<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PDAU Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pdau-sidoarjo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Mar 2018 11:52:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PDAU Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Direksi PDAU Sidoarjo Dituntut Jaksa 1,5 Sampai 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-direksi-pdau-sidoarjo-dituntut-jaksa-15-sampai-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Mar 2018 11:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33746-tiga-direksi-pdau-sidoarjo-dituntut-jaksa-15-sampai-4-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[MeMontum Sidoarjo &#8212; Tiga Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan tuntutan yang berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan, peran dan tanggung jawab masing-masing direksi itu. Dalam sidang yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MeMontum Sidoarjo</strong> &#8212; Tiga Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan tuntutan yang berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan, peran dan tanggung jawab masing-masing direksi itu.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu, terdakwa Amral Soegianto (Direktur PDAU) dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Siti Winarni alias Bu Win (Kepala Unit Gas sekaligus Kabag Umum PDAU) dan terdakwa Imam Djunaedi alias Edi (Kepala Unit Grafika) masing-masing dituntut tim JPU 1,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan itu.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180326_145431-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-33747" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180326_145431-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180326_145431-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180326_145431-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180326_145431-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Ketiganya terdakwa itu dituntut berbeda-beda karena disesuaikan peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing di perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu,&#8221; terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada Memo X, Senin (26/03/2018).</p>
<p>Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini menguraikan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 KUHP. Mereka juga dikenai denda membayar uang kerugian negara serta subsider denda atas kerugian negara </p>
<p>dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengolaan keuangan PD Aneka Usaha sejak Tahun 2010 hingga Tahun 2016 serta membayar perkara sebesar Rp 5.000.</p>
<p>&#8220;Meski pasalnya sama, tetapi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas dan pengelolaan keuangan di PDAU itu perbuatan mereka berbeda-beda. Kami bedakan tuntutan sesuai perbuatan masing-masing terdakwa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, paska pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim menanyai satu per satu terdakwa itu. Lantaran ketiga terdakwa mengaku mengerti atas tuntutan JPU itu, akhirnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang itu untuk dilanjutkan sidang berikutnya yakni pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa.</p>
<p>&#8220;Karena sudah memahami tuntutan JPU, maka sidang dilanjutkan pekan depan pembelaan dari terdakwa,&#8221; pungkas Unggul Warso Mukti menutup persidangan.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018).</p>
<p>Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja. Namun dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti memutus politisi Golkar ini dengan putusan 1 tahun penjara. </p>
<p>Sedangkan dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menyita rumah milik Amral Soegianto di Perum Puri Indah, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi dan sebidang tanah di Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sementara tersangka lain yakni akuntan PDAU, Yuli Oniati hingga kini belum disidangkan karena penanganannya diambilalih Kejati Jatim di Surabaya.<strong> (wan/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33746</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Diganjar 1 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-diganjar-1-tahun-penjara-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2018 05:23:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30213-mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-diganjar-1-tahun-penjara-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Putusan 1 tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;   Mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Putusan 1 tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.</p>
<p>Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rochida Ali Martin dan Sri Wahyuningsih yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (13/02/2018) malam lalu.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa yang juga mantan Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo ini terbukti bersalah menerima aliran dana dari Rp 75 juta dari perusahaan milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat sidang putusan.</p>
<p>Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002. Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah menjalani hukuman serta menjadi tulang punggung keluarga.</p>
<p>&#8220;Sebagai anggota dewan terdakwa tak seharusnya menerima uang itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara menanggapi putusan yang jauh lebih ringan itu, Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir bakal mengajukan banding atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama 7 hari,&#8221; tandasnya.</p>
<p><!--nextpage--

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). 

Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.



Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja.



Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010-2016.

Kelima tersangka itu adalah Akuntan PDAU, Yuli Oniati ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo.



Selain itu tersangka lainnya, yakni Direktur PDAU, Amral Soegianto, Kepala Unit Gas, Siti Winarnih, Kepala Unit Grafika, Imam Djunaedi (yang masih proses persidangan dan Khoirul Huda yang tak lain Ketua Pansus PDAU dan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo.<strong> (wan/yan)</strong>

</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30213</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
