<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Penangguhan Maria Ditolak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penangguhan-maria-ditolak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jul 2021 07:57:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Penangguhan Maria Ditolak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ajukan Penangguhan Penahanan Klien untuk Operasi Kencing Batu, Kuasa Hukum Sayangkan Respon PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/ajukan-penangguhan-penahanan-klien-untuk-operasi-kencing-batu-kuasa-hukum-sayangkan-respon-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 07:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kencing Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum PT GAJ Desak Usut Aliran Dana Yeyen]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Maria Ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148362</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim.</p>



<p>Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, karena kliennya dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sekda-budiar-dorong-perangkat-daerah-kabupaten-malang-tingkatkan-kualitas-penyusunan-lppd">Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-terima-penghargaan-sertifikat-menuju-kabupaten-bersih-dari-menteri-lingkungan-hidup">Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Klien kami sedang sakit kencing batu. Makanya, kami mengajukan penangguhan dengan harapan bisa melakukan operasi untuk sakitnya tersebut,&#8221; kata Deni Rahadian, Senin (19/07) tadi.</p>



<p>Deni menambahkan, sebagai bukti pendukung bahwa kliennya itu sedang sakit, juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Harapannya, tentu upaya penangguhan untuk pengobatan, bisa diberikan sehingga tidak mengganggu proses sidang.</p>



<p>&#8220;Surat tersebut sudah kami berikan ke PN Kepanjen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan langkah itu, Deni berharap agar PN Kepanjen mempertimbangkan hak kemanusiaan tersebut. Yang mana saat ini kliennya benar-benar sedang mengalami sakit kencing batu.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dapat menghormati praduga tidak bersalah sekaligus hak-hak tersangka. Harapan kami, ada kebijakan dari PN Kepanjen yang dapat memberi rasa kemanusiaan untuk mengalihkan jenis penahanan Heri Prasetyo,&#8221; urainya.</p>



<p>Deni pun menambahkan, kasus yang menimpa kliennya itu, sebenarnya bukan murni penggelapan. Berdasarkan keterangan dari Heri Prasetyo, dirinya menjual rokok itu, karena perintah Rubianto Gunawan.</p>



<p>&#8220;Dan dia menjual rokok tersebut dan sudah dibayar Heri dengan nilai 50 persennya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Sementara masalahnya adalah, tambahnya, 50 persennya itu belum terbayarkan. Itu bukan murni salah Heri. Sebab, pembayaran sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini.</p>



<p>&#8220;Dan sebagian sudah ditarik dan dimusnahkan, karena sudah kadaluarsa cukainya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Dari situlah, tambah Deni, kemudian Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut. &#8220;Atas dasar tersebut, klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,&#8221; kata dia. Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut. &#8220;Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,&#8221; tutur Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. <strong>(ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penangguhan Maria Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/penangguhan-maria-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Feb 2019 15:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Maria Ditolak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=78823</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;Terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (18/2/2019) siang, kembali jalani sidang di PN Malang. Kali ini, Maria menghadapi persidangan putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Maria, yang meminta kasus persidangan pidana Maria ditangguhkan karena sedang ada perkara perdata. Majrlis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;</strong>Terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (18/2/2019) siang, kembali jalani sidang di PN Malang. Kali ini, Maria menghadapi persidangan putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Maria, yang meminta kasus persidangan pidana Maria ditangguhkan karena sedang ada perkara perdata.<br />
Majrlis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan dilanjutkan pada Rabu (20/2/2019) siang, denga</p>
<p>n agenda pemeriksaan saksi korban yakni Sutanti. &#8221; Agenda pytusan sela menolak keseluruhan eksepsi pengacara Maria Purbowati. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda menghadirkan saksi korban Sutanti, Suami dan anaknya,&#8221; ujar Novriandi Andra SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nampaknya Maria bakal banyak menghadapi persidangan dikarenakan saat ini dia hanya didakwa Pasal 378 KUHP dungan dugaan penipuan objek tanah milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang. Tentunya banyak objek tanah lainnya seperti di Soekarno-Hatta dan juga Jl Wijaya Kusuma yang saat ini masih belum P21.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>
<p>Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti(57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.</p>
<p>Salah satu rumah Sutanty yang diduga dikusai oleh Maria adalah di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Ke 2 rumah tersebut adalah awal dari mencuatnya kasus penjualan aset Jl BS Riadi, yang menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka oleh Kejaksaan.</p>
<p>Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Oro-Oro Dowo milik pemkot hingga melapor ke Kejaksaan.</p>
<p>Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yan dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.</p>
<p>“BU Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78823</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
