<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pencemaran lingkungan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pencemaran-lingkungan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 Oct 2022 12:44:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pencemaran lingkungan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polres Tulungagung Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah PG Mojopanggung dalam Musibah Banjir</title>
		<link>https://memontum.com/polres-tulungagung-dalami-dugaan-pencemaran-lingkungan-limbah-pg-mojopanggung-dalam-musibah-banjir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2022 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik gula]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[polres tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177705</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Tulungagung &#8211; Petugas Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, yang bercampur dalam air banjir. Bahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari warga terdampak dan pihak dari pabrik. Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi banjir akibat luapan Kali Song di Dusun Krajan dan Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Tulungagung</strong> &#8211; Petugas Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung, yang bercampur dalam air banjir. Bahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari warga terdampak dan pihak dari pabrik.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi banjir akibat luapan Kali Song di Dusun Krajan dan Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Banjir tersebut, diduga bercampur limbah Pabrik Gula (PG) Mojopanggung. Sehingga, luapan air terlihat berwarna gelap dan terasa panas.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. &#8220;Sementara masih lidik dan koordinasi dengan LH (Lingkungan Hidup). Karena, yang bisa menentukan itu pencemaran atau bukan dari LH,&#8221; ungkap AKP Agung Kurnia Putra, Senin (31/10/2022).</p>



<p>Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa ditentukan sanksi apa yang nantinya akan sangkakan. Pihaknya masih menunggu dari intansi terkait yang membidangi hasil investigasi kebenaran limbah dan takaran limbah yang terdampak ke warga. &#8220;Sementara ini belum ada pasal. Kita masih pendalaman ya. Karena masih menunggu hasil dari Dinas LH,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>Terpisah, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Muhammad Ichwan menjelaskan kalau limbah tersebut terbukti dari PG, bisa dipidana. Kuncinya LH tranparan dan kribel dalam melakukan pengecekan hasil limbah. &#8220;Harus bertanggung jawab nih pihak PG untuk memulihkan lingkungan dan pada warga yang terdampak,&#8221; papar Muhammad Ichwan.</p>



<p>Organisasi Non Pemerintah, Kelompok pecinta Alam dan Kelompok Swadaya Masyarakat ini menambahkan ada pasal yang dapat disangkakan kepada terduga. Yaitu Undang-undang (UU) Nomor 32 tentang PPLH pasal 104 Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.</p>



<p>&#8220;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),&#8221; ujar pria yang juga Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2021-2024 ini.</p>



<p>Sebelumnya, pihak PG Mojopanggung telah mengakui jika limbah pabriknya bocor dan masuk ke pemukiman warga akibat dampak alam. Air sungai yang meluap dan Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang keluar mencemari permukiman warga.</p>



<p>PG Mojopanggung menjanjikan akan mengecek lokasi dan melakukan penyumbatan-penyumbatan agar tidak terjadi luberan air limbah. Serta telah memberikan sedikit santunan kepada warga terdampak. <strong>(jaz/and/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177705</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-nyatakan-pt-greenfields-gubernur-jatim-dan-dlh-provinsi-langgar-pencemaran-lingkungan-dalam-gugatan-class-action</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[DLH]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Khofifah]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action. Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.</p>



<p>Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.</p>



<p>Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.</p>



<p>Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. &#8220;Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,&#8221; jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).</p>



<p>Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.</p>



<p>&#8220;Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. &#8220;Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,&#8221; kata Michael Jhon Amalo Sipet.</p>



<p>Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.</p>



<p>&#8220;Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.</p>



<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Limbah Pabrik Sumpit Bondowoso Cemari Irigasi Persawahan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/limbah-pabrik-sumpit-bondowoso-cemari-irigasi-persawahan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 11:56:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[limbah sumpit]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134245</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Bondowoso &#8211; Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, bersama Polisi Resort (Polres) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Bondowoso, mendatangi Pabrik Supit milik PT Bonindo Abadi, di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Senin (08/02) tadi. Kedatangan mereka, untuk menindaklanjuti keluhan ratusan petani di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, lantaran ada dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum <a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-bondowoso">Bondowoso</a></strong> &#8211; Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, bersama Polisi Resort (Polres) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Bondowoso, mendatangi Pabrik Supit milik PT Bonindo Abadi, di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Senin (08/02) tadi.</p>
<p>Kedatangan mereka, untuk menindaklanjuti keluhan ratusan petani di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, lantaran ada dugaan bahwa pabrik pembuatan sumpit yang dikelola PT. Bonindo Abadi, telah mencemari lahan pertanian.</p>
<p>Akibat pencemaran yang dilakukan itu, aliran air irigasi ke persawahan warga, menjadi berbusa dan berwarna hitam serta mengeluarkan bau menyengat.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bondowoso, Kukuh Rahardjo, ST., M. MT., membenarkan bahwa pihaknya (komisi 3) telah mendatangi Pabrik Sumpit milik PT Bonindo Abadi.</p>
<p>Hasil kunjungan, menemukan aliran limbah yang keluar dari Pabrik Sumpit. Menurut Kukuh, dari hasil laboratorium, indikator pencemaran adalah disebabkan Total Suspended Solid (TSS) dan Chemical Oxygen Demand (COD) melampaui ambang batas yang diperbolehkan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/132719-bondowoso-sajikan-destinasi-wisata-jejak-ular-purba">Bondowoso Sajikan Destinasi Wisata Jejak Ular Purba</a></strong></p>
<p>Menanggapi hal tersebut, menurut Kukuh Raharjo, komisi akan segera membuat rekomendasi yang nantinya diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.</p>
<p>&#8220;Akan kita rapatkan nanti, yang jelas arahnya perbaikan pengolahan limbah agar limbah cair yang keluar berada di ambang batas yang diizinkan sesuai aturan yang telah ditentukan,&#8221; ujar kukuh Raharjo kepada memontum.com Bondowoso.</p>
<p>Ditanya detail rekomindasi Komisi 3 seperti apa, Kukuh Raharjo mengatakan, untuk hasil detail rekomendasinya masih dibahas.</p>
<p>Sementara itu, keterangan di Polres Bondowoso, pun menyebut bahwa dugaan yang menyebabkan pencemaran masih dalam penyelidikan dan masih diambil sample oleh dinas terkait.<strong> (dul/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gandeng Ahli IPB, Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Tambak Udang</title>
		<link>https://memontum.com/gandeng-ahli-ipb-polisi-selidiki-dugaan-pencemaran-lingkungan-tambak-udang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2020 08:38:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Watulimo]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127047</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek mulai menyelidiki kasus dugaan perkara pidana lingkungan hidup yang terjadi di pesisir selatan Trenggalek, tepatnya di Kecamatan Watulimo. Perlu diketahui, pembangunan tambak udang di Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo ini menuai pro-kontra. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan membenarkan hal tersebut. &#8220;Itu memang benar dan hari ini kami dari Satreskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek mulai menyelidiki kasus dugaan perkara pidana lingkungan hidup yang terjadi di pesisir selatan Trenggalek, tepatnya di Kecamatan Watulimo.</p>
<p>Perlu diketahui, pembangunan tambak udang di Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo ini menuai pro-kontra.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan membenarkan hal tersebut. &#8220;Itu memang benar dan hari ini kami dari Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah TKP dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,&#8221; ucap Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Jumat (06/11/2020) siang.</p>
<p>Masih kata AKP Tatar, kegiatan oleh TKP berupa legal sampling atau pengambilan sampel tanah untuk dikirim ke laboratorium ICBB Bogor guna mengatahui unsur kerusakan tanah akibat budi daya/pembesaran tambak udang vannamei tepatnya di petak 95k Blok Cengkrong KPH Watulimo, masuk Dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. “Ada 4 titik yang kami ambil sampelnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pihaknya menambahkan, dalam olah TKP ini pihaknya juga menghadirkan tenaga ahli kerusakan tanah lingkungan dan ekosistem IPB Bogor, Kehutanan provinsi Jatim, PPNS Gakkum Jabalnusra, Kasipidum Kejari Trenggalek, BPKH wilayah XI Yogyakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek serta pengelola tambak.</p>
<p>“Saat ini masih proses penyidikan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,&#8221; pungkas AKP Tatar.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Penyidik Balai Gakkumdu Jabalnusra, Agus Murdianto mengungkapkan bahwa secara fisik keberadaan tambak ini sudah jelas melanggar.</p>
<p>&#8220;Ini sudah jelas melanggar. Dikarenakan wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan negara. Nanti kita juga berencana akan memanggil pihak Perhutani setempat, untuk meminta keterangan terkait keberadaan tambak udang di kawasan hutan negara,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Seperti yang diketahui, keberadaan budidaya udang di Kabupaten Trenggalek tepatnya di pinggir pantai ini terjadi di beberapa titik. Bahkan, lokasi tambak udang tersebut berada di sepanjang jalan menuju Pantai Cengkrong Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.<strong> (mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127047</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Lumajang Luncurkan SP1 ke PT  PSI, Jika Bandel akan Ditutup</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-lumajang-luncurkan-sp1-ke-pt-psi-jika-bandel-akan-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jul 2019 04:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88979-bupati-lumajang-luncurkan-sp1-ke-pt-psi-jika-bandel-akan-ditutup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML., memberikan surat peringatan pertama pada PT. Prima Sejahtera International (PSI) Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Hal itu disampaikannya saat melakukan mediasi antara PT. PSI dengan perwakilan warga di ruang Mahameru Kantor Bupati, Kamis (25/7/2019) siang. Surat peringatan tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML., memberikan surat peringatan pertama pada PT. Prima Sejahtera International (PSI) Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Hal itu disampaikannya saat melakukan mediasi antara PT. PSI dengan perwakilan warga di ruang Mahameru Kantor Bupati, Kamis (25/7/2019) siang.</p>
<p>Surat peringatan tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan dampak dari air limbah dan asap dari Pabrik yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut.</p>
<p>Menurut Bupati, Surat peringatan tersebut diberikan karena PT. PSI mengabaikan ketentuan aturan yang berlaku. PT. PSI diketahui membuang limbah yang salah, sehingga mencemarkan lingkungan. Selain itu, hak karyawannya juga sering diabaikan.</p>
<p>&#8220;Saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama bagi PT. PSI agar ke depan bisa berbenah. Apabila tidak berubah, akan saya keluarkan surat peringatan selanjutnya sampai tiga kali. Apabila tidak bisa berubah, maka PT. PSI akan saya tutup,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bupati berpesan, agar Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan evaluasi di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang.</p>
<p>&#8220;Kita harus melakukan ketegasan dalam setiap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. DLH harus terus memantau perkembangan di lapangan apa sudah sesuai aturan atau belum terkait dengan limbah perusahaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bupati berkeinginan, agar pihak PT.PSI melakukan evaluasi dan pembenahan terkait dengan pembangunan cerobong asap, pembuangan limbah air dan kebisingan yang disebabkan oleh mesin pabrik.</p>
<p>Bupati memberikan kesempatan waktu selama 20 hari, terhitung mulai hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 kepada pihak PT. PSI untuk berbenah.</p>
<p>Sedangkan, untuk kompensasi terhadap warga yang dirugikan akibat limbah pabrik, akan dimusyawarahkan dengan Forkopimca Kunir, warga dan pihak PT. PSI sore ini di ruang meeting PT. PSI <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88979</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
