<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PDP Jember &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pdp-jember/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2020 12:52:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PDP Jember &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Infrastruktur Jalan dan Mahalnya Pajak Lahan, Dikeluhkan Koperasi KTKM</title>
		<link>https://memontum.com/infrastruktur-jalan-dan-mahalnya-pajak-lahan-dikeluhkan-koperasi-ktkm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 12:52:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[KTKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PDP Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108334-infrastruktur-jalan-dan-mahalnya-pajak-lahan-dikeluhkan-koperasi-ktkm</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Setelah tanah seluas 470 Ha, milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember yang berada di Ketajek Kecamatan Panti di serahkan ke masyarakat beberapa tahun yang lalu oleh Pemerintah, masyarakat membentuk Koperasi yang di berinama Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM). Namun sayangnya setelah berjalannya waktu, koperasi tersebut dihadapkan dengan berbagai permasalahan, pertama permasalahan pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Setelah tanah seluas 470 Ha, milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember yang berada di Ketajek Kecamatan Panti di serahkan ke masyarakat beberapa tahun yang lalu oleh Pemerintah, masyarakat membentuk Koperasi yang di berinama Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM).</p>
<p>Namun sayangnya setelah berjalannya waktu, koperasi tersebut dihadapkan dengan berbagai permasalahan, pertama permasalahan pajak yang cukup mahal, yang kedua masalah Infratruktur jalan yang menuju ke area lahan milik koperasi.</p>
<p>Menurut manager Koperasi KTKM Tukimin mengatakan, dengan besaran nominal pajak secara global sebesar 168 Juta pertahun dengan luasan tanah sekitar 470 Ha, tentunya memberatkan pihak Koperasi, Dia berharap kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk keringanan pajak.</p>
<p>“Keseluruhan jadi keseluruhan global dari tanah seluas 470 hektar, di kenakan pajak sebesar 168 juta pertahunnya, oleh karenanya kami memohon Kepada Pemerintah daerah Jember agar untuk meringankannya, ” kata Tukimin saat diwawancarai di rumahnya, Selasa (10/3/2020) siang.</p>
<p>Manager KTKM yang baru terpilih beberapa bulan yang lalu tersebut mengaku persoalan mahalnya pajak diketahui setelah dirinya melakukan upaya pembenahan dan mempelajari administrasi koperasi.</p>
<p>Terkait infrastruktur jalan kata Tukimin, jalan yang menuju ke area lahan koperasi KTKM masih berupa jalan tanah belum di makadam atau pengerasan Jalan maka apabila di musim penghujan jalan becek.</p>
<p>“Jadi para petani anggota Koperasi KTKM yang kurang lebih sebanyak 680 orang kesulitan untuk ke lahan pertanian, kami berharap kepada pemkab Jember untuk diperhatikan,” ungkap Tukimin.</p>
<p>Hal senada disampaikan Iwan Kepala Kasun (Kasun) Gludok desa Pakis, bahwa dengan dibangunnya jalan menuju ke lahan Koperasi, bukan hanya membantu petani , tetapi juga akan memajukan Destinasi wisata Air terjun tanjak dan juga Kampung Durian.</p>
<p>Sebab kedua Destinasi wisata tersebut berada atau melintasi jalan menuju ke areal lahan milik koperasi.</p>
<p>&#8220;Minimal jalan di makadam, selain itu dengan baiknya jalan akan sangat mendukung majunya Destina wisata, di sini ada wisata Air terjun Tancak dan ada juga Kampung Durian,&#8221; pungkasnya. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sejak Penetapan tersangka mantan KTM, Lahan PDP Ketajek Marak Penjarahan</title>
		<link>https://memontum.com/sejak-penetapan-tersangka-mantan-ktm-lahan-pdp-ketajek-marak-penjarahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2019 14:27:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[PDP Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Penjarahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85783-sejak-penetapan-tersangka-mantan-ktm-lahan-pdp-ketajek-marak-penjarahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pasca penetapan tersangka Suparjo sebagai ketua koperasi ketajek Makmur (KTM) dengan dugaan penggelapan bagi hasil antara pihak PDP dengan KTM yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, puluhan hektar lahan milik Perusaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember tersebut kini marak dijarah oleh masyarakat yang mengaku ahli waris tanah Ketajek. Aksi penjarahan tanaman yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Pasca penetapan tersangka Suparjo sebagai ketua koperasi ketajek Makmur (KTM) dengan dugaan penggelapan bagi hasil antara pihak PDP dengan KTM yang kini kasusnya masih dalam proses persidangan, puluhan hektar lahan milik Perusaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember tersebut kini marak dijarah oleh masyarakat yang mengaku ahli waris tanah Ketajek.</p>
<p>Aksi penjarahan tanaman yang di tanam PDP itu selain dilakukan malam hari, siang hari pun kerap terjadi penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-85784" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190613-WA0081-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Te&#8217;on salah seorang masyarakat yang masuk dalam daftar penerima hak pengelolaan lahan Ketajek kepada memontum.com mengungkapkan, sudah hampir 3 bulan terakhir kerap terjadi penjarahan yang dilakukan oleh orang yang diduga dilakukan masyarakat di luar penerima hak pengelolaan lahan.</p>
<p>&#8220;Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomer 188.45/258/012/2014 tentang penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek kepada warga, &#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Te&#8217;on dalam aksinya para pelaku dengan terang-terangan menjarah hasil pertanian seperti kopi, pisang dan cengkeh di siang hari, tidak tanggung-tanggung aksi mereka dilakukan pada siang hari.</p>
<p>&#8220;Sudah beberapa bulan terakhir ini banyak orang yang kita selaku masyarakat Ketajek tidak pernah kenal mengambil hasil panen dilahan Ketajek,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Padahal lanjut Te&#8217;on sesuai kondisi di lapangan, status tanah tersebut masih masuk status quo dan dalam pengawasan kejaksaan, namun para penjarah sepertinya tidak menghiraukan poster (Papan) yang bertuliskan tanah dalam pengawasan kejaksaan negeri Jember.</p>
<p>&#8220;Kami sudah pernah melaporkan kejadian ini kepada pihak kejaksaan negeri Jember maupun Polsek panti Jember, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu Siswono selaku Ketua komisi C DPRD Jember yang statusnya sebagai mitra kerja PDP, mengaku kalau dirinya sudah menerima pengaduan terkait persoalan tersebut dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDP.</p>
<p>&#8220;Direktur PDP, Ir Hariyanto saat saya konfirmasi persoalan ini menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jember, Kejari Jember dan Bupati. Intinya karena hak pengelolaannya ada pada masyarakat PDP tidak bisa berbuat apa-apa meski ada laporan penjarahan,&#8221; ungkap Siswono.<strong> (tog/yud/oso )</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur Ditahan Jaksa</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-koperasi-tani-ketajek-makmur-ditahan-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 13:57:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDP Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49770-ketua-koperasi-tani-ketajek-makmur-ditahan-jaksa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Suparjo (45) ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti ditetap tersangka dan dilakukan penahanan badan oleh Kejaksaan Negeri Jember (1/8/2018). Parjo ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. &#8220;Penyidik temukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Makmur adanya kerugian negara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Suparjo (45) ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti ditetap tersangka dan dilakukan penahanan badan oleh Kejaksaan Negeri Jember (1/8/2018). Parjo ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember.</p>
<p>&#8220;Penyidik temukan penyelewengan pengelolaan Koperasi Tani Makmur adanya kerugian negara sebesar delapan milyar sembilan ratus sembilan puluh  lima juta rupiah,&#8221; jelas Agus Kurniawan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember.</p>
<p>Menurut Agus, kerugian didapat dari komoditi tanaman kopi dan penebangan pohon yang tidak disetorkan ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) namun hanya di nikmati sendiri,.</p>
<p>&#8220;Penyelewengan ini dilakukan sejak tahun 2014, dalam pelaksanaannya tidak semua anggota koperasi yang punya hak kelola, tapi dikelola oleh beberapa orang tertentu, diduga untuk kekayaan diri sendiri,&#8221; ungkap Agus.</p>
<p>Agus mengatakan dengan demikian ada perbuatan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dan menyebabkan kerugian negara yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Jember. </p>
<p>&#8221; Yang seharusnya pendapatan diterima oleh pemerintah daerah akan tetapi tidak diterima, disini diduga ada penyalahgunaan dan kesepakatan kejahatan, tersangka SPJ dilakukan penahan selama 20 hari kedepan.&#8221; ujar Agus. </p>
<p>Agus Kurniawan menambahkan, Atas perbuatan tersangka Kejari Jember menerapkan pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang UU 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi. <strong>(yud/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49770</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
