<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penarikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penarikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jan 2024 02:33:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penarikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Muncul Dua Kali Penarikan Tiket di Kawasan Tumpak Sewu, Pemkab Lumajang dan Malang Koordinasi</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-dua-kali-penarikan-tiket-di-kawasan-tumpak-sewu-pemkab-lumajang-dan-malang-koordinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penarikan]]></category>
		<category><![CDATA[tumpak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204286</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang. Koordinasi ini dilakukan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata Tumpak Sewu. Perhatian utama pertemuan tersebut, adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu, yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang. Koordinasi ini dilakukan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata Tumpak Sewu.</p>



<p>Perhatian utama pertemuan tersebut, adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu, yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu wisata. Pertemuan itu, dihadiri oleh Pj Bupati Lumajang m, Indah Wahyuni serta berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Tapem, Kepala Bagian Kerja Sama dari kedua kabupaten dan perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Topografi Kodam V Brawijaya.</p>



<p>Pj Bupati Lumajang dalam kesempatan itu menekankan urgensi penyelesaian cepat permasalahan tersebut. Tujuannya, agar tidak memunculkan konflik yang dapat merugikan kedua kabupaten.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Ini harus kita luruskan. Kalau tidak diluruskan, maka ini akan jadi masalah. Apalagi ini (wisata, red) sudah dikenal dunia. Tumpak Sewu ini sudah jadi salah satu dari enam destinasi terfavorit di Pulau Jawa,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun, Senin (08/01/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Pj Bupati, meskipun belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani, namun kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat terkait pengelolaan Wisata Tumpak Sewu.</p>



<p>Sementara itu, saat memandu koordinasi tersebut, Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dirinya juga menegaskan, aktivitas penarikan tiket tidak diperkenankan di daerah tersebut. Namun, penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah. Yaitu, Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.</p>



<p>Permasalahan tersebut muncul, setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu. Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 20.000 untuk wisatawan asing. Kedua, setelah turun ke aliran sungai, terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.</p>



<p>Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.</p>



<p>&#8220;Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,&#8221; harapnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pertamina Minta Penarikan Tabung Pelaku Usaha hingga Sanksi Tegas</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-penyalahgunaan-lpg-3-kg-pertamina-minta-penarikan-tabung-pelaku-usaha-hingga-sanksi-tegas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jun 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kg]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penarikan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tabung]]></category>
		<category><![CDATA[TEGAS]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191731</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan beberapa langkah antisipasi penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga berdampak pada kelangkaan. Hal itu disampaikan, seiring pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) Pertamina bersama dengan pemerintah daerah Kota Malang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan beberapa langkah antisipasi penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga berdampak pada kelangkaan. Hal itu disampaikan, seiring pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) Pertamina bersama dengan pemerintah daerah Kota Malang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, guna menindak para pelaku usaha yang bandel menggunakan tabung subsidi dengan omset bulanan melebihi Rp 1 juta.</p>



<p>“Diharapkan dengan dilakukan Sidak tersebut, dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar aturan. Kemudian, mereka diberikan peringatan, sanksi atau penarikan tabung yang tidak berhak digunakan oleh pelaku usaha non-UMKM tersebut,” jelas Ahad, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/06/2023) tadi.</p>



<p>Pihaknya juga menekankan, akan pentingnya pengawasan bersama dalam pendistribusian tabung gas subsidi tersebut. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg tersebut, maka akan dilakukan penukaran dengan tabung yang tidak bersubsidi.</p>



<p>“Jadi, bisa langsung ditukar di tempat. Kami juga siap untuk menjalankan regulasi yang berlaku. Selain itu, diharapkan adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut menurutnya, penerapan sanksi perlu dilakukan sebagai langkah efektif dalam menangani permasalahan tersebut. Sebab, tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan,l dan tidak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.</p>



<p>“Kalau yang tidak berhak dan punya usaha yang besar, omzet sehari bisa sampai puluhan juta itu sangat disayangkan. Karena kebutuhan masyarakat jadi habis dipakai oleh pelaku usaha,” katanya.</p>



<p>Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, guna mengatasi permasalahan penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Pihaknya berharap situasi kelangkaan dapat diatasi dan ketersediaan tabung gas LPG 3 kg dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.</p>



<p>“Sinergi dan kerjasama lintas pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara merata di seluruh Jawa Timur. Meskipun sanksi belum diatur secara spesifik dalam regulasi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan tabung subsidi dengan bijak tetap menjadi hal yang penting,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191731</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
