<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembakaran hutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembakaran-hutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Nov 2019 06:39:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembakaran hutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buka Lahan Ilegal, Dua Penjarah Nekat Bakar Hutan Gunung Ijen</title>
		<link>https://memontum.com/buka-lahan-ilegal-dua-penjarah-nekat-bakar-hutan-gunung-ijen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2019 06:38:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Ijen]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 50]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran hutan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99699-buka-lahan-ilegal-dua-penjarah-nekat-bakar-hutan-gunung-ijen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso Kamis 7 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, menangkap dua pelaku pembakakaran hutan di kawasan Ijen waktu lalu. Dua pelaku masing-masing H Tutik alias Muhammad Zaman (59) warga Kalisat Kecamatan Ijen sebagai otak dari pembakaran hutan dan Pak Mur alias Mudenan (74) warga Kalianyar yang bertindak sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso Kamis 7 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, menangkap dua pelaku pembakakaran hutan di kawasan Ijen waktu lalu.</p>
<p>Dua pelaku masing-masing H Tutik alias Muhammad Zaman (59) warga Kalisat Kecamatan Ijen sebagai otak dari pembakaran hutan dan Pak Mur alias Mudenan (74) warga Kalianyar yang bertindak  sebagai eksekutor. Masing -masing ditangkap di rumahnya.</p>
<p>Diketahui 970 hektar lahan milik BKSDA Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang terdiri dari Taman Wisata Alam (TWA) Ijen dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah itu tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar.</p>
<p>Menurut AKP Jamal SH, Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat dihubungi Memontum Bondowoso via What&#8217;s App motif pelaku pembakaran hutan itu terungkap.</p>
<p>&#8220;Motif tersangka melakukan tindak pidana pembakaran hutan karena tersangka mau melakukan pembukaan lahan secara ilegal untuk ditanami. Untuk mempercepat dan mempermudah pembukaan lahan  tersangka  melakukan  pembakaran,&#8221; kata AKP Jamal, Rabu 13/11/2019.</p>
<p>Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan. Dimana lahan itu nanti untuk ditanami kopi. AKP.Jamal juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembakaran hutan ini.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,&#8221; paparnya</p>
<p>Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa pada 7 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB dan 21 Oktober pukul 10.00 WIB lalu, tersangka Pak Mur sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Hingga kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.</p>
<p>Sementara menurut otak pelaku kebakaran hutan H Tutik, sudah melakukan pembukaan hutan dengan cara ilegal atau dibakar, seluas 64 hektar. Dimana lahan tersebut juga digunakan untuk lahan penanaman kopi.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bondowoso dari kebakaran hutan di kawasan Ijen berupa korek api, pencakar besi, batang bambu dan serpihan kayu yang terbakar.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.<strong>(Dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99699</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakar Puluhan Pohon, Oknum IPHPS Tambakrejo Sumawe Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/bakar-puluhan-pohon-oknum-iphps-tambakrejo-sumawe-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Sep 2018 14:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BKPH Sumbermanjing]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran hutan]]></category>
		<category><![CDATA[polhut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54206-bakar-puluhan-pohon-oknum-iphps-tambakrejo-sumawe-dibui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Karena kepregok membakar puluhan batang pohon milik Perum Perhutani KPH Malang, Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku yang belakangan diketahui selaku oknum tokoh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipergoki langsung oleh Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Jum&#8217;at (31/8/2018) kemaren lalu. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Karena kepregok membakar puluhan batang pohon milik Perum Perhutani KPH Malang, Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. </p>
<p>Pelaku yang belakangan diketahui selaku oknum tokoh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipergoki langsung oleh Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Jum&#8217;at (31/8/2018) kemaren lalu. Dalam melakukan aksinya, pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon yang tumbuh di kawasan Hutan Lindung diketentuan petak 68B wilayah RPH.Sumberkembang.</p>
<div id="attachment_19078" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19078" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG-20180902-WA0037-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing (Sur) " width="650" height="366" class="size-full wp-image-19078" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19078" class="wp-caption-text"><em><strong>Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing (Sur) </em></strong></p></div>
<p>&#8220;Pelaku langsung kami serahkan ke Polres Malang dengan pelanggaran UU nomor 18/2013 tentang Pencegahan,Pemberantasan dan Perusakan Hutan.Akibat ulah pelaku,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp11.250juta&#8221;,terang Suyatno KBKPH Sumbermanjing Minggu (2/9/2018) kemaren. </p>
<p>Dikatakan,pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon besar,bahkan ada diantaranya berukuran keliling 6,21 Cm.Setelah tegaan pohon milik Perusahaan Negara itu roboh,pelaku berencana akan memanfaatkan kawasan tersebut untuk lahan pertanian.</p>
<p>&#8220;Kami konsekuen dengan aturan hukum. Siapapun orangnya dan apapun jabatan mereka jika terbukti melanggar hukum,harus kami tindak&#8221;,tambah Suyatno. </p>
<p>Tak hanya itu, Sabtu (2/9/2018) pukul 17.30 Wib,pihaknya juga mengamankan Ribut Hariadi warga Dusun RowoTeratai Desa Sitiarjo Kecamatan SumbermanjingWetan(Sumawe) Kabupaten Malang. Nama Ribut dinyatakan DPO dalam kasus perusakan 542 batang pohon mangrove tanggal (8/6/2018) lalu dipetak 86C wilayah RPH Sumberagung. Karena ulah tersangka yang kini diamankan di Satpolair SendangBiru ini,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp 13.008 juta. </p>
<p>&#8220;Tersangka kami tangkap langsung dikediamannya.Selanjutnya kami serahkan ke Satpolair SendangBiru untuk menjalani proses lanjut&#8221;,ujar Suyatno mengakhiri<strong>(Sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54206</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
