<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembegalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembegalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Jun 2025 13:34:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembegalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaku Pembegalan Ojol di Bandulan Dibekuk Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembegalan-ojol-di-bandulan-dibekuk-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandulan]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembegalan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222844</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap Chodiri Rahmaddani (38), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diketahui, bahwa Chodiri adalah pelaku kejahatan yang telah membegal motor seorang ojek online (Ojol), Daris (21), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang di depan Ruko KNB Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Minggu (09/03/2025) lalu sekitar pukul 17.57. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap Chodiri Rahmaddani (38), warga kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diketahui, bahwa Chodiri adalah pelaku kejahatan yang telah membegal motor seorang ojek online (Ojol), Daris (21), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang di depan Ruko KNB Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Minggu (09/03/2025) lalu sekitar pukul 17.57.</p>



<p>Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa pembegalan ini terjadi setelah korban sehabis mengantar makanan di kawasan Jalan Bandulan. Namun sebelum kembali pergi, korban terlebih dahulu beristirahat di depan Roko sambil duduk di atas motor.</p>



<p>&#8220;Kemudian tersangka ini datang dan merangkul korban dari arah belakang sambil menodongkan pisau. Korban sempat berontak hingga terjatuh dari motornya. Saat itulah tersangka berhasil menguasai motor korban dan langsung kabur,&#8221; ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aksi begal ini terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Apalagi aksi begal ini dilakukan saat jelang berbuka puasa. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan titik terang pelakunya. Setelah 3 bulan menjadi buron petugas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di depan pintu masuk Pasar Mergan Kota Malang, Kamis (29/05/2025) pagi.</p>



<p>Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah pisau jenis belati, dua sepeda motor, salah satunya adalah Honda Beat milik korban, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi begal. &#8220;Tersangka kami kenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa selama 3 bulan ini tersangka telah kabur di rumah saudaranya di kawasan Lumajang. &#8220;Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pembegalan. Dia mengaku membegal karena terlilit hutang dan tidak memiliki pekerjaan. Saat kita amankan, motor Honda Beat hasil pembegalan masih dibawa tersangka karena belum laku dijual,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanjakan SMPN 1 Klakah Kembali Makan Korban Pembegalan, Bapak-Anak Harus Relakan Motor</title>
		<link>https://memontum.com/tanjakan-smpn-1-klakah-kembali-makan-korban-pembegalan-bapak-anak-harus-relakan-motor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bapak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[Klakah]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[pembegalan]]></category>
		<category><![CDATA[relakan]]></category>
		<category><![CDATA[tanjakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Untuk ketiga kalinya, kawanan pelaku begal melakukan aksinya di tanjakan SMPN 1 Klakah (sebutan, red), Kabupaten Lumajang. Kali ini korbannya adalah seorang laki-laki bersama anaknya. Kejadian sendiri, berlangsung Senin (30/09/2024) sekitar pukul 05.00. Menurut Mbok Seh, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan bahwa dirinya mengetahui dugaan aksi itu saat bertemu dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Untuk ketiga kalinya, kawanan pelaku begal melakukan aksinya di tanjakan SMPN 1 Klakah (sebutan, red), Kabupaten Lumajang. Kali ini korbannya adalah seorang laki-laki bersama anaknya. Kejadian sendiri, berlangsung Senin (30/09/2024) sekitar pukul 05.00.</p>



<p>Menurut Mbok Seh, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan bahwa dirinya mengetahui dugaan aksi itu saat bertemu dengan korban. Kalau itu, dirinya yang hendak ke pasar, bertemu dengan korban bersama anaknya, dengan kondisi menenteng helm dan berjalan kaki. Sementara kaki korban, itu juga mengalami luka.</p>



<p>&#8220;Saat saya mau ke pasar untuk jualan, saya bertemu dengan mereka (korban, red). Korban seorang bapak bersama anak laki-lakinya. Pagi itu, mereka berjalan dengan menenteng helm dengan luka di kakinya. Saat ditanya, mereka mengaku habis dibegal di tanjakan SMPN 1 Klakah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena korban juga mengalami luka (kaki, red), ujar Mbok Seh, dirinya enggan memperpanjang pembicaraan. Sebaliknya, hanya melemparkan pertanyaan kepada korban, mengenai identitas dan tujuan perjalanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saat saya tanya, katanya dari Surabaya mau pulang ke Tanggul-Jember. Cuma saya tidak sempat tanya, seperti bagaimana kejadian atau motor apa yang berhasil dibawa kabur pelaku begal,&#8221; ungkap Mbok Seh kepada Memontum.com.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Klakah Polres Lumajang, Aipda Lukas, ketika dikonfirmasi terkait aksi pembegalan ini, apakah korban sudah melapor ke Polsek Klakah atau belum? Pihaknya meminta agar Memontum.com menghubungi petugas jaga.</p>



<p>&#8220;Monggo konfirmasi kepada petugas jaga. Siapa tau sudah melaporkan ke Polsek,&#8221; terang Kanit Reskrim via telepon WhatsApp.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa sebelumnya di lokasi sama juga terjadi aksi serupa. Adapun korbannya, warga Maron Probolinggo, yang dibegal di tanjakan SMPN 1 Klakah. Bahkan beberapa hari kemudian, seorang anggota Polres Probolinggo, warga Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, juga menjadi korban pembegalan di tanjakan SMPN 1 Klakah. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngarang Cerita Pembegalan di Sawojajar karena Terlilit Hutang, Oknum Guru di Singosari Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/ngarang-cerita-pembegalan-di-sawojajar-karena-terlilit-hutang-oknum-guru-di-singosari-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cerita]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[ngarang]]></category>
		<category><![CDATA[pembegalan]]></category>
		<category><![CDATA[Sawojajar]]></category>
		<category><![CDATA[Singosari]]></category>
		<category><![CDATA[terlilit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204845</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; M Sukron, seorang guru, warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan petugas Polresta Malang Kota. Dirinya diamankan petugas, karena membuat cerita palsu terkait aksi pembegalan di sekitar SPBU Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi itu sengaja dibuat, karena dirinya terlilit hutang sebesar Rp 4 juta kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; M Sukron, seorang guru, warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan petugas Polresta Malang Kota. Dirinya diamankan petugas, karena membuat cerita palsu terkait aksi pembegalan di sekitar SPBU Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Aksi itu sengaja dibuat, karena dirinya terlilit hutang sebesar Rp 4 juta kepada temannya. Sementara tujuan membuat cerita yang berujung ramai di media sosial, adalah untuk membohongi istrinya. Hal ini terungkap, dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p>&#8220;Saya ada janji untuk bayar hutang kepada teman saya, Kamis (18/01/2024) siang. Namun saat itu, saya tidak ada uang. Dari sinilah, selanjutnya saya telpon istri dan mengatakan saya sedang dipepet orang dan diancam. Saat itu, saya minta ditranfer. Istri saya panik dan bertanya apakah saya kena begal. Selanjutnya, saya ditranfer uang oleh istri karena mengira saya kena begal,&#8221; kata Sukron.</p>



<p>Atas cerita pembegalan ini, ujarnya, istrinya bercerita kepada adiknya. &#8220;Kemudian, adik saya cerita ke temannya. Selanjutnya, teman adik saya ini cerita ke anaknya. Anak teman adik saya inilah, yang selanjutnya menguploud di media sosial. Padahal, niat saya hanya bohongin istri agar ditranfer uang,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Sukron, bahwa dirinya punya hutang Rp 4 juta, karena telah menghilangkan HP milik temannya. &#8220;Saya hutang Rp 4 juta, itu masalah HP. Saya hilangkan HP teman, sekitar seminggu sebelumnya. Ternyata akibat kebohongan saya sama istri, bakal seperti ini. Saya tidak berfikir akan sampai viral info pembegalan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meskipun Sukron tidak ditahan, namun dirinya harus berurusan dengan petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Bahkan akibat ulahnya yang sangat meresahkan, petugas sudah membuat Laporan Polisi (LP) pada Sabtu (20/01/2024). Yakni terkait Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI 1 tahun 1996.</p>



<p>Berbunyi, &#8216;Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedankan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat&#8217;.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil si pengaploud informasi palsu pembegalan ini. &#8220;Saat ini sudah terbit LP. Termasuk yang uploud, nanti akan kami panggil. Bahwa setelah kami amankan, yang bersangkutan berbohong karena lilitan hutang. Dia membuat cerita palsu tentang pembegalan. Seolah-olah dirinya menjadi korban begal di Jalan Ranugrati. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204845</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
