<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembebasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembebasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Oct 2024 12:35:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembebasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perluas Kawasan RTH, DLH Kota Malang Siapkan Langkah Pembebasan Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/perluas-kawasan-rth-dlh-kota-malang-siapkan-langkah-pembebasan-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[langkah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[perluas]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215315</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Upaya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebab, dari target 20 persen, RTH publik Kota Malang masih mencapai 17,37 persen. Sehingga, masih kurang sekitar 3 persen. Kepala Bidang (Kabid) RTH DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menjelaskan bahwa ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Upaya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebab, dari target 20 persen, RTH publik Kota Malang masih mencapai 17,37 persen. Sehingga, masih kurang sekitar 3 persen.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) RTH DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menjelaskan bahwa ke depan upaya yang bisa dilakukan yakni dengan pembebasan lahan tambahan. Apabila, ada lahan yang tidak termanfaatkan dan itu bisa dibeli oleh DLH Kota Malang.</p>



<p>“Upayanya ya memang harus ada pembebasan lahan. Misalnya ada lahan yang tidak dimanfaatkan dan itu bisa dibeli. Tapikan kami juga butuh koordinasi dengan bidang tata ruang,” kata Laode, Sabtu (12/10/2024) tadi.</p>



<p>Akan tetapi, tambahnya, di sisi lain DLH Kota Malang baru saja membeli lahan makam di Kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang dengan seluas 1.632 meter persegi. Lahan tersebut, nantinya akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan saat ini tengah dalam proses balik nama sertifikat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Di Madyopuro, kami beli lahan di belakang makam Sekarpuro yang sudah ada, jadi lebih mudah pengelolaannya. Insyaallah, tahun ini bisa beroperasi sebagai TPU,” tambahnya.</p>



<p>Selain itu, DLH Kota Malang juga sedang mengupayakan lahan yang ada di Karangbesuki, Kecamatan Sukun dengan luas kurang lebih 2.000 meter persegi. Itu juga akan dipergunakan untuk TPU.</p>



<p>“Di Karangbesuki masih berproses. Karena kan tiap-tiap lokasi punya masalah yang berbeda, mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi,” ucapnya.</p>



<p>Diakhir, Laode juga menyampaikan meski ada beberapa penambahan lahan, upaya ini masih terfokus pada peningkatan kualitas RTH yang sudah ada. Seperti taman di Jalan Yamur dan Jalan Gajahmada.</p>



<p>“Meski luasnya tidak seberapa. Namun, itu bagian dari upaya kami. Yang lebih banyak kami lakukan adalah peningkatan kualitas RTH yang sudah ada,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215315</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri Sisakan 2 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/pembebasan-lahan-tol-kediri-kertosono-di-kabupaten-kediri-sisakan-2-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kediri-kertosono]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[sisakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Tol Kediri- Kertosono yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, mendekati rampung. Itu karena, pemerintah daerah kini melakukan identifikasi ulang sisa lahan yang belum dibebaskan untuk menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik lahan. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menyebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kediri</strong> &#8211; Pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Tol Kediri- Kertosono yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, mendekati rampung. Itu karena, pemerintah daerah kini melakukan identifikasi ulang sisa lahan yang belum dibebaskan untuk menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik lahan.</p>



<p>Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menyebut ada sekitar 484 bidang lahan yang tersebar di lima desa yang dilewati pembangunan tol Kediri-Kertosono. Proses pembebasan lahan di Kabupaten Kediri, sejauh ini berjalan lancar. Bahkan, pemilik lahan secara umum setuju dengan besaran ganti rugi hasil perhitungan yang dilakukan appraisal.</p>



<p>&#8220;Sudah clear setuju 98 persen dan tinggal 2 persen,&#8221; katanya, Senin (27/11/2023) tadi.</p>



<p>Menurut Sukadi, lima desa yang dilewati Tol Kediri-Kertosono yakni Desa Banyakan, Ngablak, Maron dan Sendang, di Kecamatan Banyakan. Kemudian, Desa Bakalan yang berada di Kecamatan Grogol.</p>



<p>&#8220;Dua persen itu, kemarin ada di Bakalan (Desa, red) sedikit dan di Ngablak (Desa, red) itu ada enam bidang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menyelesaikan proses pembebasan, kini tengah dilakukan identifikasi ulang item di atas lahan yang sebelumnya belum terdata guna perhitungan besaran ganti rugi yang diterima pemilik lahan. &#8220;Teman-teman pertanian turun lagi mengidentifikasi yang belum masuk,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditegaskan Sukadi, bahwa sebagaimana arahan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, pemerintah Kabupaten Kediri berupaya untuk menjembatani antara Kementerian PUPR, Bina Marga maupun masyarakat demi suksesnya pembangunan PSN. &#8220;Pada prinsipnya bagaimana kita ini menjembatani. Jangan sampai masyarakat ada yang dirugikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Selain Tol Kediri-Kertosono, menjadi konsen Pemerintah Kabupaten Kediri yakni pembebasan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung yang melewati 23 desa yang tersebar di Kecamatan Banyakan, Semen dan Mojo. Dari desa yang dilewati, progres pembebasan terlihat di Kecamatan Banyakan. Desa yang dilewati yakni Desa Maron, Manyaran dan Tiron dengan keseluruhan 478 bidang lahan.</p>



<p>&#8220;Untuk di Kecamatan Banyakan sudah 97 persen,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Optimis Soal Pembebasan Lahan Cucian Mobil Segera Terselesaikan</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-optimis-soal-pembebasan-lahan-cucian-mobil-segera-terselesaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 14:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[terselesaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200944</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN). Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya juga meminta ada percepatan dalam penyelesaiannya.</p>



<p>“Karena memang sudah menjadi komitmen saya bahwa dalam penyelesaian ini saya minta ada percepatan. Yang jelas apapun keputusannya dari pengadilan akan kita lakukan,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (03/11/2023) tadi.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan pencabutan konsinyasi, Wahyu menyampaikan jika belum mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya akan meminta informasi terkait hal itu pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bagian hukum dan dinas terkait.</p>



<p>“Saya baru mengetahui pencabutan konsinyasi hari ini. Sampai hari ini tadi belum ada laporan yang masuk. Tetapi tadi pagi saya sudah memanggil Pak Sekda. Nanti saya akan tanyakan faktor apa yang menjadi pertimbangannya,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil, Achmad Wanedi, menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang harus memiliki ketegasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi menurutnya, lahan cucian mobil itu bukan milik pribadi, melainkan milik negara.</p>



<p>&#8220;Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara. Jadi kemarin yang masuk ke pansus bahwa tanah itu milik negara. Tapi tanah negara yang dipakai oleh masyarakat. Mereka juga berhak,&#8221; ujar Wanedi-sapannya.</p>



<p>Kemudian, Wanedi juga mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai putusan pencabutan konsinyasi lahan cucian mobil tersebut. Mengingat, permasalahan itu telah berjalan alot sejak kepemimpinan Wali Kota Malang sebelumnya.</p>



<p>“Mestinya diselesaikan di zaman pemerintah sebelumnya dan dilanjutkan dengan Pj Wali Kota, namun harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris, maka selanjutnya jika konsinyasi tidak ada titik temu maka dititipkan ke pengadilan dan sudah berlangsung. Terus terang sampai sekarang baru mendengar kabar ini, kami berharapnya agar keputusan itu yang terbaik supaya sarana jalannya segera digunakan semestinya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200944</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Pembebasan Lahan Exit Tol Madyopuro Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna KUA PPAS 2024</title>
		<link>https://memontum.com/penyelesaian-pembebasan-lahan-exit-tol-madyopuro-jadi-sorotan-dalam-rapat-paripurna-kua-ppas-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Madyopuro]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199894</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan 75 jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/10/2023) sore. Dalam jawaban tersebut, salah satu yang menjadi sorotan dan mendapatkan umpan balik dari fraksi DPRD Kota Malang yakni [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan 75 jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/10/2023) sore.</p>



<p>Dalam jawaban tersebut, salah satu yang menjadi sorotan dan mendapatkan umpan balik dari fraksi DPRD Kota Malang yakni mengenai desakan pembebasan lahan di dekat Exit Tol Madyopuro, Jalan KH Kiageng Gribig, Kota Malang. &#8220;Jadi, untuk uang konsinyasi (sistem transaksi penjualan yang dilakukan dengan perjanjian kedua belah pihak, red) exit tol itu sudah kami setorkan ke pengadilan. Dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan dan sudah memanggil untuk beberapa pihak serta sudah survei ke lokasi. Jadi, kita tinggal menunggu hasil sidang,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.</p>



<p>Pihaknya juga menyampaikan, apapun dari hasil keputusan sidang tersebut, akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pembongkaran, maka akan dibongkar. Namun, tetap masih akan menunggu dari hasil persidangan tersebut.</p>



<p>“Sudah dilakukan di pengadilan. Yang tau sidangnya kapan-kapan dari pengadilan, tapi kita sudah berproses karena uang konsinyasi sudah diterima,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa rekomendasi pansus mengenai exit tol itu sudah dikeluarkan dan maksimal pada 20 September 2023 lalu, sudah dieksekusi. Namun, pihaknya mengaku kaget mengenai soal persidangan gugatan tersebut.</p>



<p>“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” terang Made-sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, Pemkot Malang harus lebih berani dan bertindak tegas. Terlebih, menurut Made bangunan tersebut juga telah dipersiapkan untuk dibongkar. Untuk nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Dimana angka tersebut, jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta.</p>



<p>“Itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan dari kami sebenarnya hanya butuh keberanian. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” tambahnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dapat segera mempelajari dengan baik dan bisa segera mengambil langkah tegas. “Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199894</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
