<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PDAU &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pdau/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 12:33:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PDAU &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemilik Media Cetak Diduga Terlibat Korupsi Rp 7,3  M di Trengggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-media-cetak-diduga-terlibat-korupsi-rp-73-m-di-trengggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2019 03:36:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88523-pemilik-media-cetak-diduga-terlibat-korupsi-rp-73-m-di-trengggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka tindak pidana korupsi kasus penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2008 lalu. Tersangka yakni Tatang Istiawan Witjaksono yang merupakan mantan pemilik media PT Surabaya Sore tahun 2008. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka tindak pidana korupsi kasus penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2008 lalu.</p>
<p>Tersangka yakni Tatang Istiawan Witjaksono yang merupakan mantan pemilik media PT Surabaya Sore tahun 2008. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, penetapan terhadap Tatang ini karena penyidik telah memiliki bukti- bukti kuat terkait kasus PDAU di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.</p>
<p>&#8221; Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 Wib hingga 20.00 Wib atau sekitar 9 jam, kemudian Tatang kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,&#8221; ungkapnya, Kamis (18/7/2019).</p>
<p>Disampaikan Lulus, peristiwa itu berawal mantan bos itu mengajak kerjasama dengan PDAU untuk mendirikan percetakan dan terbentuklah PT GBS pada 16 Januari 2008.</p>
<p>Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.</p>
<p>Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT Bangki Grafika Sejahtera (BGS). Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.</p>
<p>Selanjutnya Pemkab Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.</p>
<p>&#8220;Jadi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,3 miliar dan tersangka Tatang akan diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi,&#8221;pungkas Lulus.<strong> (fal/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1 ASN Terbukti Terlibat Kasus PDAU Pemkab Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/1-asn-terbukti-terlibat-kasus-pdau-pemkab-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2018 15:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/68298-1-asn-terbukti-terlibat-kasus-pdau-pemkab-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek tahun anggaran 2007 yang merugikan negara miliaran rupiah, menyeret 1 nama tersangka yang merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Setelah Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) sebelumnya menetapkan Sukadji, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab Trenggalek tahun anggaran 2007 yang merugikan negara miliaran rupiah, menyeret 1 nama tersangka yang merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>Setelah Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) sebelumnya menetapkan Sukadji, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka kasus suap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, kini Kejari kembali menetapkan tersangka baru yakni Fatkhur Rohman Kepala Seksi pada kantor Dukcapil Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Fatkhur ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu Sukaji, dalam artian menyediakan rekening pada kasus suap PDAU yang dilakukan Sukaji senilai Rp 200 juta. Kasus suap tersebut terkait penambahan penyertaan modal percetakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada PDAU milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.</p>
<p>Kajari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, Fatkhur ini merupakan orang yang memiliki rekening penerima uang dari saksi Gatot Purwanto,  untuk tersangka Sukadji yang kemarin sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka ini awalnya diminta oleh Sukadji untuk membuka rekening baru di salah satu Bank swasta. Sebagai aliran uang suap untuk meminta supaya ada anggaran penambahan modal Percetakan di PDAU milik Pemkab Trenggalek tahun 2007.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://memontum.com/62314-ketua-komisi-1-dprd-trenggalek-ditahan-jaksa-diduga-libatkan-banyak-anggota-periode-2005-2010" rel="noopener" target="_blank">Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek Ditahan Jaksa, Diduga Libatkan Banyak Anggota Periode 2005-2010</a></p>
<p>“Bukti yang mengarah ke PR ini, bahwa ia ikut dalam menyediakan rekening dirasa sudah cukup. Karena PR ini juga tahu apa kegunaan rekening tersebut dan uang dari siapa. Namun setelah selesai rekening ini dipakai transaksi oleh S, PR langsung menutup rekeningnya,’’ ucapnya, Rabu (12/12/2018). </p>
<p>Disampaikan Lulus, pembukaan rekening baru tersebut atas permintaan Sukadji, padahal politisi yang sudah menjadi pesakitan itu mempunyai rekening di Bank swasta itu. Sementara untuk membuka rekening baru tersebut biayanya dari Sukadji.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hanya 5 Menit, Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/hanya-5-menit-mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-dituntut-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2018 12:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/26470-hanya-5-menit-mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-dituntut-15-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212;- Mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;- Mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). </p>
<p>Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja.</p>
<p>&#8216;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tipikor. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Selain itu, terdakwa juga dikenai membayar biaya perkara Rp 5.000,&#8217; ucap Rochida Ali Martin membacakan  tuntutannya.</p>
<p>Menurut Rochida hal-hal yang meringankan terdakwa karena tidak pernah menjalani perkara hukum. Selain itu, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluar serta beritikad baik mau mengembalikan uang senilai Rp 75 juta saat masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan yang memberatkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo tidak selayaknya menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan aliran dana dari PDAU.</p>
<p>&#8216;Untuk barang bukti terdakwa bakal digunakan untuk persidangan terdakwa lainnya yang berkasnya berbeda yakni Amral Sugianto (Direktur PDAU), Siti Winarnih (Kepala Unit Gas) dan Kepala Unit Grafika (Imam Djunaedi),&#8217; imbuhnya.</p>
<p>Seusai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti menanyai terdakwa mengerti atau tidak atas tuntutan itu. Karena terdakwa dan 2 penasehat hukumnya memahami tuntutan itu maka sidang dilanjutkan Selasa (20/02/2018) mendatang.</p>
<p>&#8216;Kalau terdakwa sudah mengerti dan memahami tuntutan itu. Maka sidang dilanjutkan pekan depan,&#8217; pungkasnya menutup persidangan.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010-2016.</p>
<p>Kelima tersangka itu adalah Akuntan PDAU, Yuli Oniati ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo.</p>
<p>Selain itu tersangka lainnya, yakni Direktur PDAU, Amral Soegianto, Kepala Unit Gas, Siti Winarnih, Kepala Unit Grafika, Imam Djunaedi dan Khoirul Huda yang tak lain Ketua Pansus PDAU dan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo. <strong>(wan/tw)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26470</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Pejabat PDAU Didakwa Rugikan Negara Rp 3 Miliar Lebih</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pejabat-pdau-didakwa-rugikan-negara-rp-3-miliar-lebih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2017 13:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/9202-tiga-pejabat-pdau-didakwa-rugikan-negara-rp-3-miliar-lebih</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Sedikitnya tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Sedikitnya tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010 hingga Tahun 2016.</p>
<p>Kerugian itu merupakan akumulasi atas pengelolaan keuangan mulai Tahun 2013 hingga Tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso itu, sebanyak 3 orang tim JPU membacakan dakwaan itu secara bergantian. Diantaranya Wakid, Sri Wahyuningsih dan Rochida Ali Martin.</p>
<p>Sedangkan dalam mendengarkan dakwaan itu, ketiga terdakwa yakni Amral Soegianto (Dirut PDAU), Siti Winarnih (Kabag Umum dan Kepala Unit Gas) dan Imam Djunaedi (Kepala Unit Grafika) terlihat tertunduk lesu dan serius mendengarkan dakwaan yang dibaca JPU secara bergantian itu.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/11/20171128_143536-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-9203" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/11/20171128_143536-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/11/20171128_143536-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/11/20171128_143536-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/11/20171128_143536-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>JPU Wakid dalam pembacaan dakwaan itu menguraikan ada beberapa modus yang dilakukan para terdakwa. Diantaranya saat terdakwa Amral Soegianto meminta uang Rp 460 juta Tahun 2013 hanya dikembalikan Rp 150 juta Tahun 2014. Selain itu meminta uang Rp 75 juta untuk membayar hutang ke Heri Soesanto dan Rp 75 juta untuk tersangka Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda untuk perubahan Perda PDAU Tahun 2016 serta 1.000 US dollar untuk perjalanan ke Ukraina.</p>
<p>&#8220;Sedangkan kerugian terbesar dari kontrak kerjasama dengan PT Daya Trans Asia (DTA) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk pengelolaan gas. Yakni dengan menitipkan 0,25 persen dalam setiap invoice (tagihan) selama kontrak serta kerjasama dengan PT DTA yang diperpanjang berkali-kali meski ada dugaan wasprestasi,&#8221; ungkapnya di persidangan.</p>
<p>Sedangkan JPU Sri Wahyuningsih menguraikan kerugian negara itu diantaranya 178.000 us dollar Tahun 2013, 2.866.190 us dollar Tahun 2014 sampai 2016 serta uang tunai Rp 461 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.</p>
<p>&#8220;Ketiga terdakwa didakwa pasal korupsi bersama dengan 2 terdakwa lain yang berkasnya displit yakni Yuli Oniati (Akuntan Swasta) dan Khoirul Huda (Anggota DPRD Sidoarjo) yakni</p>
<p>Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 untuk dakwaan primernya jo pasal  55 ayat 1 KUHP serta pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Seusai pembacaan dakwaan ketiga terdakwa konsultasi ke masing-masing tim penasehat hukumnya untuk menyusun eksepsi di sidang selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kalau tak ada yang keberatan sidang dilanjutkan Selasa (5/12/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,&#8221; pungkas Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso menutup sidang perdana itu. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9202</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
