<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pembuang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembuang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Feb 2025 13:52:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembuang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang Sasar Pembuang Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://memontum.com/gencarkan-penegakan-perda-satpol-pp-kota-malang-sasar-pembuang-sampah-sembarangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gencarkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sembarangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219436</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah sembarangan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025 ini, lebih dari 40 kasus Tipiring yang ditangani. Terbaru, nantinya akan dilakukan pada 26 Februari 2025, sidang Tipiring untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.</p>



<p>&#8220;Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025,&#8221; kata Heru, Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa sepanjang tahun 2024 lalu ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus Tipiring yang paling dominan di sepanjang tahun 2024 maupun di awal tahun 2025 ini.</p>



<p>&#8220;Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219436</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atasi Penanganan Sampah Kota Batu, Mulai 2024 Kenakan Sanksi Pidana untuk Pembuang Sembarangan</title>
		<link>https://memontum.com/atasi-penanganan-sampah-kota-batu-mulai-2024-kenakan-sanksi-pidana-untuk-pembuang-sembarangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kenakan]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[sembarangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203830</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dalam upaya menangani sampah yang terjadi di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Sekda, Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Diskumdag, mengumpulkan seluruh camat, lurah dan seluruh Kepala Desa di Hanggar TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi. Dalam pertemuan itu, Aries Agung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dalam upaya menangani sampah yang terjadi di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Sekda, Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Diskumdag, mengumpulkan seluruh camat, lurah dan seluruh Kepala Desa di Hanggar TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.</p>



<p>Dalam pertemuan itu, Aries Agung Paewai mengatakan meski Kota Batu mengalami permasalahan sampah, namun tidak mengalami darurat sampah. Hanya saja ke depan atau tahun 2024 mendatang, kepada masyarakat yang nantinya kedapatan membuang sampah secara sembarangan, maka akan dikenai sanksi pidana.</p>



<p>&#8220;Kalau ada stigma, bahwa Kota Batu darurat sampah, itu tidak benar. Kota Batu tidak darurat sampah,&#8221; tegasnya, saat berada di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.</p>



<p>Diuraikannya, saat dirinya keliling kota dan desa, pun tidak ada masalah yang cukup berat terkait sampah. Ini dikarenakan, sudah bisa teratasi oleh lurah maupun kepala desa.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, tidak ada daerah secepat Kota Batu, dalam hal pembentukan TPS3R. Bahkan, sejumlah desa yang ada di Kota Batu sudah berhasil mengelola sampah secara mandiri. Saat ini, 80 persen pengelolaan sampah di TPS3R desa atau kelurahan di Kota Batu, juga sudah mulai berjalan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Contohnya di Dusun Durek, Desa Giripurno, di sana mereka sudah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dipilah sendiri dan dibawa ke TPS3R sendiri. Sehingga dalam setengah hari, pengelolaan sampah di tempat tersebut sudah selesai,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kemudian di TPS3R Punten dan Sumbergondo, di tempat tersebut telah menjadi objek untuk studi banding dari daerah-daerah lain. Sehingga, dapat menambah PADdes dan meningkatkan perekonomian masyarakat.</p>



<p>&#8220;Karena itu, kami ingin di tahun 2024 ada ketegasan. Kalau ada sampah yang dibuang bukan diwilayahnya atau secara sengaja dibuang sembarangan, maka tindakan yang akan dilakukan bukan lagi Tipiring. Tetapi, sudah tindak pidana. Karena dalam Undang-undang sudah jelas, konsekuensi tentang buang sampah sembarangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kemudian, dirinya juga menegaskan, apabila masyarakat bilang pemerintah tidak bertanggungjawab soal masalah sampah, hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak benar. Sebab, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut.</p>



<p>&#8220;Pemerintah sudah mengelola sampah, saya sendiri sebagai wali kota turun langsung. Melihat langsung dan bahkan ikut mengambil langsung. Jadi, kalau dibilang tidak tanggungjawab, yang mana kami tidak tanggungjawab,&#8221; tambahnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203830</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Dadaprejo Buat Peringatan Keras untuk Pembuang Sampah, Denda Rp 1 Juta dan Diarak Kampung</title>
		<link>https://memontum.com/warga-dadaprejo-buat-peringatan-keras-untuk-pembuang-sampah-denda-rp-1-juta-dan-diarak-kampung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Sep 2023 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dadaprejo]]></category>
		<category><![CDATA[diarak]]></category>
		<category><![CDATA[kampung]]></category>
		<category><![CDATA[pembuang]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197819</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebuah banner besar sekitar 2 meter X 3 meter terpampang di lintasan perempatan daerah Dusun Dadaptulis, Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Di mana, dalam baner itu tertulis &#8216;Peringatan Keras, Berani Buang Sampah Sembarangan Denda 1 Juta serta Dikarak Warga, Jangan Salahkan Kami&#8217;. Seorang Tokoh Masyarakat Dadaprejo, Kayat Hariyanto, mengatakan bahwa tujuan pembuatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sebuah banner besar sekitar 2 meter X 3 meter terpampang di lintasan perempatan daerah Dusun Dadaptulis, Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Di mana, dalam baner itu tertulis &#8216;Peringatan Keras, Berani Buang Sampah Sembarangan Denda 1 Juta serta Dikarak Warga, Jangan Salahkan Kami&#8217;.</p>



<p>Seorang Tokoh Masyarakat Dadaprejo, Kayat Hariyanto, mengatakan bahwa tujuan pembuatan banner yang dipajang di perempatan tersebut sebagai upaya supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan paska ditutupnya TPA Tlekung. &#8220;Banner peringatan keras itu, adalah upaya masyarakat atau warga agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi di pinggir jalan. Itu adalah inisiatif warga RW 07 Kelurahan Dadaprejo,&#8221; terangnya, saat ditemui di Lapangan Dadaprejo, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (09/09/2023) tadi.</p>



<p>Sedangkan, menurutnya, pemasangan peringatan tersebut sudah kesepakatan warga. &#8220;Karena, di tempat itu sering ditemukan sampah yang menumpuk. Ini yang membuat warga geram, sehingga memasang papan peringatan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Kayat, jalur Jalan Raya Dadaptulis, kalau malam sangat sepi. Sehingga, orang luar daerah yang melintas, itu bisa dengan bebas membuang sampah di pinggir jalan. Karenanya, sebagai langkah antisipasi dilakukan cara pemasangan banner.</p>



<p>&#8220;Di Dadaprejo sudah punya TPS3R. Dan, warga setempat sudah memahami itu. Apalagi, antara jam 9 sampai 10 pagi, sampah milik warga diambil petugas dan diolah di TPS3R. Jadi, jika ada sampah-sampah yang dibuang sembarangan di jalan, bisa dipastikan itu dari luar. Makanya, bagi siapapun yang ketahuan membuang sampah sembarang, akan didenda warga Rp 1 juta dan dikarak oleh warga. Jadi, itu peringatan keras dari warga Dadaprejo,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebenarnya, imbuh Kayat, pemasangan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan, itu bisa dipasang di mana saja di wilayah Kota Batu. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup diminta segera mencari solusi untuk menangani sampah di Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Terus terang, saya khawatir kalau di TPS3R juga overload sampah residu. Jadi, saya berharap Pemkot Batu mencarikan solusi untuk sampah residu,&#8221; ujarnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197819</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
