.</p>



<p>Menurutnya, Dewas sendiri juga harus bisa memberikan pengawasan, yang sesuai dengan fungsinya. Yakni mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pengawasan kerja, kinerja, sampai pada keuangan. “Namanya Dewas itu sebagai katalisator antara masyarakat dengan Perumda Tugu Tirta, maka harapannya bisa menjalankan fungsi-fungsi Dewas, dalam memberikan pengawasan,” tegasnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
</ul>


<p>Sebagai informasi, saat ini sedang dilakukan pencalonan untuk pemilihan Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang sudah masuk dalam tahapan seleksi administrasi calon Ketua dan calon Anggota Dewas. Tiga nama yang tercantum sebagai calon Ketua Dewas diantaranya, yakni Boedi Utomo, Handi Priyanto dan Rinawati.</p>



<p>Kemudian, ada sembilan nama yang tercantum dalam data Pemkot Malang yang sebagai calon anggota Dewas. &#8220;Untuk Dewas sendiri bisa dari ASN atau Independen. Bisa jadi nanti dari mana pun mereka, bisa jadi akademisi, relawan atau siapapun,” ujarnya. Untuk besok, Kamis (17/11/2022), para calon Ketua dan calon Anggota Dewas, mengikuti tes seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pipa PDAM Perumda Tugu Tirta Kota Malang Jebol, 11 Kelurahan Terdampak</title>
		<link>https://memontum.com/pipa-pdam-perumda-tugu-tirta-kota-malang-jebol-11-kelurahan-terdampak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2022 13:13:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[jebol]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171787</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kebocoran Pipa PDAM Perumda Tugu Tirta Kota Malang, kembali terjadi, Selasa (05/07/2022) tadi. Akibat peristiwa yang berlangsung di Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang, membuat kawasan itu menjadi genangan air. Bahkan, diperoleh informasi jika beberapa titik saluran layanan, pun menjadi mati. Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas, mengatakan bahwa penyebab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kebocoran Pipa PDAM Perumda Tugu Tirta Kota Malang, kembali terjadi, Selasa (05/07/2022) tadi. Akibat peristiwa yang berlangsung di Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang, membuat kawasan itu menjadi genangan air. Bahkan, diperoleh informasi jika beberapa titik saluran layanan, pun menjadi mati.</p>



<p>Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas, mengatakan bahwa penyebab terjadinya kebocoran pipa itu diakibatkan karena faktor usia pipa yang sudah tua. &#8220;Iya itu pipa lama, yang usianya sudah tua. Lalu, anjlok dan patah,” ujar Muhlas, Selasa (05/07/2022) tadi.</p>



<p>Karena kebocoran itu, terangnya, ada 11 titik kelurahan yang terdampak dalam layanan air bersih. Diantaranya Kelurahan Sawojajar, Madyopuro, Polowijen, Pandangwangi, Rampal Celaket, Ksatrian, Bunulrejo, Polehan, Balearjosari, Bumiayu dan Buring.</p>



<p>“Untuk ini, pipanya tidak diganti tetapi cuma disambung. Ini juga sifatnya sementara. Saat ini, pun sudah dimatikan aliran airnya,” lanjutnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
</ul>


<p>Untuk penanganan perbaikan pipa jebol, tambahnya, ini akan memakan waktu sekitar empat jam dan saat ini petugas masih melakukan perbaikan. Selain itu, penanganan pipa tersebut berbeda dengan yang di kawasan pulung dowo.</p>



<p>“Ini beda sama yang pernah terjadi di Pulungdowo. Karena, membutuhkan ring dan prosesnya lama karena gravitasi. Kalau di sini, cuma disambung pipanya,” tambahnya.</p>



<p>Muhlas menambahkan, untuk pemeliharaan atau maintenance semua pipa dilakukan secara rutin. Tetapi, mengingat panjangnya pipa seperti jarak Jakarta-Malang, dan Malang-Jakarta, maka dianggap kondisi tersebut lumrah.</p>



<p>Akibat dari kebocoran pipa tersebut, selain banjir, juga mengakibatkan arus lalu lintas mengalami kemacetan. Mengingat kawasan Sawojajar di sore hari padat arus. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171787</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Temukan Dugaan Kesengajaan Air PDAM Tercampur Solar</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-temukan-dugaan-kesengajaan-air-pdam-tercampur-solar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2020 10:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[wendit iii]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127528</guid>

					<description><![CDATA[Pengecekan Saluran Pompa Air Wendit III Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Direktur Utama PDAM Kota Malang, M. Nur Mohlas, melakukan peninjauan ke saluran pompa air Wendit III di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (13/11) tadi. Peninjauan itu dilakukan, seiring adanya keluhan dari pelanggan PDAM, bahwa air bersih yang terdistribusi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Pengecekan Saluran Pompa Air Wendit III</strong></h3>
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Direktur Utama PDAM Kota Malang, M. Nur Mohlas, melakukan peninjauan ke saluran pompa air Wendit III di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (13/11) tadi.</p>
<p>Peninjauan itu dilakukan, seiring adanya keluhan dari pelanggan PDAM, bahwa air bersih yang terdistribusi ke pelanggan, bau seperti minyak tanah dan kondisinya keruh.</p>
<p>Dalam peninjauan itu, Sutiaji menemukan fakta baru, bahwa air PDAM Kota Malang, terkontaminasi bahan bakar solar dari ruang genset yang kemudian mencemari saluran pompa Wendit III. Bahkan, dirinya menduga, ada unsur kesengajaan yang menyebabkan hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau kita lihat, sebetulnya ini tidak ada kelalaiannya. Tetapi, ini masuk kepada unsur kesengajaan. Karena kalau kelalaian, mestinya tidak sampai begitu,&#8221; ujar Wali Kota Malang.</p>
<p>Mensikapi temuan itu, Sutiaji meminta kepada Dirut PDAM, untuk segera melakukan pendekatan terkait siapa saja yang bertugas di pos. Sehingga, bisa menyerahkan masalah tersebut kepada kepolisian setempat.</p>
<p>&#8220;Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ini sudah masuk kriminal. Hal itu bukan ranah kami, nanti akan kami serahkan kepada kepolisian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Terkait kejadian itu, Sutiaji meminta maaf kepada warga atau pelanggan yang sempat resah. Sebab, saat ini air sudah jernih.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan maaf, kepada masyarakat yang sempat terganggu. Semoga ini juga bisa menjadi pelajaran bagi PDAM Kota Malang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Direktur Utama PDAM Kota Malang, M. Nur Mohlas, mengatakan pihaknya akan melakukan flushing dan uji laboratorium terkait kondisi air hingga normal. &#8220;Kami terus melakukan flushing untuk membersihkan minyak-minyak yang menempel di pipa. Kemudian, dilakukan uji lab sampai batas normal kembali,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini, ujar Mohlas, pihak PDAM ingin berfokus pada pelayanan agar air kembali mengalir dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Terutama, yang terdampak, yakni kawasan yang berada di sekitaran mata air wendit lll. Diantaranya, kawasan Kecamatan Lowokwaru, Blimbing dan sekitarnya.</p>
<p>&#8220;Mulai hari ini, sudah mulai normal dan siap didistribusikan. Namun, penyalurannya bertahap, mengikuti aliran air,&#8221; pungkasnya. <strong>(mg1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Gugatan PDAM, Tergugat Serahkan Bukti Kompensasi Pelayanan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-gugatan-pdam-tergugat-serahkan-bukti-kompensasi-pelayanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2020 14:17:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114368-sidang-gugatan-pdam-tergugat-serahkan-bukti-kompensasi-pelayanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pihak Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang kembali menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim, pada Selasa (12/5/2020) siang di PN Malang. Sidang ini adalah lanjutan persidangan gugatan Ali Amran dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap PDAM Kota Malang. Kali ini alat bukti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Pihak Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang kembali menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim, pada Selasa (12/5/2020) siang di PN Malang. Sidang ini adalah lanjutan persidangan gugatan Ali Amran dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap PDAM Kota Malang.</p>
<p>Kali ini alat bukti yang diserahkan berupa 3 keping CD yang berisi bahwa PDAM telah memberikan kompensasi berupa tindakan dalam menangani gangguan air.</p>
<p>&#8221; Saat ada gangguan tersebut, PDAM telah memberikan kompensasi dengan cara suplay air kepada pelanggandengan menggunakan mobil-mobil tangki yang diberikan kepada warga selama 24 jam. Minggi depan kita menunggu hasil nya terkait alat bukti tambahan yang kami berikan kepada majelis hakim dalam persidangan kali ini,&#8221; ujar Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan.</p>
<p>Sebelumnya pihaknya telah menyerahkan alat bukti bahwa penggugat yakni Ali Amran dan Ahdul Malik tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. &#8220;Kalau persidangan sebelumnya bukti bahwa pelanggan yang ada pada data PDAM Kota Malang bukan atas nama Ali Amran atau Abdul Malik. Jadi mereka tidak punya legal standing tidak punya kapasitas mengajukan gugatan,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Randy Arfianto SH, pihak kuasa hukum penggugat, dalam persidangan sebelumnya juga menyerahkan bukti bahwa kliennya selama menyewa rumah di BTU telah memenuhi keajiban sebagai pelanggan yakni membayar bulanan PDAM. Mereka menyerahkan bukti rekening pembayaran PDAM dan struk pembelian air galon selama terjadinya kemacetan air.</p>
<p>Menanggapi hal itu pigak PDAM berpedoman kepada hukum formil bahwa orang yang tertera dalam daftar pelanggan bukan yang bisa disebut sebagai pelanggan PDAM.</p>
<p>&#8221; Kita itu negara hukum. Ketika kami melihat bahwa pelanggan bukan atas nama penggugat maka tidak ada hubungan hukum secara langsung. Dalam perdata mengutamakan kebenaran formil bahwa pelanggan adalah orang yang namanya tertera dalam daftar pelanggan. Kalau mereka punya argumen lain, kita hormati biar nanti hakim yang memutus,&#8221; ujar Teguh, Selasa (12/5/2020).</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/5006-sidang-gugatan-pdam-kota-malang-teguh-priyanto-sebut-penggugat-tidak-tercatat-pelanggan-pdam" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Gugatan PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Sebut Penggugat Tidak Tercatat Pelanggan PDAM</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3242-pdam-kota-malang-digugat-warga-sidang-perdana-hakim-sarankan-mediasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PDAM Kota Malang Digugat Warga, Sidang Perdana, Hakim Sarankan Mediasi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/108807-mediasi-tidak-ada-kesepakatan-sidang-gugatan-pdam-dimulai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mediasi Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan PDAM Dimulai</a></li>
</ul>
<p>“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.</p>
<p>Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PDAM Kota Malang Gratiskan Pelanggan Golongan Rumah Tangga 2A</title>
		<link>https://memontum.com/pdam-kota-malang-gratiskan-pelanggan-golongan-rumah-tangga-2a</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2020 21:49:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114051-pdam-kota-malang-gratiskan-pelanggan-golongan-rumah-tangga-2a</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ditengah pandemi covid-19, PDAM Kota Malang atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang memberikan stimulus berupa rekening air gratis untuk golongan rumah tangga 2A. Rekening air gratis ini untuk penggunaan air selama bulan April dan Mei 2020, dan dibayarkan pada periode pembayaran Mei dan Juni 2020. “Langkah pembebasan rekening atas jasa layanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Ditengah pandemi covid-19, PDAM Kota Malang atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang memberikan stimulus berupa rekening air gratis untuk golongan rumah tangga 2A. Rekening air gratis ini untuk penggunaan air selama bulan April dan Mei 2020, dan dibayarkan pada periode pembayaran Mei dan Juni 2020.</p>
<p>“Langkah pembebasan rekening atas jasa layanan PDAM ini, merupakan bagian dari inisiatif Pemkot Malang melalui Perumda Tugu Tirta untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak Covid-19,” ungkap Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas SPd, MSi, melalui chat WA kepada wartawan seperti dilansir SERU.co.id.</p>
<p><div id="attachment_114052" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-114052" decoding="async" class="size-full wp-image-114052" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?resize=740%2C627&#038;ssl=1" alt="Salah satu contoh rekening golongan rumah tangga 2A, yang digratiskan. (ist)" width="740" height="627" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?resize=300%2C254&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?resize=768%2C651&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?resize=600%2C508&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Salah-satu-contoh-rekening-golongan-rumah-tangga-2A-yang-digratiskan.-ist.jpg?resize=200%2C169&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-114052" class="wp-caption-text">Salah satu contoh rekening golongan rumah tangga 2A, yang digratiskan. (ist)</p></div></p>
<p>Untuk mengetahui kategori golongan, lanjut Muhlas, pelanggan cukup mengakses website <a href="http://www.pdamkotamalang.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">www.pdamkotamalang.com</a>. Kemudian klik menu Info Tagihan Rekening Air, lalu masukkan nomor saluran pelanggan pada informasi data pelanggan. Akan muncul data lengkap pelanggan, yang berisi nama, alamat dan golongan pelanggan. Pun tagihan rekening air pelanggan, yang berisi periode pembayaran, jumlah pemakaian air dan nominal yang harus dibayarkan.</p>
<p>“Bagi pelanggan golongan rumah tangga 2A, akan tetap muncul jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Namun tagihan tersebut dinyatakan terbayar pada tanggal 1 Mei 2020, atau artinya lunas, dengan keterangan Kompensasi Covid-19,” imbuh Muhlas, sembari menambahkan sekitar 35 – 40 ribu pelanggan golongan rumah tangga 2A, yang menikmati stimulus gratis rekening air.</p>
<p>Jika pelanggan golongan rumah tangga 2A masih memiliki tanggungan, atau belum melakukan pembayaran rekening bulan April, maka tetap berkewajlban untuk membayar rekening bulan April tersebut. Hanya saja ketika akan melakukan pembayaran, hanya tagihan bulan April saja yang akan muncul.</p>
<p>Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga 2A yang memiliki angsuran. Pembayaran rekening air bulan Mei dan Juni 2020 akan tetap gratis, namun pembayaran angsuran akan mundur dan dapat dibayarkan kembali bulan Juli 2020.</p>
<p>Sebelumnya, PDAM Kota Malang telah menggratiskan rekening air untuk golongan I untuk penggunaan rekening sejak bulan Maret 2020, atau dibayarkan pada bulan April 2020. Penerima golongan I merupakan kelompok pelanggan sosial, seperti masjid, musholla, gereja, panti asuhan, YPAC, PMI dan lainnya. Dimana ada sekitar 30 persen dari jumlah pelanggan, atau sekitar 55 ribu Sambungan Rumah (SR) yang termasuk golongan I ini.</p>
<p>“Semoga dapat bermanfaat bagi pelanggan yang memperoleh stimulus ini. Selalu jaga kebersihan, jaga kesehatan, jaga jarak, dan gunakan masker apabila harus keluar rumah. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat Kota Malang selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT,” tandas Muhlas. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Gugatan PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Sebut Penggugat Tidak Tercatat Pelanggan PDAM</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-gugatan-pdam-kota-malang-teguh-priyanto-sebut-penggugat-tidak-tercatat-pelanggan-pdam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2020 14:31:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113807-sidang-gugatan-pdam-kota-malang-teguh-priyanto-sebut-penggugat-tidak-tercatat-pelanggan-pdam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan Ali Amron dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang, hingga Selasa (5/5/2020) siang terus berjalan di PN Malang. Kali inii agendanya penyerahan bukti ke majelis hakim. Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan Ali Amron dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang, hingga Selasa (5/5/2020) siang terus berjalan di PN Malang. Kali inii agendanya penyerahan bukti ke majelis hakim.</p>
<p>Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan mengatakan bahwa penggugat yakni Ali Amran dan Avdul Malik tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.</p>
<p><div id="attachment_113808" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113808" decoding="async" class="size-full wp-image-113808" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Teguh Priyanto SPd SH kuasa hukum PDAM. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Sidang-Gugatan-PDAM-Kota-Malang-Teguh-Priyanto-Sebut-Penggugat-Tidak-Tercatat-Pelanggan-PDAM.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113808" class="wp-caption-text">Teguh Priyanto SPd SH kuasa hukum PDAM. (gie)</p></div></p>
<p>&#8221; Ini tadi penyerahan alat bukti salah satunya bukti bahwa pelanggan yang ada pada data PDAM Kota Malang bukan atas nama Ali Amran atau Abdul Malik. Jadi mereka tidak punya legal standing tidak punya kapasitas mengajukan gugatan,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Selama PDAM dalam gangguan beberapa bulan lalu, pihak PDAM menyebut telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. &#8221; Kami memberikan pelayanan selama ada gangguan. Kompensasinya dalam bentuk pelayanan lain seperti tangki, pompa air tandon supaya pelayanan di BTU tidak terganggu. Bahkan sebelum perkara ini disidangkan, air di BTU sudah lancar. Ada 200 warga yang mengadu pelayanan air, sudah kami respon dengan cepat dengan menggunakan tangki air,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Sementara itu Rendy Arfianto SH, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa klien nya adalah. Meskipun bukan atas nama pelanggan yang tercatat di PDAM, namun selama menyewa rumah di BTU, kedua kliennya lah yang membayar bulanan air PDAM.</p>
<p>&#8220;Klien kami pelanggan PDAM. Secara hukum telah membayar melaksanakan kewajibannya. Disewakan ke klien kami dan beban pembayaran kan sudah jelas. Klien kami yang membayar. Kami punya bukti kalau klien kami yang membayar. Rekening PDAM dan struk pembelian air galon selama terjadinya kemacetan air,&#8221; ujar Rendy.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3233-hadapi-gugatan-warga-btu-perumda-tugu-tirta-berharap-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Hadapi Gugatan Warga BTU, Perumda Tugu Tirta Berharap Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3242-pdam-kota-malang-digugat-warga-sidang-perdana-hakim-sarankan-mediasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PDAM Kota Malang Digugat Warga, Sidang Perdana, Hakim Sarankan Mediasi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/108807-mediasi-tidak-ada-kesepakatan-sidang-gugatan-pdam-dimulai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mediasi Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan PDAM Dimulai</a></li>
</ul>
<p>“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.</p>
<p>Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113807</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Napak Tilas PDAM Kota Malang 1915-2020, Selalu Utamakan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/napak-tilas-pdam-kota-malang-1915-2020-selalu-utamakan-pelayanan-terbaik-untuk-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 13:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Napak Tilas]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk ukuran sebuah perusahaan daerah, usia PDAM Kota Malang atau kini dikenal sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta tergolong tua. Usianya mencapai 105 tahun. PDAM Kota Malang lahir sekitar tahun 1915, jauh sebelum Indonesia merdeka. Lantas dibalik usianya yang tua, bukan berarti mengendorkan pelayanan kepada masyarakat. Kini diera modern, dimana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk ukuran sebuah perusahaan daerah, usia PDAM Kota Malang atau kini dikenal sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta tergolong tua. Usianya mencapai 105 tahun. PDAM Kota Malang lahir sekitar tahun 1915, jauh sebelum Indonesia merdeka. Lantas dibalik usianya yang tua, bukan berarti mengendorkan pelayanan kepada masyarakat. Kini diera modern, dimana hampir 90% kehidupan manusia dipengaruhi teknologi informasi. PDAM Kota Malang terus berbenah menyesuaikan dengan arus perkembangan zaman.</p>
<p>Satu semangat yang diusung PDAM Kota Malang yakni selalu mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan Terbaik Adalah Kebanggaan Kami” begitulah semangat dan motivasi yang diusung oleh seluruh karyawan bersama Direksi PDAM Kota Malang dalam melayani warga Kota Malang. Direktur Utama PDAM, Kota Malang M Nor Muhlas menjelaskan, pada 31 maret 1915, merupakan awal PDAM Kota Malang melayani air bersih untuk warga Kota Malang. Saat itu memanfaatkan sumber mata air Karangan.</p>
<p>“Waktu itu masih dikelola oleh pemerintahan Hindia Belanda, perusahaannya diberinama Waterleiding Verordening,” tutur Muhlas. Lantas pada tahun 1928, PDAM Kota Malang menerapkan system, penyadap berupa Brom Captering pada sumber Sumbersari,</p>
<p>Kata Muhlas air yang berasal dari sumber-sumber tersebut ditransmisikan secara gravitasi pada reservoir Dinoyo dan Betek. Ditahun 1935, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Malang meningkatkan debit air bersih dengan memanfaatkan sumber mata air Binangun, di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Debit air yang dimanfaatkan dari sumber mata air Binangun mencapai 215 liter/detik. Lantas pada 18 Desember 1974, diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1974, unit air minum berubah dengan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).</p>
<p>“Saat itu, PDAM Kota Malang mempunyai badan hukum dan mempunyai hak otonomi dalam pengelolaan air minum,” urai Muhlas. Antara tahun 1978-2004, seiring bertambahnya penduduk Kota Malang dan peningkatan kebutuhan air bersih di masyarakat. Maka PDAM Kota Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang, memanfaatkan sumber mata air wendit dengan menerapkan system pompanisasi. Masuk pada era tahun 2004, PDAM Kota Malang mencoba inovasi baru. Yaitu menerapkan program Zona Air Minum Prima (ZAMP).</p>
<p>Sasaran utamanya di Perumahaan Pondok Blimbing Indah, sebagai lokasi pilot projectnya. Kata Muhlas, pada tahun 2006, PDAM Kota Malang melakukan pemetaan GIS dengan foto udara dan membangun billing system sehingga pekerjaan tidak lagi dengan manual. Berikutnya Antara tahun 2007-2012, PDAM Kota Malang memperluas cakupan wilayah program ZAMP hingga kesuluruh wilayah Kota Malang. “Sampai saat ini Program ZAMP sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Kota Malang,” ungkap Muhlas.</p>
<p>Selanjutnya diterangkan, pada tahun 2010, PDAM Kota Malang mulai melakukan program penurunan kehilangan air dengan membangun District Meter Area serta mulai ikut serta dalam program hibah air minum yang diberikan oleh Ausaid dan Kementrian PUPR untuk peningkatan jumlah pelanggan.</p>
<p>“Ini cikal bakal kami diera teknologi informasi, mulai tahun 2012 PDAM Kota Malang mengintegrasikan keseluruhan proses bisnis dengan pembentukan portal Total Water Utility Integrated Network (TWUIN). Aplikasi TWUIN bisa diakses lewat android, pengembangan dan penerapan tekhnologi TWUIN dilakukan secara bertahap,” beber Muhlas.</p>
<p>Lantas masuk pada tahun 2014-2016, untuk mencapai target 100-0-100, PDAM Kota Malang membangun jaringan distribusi dan beberapa tendon air untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan area pelayanan.</p>
<p>Pada tahun 2016, PDAM Kota Malang mulai menggunakan SCADA (Supervisor Control And Data Acguisition) untuk system kendali dan monitoring jarak jauh. “Tahun 2018, kami meresmikan program TWUIN Command Center untuk monitoring jarak jauh keseluruhan Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) PDAM Kota Malang dari produksi hingga distribusi pelayanan pelanggan,” tegas Muhlas.</p>
<p>Masuk pada tahun 2020, PDAM Kota Malang terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Memang selama berjalannya waktu, banyak kendala dan rintangan yang hidapi PDAM Kota Malang.</p>
<p>Seperti pipa bocor dan kendala lainnnya. “Sesuai komitmen kami. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Pelayanan terbaik adalag kebanggan kami,” ungkap Muhlas percaya diri.</p>
<p>Ditambahkan, saat ini jumlah pelanggan PDAM Kota Malang terus meningkat. Cakupannya mencapai 96.79% dari luas wilayah Kota Malang. Hingga 1 Februari 2020, jumlah pelanggan PDAM Kota Malang mencapai 169.381 pelanggan.</p>
<p>Lantas jumlah reservoir tersebar di 41 titik dengan kapasitas 40.271 meter kubik. “Saat ini seluruh wilayah pelayanan PDAM Kota Malang adalah air siap minum yang statusnya dapat dicek melalui website.</p>
<p>“Kini PDAM Kota Malang memiliki 133 water tap yang dapat digunakan masyarakat Malang untuk minum ataupun mengisi ulang botol minum yang tersebar di fasilitas umum, taman, sekolah-sekolah, instansi pemerintah dan perkantoran,” jelas Muhlas.</p>
<p>Paling membangakan, kata Muhlas tingkat kehilangan air PDAM Kota Malang terus turun setelah dilakukan berbagai upaya penurunan sejak tahun 2010. “Tahun 2012 tingkat kehilangan air mencapai 32%. Lantas tahun 2020 tingakt kehilangan air tinggal 18.57% saja,” ujar dia.</p>
<p>Yang terakhir, bawasaannya saat ini Portal TWUIN telah terintegrasi dengan keseluruhan proses bisnis PDAM Kota Malang. Portal TWUIN terdiri atas empat modul utama. Yaitu CIS (Customer Information System) untuk system informasi pelangggan.</p>
<p>GIS (Geographical Information Sistem) untuk system pemetaan pelanggan dan asset SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum), Berikutnya WUIN (Water Utility Integrated Network). Yaitu system monitoring SPAM, UAS (Utility Administration System) adalah system administrasi perkantoran. <strong>(man/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109882</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mediasi Tidak Ada Kesepakatan,  Sidang Gugatan PDAM Dimulai</title>
		<link>https://memontum.com/mediasi-tidak-ada-kesepakatan-sidang-gugatan-pdam-dimulai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 13:14:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108807</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Setelah jalani mediasi selama 30 hari dengan hasil tanpa kesepakatan, sidang gugatan perdata terhadap Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang, Selasa (17/3/2020) siang, kembali dimulai.karena pihak turut tergugat tidak hadir, DPRD Kota Malang, sidang akhirnya ditunda selama 2 Minggu. Yakni akan digelar kembali pada 31 Maret 2020 dengan agenda jawaban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Setelah jalani mediasi selama 30 hari dengan hasil tanpa kesepakatan, sidang gugatan perdata terhadap Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang, Selasa (17/3/2020) siang, kembali dimulai.karena pihak turut tergugat tidak hadir, DPRD Kota Malang, sidang akhirnya ditunda selama 2 Minggu. Yakni akan digelar kembali pada 31 Maret 2020 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa PDAM Kota Malang telah digugat oleh Ali Imron dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perum Bulan Terang Utama (BTU). Pada Selasa (28/1/2020) siang, mahelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan durasi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang. Namun setelah dilakukan beberapa kali mediasi, hasil tetap sama tidak ada kesepakatan hingga sidang perdata ini dilanjutkan kembali.</p>
<p>Kuasa hukum penggugat, Beni Rustom SH, mengatakan belum ada kesepakatan dalam mediasi. Sidang kali ini agendanya pembacaan gugatan.</p>
<p>&#8220;Ini adalah gugatan perbuatan mrlawan hukum. Baik sengaja atau tidak atas kelalainya, mengakibatkan Pipa PDAM bocor berulang kali hingga merugikan masyarakat yang terdampak akibat kebocoran itu,&#8221; ujar Beni.</p>
<p>Dalam mediasi, salah satu yang diminta penggugat adalah biaya pembebasan abonemen pembayaran air.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa syarat diantaranya revitalisasi pipa sesuai spesifikasinya dan pembebasan abonemen. Penbebasan abonemen tidak fapat fiakomodir PDAM. Padahal itu adalah syaray mutlak. Sebab jika abonemen tidak dibebaskan selama perbaikan, kami kuatir proses perbaikan pipa akan berlama-lama dan molornya jauh,&#8221; ujar Beni.</p>
<p>Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM bahwa pihaknya masih akan koordinasi dengan pihak turut tergugat karena tidak hadir dalam persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami dari pihak tergugat akan melakukan koordinasi untuk materi jawaban dari meteri gugatan. Tadi pihak turut tergugat tidak hadir. Jadi lami masih butuh waktu untuk koordinasi dalam memberikan jawaban,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.</p>
<p>“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.</p>
<p>Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108807</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PDAM Kota Malang Digugat Warga, Sidang Perdana, Hakim Sarankan Mediasi</title>
		<link>https://memontum.com/pdam-kota-malang-digugat-warga-sidang-perdana-hakim-sarankan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 11:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Tugu Tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105104-pdam-kota-malang-digugat-warga-sidang-perdana-hakim-sarankan-mediasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Selasa (28/1/2020) siang, jalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka digugat oleh Ali Imron dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perum Bulan Terang Utama (BTU). Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Selasa (28/1/2020) siang, jalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka digugat oleh Ali Imron dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perum Bulan Terang Utama (BTU).</p>
<p>Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, semuanya hadir dalam persidangan. Pihak warga diwakili oleh Abdul Wahab Abdi Negoro SH MH dari Artono, Wahab Associates, kuasa hukum PDAM Teguh Prianto Hadi SPd SH dan Michael J Zefanya SH MH dan turut tergugat dihadiri Arief Wahyudi, Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang. Selain itu Direktur PDAM M Nor Muhlas SPd MSi, hadir untuk melihat proses persidangan.</p>
<p><div id="attachment_105106" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105106" decoding="async" class="size-full wp-image-105106" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0064-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="PENGACARA : Wahab Abdi Negoro SH MH, kuasa hukum penggugat. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0064-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0064-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0064-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0064-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105106" class="wp-caption-text">PENGACARA : Wahab Abdi Negoro SH MH, kuasa hukum penggugat. (gie)</p></div></p>
<p>Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menyarankan masing-masing pihak untuk bermediasi. Masing-masing pihak akhirnya menyetujui proses mediasi tersebut. Namun apakah nantinya ada kesepakatan atau tidak dalam mediasi, majelis hakim memberikan waktu yang lumayan panjang. Yakni 30 hari dan bisa diperpanjang. Mediasi dilanjutkan pada 5 Februari 2020.</p>
<p>Setelah persidangan, masing-masing pihak menuju ruang mediasi PN Malang. Nampak Muhlas juga masuk ke ruang mediasi untuk bertemu dengan kuasa hukum penggugat. Belum ada titik temu karena masing-masing masih dalam proses pengenalan diri.</p>
<p>Usai persidangan, Wahab Abdi Negoro menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,&#8221; ujar Wahab.</p>
<p><div id="attachment_105105" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105105" decoding="async" class="size-full wp-image-105105" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0065-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="KUASA : Teguh Prianto Hadi Spd SH, kuasa hukum PDAM. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0065-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0065-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0065-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0065-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105105" class="wp-caption-text">KUASA : Teguh Prianto Hadi Spd SH, kuasa hukum PDAM. (gie)</p></div></p>
<p>Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. &#8220;Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak diounguy pembayaran. Konoensasinya warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,&#8221; ujar Wahab.</p>
<p>Teguh Priyanto Hadi, kuasa hukum Perumda Tirta Tugu Kota Malang (PDAM) mengatakan bahwa pihaknya berharap ada titik temu dalam mediasi ini untuk kepentingan bersama warga Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Saat ini kita tempuh mediasi kekeluargaan pasti untuk keuntungan semua pihak, demi kepentingan hersama. Danai untuk kepentingan masyarakat Kota Malang. Seperti motto Arema Satu Jiwa. Kami harapkan baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk damai. Kami ingin masyarakat Kota Malang tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik. Saat ini kami akan jalani mediasi,&#8221; ujar Teguh.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3233-hadapi-gugatan-warga-btu-perumda-tugu-tirta-berharap-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Hadapi Gugatan Warga BTU, Perumda Tugu Tirta Berharap Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a></p>
<p>Arief Wahyudi, perwakilan DPRD Kota Malang yang dalam sidang gugatan ini sebagai turut tergugat mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan tawaran mediasi.</p>
<p>&#8220;Hakim menawarkan mediasi. Karena yang mengguggat adalah masyarakat kami, maka kami terima mediasi. Nantinya tanggal 5 Februari dilanjutkan masing-masing prinsiple membuat resume terhadap gugatan tersebut. Ini bukanlah hal berat bagi DPRD. Karena apa yang terjari hari ini, terkait penyediaan air yang ada, kami berani menjamin atas kontrol DPRD. Artinya DPRD sudah melakukan fungsi kontrolnya jika ada kejadian di masyarakat. Kami telah panggil pihak PDAM, sampai saya ajak ke suatu daerah yang punya sumber air,&#8221; ujar Arief. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105104</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
