<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pencabutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencabutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2025 09:26:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pencabutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Malang Ikuti Paripurna Penyampaian Rancangan Raperda Pencabutan Perda Adminduk dan Desa</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-ikuti-paripurna-penyampaian-rancangan-raperda-pencabutan-perda-adminduk-dan-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adminduk]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219932</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa&#8217;, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (05/03/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa&#8217;, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (05/03/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi dan diikuti Wakil Ketua serta anggota DPRD itu, dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8221;Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,&#8221; kata Wabup Lathifah, saat membacakan sambutan Bupati Malang.</p>



<p>Seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8221;Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang sebanyak 7 desa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Wabup menjelaskan, bahwa tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Desa Gedok Kulon dan Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.</p>



<p>&#8221;Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran dan masukan. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Diiringi harapan, agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari dewan yang terhormat. Sehingga, tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MUI Pamekasan Suarakan Pencabutan Label Halal pada Produk Berafiliasi Israel</title>
		<link>https://memontum.com/mui-pamekasan-suarakan-pencabutan-label-halal-pada-produk-berafiliasi-israel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 09:58:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[berafiliasi]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan]]></category>
		<category><![CDATA[produk]]></category>
		<category><![CDATA[suarakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201568</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mendesak MUI Pusat untuk menyuarakan pencabutan label halal terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Desakan tersebut disampaikan, dari hasil pertemuan MUI se-Kecamatan Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Batumarmar, yang kemudian disampaikan pada MUI Pamekasan, Minggu (12/11/2023) kemarin. Wakil Ketua I MUI Pamekasan, Moh Zahid, mengatakan bahwa MUI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mendesak MUI Pusat untuk menyuarakan pencabutan label halal terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Desakan tersebut disampaikan, dari hasil pertemuan MUI se-Kecamatan Kabupaten Pamekasan di Kecamatan Batumarmar, yang kemudian disampaikan pada MUI Pamekasan, Minggu (12/11/2023) kemarin.</p>



<p>Wakil Ketua I MUI Pamekasan, Moh Zahid, mengatakan bahwa MUI Pamekasan berencana mengirim surat kepada MUI Pusat untuk menyampaikan desakan pencabutan label halal tersebut. &#8220;MUI Pamekasan setuju dengan permintaan itu. Namun, hal ini harus melalui berbagai pertimbangan. Surat itu tidak hanya semata-mata bersurat ke pemerintah. Kami paham, label halal itu diterbitkan karena memang bahan bahannya mulai dari proses pembuatan sampai barang jadi sudah halal,&#8221; katanya, Selasa (14/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dosen IAIN Madura tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Pamekasan, untuk membantu saudara-saudara di Gaza-Palestina, dengan cara melemahkan ekonomi Israel. &#8220;Kekuatan ekonomi bisa menjadi sebab kesombongan Israel. Jika ekonomi lemah, maka kemungkinan akan melemahkan kekuatan militer,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ditambahkannya, rencananya dalam waktu dekat MUI Pamekasan akan segera mengeluarkan surat edaran dan akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta memasang spanduk penolakan produk Israel. &#8220;Kami juga akan meminta pemerintah, khususnya Kemenag untuk bersama ikut menyuarakan pembaikotan produk pro Israel,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya mengapresiasi, terhadap sejumlah toko milik kia-kiai di Kecamatan Palengaan, yang sudah mengosongkan produk Israel dari rak toko. &#8220;Kabarnya sudah ada toko milik kiai di Pamekasan, yang sudah mengosongkan rak yang berisi produk Israel,&#8221; imbuhnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201568</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
