<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembatasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembatasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 15:57:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembatasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kabupaten Malang Terima Aspirasi Warga Terkait Pembatasan Akses Bendungan Lahor</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ratusan warga yang datang dari sekitar kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya mengenai pembatasan akses jalan penghubung Malang–Blitar melalui Bendungan Lahor, Rabu (20/05/2026) tadi. Dalam penyampaiannya itu, warga menilai kebijakan penarikan retribusi serta larangan kendaraan melintas di jalur Bendungan Lahor, telah menyulitkan aktivitas masyarakat. Usai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ratusan warga yang datang dari sekitar kawasan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasinya mengenai pembatasan akses jalan penghubung Malang–Blitar melalui Bendungan Lahor, Rabu (20/05/2026) tadi. Dalam penyampaiannya itu, warga menilai kebijakan penarikan retribusi serta larangan kendaraan melintas di jalur Bendungan Lahor, telah menyulitkan aktivitas masyarakat.</p>



<p>Usai menerima perwakilan warga, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan bahwa DPRD akan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang diaspirasikan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait. Salah satunya, akan diagendakan melalui rapat dengar pendapat (RDP).</p>



<p>“Aspirasi masyarakat hari ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga, terkait mengenai akses jalan Bendungan Lahor,” kata Faza-sapaan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa warga mempertanyakan legalitas penarikan retribusi di jalur penghubung Malang–Blitar. Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai alasan teknis kendaraan tidak diperbolehkan melintas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Warga juga meminta, agar akses jalan dari Malang menuju Blitar melalui Bendungan Lahor, dapat dibuka dan dibebaskan kembali,” tambahnya.</p>



<p>Faza juga menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Malang tidak dapat mengambil keputusan langsung, karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan administratif maupun yuridis lembaga legislatif daerah. Karena itu, DPRD akan segera mengagendakan RDP lanjutan dengan mengundang pihak Jasa Tirta serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.</p>



<p>“Kami ingin semua pihak hadir, agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dan persoalan ini bisa dicari solusi terbaiknya,” ungkap Faza.</p>



<p>Melalui aksi yang disampaikan ini, tentunya warga berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai fungsi jalan penghubung Malang–Blitar yang selama ini digunakan masyarakat. Sementara DPRD Kabupaten Malang sendiri, memastikan pengawalan terhadap aspirasi yang disampaikan warga. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-terima-aspirasi-warga-terkait-pembatasan-akses-bendungan-lahor/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Banyuwangi Lakukan Pembatasan Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-lakukan-pembatasan-jam-operasional-swalayan-dan-ritel-modern</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[modern]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231440</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan, untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang. Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan, untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.</p>



<p>Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (01/04/2026). Dalam kebijakan itu, toko swalayan non berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00.</p>



<p>Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, mengatakan pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.</p>



<p>Ditambahkannya, kebijakan ini bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. &#8220;Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,&#8221; kata Bramuda, Kamis (02/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (01/04/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket, diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut. &#8220;Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,&#8221; kata Yoppy.</p>



<p>Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.</p>



<p>Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68 persen. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.</p>



<p>Kenaikan ini, jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari Rp 62,09 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada tahun 2025. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Relokasi PKL Alun-Alun ke Jalan Merdeka Selatan, Pemkot Malang Siapkan Sistem Shift dan Pembatasan</title>
		<link>https://memontum.com/relokasi-pkl-alun-alun-ke-jalan-merdeka-selatan-pemkot-malang-siapkan-sistem-shift-dan-pembatasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[selatan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230369</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) terkait Manajamen Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Merdeka Selatan, Jumat (20/02/2026) tadi. Salah satu agenda utama rapat itu, adalah penataan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir dari kawasan Alun-Alun saat Ramadan dan Idul Fitri. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) terkait Manajamen Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Merdeka Selatan, Jumat (20/02/2026) tadi. Salah satu agenda utama rapat itu, adalah penataan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir dari kawasan Alun-Alun saat Ramadan dan Idul Fitri.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa di lokasi tersebut akan dimanfaatkan sebagai solusi sementara, agar PKL tidak lagi berjualan di trotoar. “Selama ini mereka banyak di trotoar. Kita harapkan, nanti tidak lagi di sana, tetapi diatur di jalan ini dengan waktu tertentu,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, penataan dilakukan dengan sistem shift atau bergiliran antar pedagang, mengingat jumlah PKL cukup banyak. Skema ini, diharapkan tetap memberi kesempatan seluruh pedagang mencari rezeki, khususnya pada momentum Ramadan hingga Lebaran.</p>



<p>“PKLnya kita bagi berdasarkan shift. Hari ini siapa dan hari ini siapa. Daripada mereka tidak punya tempat dan terus ditertibkan, lebih baik kita atur,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain dinilai strategis karena sangat dekat dengan Alun-Alun, Pemkot Malang juga membuka kemungkinan perluasan area jika kapasitas tidak mencukupi. Salah satu opsi, adalah memanfaatkan ruas menuju Jalan Mgr Sugiyopranoto, terutama untuk kantong parkir.</p>



<p>&#8220;Kebijakan ini tidak diambil sepihak, melainkan melalui pembahasan bersama dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk Forkopimda dan akademisi, agar solusi yang dihasilkan komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Penataan itu, lanjutnya, bersifat sementara dengan jam operasional terbatas. Setelah waktu berjualan selesai, kawasan harus kembali bersih dan dapat difungsikan normal sebagai jalan umum pada pagi hari. Terkait jadwal operasional, Pemkot Malang masih menunggu hasil kajian lalu lintas, termasuk volume kendaraan harian (LHR).</p>



<p>&#8220;Jika seluruh pihak menyetujui, penataan PKL di Jalan Merdeka Selatan bisa segera diberlakukan dalam waktu dekat. Bisa besok atau lusa, tergantung hasilnya,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230369</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis Lingkungan Desak Pemkot Malang Sahkan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/aktivis-lingkungan-desak-pemkot-malang-sahkan-perda-pembatasan-plastik-sekali-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[sekali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aktivis lingkungan dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksi Biroe Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal, di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Kegiatan aksi yang diikuti oleh 20 orang ini, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai.</p>



<p>Langkah itu, dinilai penting untuk menekankan kontaminasi mikroplastik di masyarakat dan lingkungan. &#8220;Sudah hampir empat tahun kami mengusulkan adanya regulasi dan Ranperda tentang pembatasan plastik sekali pakai. Namun belum ada tindaklanjutnya. Hari ini kami membawa instalasi semi artistik berdasarkan temuan bahwa masyarakat sudah mengandung mikroplastik, baik di amnion, ketuban maupun plasenta,&#8221; ujar salah satu perwakilan aktivis Ecoton, Prigi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa bulan lalu telah ditemukan indikasi kuat keberadaan mikroplastik di Kota Malang. Selain itu, sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah mengalami kelebihan kapasitas, sehingga sampah plastik menjadi masalah serius.</p>



<p>&#8220;Di Surabaya, Gresik, Tulungagung, Situbondo sudah ada regulasi pengurangan plastik. Bahkan di Bali, produksi kemasan di bawah 1 liter dilarang. Kota Malang justru belum memiliki aturan, padahal ini kota pendidikan yang menghasilkan banyak sampah,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari data Ecoton, sekitar 18 persen sampah di Kota Malang adalah plastik, sementara 50 persen lainnya adalah sampah makanan. Menurutnya, upaya sukarela dari masyarakat tidak cukup tanpa adanya aturan tegas seperti Perda atau pun Surat Edaran (SE) Wali Kota.</p>



<p>Sementara itu, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang, Nabila, mengatakan bahwa mikroplastik telah terdeteksi dalam darah, ketuban dan urine manusia. Kontaminasi tersebut dapat terjadi melalui udara yang dihirup, makanan dan minuman dalam kemasan plastik, maupun kontak kulit dari produk perawatan seperti scrub dan skincare.</p>



<p>“Dampaknya bisa memicu autoimun, infeksi, hingga kerusakan organ tubuh. Karena itu, perlu regulasi baku mutu penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.</p>



<p>Sebagai informasi, aksi tersebut digelar juga bertepatan dengan pertemuan Intergovernmental Negotiation Committee yang dihadiri 187 negara untuk membahas pengaturan plastik secara global. Aktivis berharap, desakan dari Kota Malang ini dapat menjadi bagian dari gerakan internasional mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Perda KLA Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Sampaikan Pembatasan Gadget Jadi Fokus</title>
		<link>https://memontum.com/respon-perda-kla-kota-malang-dinsos-p3ap2kb-sampaikan-pembatasan-gadget-jadi-fokus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[gadget]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210212</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) baru-baru ini telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Beberapa komponen di dalamnya yang diatur, salah satunya terkait dengan pembatasan gadget pada anak.&#160;&#160; Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) baru-baru ini telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Beberapa komponen di dalamnya yang diatur, salah satunya terkait dengan pembatasan gadget pada anak.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa hal itu memang menjadi salah satu usulan dari beberapa fraksi DPRD Kota Malang untuk dimasukkan di dalam Perda KLA. “Kalau tidak salah, pembatasan pada gadget ini ada di Bab 6 dan 7. Kemudian nanti, ada juga tindaklanjutnya di Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Donny, Senin (03/06/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika setelah Perda KLA diterbitkan, maka RAD akan melekat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dirinya mencontohkan, seperti pengaturan penggunaan gadget maka akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).</p>



<p>“Entah bagaimana sistemnya, itu akan membatasi penggunaan gadget. Nah nanti, juga bisa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atau bagaimana, pasti nanti akan diatur. Detailnya masih dalam proses pembahasan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, di dalam KLA nantinya juga akan diatur mengenai hak-hak dasar anak. Seperti tumbuh kembang, kebebasan, pendidikan dan kesehatan. Tentu semuanya akan dibreakdown dalam pasal-pasal yang mengacu pada penyelenggaraan KLA.</p>



<p>“Pembangunan di Kota Malang, termasuk taman dan tempat hiburan, harus berorientasi pada KLA dan mencantumkan larangan terkait pembelian rokok, minuman keras, serta larangan bagi anak di bawah 18 tahun untuk masuk,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Donny juga menuturkan bahwa RAD nantinya akan berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum diperbarui. Selama ini, Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak, meskipun belum memiliki dasar hukum yang kuat.</p>



<p>“Dengan adanya Perda KLA, dasar hukum untuk pengawasan tentunya akan semakin kuat. Termasuk menjadi dasar dari pihak berwenang seperti Satpol PP untuk memeriksa itu,” imbuh Donny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210212</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Sampah dan Pembatasan Plastik, Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Peduli Lingkungan dan Air</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-sampah-dan-pembatasan-plastik-pj-wali-kota-kediri-ingatkan-peduli-lingkungan-dan-air</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[plastik]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209823</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, melakukan sosialisasi tentang sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan Car Free Day, Minggu (12/05/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya juga melakukan aksi membersihkan sampah di sepanjang CFD Jalan Dhoho. Dalam sosialisasinya, Pj Wali Kota Zanariah mengajak masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, melakukan sosialisasi tentang sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan Car Free Day, Minggu (12/05/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya juga melakukan aksi membersihkan sampah di sepanjang CFD Jalan Dhoho.</p>



<p>Dalam sosialisasinya, Pj Wali Kota Zanariah mengajak masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Karenanya, pengunjung di CFD harus membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Termasuk, membiasakan membawa kantong belanja dari rumah, sehingga penggunaan plastik sekali pakai dapat dibatasi.</p>



<p>&#8220;Bungkus-bungkus makanan ini nanti harus dibuang di tempat sampah. Mulai sekarang biasakan untuk membawa kantong belanja dari rumah. Jadi sudah tidak perlu plastik sekali pakai lagi,&#8221; kata Pj Wali Kota Kediri.</p>



<p>Pj Wali Kota Zanariah juga menambahkan, dengan membuang sampah pada tempatnya, tentu lingkungan di Kota Kediri terjaga kebersihannya. Hal ini, menjadi tanggung jawan bersama dan bukan hanya pemerintah saja.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Aksi ini bisa menjadi contoh, bahwa kita harus peduli terhadap lingkungan. Kebersihan kota ini harus kita jaga bersama,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Tidak hanya masalah sampah, Pj Wali Kota Kediri juga mengimbau agar masyarakat peduli terhadap air. Kuantitas dan kualitas air di Kota Kediri, harus terus dijaga sehingga generasi mendatang tetap bisa menikmatinya.</p>



<p>&#8220;Kita juga terus imbau agar masyarakat juga menjaga air di Kota Kediri. Bulan ini Kota Kediri akan bergabung dalam World Water Forum di Bali. Di sana akan dibahas mengatasi krisis air global,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Turut mendampingi sosialisasi Pj Wali Kota Kediri, Kepala DLHKP, Imam Muttakin dan jajaran Tim Kebersihan DLHKP Kota Kediri. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209823</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Bakal Berlakukan Pembatasan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Ranugrati</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-bakal-berlakukan-pembatasan-kendaraan-besar-melintas-di-jalan-ranugrati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berlakukan]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melintas,]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[ranugrati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208558</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang berencana akan membatasi kendaraan besar yang melintas di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena munculnya beberapa peristiwa seperti kerusakan pipa hingga membuat aspal ambles, yang disinyalir akibat dari beban kendaraan melebihi kapasitas jalan. Bahkan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar Dinas Perhubungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang berencana akan membatasi kendaraan besar yang melintas di Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena munculnya beberapa peristiwa seperti kerusakan pipa hingga membuat aspal ambles, yang disinyalir akibat dari beban kendaraan melebihi kapasitas jalan.</p>



<p>Bahkan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dapat segera menerapkan langkah-langkah pembatasan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan kelas jalan. &#8220;Saya sudah minta ke Pak Kadishub untuk diberlakukan pembatasan dan nanti akan dibantu dengan Satlantas Polresta. Saya minta mulai diketati lagi pembatasan terkait kendaraan dengan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan,&#8221; ujar Wahyu, ditemui usai meninjau jalan ambles di perempatan Ranugrati, Jumat (19/04/2024) tadi.</p>



<p>Apalagi di dalam Pasal 19 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009, telah tertuang mengenai kriteria kelas-kelas jalan yang dibagi menjadi empat kelas, yakni mulai dari Kelas I, II, III dan Khusus. Untuk di Kawasan Jalan Ranugrati sendiri, merupakan jalan kelas II yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Frekuensi jalan kendaraan yang melewati sini sangat tinggi sekali. Jalan ini seharusnya di lewati kendaraan kelas II, tapi di lewati oleh kelas III. Maka dari itu mempengaruhi kekuatan jalan, sehingga menjadi ambles seperti ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Kemudian, ditambahkan Jaya jika selain Jalan Ranugrati, Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang juga banyak dilintasi oleh kendaraan besar. Apalagi beberapa kendaraan tersebut banyak yang menuju atau keluar dari Exit Tol Madyopuro.</p>



<p>&#8220;Di Jalan Ki Ageng Gribig dan Mayjen Sungkono itu kelas Jalan untuk kelas II tapi dilewati oleh kendaraan Kelas III. Nah hal ini pula berakibat pada Jalan Ranugrati, kemudian juga di Jalan Sulfat, sehingga mempengaruhi nilai perawatan jalannya, usia bangunan jalannya juga semakin pendek,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Akibat peristiwa tersebut, menurutnya perlu dilakukan koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, juga diperlukan koordinasi bersama dengan Dishub Provinsi Jawa Timur, untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi masalah tersebut. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208558</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral Keluhan Pengunjung CFD Digigit Anjing, Pemkot Malang Keluarkan Regulasi Pembatasan Hewan</title>
		<link>https://memontum.com/viral-keluhan-pengunjung-cfd-digigit-anjing-pemkot-malang-keluarkan-regulasi-pembatasan-hewan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anjing,]]></category>
		<category><![CDATA[digigit]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengunjung,]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Viral di sosial media, seorang perempuan digigit anjing saat berada di Car Free Day (CFD) Kota Malang. Namun, tidak ada tanggung jawab dari sang pemilik anjing tersebut. Menanggapi itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih, juga akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Viral di sosial media, seorang perempuan digigit anjing saat berada di Car Free Day (CFD) Kota Malang. Namun, tidak ada tanggung jawab dari sang pemilik anjing tersebut.</p>



<p>Menanggapi itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih, juga akan mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan hewan saat berada di CFD.</p>



<p>“Nanti akan kita evaluasi. CFD ini kan baru kita mulai setelah pandemi kemarin, nanti akan kita evaluasi. Namanya CFD, itu kan jelas untuk mewadahi UMKM dan PKL yang harus kita inventarisir. Nanti juga kita lihat selama ini tanggungjawabnya ke siapa saja. Selama ini kan baru di Dinas Perhubungan saja, nanti akan kita evaluasi,” jelas Wahyu Hidayat, Senin (27/11/2023) tadi.</p>



<p>Hal senada, juga dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pihaknya menyampaikan, jika saat ini masih menyusun Surat Keputusan (SK) peraturan mengenai hewan di CFD.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Koordinatornya memang dari kami, Dishub. Kami memang masih menyusun peraturan diantaranya hal-hal yang dilarang disitu (di CFD) diantaranya untuk hewan. Terutama hewan-hewan ular (reptil), anjing, iguana, hewan kaki empat, hewan yang membahayakan lah, itu dilarang,” ujar Jaya-sapaannya.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai pertunjukan hewan di CFD, pihaknya menyampaikan jika itu tidak diperbolehkan. Hal tersebut juga akan dimasukkan dalam peraturan yang saat ini masih disusun.</p>



<p>“Nanti kita melarang untuk pertunjukkan. Peraturannya sedang kita buat, sudah kita ajukan Perwal. Diantaranya mengatur tentang itu,” katanya.</p>



<p>Di akhir, Jaya juga menyampaikan bahwa dalam hal ini dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama dengan dinas terkait. Seperti Satpol PP, Disnaker dan juga Disporapar. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paparkan Mekanisme Pengelolaan Sampah di TPA Tlekung, DLH Kota Batu Pakai Istilah Pembatasan</title>
		<link>https://memontum.com/paparkan-mekanisme-pengelolaan-sampah-di-tpa-tlekung-dlh-kota-batu-pakai-istilah-pembatasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 10:41:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[istilah]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[paparkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tlekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan paparan mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, paska dilakukannya penutupan sejak 30 Agustus lalu. Bahkan, DLH tidak lagi memakai istilah penutupan di TPA Tlekung. Namun, memakai istilah pembatasan pembuangan sampah di TPA Tlekung. Pemaparan DLH itu, disampaikannya saat pertemuan dengan warga Desa Tlekung dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan paparan mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, paska dilakukannya penutupan sejak 30 Agustus lalu. Bahkan, DLH tidak lagi memakai istilah penutupan di TPA Tlekung. Namun, memakai istilah pembatasan pembuangan sampah di TPA Tlekung.</p>



<p>Pemaparan DLH itu, disampaikannya saat pertemuan dengan warga Desa Tlekung dengan tim Peduli Lingkungan, yang notabene bentukan warga Desa Tlekung. Pertemuan itu, difasilitasi Komisi C DPRD Kota Batu dan dihadiri Kepala Desa Tlekung serta Camat Junrejo, Selasa (05/09/2023) tadi.</p>



<p>Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, menjelaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah fokus jangka pendek dalam menangani sampah. Artinya, sampah yang ditangani adalah sampah baru.</p>



<p>&#8220;Dalam jangka pendek, menangani sampah baru. Maka harus dipilah menjadi organik dan residu. Juga, optimalisasi TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih dari itu, tambahnya, mengapa saat ini yang terjadi di TPA Tlekung, merupakan pembatasan dan bukan penutupan. Yang dimaksud dengan pembatasan, yaitu sampah yang dibuang di TPA tersebut berbentuk residu. Yang selanjutnya, diolah di TPA Tlekung.</p>



<p>&#8220;Jadi, bukan penutupan tetapi pembatasan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, urainya, setelah sampah residu yang masuk TPA Tlekung, dilakukan penimbangan sebelum pemrosesan lebih lanjut. &#8220;Setelah sampah residu ditimbang, maka dapat dilakukan pengolahan dengan mesin Incenerator. Ini sebelum ditimbun di sel sampah aktif,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih dari itu, imbuh Aries, sampah residu yang ditimbun ditata dengan menggunakan alat berat agar tidak menimbulkan longsor. &#8220;Mekanisme pengelolaan sampah residu di TPA Tlekung, itu setelah diolah dilakukan penataan kemudian yang terakhir dilakukan penutupan dengan tanah setelah itu dengan geomembran,&#8221; paparnya.</p>



<p>Semua yang dijelaskan itu, tegas Aries, adalah jangka pendek. Tetapi untuk jangka menengah, yaitu fokus dengan sampah lama yang sudah menggunung di TPA Tlekung. Ini dikarenakan sampah yang ada di Kota Batu tidak ada hentinya.</p>



<p>&#8220;Tentunya, jangan sampai kawasan kota menjadi kotor dalam kondisi pembatasan ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyampaikan memang perlu optimalisasi dalam penyelesaian masalah sampah di TPA Tlekung. &#8220;Saya berharap, dalam penyelesaian TPA Tlekung ini diharapkan optimalisasi TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan. Hal yang penting perencanaan segera ditata dan dikawal bersama-sama,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197571</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
