<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pemutihan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemutihan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 09:17:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pemutihan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ringankan Beban Pajak Warga, Pemkab Jember Gelar Pemutihan Denda hingga 30 Juni 2026</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026</link>
					<comments>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah, Kamis (23/04/2026) tadi. Instrumen kebijakan fiskal terbaru ini, diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai solusi konkret bagi para wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban finansial kepada daerah selama beberapa periode terakhir. Bupati Fawait merinci, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah, Kamis (23/04/2026) tadi. Instrumen kebijakan fiskal terbaru ini, diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai solusi konkret bagi para wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban finansial kepada daerah selama beberapa periode terakhir.</p>



<p>Bupati Fawait merinci, bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pungutan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi jasa perhotelan, parkir, kesenian, hiburan, serta makanan dan minuman. Selain itu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga masuk dalam daftar pemutihan denda ini.</p>



<p>Bupati Fawait memberikan penekanan penting, agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat, bahwa yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan. Sedangkan untuk pokok pajak, tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami ingin masyarakat memahami, bahwa negara memberikan empati. Jika ada warga yang tidak sengaja terlambat membayar selama setahun atau bahkan 10 tahun, akumulasi dendanya kini kami hapus nol rupiah. Namun, nilai pokok pajaknya tetap harus dibayar sesuai ketentuan,&#8221; ungkap Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p>Kebijakan ini, lanjutnya, akan berlangsung dalam periode terbatas, yakni hingga 30 Juni 2026. Pemkab Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga telah menyiapkan infrastruktur sistem yang memungkinkan penghapusan denda terjadi secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal-kanal resmi.</p>



<p>Langkah ini diambil, berdasarkan data evaluasi piutang daerah yang menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang terhambat, karena warga merasa terbebani oleh tingginya denda yang harus dibayar jika ingin melunasi tunggakan lama. Dengan adanya insentif ini, diharapkan terjadi percepatan pembersihan data piutang pajak daerah. Selain meringankan beban finansial individu dan pelaku usaha, peningkatan realisasi pajak dari pokok yang terkumpul akan sangat vital bagi pendanaan proyek infrastruktur dan layanan publik di Jember.</p>



<p>Gus Fawait optimistis, bahwa pendekatan humanis ini akan lebih efektif meningkatkan kesadaran warga dibandingkan dengan penegakan hukum yang kaku. Momentum hingga akhir Juni ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan basis data perpajakan di Kabupaten Jember menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan transparan. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2021, Pemkot Malang Putihkan Perumahan yang Ditinggal Pengembang</title>
		<link>https://memontum.com/2021-pemkot-malang-putihkan-perumahan-yang-ditinggal-pengembang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 10:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86415-2021-pemkot-malang-putihkan-perumahan-yang-ditinggal-pengembang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan pemutihan bagi perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya. Hal itu menyusul masih banyaknya pengembang yang masih belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Malang. Saat ini, Pemkot Malang juga terus berupaya dengan melakukan imbauan kepada para pengembang untuk dapat segera menyerahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan pemutihan bagi perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya. Hal itu menyusul masih banyaknya pengembang yang masih belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Malang.</p>
<p>Saat ini, Pemkot Malang juga terus berupaya dengan melakukan imbauan kepada para pengembang untuk dapat segera menyerahkan fasum dan fasos. Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkot Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, beberapa pengembang bahkan juga ada yang kabur.</p>
<p>Meskipun saat ini, Diah mengatakan sudah ada beberapa pengembang yabg telah menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Malang. &#8220;Sudah ada beberapa yang kami proses. Kemungkinan sekitar tujuh pengembang (yang menyerahkan fasum dan fasosnya),&#8221; terang dia kepada Memo X di sela kegiatannya.</p>
<p>Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang yang masih belum menyerahkan fasum dan fasosnya. Adapun upaya yang ditempuh mulai dari sosialisasi hingga melakukan teguran.</p>
<p>&#8220;Kami berkewajiban untuk mengirimkan surat kepada para pengembang. Jika hingga tiga kali tidak ada respon atau jawaban. Yankamu harus bertindak untuk menegakkan aturan, sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah),&#8221; tegasnya.</p>
<p>Namun jika dengan upaya-upaya tersebut juga masih tak kunjung mendapat tanggapan, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pemkot Malang melakukan akuisisi suatu perumahan secara sepihak. &#8220;Namun, kami (Pemkot) harus ikuti proses administrasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),&#8221; kata dia.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait perumahan yang ditinggal kabur oleh pengembangnya, fasum dan fasos bisa diserahkan oleh warganya. Namun yang menjadi kendala selama ini adalah, tidak ada warga yang memegang site plan.</p>
<p>Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait rencana pemutihan PSU. Sehingga kepemilikan fasum dan fasos akan menjadi milik Pemkot Malang. &#8220;Kami masih diskusikan lagi, pemutihan PSU bisa dilakukan atau tidak. Setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah keluar, yang atas nama pengembang akan kami akuisisi,&#8221; papar dia.</p>
<p>Namun, Diah menjelaskan, hal itu berlaku untuk beberapa pengembang lama yang sudah lagi tidak terdengar kabarnya. Menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan pada perumahan yang baru. &#8220;Apalagi setelah perda berjalan, hal itu tidak bisa kami lakukan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diah mengatakan, hal tersebut direncanakan untuk dapat direalisasikan sekitar tahun 2021, pasalnya hal tersebut masih perlu dilakukan koordinasi dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. &#8220;Kemungkinan baru bisa tahun segitu. Tahun 2019 ini, masih kami upayakan pendapat hukumnya. Perlu diskusi dengan berbagai pihak,&#8221; tandas dia. <strong>(gim/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86415</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Samsat Malang Kota Capai  60 Persen, Melebihi Tahun 2017</title>
		<link>https://memontum.com/samsat-malang-kota-capai-60-persen-melebihi-tahun-2017</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Dec 2018 13:58:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=68597</guid>

					<description><![CDATA[# Progam Pemutihan Kendaraan Bermotor Jatim 2018 &#160; Memontum Malang Kota &#8211; Samsat Malang Kota dalam program &#8220;pemutihan&#8221; atau pembebasan denda pajak dan BPN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2018 Mengalami kenaikan 60 persen daripada tahun 2017. Program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor atau dikenal dengan pemutihan yang digelar sejak 24 September dan akan berakhir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Progam Pemutihan Kendaraan Bermotor Jatim 2018</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Malang Kota</strong> &#8211; Samsat Malang Kota dalam  program &#8220;pemutihan&#8221; atau pembebasan denda pajak dan BPN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2018 Mengalami kenaikan 60 persen daripada tahun 2017.</p>
<p>Program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor atau dikenal dengan pemutihan yang digelar sejak 24 September dan akan berakhir pada Sabtu 15 Desember 2018, hingga kemarin masih tampak ratusan warga masyarakat antre di kantor Samsat Malang Kota tiap harinya.  &#8220;Terutama jelang satu minggu berakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini,&#8221; ujar Adpel (Administrator Pelaksana) Samsat Malang Kota Sulaiman.</p>
<p><div id="attachment_68600" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181214-WA0052-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-68600" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181214-WA0052-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="MEMANFAATKAN : Para wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Malang Kota" width="650" height="366" class="size-full wp-image-68600" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181214-WA0052-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181214-WA0052-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181214-WA0052-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-68600" class="wp-caption-text"><strong>MEMANFAATKAN : Para wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Malang Kota</strong></p></div></p>
<p>Dirinya juga bersyukur pada 2018 Samsat Malang Kota melebihi dari target yang ditetapkan, bahkan naik 60 persen dibandingkan 2017. &#8220;Kenaikan ini menunjukkan para WP (wajib pajak) mengalami peningkatan kesadaran dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan telah membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) baik dari proses pembayaran pajak tahun maupun proses BPN-KB,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pantauan Memo X di lapangan, masyarakat WP  merasa terbantukan dengan adanya program pemutihan ini. Walaupun menunggu antrean berjam jam mereka masih terlihat sabar menunggu.</p>
<p>Seperti yang dikatakan Sani (32) warga Perum Sawojajar Kota Malang ini. Dirinya mengatakan, &#8220;Walaupun jumlah WP mengalami peningkatan tidak seperti biasanya pelayanan yang diberikan Samsat Malang Kota saya rasa sudah baik, termasuk ditambahnya beberapa loket pembayaran  baik di dalam maupun di luar kantor Samsat membuat seluruh WP merasa terlayani dengan baik dan cepat,&#8221; jelasnya. <strong>(fik/ono)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hari Pertama Pemutihan, Samsat  Malang Kota  Diserbu Wajib Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/hari-pertama-pemutihan-samsat-malang-kota-diserbu-wajib-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Sep 2018 12:39:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=57023</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hari pertama pemutihan, Samsat Malang Kota di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (24/9/2018) pagi, langsung diserbu wajib pajak. Pemutihan yang dimulai pada 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018, serentak di Jawa Timur ini cukup membantu masyarakat. Dikarenakan bagi masyarakat yang pajaknya sudah mati tidak usah membayar denda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hari pertama pemutihan, Samsat Malang Kota  di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (24/9/2018) pagi, langsung diserbu wajib pajak. Pemutihan yang dimulai pada 24 September 2018 hingga 15 Desember 2018,  serentak di Jawa Timur ini cukup membantu masyarakat. Dikarenakan bagi masyarakat yang pajaknya sudah mati tidak usah membayar denda melainkan hanya membayar pokok pajak saja. Selain itu pemutihan juga membebaskan biaya balik nama. </p>
<p>Saat Memontum mendatangi kantor Samsat Malang Kota pada Senin sekitar pukul 10.45  tercatat ada 827 wajib pajak yang datang. Tentunya jumlah tersebut cukup banyak dikarenakan pelayanan Kantor Samsat sendiri dimulai sekitar pukul.08.00. Tampak antrian masyarakat memadati ruang tunggu, baik di dalam ruang maupun di halaman depan kantor Samsat.</p>
<p>Adpel (Administrator Pelaksanaan )Samsat Malang Kota Sulaiman SH, mengimbau masyarakat memanfaatkan pemutihan untuk membayar pajak.kendaraan di Kantor Samsat. &#8221; Intruksi dari Gubernur Jatim untuk pemutihan kendaraan bermotor. Supaya ini dimanfaatkan bagi wajib pajak. Pembebasan biaya balik nama dan denda. Mumpung ada kesempatan yang kendaraanya mati supaya cepat di bayarkan,&#8221; ujar Sulaiman.</p>
<p>Pihaknya memjelaskan bahwa pemutihan tidak ada hubungannya dengan target pajak kendaraan bermotor, &#8220;Namun dengan adanya pemutihan akan berimbas. Karena ini meringankan masyarakat, akan menjaring wajib pajak kendaraan bermotor sehingga tunggakan pajak menurun signifikan. Karena bagi wajib pajak yang surat kendaraanya mati, bisa.memanfaatkan pemutihan ini. Apalagi waktu pemutihan kali ini cukup panjang yakni hampir 3 bulan terhitung 24 September hingga 15 Desember 2018,&#8221; ujar Sulaiman.</p>
<p>Salah satu wajib pajak yakni Anang Eko, mengatakan bahwa pengurusan surat kendaraan bermotor cukup mudah. &#8221; Masyarakat jangan ragu untuk mengurus surat kendaraan bermotor. Sitemnya cukup bagus dan waktunya juga cepat. Terkait program pemutihan ini cukup bagus. Masyarakat yang keberatan bayar denda setelah ada pemutihan berinisitif untuk bayar pajak. Saya tadi bayar 5 tahunan, barusan gesek, ambil berkas selesai,&#8221; ujar Anang. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57023</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
