<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pelecehan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pelecehan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Jun 2023 10:59:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pelecehan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terpidana Kasus Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Beri Restitusi untuk Korban Sekitar Rp 44 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/terpidana-kasus-pelecehan-seksual-spi-kota-batu-beri-restitusi-untuk-korban-sekitar-rp-44-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[SPI]]></category>
		<category><![CDATA[spi kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190255</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Terpidana kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan biaya restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, itu memberikan restitusi kepada korbannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (06/06/2023) siang. Restitusi sendiri, adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Terpidana kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan biaya restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, itu memberikan restitusi kepada korbannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (06/06/2023) siang. Restitusi sendiri, adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.</p>



<p>Disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Yogi Sudharsono, sebenarnya terpidana JEP sudah membayarkan restitusi sejak pekan lalu. &#8220;Hari ini, terpidana pelecehan seksual JEP telah memberikan restitusi sebesar Rp 44.744.623, secara langsung kepada korbannya yang berinisial SDS. Dan, pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April 2023 lalu,&#8221; terangnya, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.</p>



<p>Mengenai restitusi itu, menurutnya, terpidana wajib membayarkan paling lambat 1 bulan setelah hukum tetap. Di sini, ada subsidernya berupa penyitaan harta benda tetapi terpidana ini menyanggupi membayar restitusi pekan lalu dan baru diserahkan hari ini. Dalam putusan MA tersebut, atas perbuatannya terpidana JEP telah divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, besaran restitusi senilai Rp 44.744.623 berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan LPSK. Dan, pembayaran restitusi itu menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada&nbsp; 17 November 2022,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi SMA SPI Kota Batu, ini berhasil terbongkar setelah korbannya buka suara di podcast milik Deddy Corbuzier, tahun 2022 lalu. Dari sinilah menyeret nama JEP dan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022 lalu.</p>



<p>Sedangkan, vonis kasasi 8 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap JEP lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara. Tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Medsos, Gadis Bawah Umur di Jombang Diduga Disekap dan Disetubuhi</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-medsos-gadis-bawah-umur-di-jombang-diduga-disekap-dan-disetubuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2022 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyekapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja bernama Bunga (15), warga Kabupaten Jombang, akhirnya dirilis oleh Polres Jombang, Jumat (25/11/2022) tadi. Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika terungkapnya dugaan itu bermula dari laporan anak hilang di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja bernama Bunga (15), warga Kabupaten Jombang, akhirnya dirilis oleh Polres Jombang, Jumat (25/11/2022) tadi. Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika terungkapnya dugaan itu bermula dari laporan anak hilang di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, ternyata diketahui bahwa anak tersebut dijemput oleh seseorang laki-laki.</p>



<p>&#8220;Dari penyelidikan yang cukup panjang atau mulai Agustus hingga November, kami mendapat informasi bahwa anak tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di daerah Ciledug,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas informasi itu, tambahnya, petugas kemudian berangkat melaksanakan penyelidikan ke Ciledug. &#8220;Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga disekap. Karena, korban di kunci di dalam sebuah kamar kost. Sehingga, kemudian kami laksanakan evakuasi terhadap korban sekaligus penangkapan terhadap tersangka berinisial YM usia 41 tahun alamat Karang Tengah, Tangerang, Banten,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Dari pengakuan korban, urainya, juga disampaikan bahwa selama kurun waktu itu diduga tidak hanya disekap. Namun, juga beberapa kali disetubuhi dan diperlakukan tidak manusiawi oleh tersangka. &#8220;Korban diberikan makan satu kali sehari,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tersangka akan dikenakan Pasal 332 KUHP yakni membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, kepolisian akan berkordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA Kabupaten Jombang, untuk memberikan pasal berlapis terhadap tersangka, dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur serta Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Sementara dari pengakuan tersangka, juga diketahui bahwa perkenalan keduanya melalui Media Sosial (Medsos). Kemudian, korban menceritakan keluh kesahnya kepada tersangka. Akhirnya, tersangka menjemput korban ke Jombang, dengan menggunakan sepeda motor dari Jakarta. Motif penyekapan dikarenakan tersangka tertarik dengan korban dan akan dinikahi, meskipun tersangka tahu bahwa korban masih di bawah umur,&#8221; ujarnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Murid SD di Lumajang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Seorang Ustad Mulai Didalami Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-murid-sd-di-lumajang-jadi-korban-dugaan-pelecehan-seksual-seorang-ustad-mulai-didalami-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2022 16:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177733</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bunga (11) murid kelas 5 SD di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Keluarga korban yang sebelumnya mengadukan dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang ustad itu, mulai dipanggil guna diminta keterangan oleh anggota Polres Lumajang, Senin (31/10/2022) tadi. &#8220;Saya ditanya seputar kejadian waktu itu. Bagaimana Pak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bunga (11) murid kelas 5 SD di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Keluarga korban yang sebelumnya mengadukan dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang ustad itu, mulai dipanggil guna diminta keterangan oleh anggota Polres Lumajang, Senin (31/10/2022) tadi.</p>



<p>&#8220;Saya ditanya seputar kejadian waktu itu. Bagaimana Pak Ustad datang ke rumah dan bagaimana waktu itu cucu saya menjadi korban,&#8221; terang Nenek Korban, Uti, seusai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lumajang.</p>



<p>Sebenarnya, tambah Nenek Korban, bahwa korban dari dugaan asusila itu, tidak hanya cucunya. Namun, masih ada korban lain dan mereka tidak mau melaporkan. Tetapi, setelah kejadian ini mereka mulai berani buka mulut. &#8220;Dulu-dulunya, mereka tidak mau ngomong,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait pemeriksaan keterangan oleh anggota, pun dibenarkan oleh Tante Korban. Menurutnya, dirinya turut diminta keterangan mengenai dugaan itu.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Saya ditanya seputar kejadian tersebut. Seperti, sebelumnya kami sudah ada pertemuan antara kami dengan Pak Ustad, dengan disaksikan beberapa perangkat desa baik RT, tokoh masyarakat dan BPD. Di sana, Pak Ustad mengakui perbuatannya serta meminta maaf dan mengaku khilaf,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya,</p>



<p>Sementara itu, Humas Polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono, selaku Kasubsipenmas Polres Lumajang, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut masih dalam proses. &#8220;Masih dalam proses mas. Ini pemeriksaan saksi-saksi,&#8221; terangnya melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan itu berlangsung pada Jumat (14/10/2022) siang. Peristiwa sendiri, baru diketahui pihak keluarga korban setelah cucunya menangis dan bercerita jika baru saja dia dilecehkan oleh guru ngajinya. <strong>(adi)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177733</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Murid SD di Lumajang Ngaku Diseret Masuk Kamar dan Dijadikan Korban Pelecehan Seksual Ustad</title>
		<link>https://memontum.com/murid-sd-di-lumajang-ngaku-diseret-masuk-kamar-dan-dijadikan-korban-pelecehan-seksual-ustad</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Oct 2022 15:15:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[guru ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[Murid]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bunga (11), bukan nama sebenarnya, siswi kelas 5 SD di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seorang guru ngaji atau ustadnya. Dugaan pelecehan seksual tersebut, kini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Lumajang. Menurut penuturan Uti, nenek korban, kejadian itu berlangsung pada Jumat (14/10/2022) siang. Itu diketahui, setelah cucunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bunga (11), bukan nama sebenarnya, siswi kelas 5 SD di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seorang guru ngaji atau ustadnya. Dugaan pelecehan seksual tersebut, kini sudah dilaporkan ke Unit PPA Polres Lumajang.</p>



<p>Menurut penuturan Uti, nenek korban, kejadian itu berlangsung pada Jumat (14/10/2022) siang. Itu diketahui, setelah cucunya menangis dan bercerita jika baru saja dia dilecehkan oleh guru ngajinya.</p>



<p>&#8220;Katanya dipangku diciumin dan dipegang-pegang di bagian dadanya. Kemudian, dibawa masuk ke kamar sama Pak Ustadnya,&#8221; ujar nenek korban.</p>



<p>Bunga pun, mengaku sempat memberontak, hingga akhirnya berhasil kabur. &#8220;Setelah dibawa masuk, saya berontak. Opo pak ustad&#8230; Opo pak ustad. Selanjutnya saya lari. Kalau cucu saya tidak berontak waktu dibawa masuk ke dalam kamar, apa yang terjadi pak. Apalagi, kalau tidak dilaporkan ke polisi, nanti suatu saat dia mengulangi lagi, &#8221; terang sang Nenek dengan nada geram, Jumat (21/10/2022) tadi.</p>



<p>Sambil menangis, Bunga kemudian bercerita kepada neneknya tentang apa yang baru saja dialaminya. &#8220;Saat saya tanya, dia mengaku, aku lho ti (nenek, red) dikenek kenekno (memperagakan gerakan, red) sama Pak Ustad, &#8221; ungkap Uti menirukan cerita Bunga.</p>



<p>Kejadian ini sempat dilaporkan ke RT setempat. Namun, karena minimnya bukti, tidak berani diteruskan. &#8220;Pak RT bilang, tidak berani karena tidak ada bukti. Saya lapor lagi ke RT 2, di sana saya tidak ditanggapi juga. Malahan, diberitahu agar cukup sampean (nenek) ambek aku saja yang tahu gitu (Hanya kamu dan aku yang mengetahui),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian, tambahnya, dirinya kembali ke RT seraya mengatakan meminta keadilan. &#8220;Saya bilang, tolong saya minta keadilan, cucu saya digituin bagaimana. Kata Pak RT, saya diminta diam dan akan menemui RW, yang juga merupakan terduga pelaku atau ustad,&#8221; terang Uti menirukan ucapan RT.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Karena tidak puas dengan jawaban RT, pihak korban kemudian bercerita kepada saudaranya. Dari sinilah, akhirnya dilaporkan ke BPD hingga keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah nenek korban. &#8220;Yang datang Pak Kampung, RT-RT nya, tokoh masyarakat dan pelaku. Saya maki-maki Pak Ustadnya. Dia bilang pada saat itu, dia ngakunya khilaf,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Uti bercerita, jika pada pertemuan di rumahnya, belum ada keputusan atau kesepakatan. &#8220;Waktu itu saya bilang, kalau saya tidak bisa memutuskan, karena saya cuma neneknya. Yang punya tanggung jawab, itu bapak ibunya. Saya takut mau bilang pada bapak ibunya korban, soalnya bapaknya kaku,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kemudian esok harinya, kata Uti, dirinya bercerita kepada keponakannya yang berdinas di Kodim 0821 Lumajang. Kontan, hal itu membuat keponakannya tersebut marah dan memilih untuk mengantar korban ke Polsek Jatiroto. &#8220;Akhirnya ke Polsek Jatiroto, setelah di situ, dipanggil Pak Kades dan Pak Kampung. Dipanggil semua oleh Polsek pada hari Minggu, setelah itu Pak Win (Ketua BPD, red) datang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Uti kembali menceritakan, bahwa diduga korban dari oknum ustad tersebut sudah banyak. Namun, tidak ada yang berani bicara. &#8220;Korban sebelumnya sudah banyak, pak. Bukan cuma cucu saya saja. Semuanya kalau dipanggil mau, sudah banyak, tapi takut ngomong,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kejadian ini, selanjutnya diteruskan ke Polres Lumajang pada Senin (17/10/2022) lalu. &#8220;Korban divisum di RS Bhayangkara, kemarin dibawa ke Surabaya ke psikolog. Belum dikasih LP, tapi setelah itu disuruh ke Polres lagi, untuk disuruh bawa pakaian yang dipakai waktu kejadian,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kasusnya ke Polres Lumajang. &#8220;Perkara ditangani unit PPA Polres Lumajang,&#8221; terang Kapolsek via WhatsApp.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan jika kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah ditangani pihaknya. &#8220;Masih proses mas,&#8221; terangnya singkat. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Perkembangan Dugaan Pelecehan Seksual, BBHAR Merasa Heran Dengan Pernyataan Kuasa Hukum JE</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-perkembangan-dugaan-pelecehan-seksual-bbhar-merasa-heran-dengan-pernyataan-kuasa-hukum-je</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Jul 2022 12:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[BBHAR]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172747</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kuasa hukum saksi korban dan pelapor sidang dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dari Badan Bantuan Hukum &#38; Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kota Batu, mengaku heran terhadap sikap pengacara terdakwa, JE. Pasalnya, Hotma Sitompul telah menyatakan bahwa kasus tersebut hanyalah rekayasa dan mempertanyakan kenapa banyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kuasa hukum saksi korban dan pelapor sidang dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dari Badan Bantuan Hukum &amp; Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kota Batu, mengaku heran terhadap sikap pengacara terdakwa, JE. Pasalnya, Hotma Sitompul telah menyatakan bahwa kasus tersebut hanyalah rekayasa dan mempertanyakan kenapa banyak podcast-podcast terkait kasus tersebut.</p>



<p>“Saya heran, kenapa Hotma Sitompul mempertanyakan podcast yang dilakukan korban padahal dirinya juga di podcast Deddy Corbuzier,” ujar Kepala BBHAR DPC PDI-Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, Selasa (26/07/2022) tadi.</p>



<p>BBHAR merasa heran, terhadap kuasa hukum terdakwa karena diam saja saat pihak SPI telah tampil di beberapa podcast untuk membantah dan menjelaskan bahwa di SPI seolah tidak terjadi apa-apa. &#8220;Untuk diketahui oleh Hotma Sitompul, kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE sebagai salah satu founder SPI hanyalah puncak gunung es saja. Masih cukup banyak masalah-masalah lain yang ada di SPI,” tutur Kayat.</p>



<p>Menurutnya ada beberapa perkara yang telah terjadi di SMA SPI. “Saya tantang balik Hotma dalam berbagai perkara di SPI. Selain kekerasan seksual, ada pula dugaan kekerasan fisik dan verbal yang saat ini ditangani Polres Batu, dugaan ekploitasi ekonomi pada anak yang ditangani oleh Polda Jatim. Belum lagi kasus-kasus lain yang berpotensi untuk dilaporkan,” papar pengacara dari Kantor Hukum K &amp; K and Partners itu.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono, mengamini bahwa kasus kekerasan seksual hanyalah pemicu letupan saja. Pihaknya telah mendapat laporan berbagai permasalahan lain yang diduga akan mendera SPI.</p>



<p>“Komnas Perlindungan Anak Kota Batu yang mengawal kasus SPI sejak awal telah mendapat berbagai bukti. Ternyata yang terjadi bukan sekedar dugaan kekerasan seksual, namun masih ada kasus-kasus lain yang berpotensi akan menjerat JE, yayasan maupun oknum-oknum yang ada di SPI,” tutur Fuad.</p>



<p>Pihaknya mengawal kasus ini bukan untuk menjatuhkan atau menutup SPI. Namun mendorong adanya perbaikan dari managemen agar ke depan SPI dengan berbagai usahanya bisa berjalan dengan benar. Untuk itu, Fuad dengan berbagai elemen mendorong tegaknya hukum dan keadilan. Selain itu pihaknya berharap Majelis Hakim tidak main-main dengan membuat putusan yang nantinya mencederai masyarakat.</p>



<p>“Kami mendukung agar Majelis Hakim berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan, serta menghukum pelaku dengan hukuman sesuai fakta hukum di persidangan,” harapnya.</p>



<p>Sementara itu, Suwito, salah satu pengacara korban, menambahkan bahwa kasus ini telah dipantau oleh ratusan Ormas, LSM, LBH dari berbagai elemen dan pihak-pihak lain. “Bukan hanya puluhan, namun ratusan Ormas, LSM, LBH dan pihak-pihak lain telah meminta agar Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Suwito. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penghina Pancasila Itu, Anak Piatu, Maafkanlah</title>
		<link>https://memontum.com/penghina-pancasila-itu-anak-piatu-maafkanlah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2018 13:47:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21466-penghina-pancasila-itu-anak-piatu-maafkanlah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212; Belum tuntas cibiran dan makian terhadap bocah (14) tahun yang mengunggah pelecehan terhadap Pancasila. Senin (22/1/2018) siang, si anak asal Kepanjen ini telah diperiksa polisi dan diwajibkan segera membuat permintaan maaf dalam media sosial Fesbuk (FB). Minggu (21/1/2018), akun bernama Khenyott Dhelown mengunggah sekalimat yang melecehkan Pancasila. Bunyi sila diganti satu kata. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8212; Belum tuntas cibiran dan makian terhadap bocah (14) tahun yang mengunggah pelecehan terhadap Pancasila. Senin (22/1/2018) siang, si anak asal Kepanjen ini telah diperiksa polisi dan diwajibkan segera membuat permintaan maaf dalam media sosial Fesbuk (FB). </p>
<p>Minggu (21/1/2018), akun bernama Khenyott Dhelown mengunggah sekalimat yang melecehkan Pancasila. Bunyi sila diganti satu kata. Praktis, cibiran, makian dan hinaan mengalir deras ke akun itu. Bahkan, informasi ini menyebar ke sejumlah daerah  dalam waktu singkat.</p>
<p>Antisipasi hal semakin meresahkan, pihak Polsek Kepanjen menerima laporan dan menindaklanjutinya. Si bocah perempuan diketahui alamatnya. Ia lalu hadir bersama Pemuda Pancasila dan perangkat desa.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/tmp_2018012217575533596-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-21467" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/tmp_2018012217575533596-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/tmp_2018012217575533596-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/tmp_2018012217575533596-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/tmp_2018012217575533596-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Di hadapan petugas Polsek Kepanjen, si bocah perempuan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sementara itu, di akun FB miliknya banjir komentar. Kebanyakan masih miring atau negatif serta prihatin.</p>
<p>Seorang pengguna akun Fesbuk (FB) berkomentar, &#8220;Kasihan orang tua nya&#8230;.banting tulang menghidupi, mencukupi, membiayai, memberi kehangatan dlm keluarga, memberi pengertian dan sopan santun yg banyak&#8230;..tapi anak nya seperti itu, &#8220;. </p>
<p>Tanggapi sikap si bocah, banyak pengguna akun FB berkomentar sangkut pautnya dengan &#8220;dunia anak micin&#8221;. Sugeng B** kini mengistilahkan lain, &#8220;Jarimu Harimaumu&#8221;. </p>
<p>Kekuatiran muncul menanggapi sisi lain dari pergaulan, &#8220;#MIRIS delok areg jaman saiki jaaaan babar blassss .. male wir2 ak , mugo anaku gak kumpul mbeg areg kakean micin ngene,&#8221; ujar Succi D***. </p>
<p>Perlu diketahui, si anak masih di bawah umur dewasa atau 14 tahun. Ia tidak tinggal dengan orangtuanya. Ia hidup bersama kakek neneknya. Ayahnya di Sumatera. Saat berusia 5 tahunan, sang ibu meninggal. Si bicah juga tidak sekolah sejak SMP.</p>
<p>Terkait kasus ini, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com menegaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan si bocah.</p>
<p>&#8220;Sementara dimintai keterangan, Dia sudah menyadari kekeliruannya dan janji tidak akan mengulangi serta minta maaf secara terbuka, &#8221; terang Yade. <strong>(sos) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21466</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituding Abal-Abal, Ketua Umum LSM MPPK2N Pastikan Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/dituding-abal-abal-ketua-umum-lsm-mppk2n-pastikan-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Oct 2017 10:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2506-dituding-abal-abal-ketua-umum-lsm-mppk2n-pastikan-tempuh-jalur-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8212; Dituding sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) abal-abal dan dilecehkan melalui akun Facebook. Ketua Umum LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Mojokerto, Khusnul Ali, berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Menurut Ali, ini harus segera dilakukan, karena sudah menyangkut nama lembaga. &#8220;Selain itu, juga disertai ancaman dan pelecehan terhadap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8212; Dituding sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) abal-abal dan dilecehkan melalui akun Facebook. Ketua Umum LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Mojokerto, Khusnul Ali, berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Menurut Ali, ini harus segera dilakukan, karena sudah menyangkut nama lembaga.</p>
<p> &#8220;Selain itu, juga disertai ancaman dan pelecehan terhadap profesi,&#8221; ungkap Ali, saat di konfirmasi memontum.com, Minggu (29/10/2017).</p>
<p>&#8220;Tim Penasehat Hukum, masih menela&#8217;ah dan  mengkaji unsur pidananya serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), &#8220;jelasnya.</p>
<p>Tudingan abal-abal dan pelecehan itu, lebih lanjut Ali menjelaskan, berawal dari timnya  yang mendapat laporan dan pengaduan masyarakat terkait Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>Dalam laporan dan pengaduannya, pengurusan Prona atau yang lebih dikenal dengan sertifikat massal tersebut, warga masyarakat dikenakan biaya yang sangat memberatkan atau mencekik.  &#8220;Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar (Pungli) itu mencapai angka jutaan rupiah,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Senada juga disampaikan Mardianto, Ketua Penasehat Hukum LSM MPPK2N, menurutnya, langkah yang akan kita ambil masih dalam kajian. &#8220;Tapi yang jelas, jalur hukum yang kita tempuh, &#8220;Pungkasnya. <strong>(ar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2506</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
