<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penasehat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penasehat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Oct 2024 14:35:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penasehat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Penganiayaan Santri, Penasehat Hukum Korban Desak Terlapor Diproses Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penganiayaan-santri-penasehat-hukum-korban-desak-terlapor-diproses-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diproses]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penasehat]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<category><![CDATA[terlapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215997</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; MS Alhaidary, penasehat hukum MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya. Sebagaimana diketahui, bahwa MBA berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Anak bawah umur ini, diduga dianiaya oleh Sdm (24), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; MS Alhaidary, penasehat hukum MBA (16), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses penanganan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, bahwa MBA berstatus sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Anak bawah umur ini, diduga dianiaya oleh Sdm (24), petugas keamanan bidang penindakan di pondok tempatnya belajar, pada Rabu (16/10/2024) dini hari. Kasus dugaan penganiayaan ini, pun sudah dilaporkan ke Polsek Pakis.&nbsp;</p>



<p>Menurut MS Alhaidary, harus ada penanganan secara serius dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak. Lebih-lebih di lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum maupun di pesantren. Hal ini supaya ada efek jera terhadap pelaku dan tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan.</p>



<p>&#8220;Saya berharap petugas kepolisian melakukan penindakan secara tegas. Seperti yang dialami MBA ini, dia telah menjadi korban penganiayaan di lingkungan pesantren. Karenanya, supaya petugas kepolisian menindaklanjuti laporan dari klien kami. Kami mendesak segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti, segera tetapkan pelaku sebagai tersangka,&#8221; kata MS Alhaidary, Rabu (30/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Alhaidary menegaskan, bahwa perbuatan pelaku bisa disanksi pidana. “Dalam pandangan saya, perbuatan yang dilakukan oknum pengurus Ponpes itu masuk dalam katagori yang diatur dalam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Rencananya dalam waktu dekat, dugaan ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang. &#8220;Karena korban masih anak-anak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Dwi Fitrianto (40), ayah kandung MBA, telah melaporkan dugaan ini ke Polsek Pakis, pada Rabu (16/10/2024) siang. Deddy melaporkan Sdm, karena diduga telah menganiaya anaknya.</p>



<p>&#8220;Kami meminta keadilan untuk anak saya. Demi masa depan pendidikan dan kesehatan anak saya yang masih di bawah umur. Semoga ada tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Ponpes dan juga pelaku. Kalau tidak ada mufakat, kami akan tetap menempuh jalur hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,&#8221; ujar Deddy, kepada Memontum.com, Rabu (23/10/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215997</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persidangan Gus Tamyis Dinilai Cacat Hukum, Penasehat Sampaikan Tidak Ada Barang Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/persidangan-gus-tamyis-dinilai-cacat-hukum-penasehat-sampaikan-tidak-ada-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2023 13:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[tamyis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203559</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Muhammad Tamyis atau Gus Tamyis (48), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di PN Kepanjen, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Senin (18/12/2023) kemarin. Dalam pembelaan ini, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukumnya, menegaskan bahwa perkara atas nama Tamyis sejak pertama sudah cacat hukum. &#8220;Cacat sejak jaksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Muhammad Tamyis atau Gus Tamyis (48), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjalani persidangan di PN Kepanjen, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, Senin (18/12/2023) kemarin.</p>



<p>Dalam pembelaan ini, MS Alhaidary SH MH, penasihat hukumnya, menegaskan bahwa perkara atas nama Tamyis sejak pertama sudah cacat hukum. &#8220;Cacat sejak jaksa menyerahkan ke pengadilan. Karena tidak sesuai dengan penetapan ketua majelis hakim, yang menangani perkara itu,&#8221; kata Alhaidary, Selasa (19/12/2023) tadi.</p>



<p>Sebab, ujarnya, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini memerintahkan jaksa untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. &#8220;Sementara yang dihadapkan jaksa hanya terdakwa dan alat bukti. Sedangkan barang bukti tidak ada. Di dalam penetapan pengadilan tersebut memakai kata &#8216;dan&#8217;. Kata &#8216;dan&#8217; itu imperatif bukan alternatif. Artinya, yang dihadapkan hanya dua. Kalau cuma dua, kurang satu. Tidak ada barang bukti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kedua, lanjutnya, bahwa dalam tuntutan jaksa, menyebutkan bahwa terdakwa dianggap terbukti dalam perkara ini. &#8220;Dianggap terbukti, berdasarkan dengan barang bukti yang dihadapkan di muka persidangan. Padahal, tidak ada satupun barang bukti yang dihadapkan di persidangan. Jadi intinya, perkara ini cacat sejak diserahkan jaksa ke pengadilan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ketiga, jelasnya, bahwa semua saksi yang dihadirkan, baik itu di penyidik hingga pengadilan, tidak satupun ada yang mengetahui secara persis peristiwa yang didakwakan. Melainkan, mereka (saksi, red) cerita sendiri-sendiri tentang peristiwa pengalaman sendiri.</p>



<p>&#8220;Keterangan saksi yang tidak melihat sendiri, tapi cerita tentang pengalaman sendiri. Ini tidak bisa dijadikan alat bukti, untuk membuktikan dugaan kesalahan terdakwa. Keterangan saksi yang seperti itu, berlaku untuk dirinya sendiri. Karena belum pernah dilakukan penyelidikan, penyidikan benar atau tidak pengakuannya. Saksi yang dihadirkan ada tujuh, namun tidak satu pun yang mengetahui secara persis peristiwa yang didakwakan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena perkara ini cacat hukum, terangnya, maka tuntutan 15 tahun oleh JPU kepada Tamyis, dirasa tidak masuk akal. &#8220;Tuntutannya sangat tidak masuk akal. Dari pertama sudah cacat, tidak ada barang bukti dan tidak ada saksi yang mengetahui langsung,&#8221;imbuhnya.</p>



<p>Dalam persidangan, keterangan saksi korban juga sudah terbantahkan. &#8220;Keterangan saksi korban semua dibantah oleh saksi yang meringankan. Bahkan korban sediri dalam percakapannya dengan saksi inisial R, mengaku tidak pernah dicium terdakwa apalagi diraba-raba,” ungkapnya.</p>



<p>Advokat senior itu, juga menuturkan, bahwa perkara yang membuat Gus Tamyis duduk di kursi terdakwa ini hanya berdasarkan keterangan yang mengaku sebagai korban, yakni inisial UNR. “Dalam bahasa hukum, UNR adalah Unnus Testis Nullus Testis atau satu saksi, bukan saksi. Sementara, dua saksi lainnya, hanya mendengar cerita UNR yang belum tentu kebenarannya. Hanya saksi berdasarkan katanya atau mendengar cerita orang lain,” jelasnya.</p>



<p>Seperti terhadap surat dakwaan JPU, paparnya, tidak ditemukan keterangan rinci yang membuat dakwaan menjadi lebih spesifik daripada sekadar persangkaan umum yang mengada-ada, dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, tanpa didukung fakta yang sebenarnya. Tim penasihat hukum Gus Tamyis juga menduga ada LSM yang mempengaruhi.</p>



<p>“Sehingga setelah dicermati secara seksama, perkara ini seharusnya dan selayaknya tidak akan sampai diajukan ke Pengadilan. Sejak tingkat penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke PN Kepanjen sama sekali tidak ada barang bukti, maka cukup alasan bagi majelis hakim untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada JPU sekaligus menyatakan dakwaannya tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” urainya.</p>



<p>Pihaknya sepakat, pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius. &#8220;Tapi sangat tidak adil menghukum orang dengan kedok perlindungan anak terhadap orang yang cuma jadi korban fitnah. Visum terhadap UNR menyatakan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda gangguan akibat kekerasan seperti yang lazim ditemukan pada korban kekerasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terduga tersangka yakni M Tamyis di tahan Polres Malang. Yakni, atas laporan salah satu orang tua santriwatinya. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap UNR. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Tamyis, karena tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203559</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
