<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembalakan liar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembalakan-liar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Feb 2021 08:22:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembalakan liar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa, Diduga Sebagai Sarana Illegal Logging Sono Keling</title>
		<link>https://memontum.com/polmob-kph-bondowoso-amankan-mobil-siaga-desa-diduga-sebagai-sarana-illegal-logging-sono-keling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2021 08:22:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[illegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135636</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polmob Perhutani KPH Bondowoso bersama petugas Perhutani Situbondo, berhasil mengamankan Mobil Siaga Desa saat mengangkut kayu Sono Keling yang diduga hasil pembalakan liar di Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E, Sabtu (27/02) tadi. Adminitrasi KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, melalui Anton Danru Polhutmob KPH Bondowoso, mengatakan bahwa pelaku dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-situbondo">Memontum </a>Situbondo</strong> &#8211; Polmob Perhutani KPH Bondowoso bersama petugas Perhutani Situbondo, berhasil mengamankan Mobil Siaga Desa saat mengangkut kayu Sono Keling yang diduga hasil pembalakan liar di Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E, Sabtu (27/02) tadi.</p>



<p>Adminitrasi KPH Bondowoso, Andi Andrian Hidayat, melalui Anton Danru Polhutmob KPH Bondowoso, mengatakan bahwa pelaku dugaan illegal logging kayu Sono Keling tertangkap menggunakan mobil Siaga Desa Kayumas.</p>



<p>“Kita melakukan operasi gabungan antara jajaran KRPH Kayumas dengan BKPH Prajekan dan Polhutmob KPH Bondowoso, lalu berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) kayu Seno Keling sebanyak 11 batang dengan diameter 0,70/m3 yang diampil dari area petak 23E kelas KPS Curah KRPH Kayumas BKBH Prajekan,” ujar Anton, Danru Polhutmob KPH Bondowoso.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135051-tanaman-porang-menjadi-primadona-baru-bisnis-di-kawasan-hutan-situbondo">Tanaman Porang menjadi Primadona Baru Bisnis di Kawasan Hutan Situbondo</a></strong></p>



<p>Ditambahkan, pelaku dan barang bukti mobil Siaga Desa serta kayu Seno Keling, usai diamankan langsung diserahkan ke Polsek Arjasa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dugaan illegal logging.</p>



<p>“Hari ini kami bersama Waka Perhutani wilayah kerja Situbondo, Petugas SKPH Bondowoso Utara, KPRH Kayumas Polmob Perhutani, BKPH Prajekan dan anggota Polsek Arjasa serta petugas lainnya melakukan pengecekan tunggak di petak 23 E tersebut. Sementara terduga tersangka, kami serahkan sesaat usai berhasil diamankan pada Jumat (27/02) kemarin,” tegasnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135636</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gara-gara Kayu Jati Bodong, Blandong Mayang Jember Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-kayu-jati-bodong-blandong-mayang-jember-diperiksa-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 10:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Mayang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119313-gara-gara-kayu-jati-bodong-blandong-mayang-jember-diperiksa-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Jumarto alias Pak Baron, warga Dusun Sumberjeding, Desa Mayang, Kecamatan Mayang, kabupaten Jember. Terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena 6 gelondong kayu jati tanpa dokumen (bodong) di temukan di tempat usaha penggergajian miliknya, Selasa (14/7/2020) siang. Hal itu bermula ketika polhutmob Jember mendatangi tempat penggergajian milik Baron, karena ada laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Jumarto alias Pak Baron, warga Dusun Sumberjeding, Desa Mayang, Kecamatan Mayang, kabupaten Jember. Terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena 6 gelondong kayu jati tanpa dokumen (bodong) di temukan di tempat usaha penggergajian miliknya, Selasa (14/7/2020) siang.</p>
<p>Hal itu bermula ketika polhutmob Jember mendatangi tempat penggergajian milik Baron, karena ada laporan warga yang mencurigai bahwa di tempat itu terdapat kayu jati terdapat kayu ilegal.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-119314" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0059-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0059-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0059-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0059-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200714-WA0059-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Walhasil setelah dicek di lokasi ditemukan 6 Gelondong kayu jati dengan dimensi panjang rata-rata antara 200 cm dan diameter 31 cm . Dan 30 potong sirap. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen , maka kayu kayu itu di amankan oleh polhutmob Jember.</p>
<p>Danru polhutmob Jember Ediyanto mengatakan bahwa setelah petugas datang ke TKP ditemukan 6 gelondong kayu jati dan satu unit serkel (gerggaji mesin) serta hasil olahan kayu berupa sirap sebanyak kurang lebih 30 batang.</p>
<p>&#8220;Dan kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan RPH Seputih&#8221;, katanya</p>
<p>“Kami kemudian kami mengamankan barang bukti tersebut dan membawa saudara Baron ke Mapolsek Mayang untuk dimintai keterangan,” jelas Ediyanto.</p>
<p>Sementara itu Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution mengatakan pihaknya telah menerima barang bukti kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar. Polisi saat ini sedang mendalami dan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.</p>
<p>“Sampai saat ini masih didalami melakukan pemeriksaan siapa-siapa yang nantinya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Iptu Bejul Nasution.</p>
<p>Meski telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan pemilik penggergajian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Pelaku (tersangka) belum ada karena yang menyerahkan pihak Pehutani (Polhutmob) hanya berupa barang bukti saja,” tandasnya.</p>
<p>Barang bukti berupa 6 gelondong kayu, 30 batang sirap dan sebuah serkel saat ini masih berada di Mapolsek Mayang.<strong>(vin/tog/bud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119313</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penadah Kayu Curian Diciduk Polres Batu</title>
		<link>https://memontum.com/penadah-kayu-curian-diciduk-polres-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2020 13:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104380-penadah-kayu-curian-diciduk-polres-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Petugas Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka hasil pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang. Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan, dari aksi pencurian kayu sonokeling milik negara tersebut, petugas meringkus dua pelaku bernama Bagus Sulistiyanto (24), warga Dusun Plandi RT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Petugas Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka hasil pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.</p>
<p>Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan, dari aksi pencurian kayu sonokeling milik negara tersebut, petugas meringkus dua pelaku bernama Bagus Sulistiyanto (24), warga Dusun Plandi RT 28 RW 4, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kedua, Robby Caesar (32) warga Dusun Tukun RT 4 RW 4, Dusun Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Lalu barang bukti (BB) yang diamankan empat gelondong kayu sonokeling, 1 mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 9110 W. 1 buah terpal warna biru dan 1 buah tali tampar plastik.</p>
<p>&#8221; Kedua tersangka yang diamankan terbukti memiliki hasil penebangan tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan,&#8221; jelas Zein saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2020).</p>
<p>Mereka menebang pohon di petak 18 a wilayah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang. Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil.</p>
<p>&#8220;Untuk modus operandi tersangka, keduanya membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo dan akan dijual lagi kepada orang lain supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari harga pembelian melalui media sosial/online,&#8221; tambah Zein.</p>
<p>Kemudian, Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan jika keduanya dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,</p>
<p>&#8221; Untuk hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,&#8221; paparnya.</p>
<p>Penindakan serius permasalahan seperti ini menjadi salah satu prioritas utama Polres Batu di wilayah hukumnya.</p>
<p>&#8220;Alasannya jangan sampai penebangan pohon di hutan lindung terus terjadi, sebab berdampak membahayakan pada masyarakat dan kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana alam,&#8221; tutupnya. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104380</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKPH Sumbermanjing Segera Hijaukan Hutan Apusan Tambakrejo</title>
		<link>https://memontum.com/bkph-sumbermanjing-segera-hijaukan-hutan-apusan-tambakrejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2019 13:50:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BKPH Sumbermanjing]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Apusan]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=82546</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang berjanji akan segera hijaukan kembali kondisi hutan lindung Apusan yang sebagian telah dirusak oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu seperti disampaikan Sukirno, Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang Minggu (7/4/2019) siang tadi. Dikatakan Sukirno, sebagai tahap awal,mantan Asper Singosari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang berjanji akan segera hijaukan kembali kondisi hutan lindung Apusan yang sebagian telah dirusak oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Hal itu seperti disampaikan Sukirno, Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang Minggu (7/4/2019) siang tadi.</p>
<p><div id="attachment_82549" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-82549" decoding="async" class="size-full wp-image-82549" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Sukirno Asper/BKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190407-WA0027-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-82549" class="wp-caption-text"><strong>Sukirno Asper/BKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)</strong></p></div></p>
<p>Dikatakan Sukirno, sebagai tahap awal,mantan Asper Singosari ini sudah melakukan giat patroli bersama jajaran.</p>
<p>&#8220;Selain patroli,kami bersama Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan(LMDH) juga melakukan pembinaan. Mereka sepakat menghijaukan kembali kondisi hutan lindung yang sebagian sudah dirusak oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab itu,&#8221; tambah Sukirno.</p>
<p>Pembalakan liar yang terjadi di petak 68 B RPH Sumberkembang ini, selain mengundang keprihatinan pihak Perhutani KPH Malang juga Profauna Indonesia, yang selama ini selalu berkampanye mengenai kelestarian hutan dan satwa. Menurut mereka, pembalakan liar di hutan Apusan sudah terjadi selama setahun terakhir.</p>
<p>&#8220;Pembalakan liar itu terjadi secara terbuka dan juga jelas penampungnya, seharusnya ketika pembalakannya belum meluas itu petugas Perhutani sudah mengantisipasinya, tetapi sayang hal itu terkesan dibiarkan saja,&#8221; ujar Koordinator Program Konservasi Hutan Dataran Rendah (KHDR) Profauna Indonesia, Erik Yanuar beberapa waktu lalu.</p>
<p>Hal itu dikhawatirkan, bila pembalakan liar tersebut terus dibiarkan maka ekosistem yang ada akan rusak. Rusaknya hutan juga mengancam kelestarian hutan itu sendiri dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya.</p>
<p>Apalagi, Profauna mencatat, hutan Apusan menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis satwa liar. Termasuk, yang terancam punah yaitu burung rangkong jenis Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris) dan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).</p>
<p>Selain faktor tersebut, kerusakan hutan Apusan bisa menimbulkan bencana alam yang berimbas pada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Melihat kondisi itu, Profauna pun menilai perlu adanya rehabilitasi secepatnya.</p>
<p>Mereka menuntut agar pihak berwajib bisa memburu para pelaku pembalakan liar di hutan Apusan selama ini.</p>
<p>&#8220;Pembalakan liar itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diusut tuntas siapa aktornya dan penampung kayunya, karena ini sudah masuk kejahatan konservasi sumber daya alam,&#8221; pinta Juru Kampanye Profauna Indonesia, Siti Nur Hasannah beberapa waktu lalu. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82546</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembalakan Liar di Hutan Apusan Tambakrejo Sumawe Resahkan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/pembalakan-liar-di-hutan-apusan-tambakrejo-sumawe-resahkan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2019 06:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Apusan]]></category>
		<category><![CDATA[pembalakan liar]]></category>
		<category><![CDATA[sumawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82217-pembalakan-liar-di-hutan-apusan-tambakrejo-sumawe-resahkan-warga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pembalakan liar masih kerap terjadi di hutan Apusan Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Kejadian tersebut mengundang keresahan warga sekitar. Selain warga, juga Profauna Indonesia, yang selama ini selalu berkampanye mengenai kelestarian hutan dan satwa. Menurut mereka, pembalakan liar di hutan Apusan sudah terjadi selama setahun terakhir. &#8220;Pembalakan liar itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pembalakan liar masih kerap terjadi di hutan Apusan Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Kejadian tersebut mengundang keresahan warga sekitar.</p>
<p>Selain warga, juga Profauna Indonesia, yang selama ini selalu berkampanye mengenai kelestarian hutan dan satwa. Menurut mereka, pembalakan liar di hutan Apusan sudah terjadi selama setahun terakhir.</p>
<p>&#8220;Pembalakan liar itu terjadi secara terbuka dan juga jelas penampungnya, seharusnya ketika pembalakannya belum meluas itu petugas Perhutani sudah mengantisipasinya, tetapi sayang hal itu terkesan dibiarkan saja,&#8221; ujar Koordinator Program Konservasi Hutan Dataran Rendah (KHDR) Profauna Indonesia, Erik Yanuar beberapa waktu lalu.</p>
<p>Hal itu dikhawatirkan, bila pembalakan liar tersebut terus dibiarkan maka ekosistem yang ada akan rusak. Rusaknya hutan juga mengancam kelestarian hutan itu sendiri dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya.</p>
<p>Apalagi,Profauna mencatat, hutan Apusan menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis satwa liar. Termasuk, yang terancam punah yaitu burung rangkong jenis Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris) dan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus).</p>
<p>Selain faktor tersebut, kerusakan hutan Apusan bisa menimbulkan bencana alam yang berimbas pada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Melihat kondisi itu, Profauna pun menilai perlu adanya rehabilitasi secepatnya.</p>
<p>Mereka menuntut agar pihak berwajib bisa memburu para pelaku pembalakan liar di hutan Apusan selama ini.</p>
<p>&#8220;Pembalakan liar itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diusut tuntas siapa aktornya dan penampung kayunya, karena ini sudah masuk kejahatan konservasi sumber daya alam,&#8221; kata Juru Kampanye Profauna Indonesia, Siti Nur Hasannah.</p>
<p>Sementara,Asper/ BKBH Sumbermanjing Sukirno menegaskan,menindak lanjuti laporan warga sekitar, pihaknya bersama Administratur Perum Perhutani KPH Malang Ir Heru Dwi Kunarwanto langsung turun lapangan.</p>
<p>&#8220;Pembalakan liar di petak 68 B Hutan Lindung itu sudah kami tindak lanjuti. Sementara untuk tersangkanya saat ini masih dalam penyelidikan, &#8221; terang Sukirno. <strong>(sur/oso )</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82217</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
