<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemalsuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemalsuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Feb 2026 13:44:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemalsuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sosialisasi Peran dan Fungsi MKD, Bupati Kediri Dukung Pencegahan Pemalsuan Nopol Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-peran-dan-fungsi-mkd-bupati-kediri-dukung-pencegahan-pemalsuan-nopol-khusus</link>
					<comments>https://memontum.com/sosialisasi-peran-dan-fungsi-mkd-bupati-kediri-dukung-pencegahan-pemalsuan-nopol-khusus#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229963</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang berlangsung di Mapolres Kediri, Rabu (04/02/2026) tadi. Dalam agenda sosialisasi mengenai peran dan fungsi MKD ini, Mas Dhito-sapaan Bupati Hanindhito, mengaku sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan MKD DPR RI. “Ada beberapa hal, yang menginspirasi kami yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang berlangsung di Mapolres Kediri, Rabu (04/02/2026) tadi. Dalam agenda sosialisasi mengenai peran dan fungsi MKD ini, Mas Dhito-sapaan Bupati Hanindhito, mengaku sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan MKD DPR RI.</p>



<p>“Ada beberapa hal, yang menginspirasi kami yang ada di tingkat daerah. Fungsi pengawasan dari MKD efektif dan efisien, sampai hal-hal yang tingkatnya etika itu diawasi,” kata Mas Dhito.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, dari sosialisasi tersebut, bakal menjadi bahan diskusi dirinya selaku kepala daerah dengan jajaran legislatif untuk meningkatkan kinerja dari badan kehormatan DPR di Kabupaten Kediri. Kinerja efektif MKD DPR RI, perlu ditiru dan diimplementasikan di tingkat daerah. Sehingga, penguatan badan ini bisa lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di sisi lain, lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, MKD juga mensosialisasikan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPRI. Sosialisasi ini, dimaksudkan untuk memperjelas identifikasi kendaraan kedinasan yang dipakai oleh legislatif pusat tersebut. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mampu membedakan keasliannya.</p>



<p>“Ini menjadi inspirasi juga bagi kami, kalau nanti ada pejabat dinas di Kabupaten Kediri yang memalsukan nomor tidak pada tempatnya, akan kami berikan sanksi,” tegas Mas Dhito.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, H Adang Daradjatun, menjelaskan tugas utama MKD adalah menjaga marwah dan etika seluruh anggota DPR RI. Termasuk, bagaimana penggunaan TNKB.</p>



<p>Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan dikarenakan sempat terjadi pemalsuan Nopol khusus oleh anggota dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab di beberapa daerah. “Oleh karena itu, kita memohon bantuan kepada Bapak Bupati dan Kapolres, agar kita selalu mengawasi etika dimanapun juga anggota DPR itu,” imbuhnya. <strong>(pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sosialisasi-peran-dan-fungsi-mkd-bupati-kediri-dukung-pencegahan-pemalsuan-nopol-khusus/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229963</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Empat Oknum Pegawai yang Divonis Palsukan Sertifikat Tanah, Formaasi Gelar Audiensi dengan BPN Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-empat-oknum-pegawai-yang-divonis-palsukan-sertifikat-tanah-formaasi-gelar-audiensi-dengan-bpn-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 13:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terkait empat oknum pegawai yang divonis melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (09/03/2023) tadi. Empat pegawai tersebut, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara delapan bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022. Akan tetapi, keempatnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terkait empat oknum pegawai yang divonis melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (09/03/2023) tadi.</p>



<p>Empat pegawai tersebut, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara delapan bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022. Akan tetapi, keempatnya sampai saat ini belum dilakukan penahanan.</p>



<p>&#8220;Empat oknum pegawai BPN Pamekasan yang dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana tersebut, masih menghirup udara bebas. Sehingga, kami melakukan audiensi,&#8221; kata Ketua Formaasi, Holil.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Kronologi singkatnya, pemalsuan sertifikat tersebut menimpa pada tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihaknya melaporkan pada penegak hukum.</p>



<p>Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Yuli Budiharto, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan soal empat pegawai BPN yang sudah ada keputusan MA. Tetapi, saksi hukum terus berjalan.</p>



<p>&#8220;Itu sudah ada pengadilan dan PTUN yang bertugas, kami tidak bisa memberikan tanggapan soal hal itu. Nanti kita lihat lanjutan prosesnya seperti apa,&#8221; singkatnya saat menemui audensi Formaasi. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajari Sumenep Nyatakan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah P21</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-sumenep-nyatakan-kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-ponpes-annuqayah-p21</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2022 16:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Sejak beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus jadi sorotan, kini kinerja Kejari Sumenep mulai &#8216;ngebut&#8217;. Seperti eksekusi narapidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kasus oknum jaksa nakal yang dicopot jabatannya. Kini kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep juga mulai ditangani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Sejak beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus jadi sorotan, kini kinerja Kejari Sumenep mulai &#8216;ngebut&#8217;. Seperti eksekusi narapidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kasus oknum jaksa nakal yang dicopot jabatannya.</p>



<p>Kini kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep juga mulai ditangani cepat oleh pihak kejaksaan. Terbukti, perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP itu berkasnya sudah dinyatakan P21. Padahal sebelumnya hendak diganti ke perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Kasi Pidum Kejari Sumenep. Meski berkas yang dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari Sumenep berupa perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan pada awak media, bahwa perkara tersebut sudah P21 atau lengkap baik syarat formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 per tanggal 7 Juni 2022. Berkas tersebut dinyatakan P21 berdasar hasil kajian Kejari Sumenep sejak Senin 6 Juni 2022.</p>



<p>Dijelaskan penyidik Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah. “Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terangnya, Selasa (07/06/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Dalam berkas itu, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 4 orang tersangka. Yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.</p>



<p>Lantaran berkas perkaranya sudah lengkap, kejaksaan meminta penyidik Polres Sumenep untuk segera menyerahkan 4 tersangka.&nbsp; Sekaligus menyerahkan Barang Bukti (BB) yang dijadikan bahan dugaan pemalsuan dokumen BOP dan pencatutan nama baik Ponpes Annuqayah.</p>



<p>“Harus segera diserahkan ke tahap dua untuk diproses ke tahap penuntutan. Intinya dalam penanganan perkara prinsipnya harus cepat, murah dan profesional. Berdasarkan peraturan perundang undangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.</p>



<p>Ke empat tersangka dijerat 2 pasal yakni Primer dan Subsider. Primer Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” ujarnya. <strong>(edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pemalsuan Libatkan Anggota DPRD Pamekasan, Sejumlah Ketua Komisi Irit Bicara</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-pemalsuan-libatkan-anggota-dprd-pamekasan-sejumlah-ketua-komisi-irit-bicara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2020 08:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BK DPRD Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[tanda tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=130902</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Perkembangan sidang kode etik dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan anggota DPRD Pamekasan, terancam tenggelam. Itu karena, sejumlah Ketua Komisi yang sebelumnya sebagai pelapor, terkesan bungkam saat dikonfirmasi soal lanjutan sidang kode etik tersebut. Sidang putusan yang seharusnya diagendakan 16 Desember lalu, tidak terealisasi hingga sekarang. Padahal, seperti anggota Badan Kehormatan (BK) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Perkembangan sidang kode etik dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan anggota DPRD Pamekasan, terancam tenggelam.</p>
<p>Itu karena, sejumlah Ketua Komisi yang sebelumnya sebagai pelapor, terkesan bungkam saat dikonfirmasi soal lanjutan sidang kode etik tersebut.</p>
<p>Sidang putusan yang seharusnya diagendakan 16 Desember lalu, tidak terealisasi hingga sekarang. Padahal, seperti anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Hamdi, pernah mengatakan akan menggelar agenda putusan pada tanggal tersebut.</p>
<p>Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail, saat ditanya mengenai hal tersebut, lebih memilih tidak memberikan statement. Padahal, hasil BAP akan dijadikan dasar melanjutkan sidang etik.</p>
<p>&#8220;Kalau masalah itu (tandatangan BAP, Red) saya no coment. Silahkan langsung ke BK saja,&#8221; ujar politisi Partai Demokrat tersebut.</p>
<p>Anggota Komisi III, Heriyanto, mengatakan bahwa khusus Komisi-nya sudah menyatakan sikap terkait BAP. Meski pun, Heri tidak menyatakan belum atau tidaknya, BAP itu ditandatangani.</p>
<p>&#8220;Sudah itu (tandatangan BAP, red). Jelasnya, saya belum update karena rapat terakhir saya tidak mengikuti,&#8221; kata Politisi yang juga anggota BK tersebut.</p>
<p>Ketua Komisi II, Imam Hosairi, juga memilih irit bicara. Imam mengaku, kasus itu sudah dilimpahkan ke BK DPRD Pamekasan. Komisi, sudah tidak mempunyai wewenang lagi.</p>
<p>&#8220;Sudah. Kami sudah tidak mempunyai wewenang, silahkan langsung ke BK,&#8221; ujar Politisi PKB itu tanpa memastikan pembubuhan tandatangan BAP.</p>
<p>Anggota BK, Hamdi, yang sebelumnya vokal dalam mengawal pemalsuan tanda tangan lebih memilih hati-hati saat diminta keterangan. Politisi PBB itu meminta, media ini untuk konfirmasi langsung ke Ketua BK.</p>
<p>&#8220;Ketua-Ketua komisi sudah. Coba langsung ke Ketua BK. Sidang belum digelar,&#8221; ujar Hamdi tanpa memastikan tandatangan Ketua Komisi.<strong> (adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130902</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Permanu Pakisaji Dijebloskan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/warga-permanu-pakisaji-dijebloskan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 16:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121432-warga-permanu-pakisaji-dijebloskan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Terlibat Palsukan BPKB dan STNK Bodong Memontum, Malang &#8211; Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) mengamankan KK, warga Dusun Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Tersangka terjerat dalam kasus pemalsuan dan penadaan kendaraan bermotor, Kamis (13/8/2020) siang. Dalam kasus ini bermula atas adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli kendaraan secara fisik kendaraan bermotor dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Terlibat Palsukan BPKB dan STNK Bodong</h2>
<p><strong>Memontum, Malang</strong> &#8211; Satuan Reserese dan Kriminal (Satreskrim) mengamankan KK, warga Dusun Lowok, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Tersangka terjerat dalam kasus pemalsuan dan penadaan kendaraan bermotor, Kamis (13/8/2020) siang.</p>
<p>Dalam kasus ini bermula atas adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli kendaraan secara fisik kendaraan bermotor dan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK ada. Hanya saja nomor mesin yang ada di kendaraan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan.</p>
<p>Penangkapan tersangka yang berinisial KK ini berlangsung di Dusun Lowok Desa Permanu Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pada Minggu (12/7/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah tersangka tertangkap , pihak lapangan mendapatkan pengakuan dari saksi bahwa membeli kendaraan dari tersangka KK sesuai dengan harga normal atau sesuai dengan harga pasar.</p>
<p>Pada saat penangkapan didapatkan 1 Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan dan 1 buah BPKB dan STNK, berdasarkan keterangan saksi seharga Rp 17 juta. Menurut Kapolres Malang Hendri Umar bahwa setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka KK dilakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil mendapatkan 24 motor lain yang sudah siap untuk diperjual belikan dengan modus operandi yang sama.</p>
<p>Modus tersangka KK ini berawal dari pemesanan surat kendaraan kepada tersangka lain yang berinisial EY yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian tersangka KK ini berkordinasi dengan tersangka lain dengan inisial EC untuk kendaraan bermotornya.</p>
<p>&#8220;Tersangka EC ini sudah dilakukan penangkapan oleh pihak Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim,&#8221; ungkapnya saat menjelaskan kronologi kejadian di press conference. Sedangkan tersangka EC sendiri menjual kendaraan bermotor tersebut berkedok sebagai lising, saat tersangka KK ini sudah berhasil mendapatkan surat beserta kendaraan bermotor ini.</p>
<p>Kemudian dilarikan menuju Daerah Purwodadi yang juga merupakan kediaman dari tersangka EC untuk dilakukan pemalsuan nomor mesin atau Ketrik agar sesuai dengan surat kendaran yang dimiliki, setelah itu barulah diperjual belikan di wilayah Malang Raya.</p>
<p>Menurut pengakuan dari tersangka KK yang sebelumnya kesehariannya bekerja sebagai Supplier bahan baku benang bahwa sudah melakukan operasi ini selama 8 bulan, sudah berhasil menjual kendaraan kurang lebih 200 unit dan setiap unit mendapatkan untung sebanyak Rp 700 ribu.</p>
<p>&#8220;Beli kendaraan fisiknya 10 juta kemudian beli suratnya 4,5 juta untuk BPKB dan STNK sama Rp 1 juta lagi untuk ketriknya, belum lagi perbaikan kendaraan,&#8221; tuturnya. Tersangka KK mengaku sebelumnya tidak mengetahui jika ini merupakan sebuah pelanggaran dan termasuk dalam tindak kasus pemalsuan dan Penadaan.</p>
<p>&#8220;Saya dikasih tau Katanya temen- temen perbuatan yang dilakukan ini bukannya melanggar aturan tapi malah menolong Negara, karena motor yang gak ada surat ya jadi ada, &#8221; tegasnya. Berdasarkan kasus tersebut melanggar pasal 263 dan 480 atas dasar pemalsuan dan Penadaan.</p>
<p>Pada akhir Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memberikan himbauan kepada seluruh warga khusunya di Malang Raya jika mendapati kendaraan bermotornya memiliki nomor yang tidak sesuai dengan surat kendaraan agar segera melaporkan hal tersebut ke Polsek terdekat. <strong>(cw3/man)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121432</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Kedua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-surat-tanah-kedua-terdakwa-dituntut-1-tahun-2-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121106-sidang-pemalsuan-keterangan-surat-tanah-kedua-terdakwa-dituntut-1-tahun-2-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (10/8/2020) siang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kali ini mereka terlihat cukup pasrah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (10/8/2020) siang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Kali ini mereka terlihat cukup pasrah, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni dituntut masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara. &#8221; Keduanya kami tuntut dengan hukuman 1 tahun 2 bulan,&#8221; ujar JPU Maharani Indriningtyas SH. Sidang selanjutnya agenda pembelaan terdakwa.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati, pihak korban, tidak banyak berkomentar terkait tuntutan kedua terdakwa. &#8220;Soal tuntutan itu kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,&#8221; ujar MS Alhaidary saat dikonfirmasi melalui ponselnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.<br />
JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>&#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah menguasai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. Perlu diketahui bahwa kasus ini juga menyeret Heri Susiyo, staf PNS Kelurahan Temas Kota Batu, menjadi tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121106</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Sebut Laporkan Lurah Temas Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/korban-sebut-laporkan-lurah-temas-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 12:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120525-korban-sebut-laporkan-lurah-temas-kota-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (3/8/2020) siang. Kalau sebelumnya, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini dihadirkan secara virtual, kali ini secara langsung dihadirkan di persidangan. Dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak korban. Diantaranya suami istri, Andi Gunawan dan Liem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (3/8/2020) siang. Kalau sebelumnya, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini dihadirkan secara virtual, kali ini secara langsung dihadirkan di persidangan.</p>
<p>Dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak korban. Diantaranya suami istri, Andi Gunawan dan Liem Linawati, serta anaknya, Senjaya Gunawan. Sedangkan satu saksi lagi yakni Mulyadi Ridwan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Heri Susiyo.</p>
<p>Saat memberikan kesaksiannya, Senjaya sempat mengatakan bahwa akibat surat-surat produk Kelurahan Temas yang dikeluarkan untuk Nafian dan Sunarko (Terdakwa dalam laporan terpisah), pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu selain melaporkan Sunarko dan Nafian, dirinya juga melaporkan Lurah Temas Tantra Soma Pandega.</p>
<p>&#8221; Surat tersebut bisa memiliki kekuatan karena ada tanda tangan Lurah. Saya kemudian melaporkan Lurah Temas Tantra Soma ke polisi. Namun dalam proses penyidikan yang keluar sebagai tersangka adalah Heri Susiyo. Saya sempat cari keterangan, bahwa surat-surat tersebut yang membuat Heri Susiyo sedangkan lurah hanya tanda tangan,&#8221; ujar Senjaya.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati membenarkan bahwa yang sebenarnya dilaporkan oleh pihaknya adalah Lurah Temas.</p>
<p>&#8221; Bahwa yang disampaikan saksi Senjaya itu betul. Bahwa yang yang dilaporkan adalah Lurah Temas bukan Heri yang sekarang jadi terdakwa. Bukti Laporan Polisinya ada. Sesuai STPLP /17/II/2020/ Jatim. Polres Batu tanggal 10 Februari 2020, yang dilaporkan oleh pihak Klien kami dengan terlapor Tantra Soma Pandega,&#8221; Alhaidary.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8221; Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan.</p>
<p>&#8221; Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120525</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Nafian Mengaku Menyesal</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-nafian-mengaku-menyesal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 02:58:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120368-sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-nafian-mengaku-menyesal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (29/7/2020) siang, memberikan keterangan terdakwa di PN Kota Malang. Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (29/7/2020) siang, memberikan keterangan terdakwa di PN Kota Malang.</p>
<p>Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Nafian sempat mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukan nya bersama Sunarko.</p>
<p>&#8221; Kenapa surat tanah yang ada di desa kok tidak dicoret, inilah yang bikin saya menyesal hingga terjadi permasalahan ini,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Di jelaskan oleh nya bahwa saat ayahya (Darip) sebelum meninggal sempat menyebut tegal.</p>
<p>&#8220;Saat itu ada saya dan ibu saya. Bapak saat sedang sakit sempat menyebut tegal. Dia mengatakan tegal e yo opo. Setelah bapak meninggal saya menemuka surat tanah di lemari adik saya Wahyu Ningsih. Saat itu saya beranggapan mungkin ini yang dimaksud bapak. Sehingga saya merasa terpanggil untuk melakukan pengecekan,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Nafian mengaku tidak mengerti cara pengecekan surat tanah hingga meminta tolong Sunarko. &#8221; Saat itu Mas Narko bilang Yo opo aku duwe konco Pak Amin Makmun (Polisi) yang biasae ngurus tanah,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Selanjutnya Sunarko dan Amin Makmun yang mendatangi Kantor Kelurahan Temas. &#8221; Semua yang membuat 6 surat tersebut adalah Pak Heri (Staf Kelurahan Temas yang sudah terdakwa dalam persidangan terpisah). Yang membuat surat keterangan riwayat tanah adalah Heri. Pernyataan tanah tidak sengketa, surat pemasangan tanda batas semua yang buat Pak Heri ,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Nafian kembali mengaku kalau dirinya saat tanda tangan, tidak membaca surat yang dikeluarkan oleh Heri Susiyo. &#8220;Baca pun tidak, saya hanya tanda tangan. Betul kalau saya awalnya berkehendak membuat sertifikat. KK dan KTP saya serahkan ke Pak Narko kemudian diserahkan ke Heri,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Saat ngurus aurat-surat hingga terbut SPPT dan ke BPN semuanya dilakukan oleh Sunarko dan Amin.</p>
<p>&#8220;Terkait vasum untuk masuk ke perumahan, Pak Amin meminta bantuan Pak Rudi. Karena Pak Rudi kenal sama pengembang perumahan. Awalnya saya tidak tahu kalau ada masalah. Untuk biaya vasum tersebut saya sudah bayar Rp 120 juta ke Pak Rudi untuk diserahkan ke pihak perumahan. Saya berani bongkar tembok karena ijin dari pihak perumahan. Saya pikir yang mengurusi polisi, jadi saya merasa aman,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Pihaknya juga menyayangkan kepada pihak korban kenapa saat pembongkaran di hari ke tiga baru menunjukan kalau tanah tersebut SHGB. &#8220;Kenapa setelah hari ketiga baru menunjukan SHGB. Kenapa tidak sejak awal saat sebelum pembongkaran tembok. Kalau seumpama saya tahu tanah itu sudah SHGB, maka tidak mungkin saya teruskan,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Ternyata dalam mengurus tanah itu, Sunarko dijanjikan tanah seluas 300.meter persegi di lokasi tersebut oleh Nafian.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah clear saya akan mendapat tanah 300 meter persegi. Tanah yang saya jual ke Keluarga Pak Rudi adalah tanah bagian saya yang sudah di kavling. Uang pembelian tanah Rp 270 juta kami gunakan untuk pengurusan termasuk untuk vasum Rp 120 juta. Termasuk juga untuk bayar pengacara Rp.30 juta. Saya dulu sempat pakai pengacara. Sebab dulu saya disarankan oleh Pak Rudi untuk gugatan,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Sunarko tetap berjanji akan mengembalikan uang kepada keluarga Rudi yang sudah terlanjur membeli ranah kavling di lahan tersebut. &#8221; Selama ini saya takut sama Pak Amin dan Pak Rudi. Untuk uang Rp 270 juta akan saya kembalikan. Saya akan jual rumah saya,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati mengatakan bahwa terdakwa memang mempunya hak ingkar. &#8220;Terserah terdakwa mau menerangkan apa yang menguntungkan dirinya, bahkan bohong sekalipun. Tapi apapun itu semua bergantung fakta persidangan,&#8221; ujar Alhaidary saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati. JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PNS Kelurahan Temas Jadi Terdakwa</title>
		<link>https://memontum.com/pns-kelurahan-temas-jadi-terdakwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2020 02:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120211-pns-kelurahan-temas-jadi-terdakwa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, menjalani persidangan perdanaya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (27/7/2020) siang. Dalam agenda dakwaan ini, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung melainkan dihadirkan secara online. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, menjalani persidangan perdanaya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (27/7/2020) siang. Dalam agenda dakwaan ini, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung melainkan dihadirkan secara online.</p>
<p>Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP. &#8221; Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan. &#8221; Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Selain menyeret Nafian dan Sunarko, kasus ini terus meluas. Dalam perkembangannya, Hari Susiyo ditetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Batu sejak sejak Kamis (16/7/2020) siang atas dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Hari Susiyo juga pernah dihadirkan sebagai terdakwa Nafian dan Sunarko.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120211</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
