<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembaruan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembaruan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 07:38:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembaruan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Data Ganda Picu Lonjakan Anak Putus Sekolah, Disdikbud Kota Malang Lakukan Pembaruan Evaluasi</title>
		<link>https://memontum.com/data-ganda-picu-lonjakan-anak-putus-sekolah-disdikbud-kota-malang-lakukan-pembaruan-evaluasi</link>
					<comments>https://memontum.com/data-ganda-picu-lonjakan-anak-putus-sekolah-disdikbud-kota-malang-lakukan-pembaruan-evaluasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 04:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[lonjakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232073</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat adanya lonjakan Anak Tidak Sekolah / Anak Putus Sekolah (ATS/APS) hingga 4 ribu anak. Hanya saja, dalam verifikasi atau evaluasi, data berbeda justru ditemukan. Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah ATS/APS tersebut bukan sepenuhnya menunjukkan bertambahnya kasus putus sekolah baru. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat adanya lonjakan Anak Tidak Sekolah / Anak Putus Sekolah (ATS/APS) hingga 4 ribu anak. Hanya saja, dalam verifikasi atau evaluasi, data berbeda justru ditemukan.</p>



<p>Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah ATS/APS tersebut bukan sepenuhnya menunjukkan bertambahnya kasus putus sekolah baru. Karena setelah dilakukan evaluasi, banyak anak tercatat ganda di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekolah formal, hingga lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren.</p>



<p>“Di awal Januari memang terlihat meningkat. Tapi setelah kami evaluasi, ternyata banyak data dobel. Anak yang sama tercatat di sekolah, di kami, dan juga di pondokan,” ujar Suwarjana, Kamis (30/04/2026) tadi.</p>



<p>Suwarjana mengaku, pihaknya sempat terkejut dengan lonjakan angka tersebut. Karena sebelumnya jumlah ATS/APS di Kota Malang telah turun menjadi sekitar 2.000 anak dari angka awal sekitar 5.000 kasus. Sehingga, dalam hal ini akan dilakukan pembaruan dan sinkronisasi data secara menyeluruh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Insyaallah dalam waktu sebulan-dua bulan ini pasti akan berkurang. Target kita terus menekan ATS/APS hingga nol,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain persoalan data, verifikasi langsung juga menemukan berbagai kondisi sosial yang menjadi tantangan penuntasan ATS/APS. Tidak sedikit anak dalam data ternyata sudah bekerja, berpindah domisili keluar kota, bahkan telah menikah.</p>



<p>“Ada datanya, ada anaknya. Tapi ketika kami datangi langsung, ternyata sudah bekerja, tidak tinggal di Malang, bahkan ada yang sudah menikah,” jelasnya.</p>



<p>Meski begitu, Pemkot Malang tetap membuka kesempatan pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah. Bagi mereka yang tidak lagi memungkinkan mengikuti sekolah formal, juga disediakan pendidikan gratis melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).</p>



<p>Disdikbud Kota Malang juga menggandeng berbagai unsur masyarakat, untuk mempercepat penjangkauan ATS, mulai dari lurah, kader PKK, hingga pengurus RT di tingkat lingkungan. “Kami mengajak PKBM, PKK, lurah sampai RT untuk ikut mencari dan mengajak anak-anak ini kembali belajar. Kalau masyarakat mengetahui ada anak yang belum sekolah, silakan dilaporkan, pasti kami jemput dan sekolahnya gratis,” imbuh Suwarjana. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/data-ganda-picu-lonjakan-anak-putus-sekolah-disdikbud-kota-malang-lakukan-pembaruan-evaluasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232073</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Pembaruan Sistem Hukum, Wali Kota Malang Apresiasi Penerapan Pidana Kerja Sosial</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pembaruan-sistem-hukum-wali-kota-malang-apresiasi-penerapan-pidana-kerja-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228759</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi. Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan tersebut, digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025) tadi.</p>



<p>Kerja sama tersebut, berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.</p>



<p>Usai acara, pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional. “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendukung penuh penguatan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, terutama untuk tindak pidana ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga aspek pembinaan dan pemulihan pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pembinaan, sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan ikut membangun kota,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk menyediakan ruang dan lingkungan kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah. “Kami siap mendukung penyediaan sarana dan lingkungan yang mendukung keberhasilan pidana kerja sosial, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat maupun pelaku,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang akan diberlakukan mulai 2026. Sanksi tersebut menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.</p>



<p>Dalam penerapannya, pelaku akan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan lingkungan atau bantuan sosial di panti asuhan. Skema ini bertujuan mendorong rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.</p>



<p>Dalam pelaksanaannya pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas sektor antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang sesuai. <strong>(kom/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228759</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof Tongat Tegaskan Asas Diferensiasi Fungsional Harus Jelas</title>
		<link>https://memontum.com/fgd-pembaruan-hukum-acara-pidana-prof-tongat-tegaskan-asas-diferensiasi-fungsional-harus-jelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diferensiasi]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tongat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221448</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi. Dalam FGD itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam FGD itu, menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, sebagai nara sumber. Sedangkan para peserta, diikuti dari berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Tongat, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP versi 3 Maret 2025. Menurutnya, pembaharuan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum.</p>



<p>Dalam konteks pembaruan hukum, ditegaskannya bahwa asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi, karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama. &#8220;Pembagian kerja berdasarkan fungsi spesifik dalam sistem yang lebih besar, hubungan fungsional antar elemen yang bekerja secara terpisah namun saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama. Serta distribusi tugas antar lembaga atau unit guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas,&#8221; jelas Prof Tongat.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa diferensiasi wewenang penting untuk memastikan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup dan batas-batas tugasnya. Hal ini bertujuan, untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan kewenangan, menghindari potensi vacuum of responsibility. Pandangan ini, selaras dengan pertimbangan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 yang menekankan pentingnya harmonisasi dan keterpaduan fungsi antar aparat hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam FGD tersebut, Prof Tongat juga menyoroti pengertian Polisi Justisi sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Polisi Justisi merupakan bentuk kerja represif kepolisian dalam membantu tugas kehakiman, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, pembuatan berita acara, hingga penuntutan pidana dan pelaksanaan putusan hakim. “Konsep ini menegaskan keterlibatan kepolisian sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum secara prosedural,&#8221; tegas Prof Tongat.</p>



<p>Mengacu pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 RKUHAP, Prof Tongat menyimpulkan bahwa rancangan KUHAP telah melakukan modifikasi terhadap asas diferensiasi fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Salah satu bentuk modifikasi tersebut tampak dalam Pasal 8 Ayat (1) RKUHAP versi 21 Maret 2023, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik harus berkoordinasi dengan penuntut umum.</p>



<p>Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.</p>



<p>Dalam sesi akhir diskusi, Prof Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata. “Ketidak jelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidak pastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Melalui forum ini, Prof Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional. Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum dan memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi proses peradilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221448</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
