<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemlasuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemlasuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Feb 2018 12:10:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemlasuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kangen Karyanya, Mantan Kemeramen Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/kangen-karyanya-mantan-kemeramen-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2018 12:10:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 362]]></category>
		<category><![CDATA[pemlasuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25628-kangen-karyanya-mantan-kemeramen-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8212; Mengaku kangen dengan hasil karya jurnalistik yang sempat dilakoni selama menjadi cameramen di salah satu televisi swasta, pria di Trenggalek ditangkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Jemie Rudolf (51) seorang warga asal Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.  Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian penangkapan tersebut berawal saat Kapolres Trenggalek menerima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8212; Mengaku kangen dengan hasil karya jurnalistik yang sempat dilakoni selama menjadi cameramen di salah satu televisi swasta, pria di Trenggalek ditangkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Jemie Rudolf (51) seorang warga asal Desa Sukorame Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian penangkapan tersebut berawal saat Kapolres Trenggalek menerima dokumen yang dikirim oleh pelaku dengan tujuan akan melakukan peliputan terkait Pilkada 2018 di Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>Akan tetapi dalam menindaklanjuti dokumen tersebut Kapolres Trenggalek menemukan adanya kejanggalan &#8211; kejanggalan. &#8220;Saat menerima beberapa dokumen yang diajukan oleh pelaku, memang saya terima karena pelaku mengaku sebagai insan pers. Namun setelah diterima, saya menemukan beberapa kejanggalan, hingga akhirnya saya memutuskan untuk menugaskan Kasubag Humas dan Kasat Reserse untuk mencari track record atau profil dari pelaku, &#8221; ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat Dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).</p>
<p>Selanjutnya, pihaknya menerima laporan dari manajemen dari salah satu stasiun televisi swasta yang diakui pelaku dengan model yang berbeda. </p>
<p>Atas kejadian tersebut polisi melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang dibuat sendiri oleh pelaku, id cara dan camera yang digunakan saat melakukan peliputan. Secara garis besar, motif yang dilakukan pelaku yakni dengan mengaku sebagai jurnalis yang akan melakukan peliputan terkait Pilkada 2018 di Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>&#8220;Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya juga akan melakukan kegiatan peliputan di wilayah hukum Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Polresta Kediri, Polres Kediri, Polres Blitar dan Polres Tulungagung, &#8220;imbuhnya. </p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran merasa kangen atas karya jurnalistik yang terdahulu. </p>
<p>&#8220;Saya kangen dengan karya jurnalistik saya terdahulu. Dan ingin membuat karya jurnalistik tanpa adanya tendensi apa &#8211; apa, &#8221; tutur Jemie. </p>
<p>Masih terang Jemie, rencananya karya &#8211; karya jurnalis tersebut akan dikirim ke pihak televisi yang ada di Jakarta. Karena menurutnya Kabupaten Trenggalek ini memiliki potensi atas majunya Emil Dardak dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018. </p>
<p>Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. <strong>(mil/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Pemalsu E- KTP dan KK Diringkus Polres Tanjung Perak</title>
		<link>https://memontum.com/3-pemalsu-e-ktp-dan-kk-diringkus-polres-tanjung-perak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2018 13:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[pemlasuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tanjung Perak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/17802-3-pemalsu-e-ktp-dan-kk-diringkus-polres-tanjung-perak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Tiga pelaku pemalsuan E- KTP berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya, pada hari Jum&#8217;at (5/1/2018) Kapolres pelabuhan Tanjung perak, AKBP. Ronny Suseno., S.I.K., S.H., M.H mengatakan ke tiga tersangka, inisial AG (41) laki-laki. warga Surabaya, SI (47) perempuan warga Trenggalek yang tinggal di karang Menjangan Surabaya, dan MF (48) laki-laki. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212;  Tiga pelaku pemalsuan E- KTP berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya, pada hari Jum&#8217;at (5/1/2018)</p>
<p>Kapolres pelabuhan Tanjung perak, AKBP. Ronny Suseno., S.I.K., S.H., M.H mengatakan ke tiga tersangka, inisial AG (41) laki-laki. warga Surabaya, SI (47) perempuan warga Trenggalek yang tinggal di karang Menjangan Surabaya, dan MF (48) laki-laki. Warga simogungunung Surabaya, paparnya Ronny didepan media saat dilakukan press release.</p>
<p>Pada awal kejadian tersebut korban melakukan pengajuan kredit di senuah Bank BRI cabang Rajawali di Jalan Perak Timur Komplek Ruko Indah No. A-10 Surabaya. Disaat itu pegawai Bank meriksa surat-surat tersebut ternyata palsu, lalu korban dan pegawai bank melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.</p>
<p>&#8220;Dari laporan korban dan pegawai Bank tersebut, anggota kepolisian bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku bersama barang buktinya,&#8221; tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.</p>
<p>Aksi pengakuan ketiga tersangka sudah berjalan 5 bulan, Setiap pengurusan 1 paket KTP dan (KK) Kartu Keluarga palsu tersebut dipatok seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Apabila korban membawa blangko sendiri harganya miris cuman Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk surat tanah petok D palsu harganya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).</p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya, ratusan E-KTP, puluhan Kartu Keluarga, puluhan surat tanah Petok D palsu, sebuah stempel Lurah Tambak Wedi Surabaya dengan atas nama Musdar yang juga palsu, 1 unit printer merk Epson, 1 unit Laptop merk Asus, sebuah bantalan stempel, 1 buah mesin ketik warna putih, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah setrika merk Philips, 1 lem kayu merk Fox kemasan 150 gram, 1 lembar kertas gosok, 3 lembar blangko KTP bekas dan 1 buah HP merk Asus.Saat ini ketiga tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.</p>
<p>Imbuhnya, dari ketiga tersangka Atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.&#8221; Pungkasnya, perwira No 1 di polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya. <strong>(spd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17802</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
