<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pembunuhan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembunuhan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Mar 2026 15:17:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pembunuhan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jukir di Kota Malang Berhasil Diringkus</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terduga-pelaku-pembunuhan-jukir-di-kota-malang-berhasil-diringkus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua orang juru parkir (Jukir), Farid (45) dan Sulthan (24), keduanya warga Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota, Senin (23/03/2026) dini hari. Keduanya ditangkap, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Jukir Saiful alias Kancil (42), warga Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di salah satu kafe kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (20/03/2026) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan saksi. &#8220;Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan. Mereka kami tangkap saat mencoba kabur di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,&#8221; ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (24/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat korban bernama Saiful bersama tersangka sesama Jukir, saling mengonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi kejadian. &#8220;Saat itu, tersangka Farid sakit hati dan marah dengan perkataan korban karena dituduh menggoda teman wanitanya. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Usai peristiwa itu, keduanya kabur ke Kabupaten Blitar. Barang bukti pisau dibuang di Bendungan Selorejo,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai ditangkap, peran masing-masing tersangka pun terungkap. Eksekutor penikaman adalah Farid, sedangkan Sulthan bertugas memegang tubuh korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak 7 kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Dengan luka terbanyak berada di area dada,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan bahwa proses pelimpahan Tahap II tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban. &#8220;Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Saat tiba di Kejari Kota Malang, Musa sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kepada sejumlah wartawan, Guntur menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di sini saya tegaskan bahwa klien saya ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Usai keduanya berhubungan badan, korban menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak mau diberi HP, korban pun menolak dan tetap meminta untuk dibayar Rp 200 ribu. &#8220;Karena tidak dibayar, korban pun mengancam akan berteriak melapor ke warga sekitar. Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. &#8220;Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Perempuan di Rumah Kontrakan Kota Malang, Korban Tewas dengan 6 Luka Tikaman di Leher</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuhan-perempuan-di-rumah-kontrakan-kota-malang-korban-tewas-dengan-6-luka-tikaman-di-leher</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 08:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrakan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[tikaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229105</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota akhirnya merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terduga MK alias Musa (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00. Seperti diberitakan, Musa telah membunuh perempuan berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, saat berada di rumah kontrakan korban di kawasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota akhirnya merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terduga MK alias Musa (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00. Seperti diberitakan, Musa telah membunuh perempuan berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, saat berada di rumah kontrakan korban di kawasan Jalan Ikan Gurami, RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Musa membunuh korbannya, sesaat setelah mereka berhubungan badan. Ulah keji itu dilakukan, setelah tersangka dan korban, awalnya bertemu di aplikasi michat atau layanan open BO.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa paska hubungan berbayar antara pelaku dan korban melalui aplikasi, tersangka ternyata tidak memiliki uang untuk membayar jasa korban. &#8220;Tersangka tidak punya uang sehingga tidak bisa membayar korban. Tersangka sempat akan membayar dengan HP nya, namun ditolak oleh korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, korban pun marah dan tetap meminta bayarannya sebesar Rp 200 ribu. Bahkan saat itu, korban mengancam akan melaporkan ke warga. &#8220;Tersangka malu hingga membuatnya emosi hingga ada niatan untuk membunuh korban,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka kemudian keluar kamar menuju ke dapur kontrakan korban dan mengambil pisau dapur. Setelah itu, tersangka dari arah belakang menikam leher korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada 6 luka tikaman. Diantaranya diarea leher dan di area bawah leher,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan yang Jalan Ikan Gurami, RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30. Perempuan tersebut tergeletak di lantai kamar dengan kondisi beberapa luka tusuk. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Motif Pembunuhan Perempuan di Kota Malang, Pelaku Kecewa Wajah Korban Tidak Sesuai Profil Foto</title>
		<link>https://memontum.com/motif-pembunuhan-perempuan-di-kota-malang-pelaku-kecewa-wajah-korban-tidak-sesuai-profil-foto</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[Profil]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229071</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terduga pelaku pembunuhan perempuan di rumah kontrakan di Kota Malang, MK alias Musa (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menghabisi korban, SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena merasa kecewa. Hal itu karena, antara wajah SM dengan foto profil yang terpasang di salah satu aplikasi open [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terduga pelaku pembunuhan perempuan di rumah kontrakan di Kota Malang, MK alias Musa (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menghabisi korban, SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena merasa kecewa. Hal itu karena, antara wajah SM dengan foto profil yang terpasang di salah satu aplikasi open BO, tidak sesuai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penasehat Hukum (PH) Musa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat tersangka Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi open BO. &#8220;Tadi tersangka sempat mengatakan, bahwa dirinya kecewa karena wajah perempuan yang disewanya tidak sesuai dengan foto profil,&#8221; ujar Guntur saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun foto tidak sesuai, ujarnya, namun Musa tetap memakai jasa SM, untuk berhubungan badan. Aksi pembunuhan sendiri, itu terjadi setelah korban meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka dan korban sempat berhubungan badan sebanyak satu kali di rumah kontrakan tersebut pada Sabtu (27/12/2025) malam. Sempat terjadi cek cok, saat korban meminta bayarannya sebesar Rp 200 ribu,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam kejadian itu, tersangka ternyata tidak memiliki uang sebesar Rp 200 ribu. Sehingga, tersangka menyerahkan ponselnya sebagai jaminan. Namun, korban menolak dan tetap meminta uang Rp 200 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena tidak punya uang, tersangka menyerahkan HP sebagai jaminan. Namun korban tetap menolak dan mengancam akan melapor ke warga,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diduga karena panik, Musa kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Selanjutnya, Musa dari arah belakang menikamkan pisau dapur tersebut ke leher dan wajah korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban meninggal di lokasi. Tersangka sempat kabur dari Lantai 2 dan berhasil ditangkap saat sembunyi tak jauh dari lokasi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Musa bakal meringkuk di penjara dalam waktu lama. Yaitu, dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan yang Jalan Ikan Gurami, RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjung Sekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30. Perempuan tersebut, tergeletak di lantai kamar dengan kondisi beberapa luka tusuk. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229071</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-wanita-di-losmen-windu-kentjono-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kentjono]]></category>
		<category><![CDATA[losmen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[rekonstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224295</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka dugaan kasus pembunuhan, Achmad Khomarudin (26) asal Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dibawa petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke Losmen Windu Kentjono, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/07/2025) tadi. Khomarudin dibawa petugas, untuk menjalani rekonstruksi atau reka ulang aksinya saat membunuh EMS, teman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka dugaan kasus pembunuhan, Achmad Khomarudin (26) asal Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dibawa petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke Losmen Windu Kentjono, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/07/2025) tadi. Khomarudin dibawa petugas, untuk menjalani rekonstruksi atau reka ulang aksinya saat membunuh EMS, teman wanitanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khomaridn tampak memakai baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol. Di losmen inilah, Khomarudin satu persatu memperagakan adegan aksi sadisnya. Dari mulai datang ke losmen, kemudian membunuh EMS dan pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di losmen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, mengatakan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala. Rekonstruksi ini berjalan sekitar 1 jam. Tampak pihak Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejari Kota Malang, juga hadir ke lokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada sebanyak 35 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dari tiap adegan, diketahui bahwa yang datang pertama kali ke losmen adalah korban lalu tak berselang lama tersangka datang. Setelah itu, keduanya bersama-sama masuk ke losmen dan memesan kamar ke resepsionis,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kemudian adegan di dalam kamar. Di kamar itulah tersangka Khomarudin tega menghabisi EMS. &#8220;Usai membunuh korban, tersangka keluar sendiri meninggalkan losmen secara tergesa-gesa. Rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka membuang HP korban. Diketahui, HP korban dibuang di dekat tempat kerja tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Setiap adegan degan telah sesuai dengan kesaksian para saksi serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP),&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi menerangkan, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi dan semuanya sesuai dengan BAP. Untuk unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini, memenuhi Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami yakin ini sudah terpenuhi dan ini dikuatkan oleh keterangan saksi, yang melihat tidak ada satupun orang masuk dan keluar selain tersangka sendiri. Selanjutnya korban ditemukan dalam kamar dengan kondisi meninggal,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rekontruksi ini ada penambahan 2 adegan. Kalau yang awalnya 33 adegan menjadi 35 adegan. Yakni adegan saat tersangka didorong oleh korban hingga terjatuh kemudian adegan memakai baju, itu tadi dipisah. &#8220;Jadi, tersangka ini didorong korban hingga terjatuh. Hal ini membuat tersangka kesal lalu mencekik korban sampai tidak bergerak. Kemudian wajah korban ditutup pakai bantal,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (16/06/2025) dinihari. Korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224295</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Windu Kentjono Ditangkap, Tersangka Ngaku Kekasih Gelap</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-perempuan-di-losmen-windu-kentjono-ditangkap-tersangka-ngaku-kekasih-gelap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[kentjono]]></category>
		<category><![CDATA[losmen]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Adalah AK alias Khomarudin ( 26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dibekuk petugas. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Adalah AK alias Khomarudin ( 26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dibekuk petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (16/06/2025) dini hari. Saat itu, pihaknya sempat mengalami kesulitan, dikarenakan minimnya alat bukti maupun petunjuk seperti rekaman CCTV.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kamera CCTV di losmen mati dan alat buktinya sangat minim. Namun, penyidik bekerja keras hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Tersangka berinisial AK,&#8221; ujarnya saat rilis, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (22/06/2025) sekira pukul 16.30. Adapun barang buktinya, HP milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku memiliki hubungan spesial atau pacaran dengan korban. Bahkan, hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun. Dimana, tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka mengaku punya hubungan dengan korban. Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu. Kemudian, korban meminta lagi. Saat tersangka mengaku sudah tidak punya uang, terjadi pertengkaran,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat pertengkaran itu, tersangka mengaku sempat dipukul oleh korban. Hal inilah yang membuat tersangka semakin marah. Tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. &#8220;Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang milik korban,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (16/06/2025) dinihari. Korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, korban bersama seorang laki-laki masuk ke losmen pada Minggu (15/06/2025) sekira pukul 23.00. Namun tak lama kemudian laki-laki tersebut pergi seorang diri meninggalkan losmen dan tak kunjung kembali. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kekasih-di-kamar-hotel-trenggalek-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. &#8220;Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,&#8221; jelas Eko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,&#8221; kata Eko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan Warga Klakah, Polres Lumajang Tetap Satu Tersangka dan Ungkap Motif Aksi</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuhan-warga-klakah-polres-lumajang-tetap-satu-tersangka-dan-ungkap-motif-aksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 14:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Klakah]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Polres Lumajang, Jawa Timur, terus mendalami motif pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang, tepatnya di seberang Jalan SPBU Klakah, Minggu (02/02/2025) dini hari kemarin. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berinisial NA, yang duel satu lawan satu dengan korban berinisial RB. Hasil pemeriksaan sementara, tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Polres Lumajang, Jawa Timur, terus mendalami motif pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang, tepatnya di seberang Jalan SPBU Klakah, Minggu (02/02/2025) dini hari kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berinisial NA, yang duel satu lawan satu dengan korban berinisial RB. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ranah dari pada kasus ini, yakni penganiayaan berat dan pembunuhan. Pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP,&#8221; terang Kapolres Lumajang, Senin (03/02/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa korban RB merupakan warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Sementara pemicu duel itu, yakni ketika antara korban dan adik terduga pelaku, sempat bertemu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Korban merupakan orang yang awalnya bertemu dengan adiknya tersangka. Dalam pertemuan, korban diduga yang dalam keadaan tidak stabil lantaran diduga dipengaruhi oleh alkohol, melakukan penganiayaan kepada adik tersangka. Kejadian inilah, yang kemudian dilaporkan kepada tersangka, sehingga memicu kejadian lanjutan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari aksi dugaan penganiayaan itu, y kemudian mendatangi korban di TKP. Selanjutnya, menanyakan siapa yang menganiaya adiknya. Korban menjawab jika dirinya yang melakukan. Lalu, terjadilah duel menggunakan sajam hingga akhirnya koran mengalami luka parah dan meninggal dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sajam kami amankan ada dua, yaitu milik tersangka dan milik korban,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya saat ini fokus pada tahapan proses hukum, menentukan tuntutan hingga nanti dipersidangan. Kasus ini, kini ditangani Satreskrim Polres Lumajang. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kakek di Teras Ditangkap Polres Probolinggo, Sakit Hati Istri Digoda Jadi Alibi</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kakek-di-teras-ditangkap-polres-probolinggo-sakit-hati-istri-digoda-jadi-alibi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 10:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[digoda]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210739</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Satap atau Satapa (62) warga Desa Besuk, Kecamatan, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, seorang kakek yang sebelumnya ditemukan tewas dengan luka Sajam di teras rumahnya, pada Rabu (12/06/2024) lalu. Adalah Bambang (30), terduga pelaku yang juga tidak lain adalah tetangga korban, yang ditangkap petugas. Kasatreskrim Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Satap atau Satapa (62) warga Desa Besuk, Kecamatan, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, seorang kakek yang sebelumnya ditemukan tewas dengan luka Sajam di teras rumahnya, pada Rabu (12/06/2024) lalu. Adalah Bambang (30), terduga pelaku yang juga tidak lain adalah tetangga korban, yang ditangkap petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa pelaku nekad mengakhiri hidup tetangganya, karena merasa sakit hati setelah istrinya digoda oleh korban. &#8220;Pelaku mengatakan merasa sakit hati karena korban ini menggoda istrinya beberapa kali. Akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksinya untuk melampiaskan amarahnya,&#8221; katanya, dalam rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (14/06/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. &#8220;Jadi setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pelaku ini langsung melarikan diri dari TKP. Saat itu, istri dan anak korban ada di depan rumahnya,&#8221; lanjut Kasatreskrim.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dari kejadian itu, paparnya, anggota kemudian melakukan pengembangan. Sehingga, akhirnya berhasil menangkap pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku setelah membacok korban ini langsung melarikan diri, karena istri dan anak korban keluar rumah. Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan dan kami lakukan penangkapan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan, seorang kakek tewas bersimbah darah di teras rumahnya, Rabu (12/06/2024) sekitar pukul 17.30. Saat ditemukan, adanya luka pada diri korban dan diduga kuat bahwa korban kehilangan nyawa akibat dibunuh. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210739</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
