<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pedofilia &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pedofilia/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 10:05:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pedofilia &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pedofil Jatimulyo Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Cabuli 3 Bocah SD</title>
		<link>https://memontum.com/pedofil-jatimulyo-terancam-15-tahun-penjara-ngaku-cabuli-3-bocah-sd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 10:05:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/111876-pedofil-jatimulyo-terancam-15-tahun-penjara-ngaku-cabuli-3-bocah-sd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Tersangka pencabulan WH alias Slamet Hariadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/4/2020) pukul 13.30, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota. Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Tersangka pencabulan WH alias Slamet Hariadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/4/2020) pukul 13.30, akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 perbuhan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<div id="attachment_111877" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-111877" decoding="async" class="size-full wp-image-111877" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Tersangka Slamet saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Pedofil-Jatimulyo-Terancam-15-Tahun-Penjara-Ngaku-Cabuli-3-Bocah-SD.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-111877" class="wp-caption-text">Tersangka Slamet saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)</p></div>
<p>Dikaitkan pula Pasal 76 ayat E yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombespol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban saat oondisi anak dan istrinya sedang tidak ada di rumah. Ada 3 kejadian dengan 3 korban yang berbeda sejak Februari 2020.</p>
<p>Korban disuruh memijat kemudian injak punggung. Selanjutnya celana korban diplorot dan pelaku melakukan hal yang tidak pantas,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Tiga korban yang berbeda yakni masih duduk dibangku TK, SD kelas 1 dan SD kelas 2. &#8220;Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada pihak keluarga tentang kejadian yang dialaminya,&#8221; urai Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>&#8220;Kedepannya kita akan berikan perhatian khusus kepada para korban untuk didampingi psikolog dan petugas PPA. Anak-anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Mudah mudahan bisa memulihkan psikoligis para korban,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. Slamet mengaku tega mencabuli para korban karena tak kuat menahan nafsu.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Slamet Hariyadi (33) kuli angkat pasir, warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (10/4/2020) pukul 21.00, nyaris dihajar massa.</p>
<p>Hal itu dikarenakan ada dugaan Slamet telah mencabuli 3 anak gadis bawah umur yang masih tetangganya. Yakni sebut saja namanya Mawar (8), Melati (7) dan Dahlia (6) dengan cara kemaluannya diraba-raba.</p>
<p>Beruntung petugas Polsekta Lowokwaru segera tiba di lokasi hingga Slamet hanya sempat terkena beberapa pukulan saja. Massa semakin banyak, petugas Polsekta Lowokwaru segera mengamankan Slamet membawanya ke Mapolsekta Lowokwaru hingga dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum.com. bahwa Slamet sudah memiliki istri dan 1 anak laki-lakinbawaan istrinya. Warga sendiri tidak mengira kalau Slamet adalah seorang Phidofil. Sebab selama ini Slamet baik-baik saja dan tidak terlihat berkelakuan bejat.</p>
<p>Aksi jahatnya dimulai pada Februari 2020, saat dirinya bertemu salah seorang korban. Modusnya si gadis kecil diajak ke rumahnya. Karena korban sudah mengenal Slamet, korban pun mau diajak ke rumahnya.</p>
<p>Saat itu kondisi sepi karena istri Slamet sedang keluar rumah. Saat kondisi sepi Slamet kemudian meraba-raba kemaluan korbanya. Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet kemudian memberikan sejumlah uang Rp 5000 dan meminta kejadian ini tidak diceritakan.</p>
<p>Karena aksinya berjalan lancar, beberapa hari kemudian dia memanggil korban lainnya dan diperlakukan hal yang sama. Terkadang para korban diberi uang Rp 5000 terkadang pula korban diberi uang Rp 2000.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/111655-cabuli-3-anak-tetangga-pedofil-jatimulyo-nyaris-dihajar-massa" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Cabuli 3 Anak Tetangga, Pedofil Jatimulyo Nyaris Dihajar Massa</a></p>
<p>Pada Jumat (10/4/2020) sore, salah satu korban cerita kepada kakaknya hingga dilaporkan ke orang tuanya. Saat itulah diketahui kalau ada 3 korban. Dalam video yang sempat diposting di media sosial Facebook, Slamet sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam video itu pula salah seorang korban yang diperkirakan betusia 7 tahun mengatakan kalau Pak Met (Panggilan Slamet) telah memegang kemaluannya.</p>
<p>Informasinya saat itu sudah banyak warga yang menunggu Slamet di luar rumah. Bahkan salah setu warga sempat memukul wajah Slamet karena geram. &#8220;Semalam petugas Polsekta Lowokwaru sebanyak 6 orang tiba dilokasi. Entah apa jadinya kalau saja tidak ada petugas kepolisian yang datang mengamankan pelaku,&#8221; ujar salah seorang kerabat korban saat bertemu Memontum.com di halaman Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (11/4/2020) siang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111876</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli 3 Anak Tetangga, Pedofil Jatimulyo Nyaris Dihajar Massa</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-3-anak-tetangga-pedofil-jatimulyo-nyaris-dihajar-massa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2020 10:28:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta lowokwaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Slamet Hariyadi (33) kuli angkat pasir mengaku warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (10/4/2020) pukul 21.00, nyaris dihajar massa. Hal itu dikarenakan ada dugaan Slamet telah mencabuli 3 anak gadis bawah umur yang masih tetangganya. Yakni sebut saja namanya Mawar (8), Melati (7) dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Slamet Hariyadi (33) kuli angkat pasir mengaku warga Kampung Baru Jl Bougenville Bawah, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (10/4/2020) pukul 21.00, nyaris dihajar massa.</p>
<p>Hal itu dikarenakan ada dugaan Slamet telah mencabuli 3 anak gadis bawah umur yang masih tetangganya. Yakni sebut saja namanya Mawar (8), Melati (7) dan Dahlia (6) dengan cara kemaluannya diraba-raba.</p>
<p>Beruntung petugas Polsekta Lowokwaru segera tiba di lokasi hingga Slamet hanya sempat terkena beberapa pukulan saja. Massa semakin banyak, petugas Polsekta Lowokwaru segera mengamankan Slamet membawanya ke Mapolsekta Lowokwaru hingga dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum.com. bahwa Slamet sudah memiliki istri dan 1 anak laki-laki. Warga sendiri tidak mengira kalau Slamet adalah seorang pedofil. Sebab selama ini Slamet baik-baik saja dan tidak terlihat berkelakuan bejat.<br />
Aksi jahatnya dimulai pada Februari 2020, saat dirinya bertemu salah seorang korban.</p>
<p>Modusnya si gadis kecil diajak ke rumahnya. Karena korban sudah mengenal Slamet, dia pun mau diajak ke rumahnya.</p>
<p>Saat itu kondisi sepi karena istri Slamet sedang keluar rumah. Saat kondisi sepi Slamet kemudian meraba-raba kemaluan korbanya. Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet kemudian memberikan sejumlah uang Rp 5000 dan meminta kejadian ini tidak diceritakan.</p>
<p>Karena aksinya berjalan lancar, beberapa hari kemudian dia memanggil korban lainnya dan diperlakukan hal yang sama. Terkadang para korban diberi uang Rp 5000 terkadang pula korban diberi uang Rp 2000.</p>
<p>Pada Jumat (10/4/2020) sore, salah satu korban cerita kepada kakaknya hingga dilaporkan ke orang tuanya. Saat itulah diketahui kalau ada 3 korban.</p>
<p>Dalam video yang sempat diposting di media sosial Facebook, Slamet sempat tidak mengakui perbuatannya. Dalam video itu pula salah seorang korban yang diperkirakan berusia 7 tahun mengatakan kalau Pak Met (Panggilan Slamet) telah memegang kemaluannya.</p>
<p>Informasinya saat itu sudah banyak warga yang menunggu Slamet di luar rumah. Bahkan salah setu warga sempat memukul wajah Slamet karena geram.</p>
<p>&#8220;Semalam petugas Polsekta Lowokwaru sebanyak 6 orang tiba di lokasi. Entah apa jadinya kalau saja tidak ada petugas kepolisian yang datang mengamankan pelaku,&#8221; ujar salah seorang kerabat korban saat bertemu Memontum.com di halaman Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (11/4/2020) siang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan bahwa saat itu terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA.</p>
<p>&#8220;Aaat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA. Korbannya 3 orang. Masih menunggu hasil pemeriksaan,&#8221; ujar Kompol Yunar.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedofil di Trenggalek, 9 Tahun Cabuli Bocah, Hobi Pamer &#8220;Anu&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/pedofil-di-trenggalek-9-tahun-cabuli-bocah-hobi-pamer-anu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 06:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107581-pedofil-di-trenggalek-9-tahun-cabuli-bocah-hobi-pamer-anu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kemis (50) masuk bui Polres Trenggalek. Tersangka Kemis (50) warga Dusun Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ternyata sering memperlihatkan &#8220;anu&#8221; di lingkungan atau perempuan sekitar tempat tinggalnya. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kemis (50) masuk bui Polres Trenggalek. Tersangka Kemis (50) warga Dusun Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ternyata sering memperlihatkan &#8220;anu&#8221; di lingkungan atau perempuan sekitar tempat tinggalnya.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal pada tahun 2011 lalu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-107582" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0066-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Unit Satreskrim Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (10) yang dilakukan oleh pelaku atas nama Kemis. Diketahui, kejadian ini mulai dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2011 silam,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2020) siang.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya (red : Bunga) diduga telah dicabuli oleh pelaku Kemis yang merupakan tetangganya sendiri.</p>
<p>&#8220;Mengetahui hal ini, orang tua korban berusaha mendekati korban dan menanyakan apakah hal tersebut benar adanya. Hingga akhirnya, korban mengaku, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di rumah neneknya. Saat itu, nenek korban sedang menjalankan sholat subuh di masjid yang tak jauh dari rumah.</p>
<p>Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui pelaku sering memperlihatkan kemaluannya kepada masyarakat sekitar utamanya wanita.</p>
<p>&#8220;Perbuatan pelaku ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dan untuk memperkuat penyidikan, kami menghadirkan saksi ahli psikologi. Akan tetapi dari hasil psikologis, pelaku tidak dalam keadaan gangguan mental dan masih bisa mempertanggungjawabkan perbutannya itu,&#8221; tegas Kapolres.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya kaos, celana dalam warna pink dan baju dengan motif bunga-bunga.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107581</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Guru Cabuli &#8220;Pisang&#8221; Pelajar, Aksi Sejak 2017, 18 Korban</title>
		<link>https://memontum.com/guru-cabuli-pisang-pelajar-aksi-sejak-2017-18-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2019 12:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 82]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101533-guru-cabuli-pisang-pelajar-aksi-sejak-2017-18-korban</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tersangka CH, warga Kepanjen Kabupaten Malang, terakhir kali beraksi cabul terhadap siswa kisaran Oktober 2019 lalu. Kali pertama, ia mencabuli pelajar pria sejak 2017. Itu berarti pada tahun kedua atau 2015 ia berbuat mesum terhadap korban pelajar SMP. Terhitung total 18 anak pria, para korban tersangka CH. Aksi cabul dilakoni tersangka ketika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tersangka CH, warga Kepanjen Kabupaten Malang, terakhir kali beraksi cabul terhadap siswa kisaran Oktober 2019 lalu. Kali pertama, ia mencabuli pelajar pria sejak 2017. Itu berarti pada tahun kedua atau 2015 ia berbuat mesum terhadap korban pelajar SMP.</p>
<p>Terhitung total 18 anak pria, para korban tersangka CH. Aksi cabul dilakoni tersangka ketika lingkungan sekolah sepi atau pulang sekolah. Tersangka lebih dulu memanggil para korbannya. Modusnya membuat korban percaya akan kebutuhan penelitian terhadap alat genital.</p>
<p>Sabtu (7/12/2019) siang, AKBP Yade Setiawan Ujung sempat menanyai tersangka CH. Terungkap pula dalam rilis pers bahwa tersangka menggunakan fotokopian ijazah palsu saat melamar menjadi guru honorer di sekolah menengah terpandang di Kepanjen itu.</p>
<p>Caranya, ia memakai ijazah salah seorang temannya. Lembaran ijazah tersebut lalu diganti foto dan nama tersangka CH. Fotokopian itu lalu distempel logo kampus swasta seputaran Sukun Kota Malang. Belum jelas bagaimana pihak sekolah terkelabui aksi tersangka selama 4 tahunan lebih.</p>
<p>Kisaran Oktober, seorang pelajar pria kemudian menceritakan pengalamannya atas perlakuan CH. Sang guru sontak terkejut. Perlahan, satu per satu korban menceritakan &#8220;penyimpangan seksual&#8221; tersangka CH dan menjadi buah bibir di kalangan alumni sekolah.</p>
<p>AKBP Yade Setiawan Ujung lalu menyebutkan jika tersangka CH diduga melanggar Pasal 81 (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Adapun Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 berbunyi, &#8220;Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/1702-teliti-panjang-pisang-belasan-siswa-pria-disedot-guru-abal-abal-konseling" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Teliti Panjang “Pisang”, Belasan Siswa Pria ‘Disedot’ Guru “Abal-Abal” Konseling</a></p>
<p>Bunyi Pasal 82 ayat (1) : &#8220;Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar&#8221;</p>
<p>Sementara ayat (2) berbunyi, &#8220;Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)&#8221;.<strong> (sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101533</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Teliti Panjang &#8220;Pisang&#8221;, Belasan Siswa Pria &#8216;Disedot&#8217; Guru &#8220;Abal-Abal&#8221; Konseling</title>
		<link>https://memontum.com/teliti-panjang-pisang-belasan-siswa-pria-disedot-guru-abal-abal-konseling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:33:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[oknum guru]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101252-teliti-panjang-pisang-belasan-siswa-pria-disedot-guru-abal-abal-konseling</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bejat, mantan guru konseling ditengarai abal-abal ijazahnya, mencabuli belasan korban siswa sekolah menengah pertama di Kepanjen. Kebejatannya terbongkar, pelaku guru honorer berinisial CH, langsung dipecat pihak sekolah. Informasi didapat Memontum.com, kegelisahan wali murid dan alumnus salah satu SMP bermula dari adanya informasi bahwa sejumlah murid menjadi korban mesum seorang guru. &#8220;Desas desusnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bejat, mantan guru konseling ditengarai abal-abal ijazahnya, mencabuli belasan korban siswa sekolah menengah pertama di Kepanjen. Kebejatannya terbongkar, pelaku guru honorer berinisial CH, langsung dipecat pihak sekolah.</p>
<p>Informasi didapat Memontum.com, kegelisahan wali murid dan alumnus salah satu SMP bermula dari adanya informasi bahwa sejumlah murid menjadi korban mesum seorang guru.</p>
<p>&#8220;Desas desusnya ada seperti itu. Ada 18-an siswa (sumber lain sebut 14 pria&#8211;red), bisa bisa juga lebih. Saya ndak tahu guru yang mana, siapanya, tapi jadi pembicaraan di kalangan kami (alumnus&#8211;red). Jelas ini memprihatinkan,&#8221; ungkap seorang alumnus 1980-an SMP itu.</p>
<p>Bareng Memontum.com mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana menyebut jika pihaknya bersama anggotanya masih menyelidiki dugaan kasus tersebut.</p>
<p>Ia juga membenarkan bila belum ada laporan resmi dari para korban atau keterangan wali murid. &#8220;Kemarin dari sekolah direncanakan akan dilaksanakan pertemuan dengan orangtua korban, bagaimana tindak lanjutnya,</p>
<p>&#8220;Apakah dilanjutkan proses hukum atau tidak, Karena dari sekolah sudah ada tindakan mengeluarkan oknum guru tersebut,&#8221; ungkap Yulistiana, Selasa (3/12/2019) sore.</p>
<p>Informasi lain didapat Memontum.com, CH, mantan guru SMP itu sebelumnya menjadi guru konseling dan guru tata tertib sekolah. Dia bukanlah guru tetap di sekolah ini, melainkan berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) alias honorer. Lima tahun lamanya pria asal Pasuruan itu bekerja di sekolah yang berada di dekat pusat Kota Kepanjen.</p>
<p>Soal aksi cabulnya, CH mengincar siswa-siswa laki-laki. Belum jelas apakah ada korban selain pria. Modus yang dipakai CH saat menjadi guru itu yaitu memanggil siswa incaran dan menceritakan kebutuhannya akan data penelitian.</p>
<p>Para korban tidak dikumpulkan secara bersamaan tapi di waktu berbeda dan tempat berbeda. Usai membuat yakin korbannya soal penelitian itu, CH kemudian mencabuli korban. Para korban juga disumpah agar tidak membocorkannya.</p>
<p>Apadaya, kebejatan dan kelainan CH perlahan terbongkar. Selain menerima sanksi moral dari masyarakat, besar kemungkinan ia tidak akan diterima menjadi guru di sekolah. Sebab, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mengeluarkan perintah pada pihak sekolah untuk tidak menerima orang bernama CH. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Predator Anak di Bondowoso Dipenjara 13 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/predator-anak-di-bondowoso-dipenjara-13-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2019 03:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91462-predator-anak-di-bondowoso-dipenjara-13-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Dalam sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019, dipimpin hakim ketua Subronto dan dua hakim anggota Daniel dan Ni Kadek menyatakan, Sunardi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.</p>
<p>Dia telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.</p>
<p>Vonis majelis hakim, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Sunardi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Atas vonis majelis hakim, Sunardi yang kini naik status dari terdakwa menjadi terpidana masih pikir-pikir untuk melakukan banding.</p>
<p>Namun, majelis hakim menjelaskan, kalau terpidana melakukan banding, biasanya vonis hukuman bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Sedangkan, keluarga korban mengaku senang dengan vonis hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Sunardi. Karena, mereka menilai pelaku memang pantas menerima hukuman tersebut. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri</title>
		<link>https://memontum.com/penculik-dan-pencabul-anak-di-blitar-terancam-hukuman-kebiri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 13:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[kebiri]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29388-penculik-dan-pencabul-anak-di-blitar-terancam-hukuman-kebiri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Mochamad Rio Suhendra (22), pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di Blitar, terancam hukuman kebiri. Pasalnya dalam pemeriksaan dokter, warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat ini, dipastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono, Kamis (1/3/2018). Heri Sugiono menyebut, sebelumnya polisi memang sempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Mochamad Rio Suhendra (22), pelaku penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di Blitar, terancam hukuman kebiri. Pasalnya dalam pemeriksaan dokter, warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat ini, dipastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono,  Kamis (1/3/2018).</p>
<p>Heri Sugiono menyebut, sebelumnya polisi memang sempat mendapat kabar, bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, dari hasil pemeriksaan kondisi pelaku dipastikan normal.</p>
<p>&#8220;Kami akan memeriksakan pelaku namun untuk memastikan apakah pelaku merupakan pedofil atau bukan. Jadi bukan untuk memastikan kejiwaan pelaku, karena saat diperiksa pelaku bisa menjawab pertanyaan penyidik secara runtut&#8221;, kata Hery Sugiono kepada wartawan Kamis  (01/03/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Hery Sugiono menyampaikan, Rio Suhendra melakukan aksi penculikan anak dibawah umur yaitu (7) dan RS (7). Keduanya warga Selokajang, Kecamatan Srengat. Selain menculik kedua bocah dibawah umur, dia juga mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbannya D. Sementara RS korban lainnya diturunkan dipinggir jalan daerah Tugurante, karena menangis saat dibawa pelaku dengan mengunakan sepeda motor. Dari hasil visum dokter diketahui ada kerusakan pada kelamin  korban.</p>
<p>“Pelaku tidak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama di kawasan hutan Maliran kedua di wilayah Garum&#8221;, ungkap Hery Sugiono.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menghimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Karena, biasanya pelaku melakukan aksi penculikan dengan modus sepele yaitu mengiming-imingi korbannya untuk dibelikan sesuatu agar mau menuruti kemauan pelaku.</p>
<p>Mochamad Rio Suhendra, tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dia juga terancam  hukuman kebiri. Selain dijerat pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pelaku juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Penggantin Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut disebutkan soal hukuman kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. <strong>(an/jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29388</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pria asal Sukabumi Cabuli 65 Bocah</title>
		<link>https://memontum.com/pria-asal-sukabumi-cabuli-65-bocah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2018 14:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 81]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27947-pria-asal-sukabumi-cabuli-65-bocah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Berdasarkan Laporan Polisi nomer : LPB/220/II/2018/UM/JATIM pada tanggal 20 Februari tahun 2018 anggota Unit I Rekanata Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari Rabu, 21 Februari 2018. Berawal dari pihak sekolah yang mengirimkan pesan melalui group WA kelas IV.A dan V.A, agar wali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Berdasarkan Laporan Polisi nomer : LPB/220/II/2018/UM/JATIM pada tanggal 20 Februari tahun 2018 anggota Unit I Rekanata Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari Rabu, 21 Februari 2018. Berawal dari pihak sekolah yang mengirimkan pesan melalui group WA kelas IV.A dan V.A, agar wali murid wajib hadir di dalam rapat (19/2/2018) di aula sekolah Ar Rayyan dan memberikan info tentang kelakuan  bejat wali kelasnya MSH. Menindaklanjuti perbuatannya, pihak sekolah beserta wali murid sepakat melaporkan perkara ini ke polisi.</p>
<p>Warga asal Sukabumi ini, ditangkap lantaran terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak dengan rata-rata berumur 6 &#8211; 11 tahun, dengan rincian verbal 34 dan non verbal 31 dengan total jumlah sebanyak 65 korban.  Pelaku berinisial MSH (29) yang kebetulan wali kelas dari Sekolah SDIT Ar Rayyan Surabaya. Menurut informasi yang dihimpun, tersangka telah melakukan aksi bejatnya ini sejak tahun 2013 &#8211; 2017. Selain melakukan aksinya di area sekolah, pelaku juga melakukan di luar sekolah. Diantaranya kolam renang Kobangdikal Surabaya, bahkan dalam bus saat perjalanan Mojokerto &#8211; Surabaya. </p>
<p>Parahnya lagi,  tersangka juga mengakui bahwa aksi bejatnya ini juga disaksikan oleh beberapa siswa lain. Ketika si tersangka meremas bahkan menggesekkan kamaluannya, hingga keinginan nafsunya terpenuhi sampai ereksi. Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin membenarkan perkara ini. </p>
<p>&#8220;Miris sekali mendengar perlakuan si tersangka ini. Kami berharap agar pihak sekolah juga masyarakat untuk bekerja sama dalam mengungkap kejahatan. Khususnya dalam pencabulan anak di bawah umur, laporkan jika ada hal hal yang menonjol. Kami selaku petugas siap membantu dan membasmi kejahatan,&#8221; pungkas Kapolda saat rilis di depan gedung Diskrimum Polda jatim, Kamis (22/2/2018).</p>
<p>Akibat perbuatannya, kini tersangka MSH akan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman undang-undang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. <strong>(rhm/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27947</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
