<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penangguhan penahanan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penangguhan-penahanan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jul 2021 07:57:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penangguhan penahanan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ajukan Penangguhan Penahanan Klien untuk Operasi Kencing Batu, Kuasa Hukum Sayangkan Respon PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/ajukan-penangguhan-penahanan-klien-untuk-operasi-kencing-batu-kuasa-hukum-sayangkan-respon-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 07:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kencing Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum PT GAJ Desak Usut Aliran Dana Yeyen]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Maria Ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148362</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim.</p>



<p>Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, karena kliennya dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sekda-budiar-dorong-perangkat-daerah-kabupaten-malang-tingkatkan-kualitas-penyusunan-lppd">Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-terima-penghargaan-sertifikat-menuju-kabupaten-bersih-dari-menteri-lingkungan-hidup">Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Klien kami sedang sakit kencing batu. Makanya, kami mengajukan penangguhan dengan harapan bisa melakukan operasi untuk sakitnya tersebut,&#8221; kata Deni Rahadian, Senin (19/07) tadi.</p>



<p>Deni menambahkan, sebagai bukti pendukung bahwa kliennya itu sedang sakit, juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Harapannya, tentu upaya penangguhan untuk pengobatan, bisa diberikan sehingga tidak mengganggu proses sidang.</p>



<p>&#8220;Surat tersebut sudah kami berikan ke PN Kepanjen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan langkah itu, Deni berharap agar PN Kepanjen mempertimbangkan hak kemanusiaan tersebut. Yang mana saat ini kliennya benar-benar sedang mengalami sakit kencing batu.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dapat menghormati praduga tidak bersalah sekaligus hak-hak tersangka. Harapan kami, ada kebijakan dari PN Kepanjen yang dapat memberi rasa kemanusiaan untuk mengalihkan jenis penahanan Heri Prasetyo,&#8221; urainya.</p>



<p>Deni pun menambahkan, kasus yang menimpa kliennya itu, sebenarnya bukan murni penggelapan. Berdasarkan keterangan dari Heri Prasetyo, dirinya menjual rokok itu, karena perintah Rubianto Gunawan.</p>



<p>&#8220;Dan dia menjual rokok tersebut dan sudah dibayar Heri dengan nilai 50 persennya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Sementara masalahnya adalah, tambahnya, 50 persennya itu belum terbayarkan. Itu bukan murni salah Heri. Sebab, pembayaran sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini.</p>



<p>&#8220;Dan sebagian sudah ditarik dan dimusnahkan, karena sudah kadaluarsa cukainya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Dari situlah, tambah Deni, kemudian Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut. &#8220;Atas dasar tersebut, klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,&#8221; kata dia. Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut. &#8220;Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,&#8221; tutur Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. <strong>(ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Yunus Layangkan Surat Penangguhan Penahanan</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-yunus-layangkan-surat-penangguhan-penahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Nov 2017 07:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 45 a]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[polres banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/7147-kuasa-hukum-yunus-layangkan-surat-penangguhan-penahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Bagaimana upaya yang dilakukan PenasihaT Hukum (PH) M Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi?. Lawyer dari Yunus Wahyudi, yakni Ahmad Baidawi, dia salah satu, yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ini. Menurut Ahmad Baidawi, bahwa Yunus Wahyudi siap mempertanggungjawabkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Bagaimana upaya yang dilakukan PenasihaT Hukum (PH) M Yunus Wahyudi, sejak kliennya ditetapkan menjadi tahanan Polres Banyuwangi?. Lawyer dari Yunus Wahyudi, yakni Ahmad Baidawi, dia salah satu, yang mendampingi pemeriksaan orang yang sangat kontroversi dan terkenal vokal menyikapi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ini.</p>
<p>Menurut Ahmad Baidawi, bahwa Yunus Wahyudi siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kooperatif selama penyidikan, yang dilakukan oleh Polres Banyuwangi. Setelah dilakukan penyidikan selama 1 x 24 jam, Sabtu (18/11/2017)  tepatnya pukul 14.00 Wib. Polres Banyuwangi secara resmi mengeluarkan surat penahanan.</p>
<p>Dengan dikeluarkannya surat penahanan tersebut, Penasihat Hukum Yunus Wahyudi, yang berjumlah 17 orang tersebut akan melakukan langkah-langkah hokum. Diantaranya akan mengupayakan penangguhan penahanan, pengalihan penahanan ataupun melakukan upaya Praperadilan. Seperti diungkapkan Ahmad Baidawi SH kepada awak media, Minggu (19/11/2017).</p>
<p>&#8220;Semua ini harus dibicarakan lebih dulu dengan Yunus Wahyudi ataupun keluarganya, terkait upaya penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan,&#8221; papar Ahmad Baidawi.</p>
<p>Ahmad Baidawi mengatakan, untuk surat penangguhan penahanan akan dimasukan ke Polres Banyuwangi, Senin tanggal 20 November 2017 mendatang. Selain melayangkan surat penangguhan penahanan, pihaknya juga akan melayangkan surat pengalihan tahanan.</p>
<p>&#8220;Upaya-upaya ini akan kami lakukan, selain mengupayakan penangguhan penahanan, dan siapa-siapa saja yang akan menjadi penjaminnya. Jika upaya ini tidak dikabulakan kami akan mengajukan peralihan penahanan, apakah nanti bentuknya tahanan rumah atau tahanan kota,&#8221;terang Ahmad Baidawi.</p>
<p>Selain itu, kata Baidawi, panggilan akrab Ahmad Baidawi, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, namun semua ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan M. Yunus Wahyudi maupun pihak keluarga.</p>
<p>&#8220;Karena selama menjalani penyidikan, Yunus Wahyudi sangat kooperatif, dan membeberkan semuanya,&#8221; kata Lawyer yang murah senyum ini.</p>
<p>Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Banyuwangi, Yunus menjelaskan semuanya, terkait statemen yang dia keluarkan. Menurutnya  karena ada hak-hak orang lain yang diambil oleh para oknum-oknum yang ada di PCNU Banyuwangi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7147</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
