<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembahasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembahasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 13:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembahasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja</link>
					<comments>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini agendanya mengevaluasi progres kerja Pansus I, II dan III. Berdasarkan laporan pendamping, progres penyelesaian Ranperda di setiap Pansus masih perlu dipacu agar target rampung segera tercapai.</p>



<p>&#8220;Kami menuntut supaya di Juni dan Juli ini semua bisa selesai. Jika nanti Pansus III ternyata belum rampung, kami tetap berikan slot waktu tambahan di pada Agustus,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (29/05/2026) tadi.</p>



<p>Selain menuntaskan pembahasan Ranperda, Subadianto menegaskan bahwa agenda kedewanan akan sangat padat dalam 2 bulan ke depan. Pihaknya akan segera memulai pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk yang kedua terkait dengan LPJ. Kita sampaikan dengan pembahasan LPJ tahun 2025 setelah itu di akhir Juni sampai Juli itu terkait dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. Itu agenda yang kita bahas hari ini,&#8221; jelas Politisi PKS itu.</p>



<p>Selanjutnya, DPRD Trenggalek akan beralih pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai akhir Juni hingga Juli mendatang.</p>



<p>Meski fokus pada agenda legislasi dan penganggaran di kantor, Subadianto memastikan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) tetap berjalan meski porsinya tidak maksimal. Menurutnya, Kunker tetap krusial sebagai sarana studi banding dan mencari referensi tambahan.</p>



<p>&#8220;Agenda Kunker tetap ada meski tidak maksimal. Kami tetap memerlukan referensi luar daerah agar pembahasan LPJ maupun KUA-PPAS 2027 bisa lebih komprehensif dan akurat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-sebut-proses-pembentukan-dinas-damkar-tunggu-pembahasan-dprd</link>
					<comments>https://memontum.com/wali-kota-malang-sebut-proses-pembentukan-dinas-damkar-tunggu-pembahasan-dprd#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[damkar]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232342</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memproses rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yang salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang rencananya akan berdiri sebagai dinas tersendiri. Langkah tersebut dilakukan, menyusul rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar layanan pemadam kebakaran dipisahkan menjadi OPD mandiri, guna memperkuat pelayanan kebencanaan dan keselamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memproses rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yang salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang rencananya akan berdiri sebagai dinas tersendiri. Langkah tersebut dilakukan, menyusul rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar layanan pemadam kebakaran dipisahkan menjadi OPD mandiri, guna memperkuat pelayanan kebencanaan dan keselamatan masyarakat.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan usulan pembentukan Dinas Damkar telah diajukan kepada DPRD Kota Malang. Namun, saat ini tinggal menunggu proses pembahasan legislatif.</p>



<p>“Sudah kita sampaikan ke DPRD. Tinggal proses di DPRD. Kita siap semua, termasuk penyusunan Damkar dan pemisahan dari beberapa OPD yang selama ini menaungi,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (12/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, Pemkot Malang telah menghitung selisih Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penambahan anggaran hanya terjadi pada jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sudah kita hitung. Tambahannya sedikit karena hanya pergeseran struktur organisasi,” katanya.</p>



<p>Tak hanya itu, dalam hal ini juga tengah disiapkan skema prioritas dalam pembentukan OPD baru. Tidak seluruh dinas akan langsung dimekarkan, melainkan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan daerah.</p>



<p>“Tidak harus semua OPD dipecah. Kita prioritaskan dulu yang mendesak, misalnya Damkar,” ungkapnya.</p>



<p>Terkait waktu realisasi, Wali Kota Wahyu menyebut pembentukan dinas dapat segera dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah (Perda) selesai dibahas DPRD. Tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan pengisian jabatan.</p>



<p>&#8220;Proses ini tidak lagi memerlukan persetujuan tambahan dari Kemendagri karena rekomendasi pembentukan Dinas Damkar sudah diberikan sebelumnya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wali-kota-malang-sebut-proses-pembentukan-dinas-damkar-tunggu-pembahasan-dprd/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232342</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Pembahasan Empat Ranperda, Jawaban Wali Kota Malang Masuk Tahap Pendalaman Pansus</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus</link>
					<comments>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[pendalaman]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232158</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)&#8217;, Senin (04/05/2026) tadi. Empat Ranperda yang dibahas itu, yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)&#8217;, Senin (04/05/2026) tadi. Empat Ranperda yang dibahas itu, yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa jawaban atas seluruh pandangan umum (PU) fraksi sudah di jawab secara umum. Sehingga, untuk tahapan selanjutnya akan dibahas lebih detail melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p>&#8220;Tadi sudah kita jawab satu persatu. Kebetulan, ada empat Raperda yang mana agak sedikit banyak. Tetapi secara umum, itu sudah kita jawab semua satu persatu dan karena ini jawaban umum tentu ada tindak lanjut dengan Pansus di DPRD,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Nantinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus memperdalam substansi masing-masing Ranperda. &#8220;Pendetailannya nanti dibahas di Pansus yang saat ini sedang dibentuk DPRD. Ada beberapa kritik dan masukan fraksi yang sifatnya membangun dan itu akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai jawaban wali kota merupakan bagian prosedur awal dalam proses legislasi daerah. “Ini masih tahapan normatif. Pendalamannya nanti dilakukan masing-masing Pansus setelah pembentukan resmi,” ucap Trio-sapaannya.</p>



<p>Nantinya, dalam pembahasan Pansus, menurutnya akan melibatkan tenaga ahli, tim pemerintah kota, hingga forum public hearing sebelum Ranperda dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi. Trio menjelaskan, empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga pembahasannya akan difokuskan pada isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya, mengenai Ranperda pencegahan narkotika yang dinilai memiliki implikasi luas, mulai dari aspek anggaran hingga penegakan hukum.</p>



<p>Selain itu, Ranperda RTH juga menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di tengah perkembangan Kota Malang sebagai kawasan urban. “RTH ini nantinya menjadi payung hukum agar pemerintah memiliki landasan dalam memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau,” imbuh Trio. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Perparkiran, Wali Kota Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang. “Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang.</p>



<p>“Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya cukup lama dan tidak mudah, karena parkir menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis di lapangan. “Nanti Perwal akan kita percepat sebagai tindak lanjut Perda, agar ada juklak dan juknis yang jelas sehingga pelaksanaan perparkiran sesuai harapan Pansus,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat upaya penertiban parkir di Kota Malang. Termasuk, memastikan penggunaan karcis, pengawasan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.</p>



<p>“Selama ini kita belum punya dasar yang kuat. Dengan Perda ini, penertiban, pengawasan, sampai sanksi dan tanggung jawab juru parkir maupun sistem bagi hasil akan lebih jelas,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya dalam penyusunan Perwal, menurut Wali Kota Wahyu, tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Namun, Pemkot Malang akan mempercepat proses tersebut agar regulasi segera dapat diterapkan.</p>



<p>Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Perparkiran DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang. Menurutnya, Pemkot Malang perlu memiliki data terbaru mengenai jumlah titik parkir resmi, baik yang berbasis retribusi di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.</p>



<p>“Kota terus berkembang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh dan update data titik parkir resmi agar kita punya angka valid sekaligus bisa menghitung potensi PAD,” ucap Anas.</p>



<p>Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pembahasan Perda mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah. Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi parkir harus mendapatkan jaminan keamanan serta kepastian bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah.</p>



<p>Sementara, dari aspek ketertiban, DPRD mendorong adanya standardisasi penyelenggara parkir, mulai atribut petugas, rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil. “Harapannya tidak ada lagi persoalan karcis maupun parkir liar di lapangan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231543</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek mulai susun sejumlah agenda kegiatan Maret 2026. Diketahui, jika di bulan ini hanya menyisakan beberapa pekan hari efektif, sehingga DPRD harus percepat menyelesaikan pekerjaan rumah, utamanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). &#8220;Agenda kerja yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek mulai susun sejumlah agenda kegiatan Maret 2026. Diketahui, jika di bulan ini hanya menyisakan beberapa pekan hari efektif, sehingga DPRD harus percepat menyelesaikan pekerjaan rumah, utamanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p>&#8220;Agenda kerja yang kita bahas bersama unsur pimpinan dalam rapat Banmus hari ini menyatakan jika hari aktif di Bulan Maret 2026 ada 2 pekan saja, sebelum libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Meski libur, di tanggal-tanggal itu kita tetap menjalankan Work From Home (WFH),&#8221; ujar Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (02/03/2026) tadi.</p>



<p>Politisi PKS itu menambahkan, WFH diterapkan agar agenda kerja yang tersusun bisa terselesaikan tepat waktu dan tidak menjadi PR dikemudian hari. Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan Raperda Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Hari ini juga akan dilaksanakan Rapat Paripurna terkait Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tindak lanjut dari Paripurna sebelumnya. Rencananya, bulan ini kita akan fokus menyelesaikan pembahasan Raperda itu,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Raperda tersebut dinilai penting karena menyangkut perlindungan sosial masyarakat serta kepastian hak-hak para pekerja di daerah. DPRD ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.</p>



<p>Masih kata Subadianto, DPRD juga telah menjadwalkan Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah pada 30 Maret 2026. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya, kita akan menggelar Rapat Paripurna LKPJ. DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam selama kurang lebih 1 bulan. Yang jelas, 2 agenda penting itu bisa kita selesaikan pada Maret ini,&#8221; jelas Subadianto.</p>



<p>Selain agenda legislasi dan pengawasan, Banmus juga membuka peluang kunjungan kerja di dalam daerah guna menambah referensi dan memperkaya materi pembahasan DPRD. &#8220;Kegiatan Kunker dalam daerah atau Sidak akan tetap dilakukan guna mendapatkan referensi. Karena itu menyangkut data yang ada di lapangan untuk menjadi bahan dalam pembahasan Pansus,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wawali Kota Malang Sebut Pembentukan Dinas Ekraf Tunggu Pembahasan Lebih Lanjut DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/wawali-kota-malang-sebut-pembentukan-dinas-ekraf-tunggu-pembahasan-lebih-lanjut-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lanjut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf). Apalagi, saat ini Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah dikirimkan ke DPRD Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa secara konsep dan kesiapan, rancangan pembentukan dinas tersebut sudah siap. Namun, realisasinya masih menunggu pembahasan bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf). Apalagi, saat ini Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah dikirimkan ke DPRD Kota Malang.</p>



<p>Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa secara konsep dan kesiapan, rancangan pembentukan dinas tersebut sudah siap. Namun, realisasinya masih menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Malang.</p>



<p>“SOTK nya sudah kami kirim ke dewan. Sekarang tinggal menunggu pembahasan bersama, karena memang harus linier dengan dewan,” ujar Wawali Ali, Senin (10/11/2025) tadi.</p>



<p>Wawali Ali menjelaskan, dalam usulan yang telah diajukan, terdapat beberapa dinas baru yang diusulkan pembentukannya. Namun, salah satu yang menjadi prioritas utama adalah Dinas Ekonomi Kreatif.</p>



<p>“Kalau di rancangannya, Dinas Ekraf ini berdiri sendiri. Tapi nanti kita lihat hasil pembahasan akhir dengan dewan seperti apa,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan, Ali menyebut akan dibahas lebih detail dalam rapat bersama DPRD Kota Malang. “Kesiapan pertama tentu SDM-nya, kemudian pendanaannya. Itu nanti akan kita sinkronkan dan bahas lebih mendalam dengan teman-teman dewan,” jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, secara struktur, bidang ekonomi kreatif selama ini memang sudah ada di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Mengenai anggaran, menurutnya masih akan menyesuaikan dengan keputusan APBD.</p>



<p>&#8220;Kabid Ekraf itu kan sudah ada, cuma masih bergabung dengan pariwisata. Nah, nanti kalau disetujui, tinggal kita bentuk OPD tersendiri. APBD kan juga belum diketok. Ini nanti kan linier semuanya,” lanjutnya.</p>



<p>Saat ditanya kemungkinan realisasi pembentukan Dinas Ekraf pada 2026, Ali masih belum bisa memastikan. “Kita belum bisa memastikan karena pembahasan detailnya dengan dewan belum dilakukan. Sekarang ini kan masih fokus pada RAPBD,” imbuh Ali. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Raperda Inisiatif, Ini Alasannya</title>
		<link>https://memontum.com/bapemperda-dprd-trenggalek-tunda-pembahasan-lima-raperda-inisiatif-ini-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[alasannya]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227157</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD. &#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka menyusun bahan pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat bersama eksekutif, dalam rangka memberikan pertimbangan atas perubahan Perda No 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Hal ini juga sebagai konsekuensi dari terbitnya Permendagri No 9 tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 7 tahun 2024,&#8221; kata Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, Bapemperda DPRD Trenggalek juga menunda pembahasan lima Ranperda inisiatif DPRD, karena belum melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil, untuk memastikan seluruh Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>



<p>&#8220;Tadi kita juga memberi pertimbangan terkait dengan 5 Raperda inisiatif dari DPRD yang telah berjalan beberapa hari pembahasannya. Karena belum ada harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, maka kita menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Samsul menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, setiap Raperda dari legislatif wajib melalui harmonisasi oleh Kemenkumham. &#8220;Proses itu melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar Perda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Dan ini memang memerlukan waktu, tapi kita terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena Perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” ujar Politisi PKB itu.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh Ranperda. Sebanyak lima Ranperda masih menunggu hasil harmonisasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap pembahasan.</p>



<p>Bapemperda mengaku, tak ingin terburu-buru dalam penyusunan regulasi, utamanya yang ada kaitannya dengan desa. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunda pembahasan Perda Desa karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.</p>



<p>“Kami tidak berani melanjutkan pembahasan Perda terkait desa sebelum PP turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Disinggung soal target penyelesaian 16 Raperda di tahun 2025, Samsul menyebut hanya ada 12 Raperda yang bisa diselesaikan tahun ini. Hal ini diakuinya, ada beberapa kendala terkait penyesuaian peraturan di atasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227157</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banmus DPRD Trenggalek: Fokus Tuntaskan Pembahasan APBD 2026 dan Enam Raperda</title>
		<link>https://memontum.com/banmus-dprd-trenggalek-fokus-tuntaskan-pembahasan-apbd-2026-dan-enam-raperda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227072</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bergerak cepat menuntaskan sejumlah agenda penting. Bertempat di ruang Banmus, Badan Musyawarah DPRD menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas jadwal kegiatan selama Oktober hingga November mendatang. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengatakan dalam dua bulan terakhir tahun ini, seluruh unsur pimpinan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bergerak cepat menuntaskan sejumlah agenda penting. Bertempat di ruang Banmus, Badan Musyawarah DPRD menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas jadwal kegiatan selama Oktober hingga November mendatang.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengatakan dalam dua bulan terakhir tahun ini, seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan akan fokus pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, kunjungan kerja, rapat komisi, hingga pembentukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda). “Sudah dijadwalkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 ke masing-masing komisi yang membidangi. Setelah itu, dibahas di Badan Anggaran (Banggar), dan persetujuan APBD TA 2026 akan dilakukan pada akhir November,” ungkap Subadianto, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pembahasan APBD membutuhkan waktu cukup panjang, karena harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah serta sinkronisasi program lintas sektor. Selain pembahasan anggaran, enam Ranperda juga masuk dalam agenda panas DPRD Trenggalek. Dari jumlah itu, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD dan satu berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>“Lima usulan dari DPRD berasal dari masing-masing komisi, sementara satu Raperda dari Pemkab berkaitan dengan ketentuan kerja,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Subadianto juga menambahkan, untuk memastikan seluruh target dapat tercapai tepat waktu, rapat komisi dan panitia khusus (Pansus) akan digelar secara maraton sepanjang Oktober dan November. “Jadwalnya sangat padat, mulai bulan ini hingga bulan depan. Termasuk rapat paripurna yang akan digelar di penghujung November,” kata Subadianto.</p>



<p>Di tengah padatnya agenda, DPRD Trenggalek menegaskan fokus utama pembahasan kali ini adalah efisiensi anggaran dan realisasi program yang berdampak langsung pada masyarakat. DPRD juga memandang APBD 2026, sebagai momentum penting untuk menata ulang arah pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal.</p>



<p>Subadianto menekankan, DPRD ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. “APBD bukan sekadar formalitas tahunan. Kami ingin memastikan setiap program pemerintah benar-benar efektif, efisien, dan menjawab kebutuhan masyarakat Trenggalek,” tuturnya.</p>



<p>Menjelang akhir tahun anggaran, DPRD menghadapi tantangan besar mengingat waktu yang terbatas dan beban kerja meningkat. Meski begitu, Subadianto menilai semangat kolektif antar anggota dewan menjadi modal utama untuk menuntaskan seluruh agenda tepat waktu.</p>



<p>“Kami optimistis bisa menyelesaikan semua pembahasan sesuai target. Kolaborasi dengan eksekutif dan komitmen dari setiap komisi menjadi kunci keberhasilan,” papar Subadianto. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227072</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembahasan RAPBD 2026 Ditunda, Komisi IV DPRD Trenggalek Tunggu Data dari Bakeuda</title>
		<link>https://memontum.com/pembahasan-rapbd-2026-ditunda-komisi-iv-dprd-trenggalek-tunggu-data-dari-bakeuda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bakeuda]]></category>
		<category><![CDATA[ditunda]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226960</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, untuk membahas arah kebijakan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pembahasan RAPBD Trenggalek tahun 2026, yang perlu pembahasan lebih dalam, untuk pelaksanaannya digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, untuk membahas arah kebijakan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Pembahasan RAPBD Trenggalek tahun 2026, yang perlu pembahasan lebih dalam, untuk pelaksanaannya digelar di Ruang Komisi IV Kantor DPRD.</p>



<p>Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya mengundang Dinas Kesehatan, RSUD dr Soedomo Trenggalek dan Rumah Sakit Panggul. Pembahasan kali ini, difokuskan pada penyelarasan kebutuhan anggaran, meski rincian teknis atau breakdown dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) belum diterima.</p>



<p>“Rapat hari ini sifatnya masih pembahasan awal. Karena data dari Bakeuda belum masuk, RAPBD belum bisa dibahas secara detail. Nanti akan kami lanjutkan pada rapat kerja berikutnya,” katanya, Selasa (21/10/2025) tadi.</p>



<p>Mengingat data dari Bakeuda belum tersedia, ujarnya, maka pembahasan RAPBD terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski rapat ditunda, dirinya tetap menyinggung soal sulitnya melampaui target pendapatan dua rumah sakit daerah itu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita tetap menyoroti sejumlah hal strategis, terutama terkait pengelolaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Kami menilai, target pendapatan RSUD dr Soedomo sebesar Rp147 miliar, pada tahun 2026 cukup berat untuk dicapai,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kedua rumah sakit plat merah itu, ungkapnya, dirasa kesulitan dalam memenuhi target pendapatan yang telah diatur dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Oleh karena itu, dalam pertemuan berikutnya, kedua rumah sakit diminta membawa berkas RBA tahun 2026 untuk memastikan setiap anggaran yang diajukan benar-benar dibutuhkan dan tepat sasaran.</p>



<p>“Kita harus memastikan efisiensi penggunaan anggaran. Apalagi saat ini, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan sebesar Rp153 miliar. Jadi, kita perlu mengetatkan ikat pinggang dan menentukan mana yang prioritas,” kata Sukarudin.</p>



<p>Dirinya menambahkan, Komisi IV akan terus mendorong agar alokasi anggaran di sektor kesehatan tetap mendapat perhatian utama, meski harus melalui penyesuaian pada pos-pos lain. “Kalau ada program yang bisa ditunda, tentu akan kita alihkan ke sektor yang lebih penting, khususnya pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuhnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226960</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
