<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pelanggar Prokes &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pelanggar-prokes/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Feb 2022 09:19:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pelanggar Prokes &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Minimalisir Penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Malang beri Sanksi Pelanggar Prokes</title>
		<link>https://memontum.com/minimalisir-penyebaran-covid-19-satpol-pp-kota-malang-beri-sanksi-pelanggar-prokes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Feb 2022 09:19:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164057</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tidak ingin kasus Covid-19 terus melonjak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terus berupaya menegakkan peraturan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam sepekan terakhir, tercatat sudah ada empat pelanggar yang diberikan sanksi, mulai teguran hingga Tipiring oleh petugas saat melakukan operasi. Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tidak ingin kasus Covid-19 terus melonjak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terus berupaya menegakkan peraturan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam sepekan terakhir, tercatat sudah ada empat pelanggar yang diberikan sanksi, mulai teguran hingga Tipiring oleh petugas saat melakukan operasi.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan teguran tertulis telah diberikan kepada para pelaku usaha. Diantaranya ada empat lokasi berbeda mulai dari E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri dan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Alfamart.</p>



<p>“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/02/2022).</p>



<p>Regulasi tersebut, juga digunakan sebagai acuan dalam penanganan bencana nasional. Karena, Covid-19 sudah menjadi bencana nasional yang harus dilawan secara nasional juga. “Sanksi di dalam Perda itu, maksimum tipiring, maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Aturan itu juga tertuang pada Perwali No. 30 tahun 2022,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Dalam proses Tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tetapi dalam Perwal tersebut hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam Perda. “Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.</p>



<p>Menurutnya, jika ditemui pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran maka tidak akan diberi sanksi administratif. Melainkan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang. “Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” tuturnya. <strong>(cw2/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164057</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Operasi Yustisi, Muspika Banyuputih Situbondo Jaring 11 Pelanggar Prokes</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-operasi-yustisi-muspika-banyuputih-situbondo-jaring-11-pelanggar-prokes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jan 2022 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Muspika]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162639</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Muspika Banyuputih, gelar Operasi Yustisi di jalan Pantura Dusun Krajan, Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Operasi ini dengan sasaran aktifitas masyarakat dan pengguna jalan. Tampak personel Koramil 0823/08 Banyuputih bersama personel Polsek Banyuputih dan Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuputih, bahu membahu melaksanakan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19, Minggu (30/01/2022). Menurut Bati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Muspika Banyuputih, gelar Operasi Yustisi di jalan Pantura Dusun Krajan, Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Operasi ini dengan sasaran aktifitas masyarakat dan pengguna jalan.</p>



<p>Tampak personel Koramil 0823/08 Banyuputih bersama personel Polsek Banyuputih dan Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuputih, bahu membahu melaksanakan Operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19, Minggu (30/01/2022).</p>



<p>Menurut Bati Tuud Koramil 0823-08 Banyuputih, Peltu Sunardi menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran kegiatan Yustisi, adalah masyarakat yang sedang nongkrong di warung dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Adapun langkah dan tindakan apabila dijumpai masyarakat yang sedang nongkrong di warung dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, maka kita berikan masker secara gratis. Kami berikan edukasi manfaat kegunaan masker terlebih dahulu. Dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi maka diberikan edukasi manfaat vaksin. Kemudian mereka diarahkan untuk melaksanakan vaksin di Puskesmas Banyuputih,&#8221; ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, 11 orang terjaring oprasi. Terdiri sebanyak 9 orang tidak pakai masker dan 2 orang belum melaksanakan vaksin. Adapun yang tergabung dalam kegiatan Oprasi Yustisi diantaranya, Personel Koramil 0823/08 Banyuputih Bati Tuud, Peltu Sunardi, Bati Bakti TNI Serma Rudiyantono, Babinsa Sumberejo Serda Alip Faturohman, Babinsa Wonorejo Sertu Gusnadi, Babinsa Sumberwaru Serda Moh. Ihwan Arifin dan Babinsa Sumberanyar Serka Ahmad Mulyono. Personil Polsek Banyuputih Kasium Aipda Bad Luthfi SH Ps, Kanit Intel Bripka Wasil SH dan Banit Intel Briptu Kamil. Personil Kecamatan Banyuputih Kasi Trantib Sumariyanto dan anggota Trantib Asmawi. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>24 Ribu Pelanggar Prokes Terjaring di Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/24-ribu-pelanggar-prokes-terjaring-di-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2021 13:22:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=155842</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pandemi Covid-19.  Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar Prokes selama pandemi Covid-19.&#160; “Pelanggar prokes sampai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pandemi Covid-19. </p>



<p>Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar Prokes selama pandemi Covid-19.&nbsp;</p>



<p>“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar Prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021).</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
</ul>


<p>Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ribuan pelanggar Prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. “Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” terangnya.</p>



<p>Eddy juga memastikan bahwa para pelanggar Prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi hingga penutupan tempat usaha. “Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. “ Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar Prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sebagai penegak Perda, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. “Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ucapnya.&nbsp;</p>



<p>Tambahnya, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.</p>



<p>“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa bahwa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan Prokes. Padahal penerapan Prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga Prokesnya,” tambahnya. (ade/gie)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">155842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Jember Tetapkan Empat Tersangka Pelanggar Prokes, Tiga Diantaranya Aktifis Pembela Kyai Muqit</title>
		<link>https://memontum.com/polres-jember-tetapkan-empat-tersangka-pelanggar-prokes-tiga-diantaranya-aktifis-pembela-kyai-muqit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 14:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jember]]></category>
		<category><![CDATA[kyai muqit]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=143403</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Aksi ratusan massa pendukung Kiai Muqit (mantan Wakil Bupati Jember) pada 22 Desember 2020 lalu, menyisakan perkara hukum. Masalahnya, saat aksi ribuan orang yang berunjuk rasa di Alun-alun Kabupaten Jember, atau yang terpancing dengan isu bahwa saat itu Faida (mantan Bupati Jember) mengancam akan mempidanakan Wabupnya sendiri KH Abdul Muqit Arief, melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Aksi ratusan massa pendukung Kiai Muqit (mantan Wakil Bupati Jember) pada 22 Desember 2020 lalu, menyisakan perkara hukum. Masalahnya, saat aksi ribuan orang yang berunjuk rasa di Alun-alun Kabupaten Jember, atau yang terpancing dengan isu bahwa saat itu Faida (mantan Bupati Jember) mengancam akan mempidanakan Wabupnya sendiri KH Abdul Muqit Arief, melakukan aksi di masa pandemi Covid-19.</p>



<p>Polres Jember, pun akhirnya melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan protokol kesehatan (Prokes). Hingga akhirnya, menetapkan tiga orang aktivis pendukung Kyai Muqit, sebagai tersangka.<br>Ketiganya, oleh petugas dianggap bertanggung jawab menggerakkan ratusan orang pendukung Kyai Muqit. Ketiga aktifis tersebut, masing-masing berinisial JM, MIT dan MFR.</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Ketiganya sendiri, setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pencegahan Penyakit Menular. Pernyataan ini, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.</p>



<p>“Sudah di P21 oleh kejaksaan. Sehingga, kami langsung limpahkan untuk barang bukti,” papar Komang.<br>Ancaman hukumannya, ujar Kasatreskrim, satu tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak kami tahan. &#8220;Sebaliknya, hanya wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Selasa (25/05) tadi.</p>



<p>Komang menegaskan, pihak Polres Jember, sebenarnya telah meminta penggerak demonstrasi untuk membatalkan aksinya turun jalan dengan melibatkan massa yang besar. Alasannya, tentu masih dalam masa pandemi yang belum berakhir.</p>



<p>“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para Korlap tetap melanjutkan demo. Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Komang.</p>



<p>Pelanggaran protokol kesehatan pada aksi unjuk rasa melawan Faida, adalah salah satu kasus dari enam kasus pelanggaran prokes yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember. Namun, tidak semua kasus ada tersangkanya. Hanya dua kasus yang sudah ada tersangkanya. Kasus demo terhadap Bupati Faida (kala itu, red) dan acara haul ulama di Tanggul pada Januari 2021.</p>



<p>Pada kasus terakhir, Satreskrim Polres Jember menetapkan satu orang tersangka. Dengan demikian, total ada 4 tersangka dari enam kasus yang ditangani Polres Jember. <strong>(rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hadirkan Jaksa dan Hakim, 78 Pelanggar Prokes di Jl Simpang Balapan Dapat Sanksi Denda</title>
		<link>https://memontum.com/hadirkan-jaksa-dan-hakim-78-pelanggar-prokes-di-jl-simpang-balapan-dapat-sanksi-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 15:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang di Tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Jl Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menjaring 78 pelanggar. Yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker. Operasi Yustisi kali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Jl Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menjaring 78 pelanggar. Yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.</p>
<p>Operasi Yustisi kali ini menghadirkan jaksa dan hakim yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang.</p>
<p>Setiap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila ketahuan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat dan membayar denda.</p>
<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro bahwa Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kami akan rutin melakukan Operasi Yustisi. Sebab sampai saat ini masih banyak masyarakat yang didapati tidak memakai masker. Dalam Ops Yustisi ini ada 78 pelanggar yang kami tindak. Mereka ikuti sidang di tempat,&#8221; ujar Natalino.</p>
<p>Rata-rata pelanggar dikenakan denda Rp 25 ribu. Dari 78 pelanggar sebanyak 73 pelanggar telah membayar denda sedangkan 5 lainnya meninggalkan KTP. Pelanggar bisa mengambil KTP dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Malang.</p>
<p>&#8220;Total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustini ini mencapai sebanyak Rp. 1.825.000,&#8221; nya lagi.</p>
<p>Harapannya dengan Operasi Yustisi seperti ini bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam Prokes terutama dalam memakai masker.</p>
<p>&#8220;Sering dijadikan alasan oleh para pelanggar adalah merasa gerah saat memakai masker, sehingga maskernya tidak dipakai dan disimpan di dalam tas atau jok sepeda motor. Namun pastinya dengan tidak memakai masker mereka telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam protokol kesehatan,&#8221; ujar Natalino. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelanggar Prokes Jember Bakal Diberlakukan Denda Administrasi</title>
		<link>https://memontum.com/pelanggar-prokes-jember-bakal-diberlakukan-denda-administrasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2020 05:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127973</guid>

					<description><![CDATA[Plt Jember Sebut Besaran Denda Antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu Memontum Jember &#8211; Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Keterangan itu disampaikan Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Plt Jember Sebut Besaran Denda Antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu</h3>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.</p>
<p>Keterangan itu disampaikan Plt Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, seusai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, pada akhir pekan (20/11) kemarin.</p>
<p>Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara tersebut, dilakukan dalam menyikapi perkembangan Covid 19. Acara sendiri, juga diikuti sejumlah tokoh diantaranya Ketua PCNU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin.</p>
<p>Plt Bupati mengatakan, dalam sepekan terakhir kenaikan kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya berkisar 60 orang, kini melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru.</p>
<p>“Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” katanya.</p>
<p>Merespon hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu, berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Yakni dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.</p>
<p>Kiai Muqit mengevaluasi, sebelumnya atau saat operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan, hanya dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila dan semacamnya dinilai kurang efektif.</p>
<p>&#8220;Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.</p>
<p>Ditambahkannya, selain memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Biasanya, kyai lebih mudah diterima masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>KH. Abdullah Syamsul Arifin, kepada sejumlah media mengatakan, faktor penggerak laju perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kerumunan massa itu, terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah.</p>
<p>&#8220;Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19,&#8221; katanya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127973</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kafe Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya</title>
		<link>https://memontum.com/kafe-pelanggar-protokol-kesehatan-bisa-dicabut-izinnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2020 15:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dicabut Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Pemerintah Kota Malang bakal terus melakukan operasi yustisi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu sasarannya adalah tempat usaha kafe yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak akibat pengunjung yang melebihi batas. Seperti yang diketahui pada Kamis (19/11/2020) malam, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Pemerintah Kota Malang bakal terus melakukan operasi yustisi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.</p>
<p>Salah satu sasarannya adalah tempat usaha kafe yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak akibat pengunjung yang melebihi batas.</p>
<p>Seperti yang diketahui pada Kamis (19/11/2020) malam, petugas melakukan operasi yustisi di Kafe Preston Co Jl. Sudimoro Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kafe Triangle Jl. Sukarno-Hatta, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Loading Resto Jl. Sukarno-Hatta Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.</p>
<p>Dari tiga kafe tersebut total sebanyak 165 orang jalani rapid test dengan hasil 8 orang reaktif. Mereka dirapid test karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu para pelaku usahanya juga mendapat peringatan dari petugas karena membiarkan para pengunjung nya tidak menjaga jarak.</p>
<p>Kasatpol PP Kota Malang Priyadi bahwa dari ketiga kafe itu dilakukan rapid test karena melanggar protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Jelas melanggar protokol kesehatan karena mereka tidak jaga jarak dan bahkan ada yang tidak bermasker. Dilakukan rapid test. Dari pengunjung yang hasil nya reaktif akan dilakukan Swab. Nantinya jika hasil Swab nya ada yang positif, kami akan menutup kafe tersebut selama 14 hari,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Namun jika hasil Swabnya negatif, maka pelaku usaha kafe ini hanya akan mendapat teguran agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Kita berikan peringatan. Nantinya akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi kafe tersebut di lain waktu. Jika masih saja tidak memperhatikan protokol kesehatan, nanti ada tahapannya, kita gunakan perda perijinan pelaku usahanya,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Dijelaskan pula bagi para pelaku kafe yang melanggar protokol kesehatan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. &#8220;Untuk saat ini masih peringatan. Nantinya jika terus menerus lakukan pelanggaran protokol kesehatan, bisa cabut izin usahanya,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan melakukan operasi yustisi di tiga kafe yang melanggar protokol kesehatan. Para pengunjung dilakukan rapid test dalam rangka pengendalian, mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa tim gabungan sebanyak 200 personel bergerak dari Polresta Malang Kota. Wakapolresta Malang AKBP Totok Mulyanto SIK yang memimpin Ops gabungan ini langsung menuju di Kaffe Preston. Co Jl. Sudimoro Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 21.45.</p>
<p>Tampak para pengunjung kafe tidak melaksanakan protokol kesehatan. Mereka tidak menjaga jarak saat duduk di dalam kafe. Para pengunjung kafe, satu persatu dilakukan rapid test oleh petugas Labkesda Kota Malang. Sebanyak 49 orang pengunjung Kafe Preston di rapid tast.</p>
<p>Selama pelaksanaan rapid test ini Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, memakai pengeras suara memberikan imbauan kepada pemilik Kafe dan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Selalu laksanakan protokol kesehatan secara ketat utamanya wajib menggunakan masker saat aktivitas, cuci tangan, jaga jarak dan gunakan Hand Sanitizer,&#8221; ujar Priyadi.</p>
<p>Dati 49 orang yang rapid test sebanyak tiga orang hasilnya reaktif. Tiga pengunjung yang reaktif dari hasil rapid tes langsung di evakuasi oleh Dinkes menuju Labkesda Jl. Karya Timur No. 4 untuk dilakukan tes PCR/ Swab.</p>
<p>Pukul 23.30, tim gabungan bergerak di Caffe Triangle Jl. Sukarno-Hatta, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tampak juga para pengunjung yang tidak menjaga jarak. Sebanyak 46 pengunjung jalani repid test dengan hasil dua orang reaktif. Keduanya kemudian dibawa Labkesda untuk PCR/Swab.</p>
<p>Jumat (20/11/2020) pukul 00.15, tim gabungan tiba di Loading Resto Jl. Sukarno-Hatta Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Disini juga ditemukan banyak pengunjung yang tidak menjaga jarak. Sebanyak 70 orang dilakukan rapid test hasilnya tiga orang reaktif. Ketiganya juga dibawa ke Labkesda untuk Swab test. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 72 Pelanggar Prokes Kena Denda</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-72-pelanggar-prokes-kena-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 15:18:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[operasi yustisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127779</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri, terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Kali ini mereka melakukan patroli gabungan dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang. Kali ini petugas melakukan operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri, terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Kali ini mereka melakukan patroli gabungan dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.</p>
<p>Kali ini petugas melakukan operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (17/11/2020) pukul 09.05 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dalam ops Yustisi kali ini petugas mendapati sebanyak 72 orang pelanggar tidak memakai masker.</p>
<p>Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, TNI AU, Dishub dan Satpol PP bergabung melakukan pendataan dan imbauan kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Petugas Kejaksaan dan Pengadikan Negeri Kota Malang juga dihadirkan hingga para pelanggar langsung sidang ditempat. Dendanya pun beragam.</p>
<p>Denda sebesar Rp 30.000 sebanyak 26 orang, denda sebesar Rp 20.000 sebanyak 31 orang, denda sebesar Rp 15.000 sebanyak 1 orang dan denda sebesar Rp 10.000 sebanyak 13 orang dan 1 orang akan membayar denda di kantor Kejaksaan.</p>
<p>Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo SH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Kota Malang masih berada di zona Orange. Tetap laksanakan giat secara humanis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita laksanakan tugas kemanusiaan ini dengan ikhlas dan jaga kesehatan,&#8221; ujar Kompol Sutantyo dalam sambutannya saat apel ops Yustisi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127779</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
