<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penandatangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penandatangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 14:02:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penandatangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Cegah Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi, Diskominfo Jatim Penandatangan Pakta Integritas</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-gratifikasi-dan-tindak-pidana-korupsi-diskominfo-jatim-penandatangan-pakta-integritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221924</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi. Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin bersama seluruh staf melakukan Pendatanganan Pakta Integritas Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surrveillance for Prevention (MCSP), di Ruang Argopura lantai 2, Jumat (09/05/2025) tadi.</p>



<p>Sekertaris Dinas, Suharlina Kusumawardani, menyampaikan penandatanganan Pakta Integritas Pedoman IPKD ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. &#8220;Merupakan tindak lanjut dari Program KPK RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 2693 tahun 2025, serta juga hasil pertemuan rapat di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memerintahkan seluruh OPD melakukan pendatanganan pakta integritas tersebut di tempat kerjanya,” kata Suharlina, saat memaparkan laporan.</p>



<p>Adapun poin Pakta Integritas IPKD-MCSP, pertama yaitu berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian poin ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas akan segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Keempat, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.</p>



<p>&#8220;Kelima, menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketujuh, menggunakan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kedinasan serta tidak menyalagunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kedelapan Melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sesuai ketentuan berlaku. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatangan Kesepakatan Bupati dan DPRD terhadap Ranwal RPJMD</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-paripurna-penandatangan-kesepakatan-bupati-dan-dprd-terhadap-ranwal-rpjmd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[ranwal]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221147</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penandatanganan Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/04/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin Wakil Ketua I, M Kholiq, bersama Wakil Ketua II dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penandatanganan Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/04/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin Wakil Ketua I, M Kholiq, bersama Wakil Ketua II dan III, serta dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi bersama Wakil Bupati, Hj Lathifah Shohib bersama Forkopimda dan Kepala OPD di Pemkab Malang.</p>



<p>Mengawali paripurna, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat &#8216;Penyampaian hasil Pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;. Dalam rapat itu, Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, menyampaikan beberapa poin.</p>



<p>&#8220;Penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029. Adapun tujuan dari penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yaitu Memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah, Memberikan pedoman pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan pembangunan, Menyediakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD. Kemudian, Menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD, Menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Ukasyah, bahwa visi dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yakni terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. &#8220;Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi. Yakni, Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan Berkesinambungan, Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya, Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masih menurut Ukasyah, bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2025-2029 dalam Ranwal ini, yaitu pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan perlindungan sosial, penguatan produktivitas ekonomi. Termasuk, perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penguatan riset dalam rangka penyusunan kebijakan berbasis bukti dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital. Termasuk, memperkuat ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagai modal dasar pembangunan serta memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi sebagai landasan transformasi dan pembangunan.</p>



<p>&#8220;Peningktan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur mendukung transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutannya di paripurna itu, mengatakan bahwa dengan telah dilaksanakannya pembahasan dan penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait mekanisme perencanaan, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. &#8220;RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan</p>



<p>pembangunan Kabupaten Malang. Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan Ranwal RPJMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017,&#8221; katanya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221147</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pacu Optimalisasi PAD, Pemkot Malang Lakukan Penandatangan PKS bersama PT PLN UP3 Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pacu-optimalisasi-pad-pemkot-malang-lakukan-penandatangan-pks-bersama-pt-pln-up3-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203306</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal itu dilakukan, guna untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah atau upaya dari Pemerintah Kota Malang, untuk memaksimalkan PAD dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang bersama dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal itu dilakukan, guna untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah atau upaya dari Pemerintah Kota Malang, untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak. Di samping, juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal ketersediaan listrik.</p>



<p>&#8220;Kesepakatan ini tentu sebagai upaya, bagaimana terus meningkatkan potensi pendapatan Kota Malang. Ruang ini harus bisa dimanfaatkan, digali terus potensinya khususnya dari sektor pajak dan ini juga dalam rangka bagaimana kami bersama PLN saling kerjasama meningkatkan layanan ketersediaan listrik di masyarakat,” jelas Pj Wali Kota Wahyu, Rabu (13/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Tidak hanya itu, di dalam PKS tersebut juga terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Sehingga, melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan benefit bagi Pemerintah Kota Malang dan PT. PLN (Persero) UP3 Malang.</p>



<p>“Tentu dalam kesepakatan ini, hak dan kewajiban sudah diatur, ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu,” ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Wahyu juga berharap dengan adanya kesepakatan yang terjalin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dapat melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang. Terlebih, dengan semakin bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak, maka realisasi pendapatan Kota Malang diharapkan juga ikut meningkat.</p>



<p>“Saya juga berpesan khusus, dengan kesepakatan ini maka ini menjadi proyeksi potensi yang harus analisa lagi oleh Bapenda. Harapan saya penambahan potensi dari sektor pajak, nantinya dapat meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah,” imbuh Wahyu.<strong>&nbsp;(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203306</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
