<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pegantenan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pegantenan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Oct 2025 03:09:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pegantenan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Penyerobotan Tanah dalam Pelebaran Jalan, Warga Pegantenan Pamekasan Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyerobotan-tanah-dalam-pelebaran-jalan-warga-pegantenan-pamekasan-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[pegantenan]]></category>
		<category><![CDATA[pelebaran]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah. Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak delapan warga dari Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan laporan polisi ke Mapolres Pamekasan, Jumat (03/10/2025) tadi. Adapun objek yang dilaporkan, yaitu dugaan penyerobotan tanah milik sejumlah warga, dalam pelaksanaan pelebaran jalan dari Desa Bulangan Barat menuju Desa Tlagah.</p>



<p>Salah seorang pelapor, H Jamal, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Meskipun, dirinya sendiri sebenarnya sangat mendukung langkah pelebaran jalan tersebut.</p>



<p>&#8220;Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada kami. Tanah sejumlah warga bersertifikat resmi, yang berada di samping pelebaran jalan tersebut, digeruk dan diserobot selebar sekitar 3 meter,&#8221; katanya.</p>



<p>Masih menurut H Jamal, saat pengerjaan berlangsung, dirinya sempat mempertanyakan kepada pekerja. Namun, dalihnya justru sudah berembuk dengan tokoh masyarakat setempat. Pengerjaan terus dilakukan hingga dirinya pun harus memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Mapolres Pamekasan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait kejadian itu, Jamal juga meminta pemberhentian pekerja proyek sebelum persoalan belum terselesaikan. &#8220;Kami tunggu itikad baik rekanan, dinas, maupun Bupati Pamekasan, atas tanah kami yang sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek jalan ini dilanjut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Sekdes Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Akhmad Hosairi, membenarkan tidak adanya sosialisasi terkait pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. &#8220;Iya benar, tidak ada sosialisasi sebelumnya,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan, membenarkan pelaporan tersebut. &#8220;Kami menunggu petunjuk dari atasan terkait pelaporan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diketahui, proyek pelebaran jalan ini adalah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Perumahan (DPUPR) Pamekasan. Adapun alokasi atau Pagu anggaran senilai Rp 3 miliar. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Pamekasan Vonis Terdakwa Pembunuhan Pemuda Batumarmar di Jalan Pegantenan 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pn-pamekasan-vonis-terdakwa-pembunuhan-pemuda-batumarmar-di-jalan-pegantenan-12-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[batumarmar]]></category>
		<category><![CDATA[pegantenan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Haryanto, terdakwa pembunuhan terhadap Abdul Hadi (25), warga asal Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dalam kejadian Sabtu (29/04/2023) lalu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban menjadi sasaran pembunuhan secara bersama-sama hingga meninggal dunia di Jalan Raya Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Selain terdakwa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Haryanto, terdakwa pembunuhan terhadap Abdul Hadi (25), warga asal Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dalam kejadian Sabtu (29/04/2023) lalu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban menjadi sasaran pembunuhan secara bersama-sama hingga meninggal dunia di Jalan Raya Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Selain terdakwa, juga ada beberapa pelaku lain yang berstatus masih buron.</p>



<p>Juru Bicara PN Pamekasan, Siful Brow, menyampaikan bahwa terdakwa Haryanto (50) tahun, yang merupakan warga asal dusun Dung Gadung Timur Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, oleh majelis hakim divonis 12 tahun penjara. &#8220;Mengenai penjatuhan pidana tadi, sudah dijelaskan bahwa dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara,&#8221; katanya, Rabu (08/11/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa amar putusan itu berdasarkan pada hasil musyawarah majelis hakim. Sehingga, Haryanto didakwa terbukti dengan pasal pertama, Pasal 340 subsider 338 atau kedua, Pasal 351 ayat 3 Jo 55.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau tadi kita bersama-sama mendengar, bahwa terdakwa ini didakwa dengan pasal pertama, Pasal 340 subsider 338 atau kedua, pasal 351 ayat 3 Jo 55,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Siful Brow menjelaskan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Hadi dengan tindak pidana pembunuhan. Akan tetapi, hasil musyawarah majelis hakim tidak sependapat dan itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.</p>



<p>&#8220;Keterangan majelis hakim berdasarkan musyawarah dan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum tentang pembunuhan. Tetapi, itu merupakan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Siful menambahkan, pelaku pembacokan terhadap korban itu terdiri lima orang. Satu orang atas nama Haryanto berhasil ditangkap dan divonis, sementara empat rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).</p>



<p>&#8220;Pelaku itu lima orang, empatnya lagi masih berstatus DPO,&#8221; terangnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201196</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
