<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemecatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemecatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Sep 2023 12:36:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemecatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Forum Peduli Bogoran Trenggalek Tagih Janji Soal Pemecatan Oknum Perangkat Desa Hamil di Luar Nikah</title>
		<link>https://memontum.com/forum-peduli-bogoran-trenggalek-tagih-janji-soal-pemecatan-oknum-perangkat-desa-hamil-di-luar-nikah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 12:35:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bogoran]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198033</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran kembali mendatangi Kantor Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Mereka merasa kecewa dengan penanganan dugaan perangkat desa yang hamil di luar nikah, dengan mengacu pada regulasi peraturan tanpa mengedepankan norma dan etika masyarakat desa. &#8220;Hari ini kita kembali mendatangi kantor desa, karena salah satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran kembali mendatangi Kantor Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Mereka merasa kecewa dengan penanganan dugaan perangkat desa yang hamil di luar nikah, dengan mengacu pada regulasi peraturan tanpa mengedepankan norma dan etika masyarakat desa.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita kembali mendatangi kantor desa, karena salah satu tujuannya adalah menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan perangkat Desa Bogoran, yang hamil di luar nikah,&#8221; kata Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim, saat dikonfirmasi, Selasa (12/09/2023) tadi.</p>



<p>Mengingat, tambahnya, sudah dua minggu berjalan pasca aksi yang pertama, Kades Bogoran belum menyampaikan informasi apapun terkait perkembangan kasus tersebut. &#8220;Sesuai tuntutan awal, kita ingin Kades Bogoran memecat oknum perangkat desa itu. Namun jika Kades Bogoran tidak bisa, kami mewakili warga Desa Bogoran, meminta agar Kades mengundurkan diri dari jabatannya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kabar dugaan oknum Perangkat Desa Bogoran yang hamil di luar nikah, juga sudah menyebar dan diketahui warga di berbagai daerah. Hal itu, dinilai sudah mencoreng nama baik Desa Bogoran dan harus mendapatkan sikap tegas dan cepat dari pemerintah desa.</p>



<p>&#8220;Hasil dari aksi kedua kita kali ini, belum cukup memuaskan. Bahkan, jawaban yang disampaikan Kades Bogoran pun terkesan mbulet (bertele-tele),&#8221; kata Nur Salim.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jadi, sambungnya, terkesan beralibi atas regulasi dan peraturan. Padahal seharusnya, penanganan perkara ini lebih mengedepankan norma dan etika yang ada di desa. Mereka menganggap Kades Bogoran ini seperti berlindung di balik tafsir peraturan.</p>



<p>Nur Salim juga menambahkan, apapun keputusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Forum Peduli Bogoran tetap kekeh meminta agar oknum perangkat desa yang hamil di luar nikah ini dipecat.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Camat Kampak. Namun, belum ada jawaban dan tindak lanjut.</p>



<p>&#8220;Kita masih menunggu petunjuk dari atasan, baik itu dari Camat Kampak, maupun Pemkab Trenggalek yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jadi, dimohon masyarakat untuk sabar sampai ada tindak lanjut dari atasan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut, dirinya menyampaikan untuk pemberian sanksi lain. Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa. &#8220;Untuk menentukan sanksi ataupun memastikan dugaan kasus perselingkuhan tersebut, itu masih harus menunggu sejumlah pihak yang berwenang. Dan bukan dari sini (desa) saja,&#8221; imbuh Ihsanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan, Forum Peduli Bogoran sebelumnya mendatangi kantor Desa Bogoran, pada 29 Agustus 2023 lalu. Mereka meminta, agar oknum perangkat desa yang hamil di luar nikah, dilakukan pemecatan. Dengan alasan, karena ulah tidak terpuji tersebut dirasa telah mencoreng nama baik Desa Bogoran. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198033</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Isu Perangkat Desa yang Hamil di Luar Nikah, FPB Trenggalek Desak Kades Lakukan Pemecatan</title>
		<link>https://memontum.com/klarifikasi-isu-perangkat-desa-yang-hamil-di-luar-nikah-fpb-trenggalek-desak-kades-lakukan-pemecatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197012</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran (FPB), menggeruduk Kantor Balai Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (29/08/2023) tadi. Warga yang melurug itu, menuntut keterbukaan atas informasi yang beredar yakni soal kabar adanya perangkat Desa Bogoran yang hamil di luar nikah. Bahkan, warga meminta Kepala Desa Bogoran, agar memecat perangkat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran (FPB), menggeruduk Kantor Balai Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Selasa (29/08/2023) tadi. Warga yang melurug itu, menuntut keterbukaan atas informasi yang beredar yakni soal kabar adanya perangkat Desa Bogoran yang hamil di luar nikah.</p>



<p>Bahkan, warga meminta Kepala Desa Bogoran, agar memecat perangkat desa tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik desa. &#8220;Intinya, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan gali dahulu hukumnya. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika ada dasarnya, maka akan kita proses lebih lanjut,&#8221; kata Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (29/08/2023) siang.</p>



<p>Diperoleh informasi warga, bahwa perangkat desa berinisial AN, telah melakukan hubungan terlarang dengan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Karangan. &#8220;Mereka mengaku sudah menikah secara agama (siri, red). Untuk selanjutnya, kita akan melakukan koordinasi dengan Camat Kampak terkait hal ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Berdasarkan status yang ada pada kartu identitasnya, perangkat desa tersebut berstatus belum menikah. Sedangkan, pihak pria berstatus sudah menikah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Koordinator Forum Peduli Bogoran, Nur Salim, menegaskan bahwa aksi itu reaksi dari ada isu berhembus soal perangkat desa yang hamil di luar nikah. &#8220;Kedatangan kami ke Balai Desa Bogoran, ini hanya ingin mengklarifikasi isu tersebut. Jika benar adanya, tentu hal itu sangat mencoreng nama desa kami. Dan, kami prihatin akan hal ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, jika kedatangannya ini bukan untuk demo. Melainkan, untuk mengunjungi Kepala Desa Bogoran, dalam rangka mengklarifikasi kebenaran isu tersebut. Mendengar jawaban dari Kades Bogoran yang membenarkan hal tersebut, forum masyarakat itu tentu merasa kecewa. Bahkan, mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kades Bogoran.</p>



<p>&#8220;Tuntutan kita agar Kades Bogoran bersedia memecat perangkat desa tersebut. Karena kita tahu, perangkat desa itu harusnya menjadi tauladan masyarakat. Tapi ini malah memberikan contoh yang tidak baik bahkan mencoreng nama baik Desa Bogoran,&#8221; jelas Nur Salim.</p>



<p>Jika dalam perjalanan nanti, ujarnya, Kepala Desa Bogoran tidak segera memecat perangkat desa yang dimaksud, maka warga meminta agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun tuntutan tertulis yang disampaikan Forum Peduli Bogoran, adalah pertama pemecatan perangkat desa yang hamil diluar nikah dan kasus asusila. Kedua, tindak tegas dan pecat oknum perangkat desa yang terlibat kasus perselingkuhan. Ketiga, jika kepala desa tidak memenuhi tuntutan sesuai poin 1 dan 2, maka Forum Peduli Bogoran menuntut kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ke empat, menuntut agar norma, etika dan hukum yang berlaku ditegakkan dengan adil dan berkelanjutan. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Pemecatan, FIF Probolinggo Nilai Sudah Sesuai Prosedur Regulasi dan SOP</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pemecatan-fif-probolinggo-nilai-sudah-sesuai-prosedur-regulasi-dan-sop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 12:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[nilai]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[sudah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194416</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Terkait pemberitaan mengenai Lutfi Darmawan, warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT 03 /RW 17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT 11/ RW 2, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang merasa dipecat secara sepihak oleh PT Federal International Finance Cabang Probolinggo hingga bersurat ke Kantor Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Terkait pemberitaan mengenai Lutfi Darmawan, warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT 03 /RW 17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT 11/ RW 2, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang merasa dipecat secara sepihak oleh PT Federal International Finance Cabang Probolinggo hingga bersurat ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak FIF Group Cabang Probolinggo.</p>



<p>Kepala FIF Group Cabang Probolinggo, Panca Utama Budisanyoto, mengatakan bahwa ada beberapa point yang perlu diklarifikasi. Karena menurutnya, tidak benar kalau FIF Group Cabang Probolinggo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.</p>



<p>&#8220;FIF Group Cabang Probolinggo selalu melakukan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. FIF Group Cabang Probolinggo melakukan PHK dengan kategori Alasan Mendesak kepada Lutfi Darmawan dan Budi Erwanto, disebabkan adanya tindakan pelanggaran dari hasil temuan audit internal yang dilakukan,&#8221; ujarnya, dalam email hak jawab klarifikasi dan surat pengantar FIF Group Cabang Probolinggo, Kamis (27/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan pula, bahwa selain kepada Lutfi Darmawan dan Budi Erwanto, FIF Group Cabang Probolinggo juga melakukan PHK Alasan Mendesak maupun Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pihak yang berkaitan dalam prosesnya. Penetapan sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil temuan audit yang sudah dilakukan.</p>



<p>&#8220;Meskipun pemutusan hubungan telah dilaksanakan, namun perusahaan tetap memberikan hak bagi karyawan yang terdiri dari uang pisah, pembayaran sisa cuti yang belum diambil dan tabungan Dana Pensiun Astra. Hak ini tentunya dapat diberikan apabila karyawan bersedia datang ke kantor cabang untuk menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan untuk itu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa perusahaan akan berupaya dan membuka diri guna penyelesaian masalah dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan. Termasuk, apabila dibutuhkan bertemu dengan perwakilan karyawan guna menemukan dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194416</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Masuk Hingga 8 Bulan, Dua Anggota Dipecat</title>
		<link>https://memontum.com/tak-masuk-hingga-8-bulan-dua-anggota-dipecat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 13:47:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106512-tak-masuk-hingga-8-bulan-dua-anggota-dipecat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Polres Bangkalan resmi mengumumkan pemecatan dua personilnya. Pemecatan secara tidak terhormat ini dilakukan karena kedua perwira sudah tidak melaksanakan tugas tanpa alasan hingga 8 bulan. Keduanya yakni Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. Keduanya terbukti tidak melaksanakan tugas selama 157 hingga 317 hari. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, keduanya telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Polres Bangkalan resmi mengumumkan pemecatan dua personilnya. Pemecatan secara tidak terhormat ini dilakukan karena kedua perwira sudah tidak melaksanakan tugas tanpa alasan hingga 8 bulan. Keduanya yakni Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. Keduanya terbukti tidak melaksanakan tugas selama 157 hingga 317 hari.</p>
<p>Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, keduanya telah diputuskan oleh Polda Jatim sejak maret 2019 lalu. Bahkan, keduanya sudah melalui proses persidangan kode etik.</p>
<p>&#8220;Proses ini sejak saya belum menjabat di sini, jadi dari Polda sudah diputuskan dan juga melalui proses persidangan kode etik yang panjang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pemberhentian itu disampaikan Rama pada upacara bendera yang digelar tadi pagi di lapangan Mapolres Bangkalan,(17/2/2020). Namun keduanya nampak tak menghadiri upacara tersebut hanya dua petugas membawa kedua foto perwira yang di pecat tersebut.</p>
<p>Menurut Rama, keduanya merupakan salah satu anggota polsek yang berbeda. Brigadir Fery Setyawan salah satu anggota Polsek Sepulu sedangkan Brigadir Supriyanto salah satu anggota polsek Geger.</p>
<p>&#8220;Untuk Fery tidak masuk selama 5 bulan dan Supriyanto 8 bulan. Bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas selama itu tanpa adanya alasan yang jelas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia berharap, hal ini menjadi sebuah pembelajaran personil lainnya untuk bisa lebih tertib dan tidak melanggar kode etik serupa.</p>
<p>Kedua mantan perwira polisi itu disebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A ppri no.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf b junto pasal 21 ayat (3) huruf e junto pasal 22 ayat (1) huruf b perkap no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106512</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tomas Desa Tegalharjo Minta BPD dan Camat Glenmore Panggil Kades</title>
		<link>https://memontum.com/tomas-desa-tegalharjo-minta-bpd-dan-camat-glenmore-panggil-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2018 12:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21216-tomas-desa-tegalharjo-minta-bpd-dan-camat-glenmore-panggil-kades</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Pemecatan Kepala Dusun (Kasun) Gunung Krikil, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Slamet Riyanto secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Mursyid mendapat kecaman dari Tokoh Masyarakat (Tomas) desa setempat, Sabiuddin. Kepada Memontum.com, Sabiuddin mengungkapkan, dalam melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Kades itu harus sesuai dengan aturan, tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi. Seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212;  Pemecatan Kepala Dusun (Kasun) Gunung Krikil, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Slamet Riyanto secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Mursyid mendapat kecaman dari Tokoh Masyarakat (Tomas) desa setempat, Sabiuddin.</p>
<p>Kepada Memontum.com, Sabiuddin mengungkapkan, dalam melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsinya (Tupoksi),  Kades itu harus sesuai dengan aturan, tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi. Seperti pemecatan Kasun Gunung Krikil itu.</p>
<p>&#8220;Dalam menjalankan roda pemerintahan itu, ada aturannya, tidak boleh mengedepankan egonya saja, kalau melaksanakan tugas hanya menuruti keinginan pribadi, bisa rusak desa ini, seperti yang dilakukan oleh Kades Mursyid, memecat Selamet Riyanto, tanpa alasan yang jelas,&#8221;papar Sabikuddin, Minggu (21/1/2018) sore.</p>
<p>Apalagi, Sabiuddin dalam melengserkan itu tanpa ada pemberitahuan Camat Glenmore, padahal sesuai Perda No. 3/2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tertuang dengan jelas.</p>
<p>&#8220;Kok bisanya Kades Mursyid memecat tanpa sepengetahuan Camat, padahal di Perda No. 3 tahun 2017 sudah diatur, dan masalah ini jangan dianggap remeh, Kades Murayid harus bisa menjelaskan alasan pemecatan ini kalau kepingin desa ini (Tegalharjo) aman dan kondusif,&#8221;ujar Sabik, sapaan sehari-hari Sabiuddin.</p>
<p>Yang menjengkelkan lagi, lanjut Sabik, terkait pemecatan Kasun Gunung Krikil ini, Camat Glenmore Didik Suharsono sampai berkirim surat dua kali, tapi tidak diindahkan oleh Kades Mursyid.</p>
<p>&#8220;Camat itu atasannya Kades, seharusnya Kades Mursyid harus tunduk dan patuh perintah atasannya, dan sama saja merongrong kewibawaan Camat, dan masalah ini tidak bisa dibiarkan,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Sabiuddin menegaskan, terkait masalah ini, dirinya merasa prihatin. Jika masalah ini dibiarkan, akan menjadi runyam desa Tegalharjo ini, dan sikap semena-mena Kades akan semakin menjadi-jadi.</p>
<p>&#8220;Kalau masalah ini dibiarkan, dia (Kades Mursyid-red) bisa seenaknya memimpin desa ini, dan main pecat perangkat sesuaka hatinya. Merasa tidak cocok pecat, salah sedikit mengerjakan tugas pecat,&#8221;tandas Sabiuddin dengan tegas.</p>
<p>Agar persoalan ini tidak kembali terjadi, Sabiuddin meminta kepada Camat Glenmore dan BPD desa Tegalharjo agar menegur Kades Murayid. Agar desa Tegalharjo damai, aman dan kondusif.</p>
<p>&#8220;Masalah ini Camat dan BPD harus turun tangan, jangan diam saja, dan jangan remehkan persoalan ini, karena ini masalah nasib warga desa Tegalharjo,&#8221;pintanya.</p>
<p>Seperti diketahui, Kades Mursyid dilantik pada tanggal 11 Desember 2017, selang tiga hari langsung memecat Kasun Gunung Krikil, Slamet Riyanto tanpa alasan yang jelas. Di duga Slamet Riyanto saat Pilkades bukan pendukungnya, sehingga Kades Murayid memberhentikannya.</p>
<p>Akibat pemecatan secara sepihak itu, Camat Glenmore menegur Kades Tegalharjo melalui surat sebanyak dua kali, yang isinya meminta klarifikasi dan alasan pemecatan tersebut. Menurut Camat Glenmore, Didik Suharsono, terkait surat yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali itu tidak ditanggapi oleh Kades Mursyid.</p>
<p>&#8220;Surat saya tidak direspon oleh Kades Mursyid. Padahal untuk memberhentikan perangkat desa itu harus mendapat persetujuan dari Camat, tapi Kades Mursyid tidak pernah berkoordinasi sama saya, makanya tegur melalui surat,&#8221;ujar Camat Gkenmore, Didik Suharasono, saat itu. <strong>(tut/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21216</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
